Re: [Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri

2010-02-01 Terurut Topik Hardi Darjoto
oka.wid...@indosat.net.id: .. bahwa KEBIJAKAN yang telah diambil oleh Pejabat Negara yang syah dan berwenang mestinya tak bisa diganggu gugat. Misalnya, bukan saja kasus Century, pak Camat yang memperbaiki jalan rusak, yang kebetulan dekat dengan rumah tinggalnya, mestinya ngak boleh

[Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri

2010-01-31 Terurut Topik oka
Wah terima kasih bung Dody, Anda merefer ke hukum positif lagi jadi menurut saya jutsru makin terang bukannya makin gelap. Saya sudah baca UU yang Anda sebutkan, UU tersebut adalah payung hukum terhadap bagaimana cara pengelolaan keuangan negara. Selain itu secara tegas juga disebutkan bahwa UU

Re: [Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri

2010-01-31 Terurut Topik Dody Dharma Hutabarat
Pak Oka, Saya juga tiba pada kesimpulan yang sama. Tapi yang terjadi adalah pencampuradukkan kedua terminologi ini. Bahkan di antara petinggi hukum sendiri pun sering tidak dapat membedakan keduanya. Oleh karena dana LPS adalah bagian dari keuangan negara tapi dana LPS bukan uang negara, maka

Re: [Keuangan] Re: Dana LPS bukan uang negara was: UU no.31 1999 dan no. 20 2001- Definsi Tindak Pidana Korupsi dan Pegawai Negeri

2010-01-31 Terurut Topik Bali da Dave
Kalau begitu penamaan undang-undangnya yang kurang jelas...  musti tanya ahli linguistik yang ada di pansus tuh  Kalau yang masalah ini barangkali boleh tanya beliau... Secara linguistik apakah awalan akhiran ke-an bisa memberi arti berbeda (memperluas, memperkecil, atau mengubah kata