http://web.bisnis.com/keuangan/syariah/1id93733.html

Jumat, 19/12/2008 18:58 WIB
Tarif khusus PPh usaha syariah tidak diberlakukan

oleh : Achmad Aris

JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tidak ada
pemberlakuan tarif khusus dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas
bidang usaha berbasis syariah.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan
Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas bidang usaha berbasis syariah dibuat
hanya untuk memberikan kejelasan dan perlakuan yang sama antara bidang usaha
berbasis syariah dengan bidang usaha berbasis konvensional.

"Karena sebetulnya kan di sana [bidang usaha berbasis syariah] ada
istilah-istilah yang berbeda dengan yang biasa [bidang usaha berbasis
konvensional] sehingga perlu ada pengaturan khusus," jelasnya saat ditemui
di kantornya, hari ini.

Selama ini, untuk bidang usaha berbasis syariah dikenai dua jenis pungutan
yakni PPh atas penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi
jual beli produk syariah. Akan tetapi, saat ini pemerintah berencana hanya
mengenakan satu pungutan yakni PPh.

Dalam RUU tentang PPN dan PPnBM yang kini sedang dibahas di DPR, pemerintah
telah mengusulkan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi penyerahan
barang berdasarkan prinsip syariah bukan merupakan penyerahan barang kena
pajak sepanjang transaksi tersebut merupakan transaksi pembiayaan.

Naskah RPP mengenai PPh atas bidang usaha berbasis syariah sendiri kini
sudah selesai diharmonisasi oleh Depkum HAM, dan tinggal menunggu
persetujuan dari Presiden.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Depertemen Hukum dan HAM
Wicipto Setiadi sebelumnya mengungkapkan dalam rapat harmonisasi atas RPP
tersebut disepakati bahwa dalam pengenaan PPh atas bidang usaha berbasis
syariah, berlaku UU PPh.

Dengan kata lain, ketentuan perpajakan yang digunakan adalah sesuai dengan
ketentuan perpajakan sebagaimana yang diberlakukan atas PPh bidang usaha
yang berbasis konvensional.

Adapun kegiatan usaha berbasis syariah yang akan dikenakan PPh tersebut
meliputi a.l. penghasilan, biaya hak pihak ketiga atas bagi hasil, hak pihak
ketiga atas bonus margin, dan pemotongan atau pemungutan pajak.(api)

-- 

-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke