oka.wid...@indosat.net.id:
.. bahwa KEBIJAKAN yang telah diambil oleh Pejabat Negara yang syah
dan berwenang mestinya tak bisa diganggu gugat. Misalnya, bukan saja kasus
Century, pak Camat yang memperbaiki jalan rusak, yang kebetulan dekat dengan
rumah tinggalnya, mestinya ngak boleh
Wah terima kasih bung Dody, Anda merefer ke hukum positif lagi jadi menurut
saya jutsru makin terang bukannya makin gelap. Saya sudah baca UU yang Anda
sebutkan, UU tersebut adalah payung hukum terhadap bagaimana cara pengelolaan
keuangan negara. Selain itu secara tegas juga disebutkan bahwa UU
Pak Oka,
Saya juga tiba pada kesimpulan yang sama.
Tapi yang terjadi adalah pencampuradukkan kedua terminologi ini.
Bahkan di antara petinggi hukum sendiri pun sering tidak dapat membedakan
keduanya.
Oleh karena dana LPS adalah bagian dari keuangan negara tapi dana LPS bukan
uang negara, maka
Kalau begitu penamaan undang-undangnya yang kurang jelas... musti tanya ahli
linguistik yang ada di pansus tuh Kalau yang masalah ini barangkali boleh
tanya beliau...
Secara linguistik apakah awalan akhiran ke-an bisa memberi arti berbeda
(memperluas, memperkecil, atau mengubah kata