Mohon maaf,, saya anggota pasif di milis ini dan cuma mengamati dan mengambil
banyak informasi dari milis ini.
Mengenai OJK, nampaknya telah terjadi perang syaraf antara para penguasa yaitu
BI dan Depkeu dan sepertinya sang penengahnya nanti adalah DPR.
Sekilas saya baca kajian bapak, ada beberapa pertanyaan dan pendapat pribadi :
1. Dalam kajian tersebut, kegagalan FSA sepertinya akibat kurangnya koordinasi
antara Bank Sentral dan FSA serta adanya egoisentric dimana tiap lembaga fokus
pada kerjaannya. Sedangkan informasi yang saya baca di internet sepertinya
dalam FSA tedapat kepentingan politik antara partai berkuasa dengan oposisi,
karena ketika partai oposisi berkuasa, FSA bentukan partai sebelumnya langsung
dibubarkan. Betul tidak ?? Berarti masalah di FSA adalah kepentingan politik
dan koordinasi ?? dan apakah di FSA diatur mengenai koordinasi antara FSA dan
Bank Sentral ? Mohon informasinyaa,,,
2. Terkait dengan macroprudential dan microprudential dalam kajian bapak,,
mohon dijelaskan apakah ini dalam secara luas atau hanya untuk perbankan saja
?? apakah dalam lembaga keuangan non bank ada macroprudential dan
microprudential. andaikata ada, apakah perlakuannya harus sama dengan perlakuan
di perbankan ?? andaikata dibedakan, kira2 sebabnya apa yah ?? Mohon
informasinya,
2. Berdasarkan informasi di Internet, struktur OJK yang di DPR sudah di
modifikasi dengan karakteristik di Indonesia dan tidak mengikuti FSA secara
murni. apakah itu benar ?? mohon dijelaskan struktur OJK dalam RUU OJK dan FSA
??
3. Kalau saya baca mengenai komentar depkeu dan dpr di internet, tampaknya OJK
nantinya hanya perpindahan bagian pengawasan di BI dan Bapepam menjadi OJK,
nantinya BI hanya menangani moneter dan bapepam pun akan hilang dari depkeu.
Benar ga yah ?? Mohon informasinya
4. Terkait dengan point 3, logika saya terkait biaya tampaknya biaya pengawasan
di BI akan hilang dan biaya operasional di bapepam pun menjadi tidak ada. Biaya
tersebut akan beralih ke OJK, intinya cuma perpindahan biaya saja, contohnya
dalam kajian bapak mengenai biaya pengawasan BPR yang banyak itu kalau logika
saya nanti biaya dari BI untuk pengawasan BPR pindah ke OJK, BI nantinya tidak
punya biaya untuk pengawasan. Betul tidak logika saya ?? Mohon informasinya
5. Informasi di internet, biaya OJK akan ditanggung oleh industri, berarti ini
bukannya lebih menguntungkan rakyat dimana biaya pengawasan BI dan Bapepam yang
notebene yang berasal dari APBN dapat dialokasikan ke sektor lainnya yang
bermanfaat bagi masyarakat ?? Jadi menurut saya OJK itu nantinya dapat
menguntungkan rakyat terkait peralihan kegunaan dana APBN. Mohon
informasinya
6. Terkait biaya pula tampaknya perhitungan bapak belum ke arah konservatif
(maaf cuma pendapat), beberapa hal antara lain :
a. mengenai pendirian gedung, bukannya ada mekanisme sewa yang jauh lebih murah
dibandingkan gedung ?? atau untuk sementara pinjam ruangan di gedung BI di
daerah.
b. lembaga keuangan mikro, dari data bapak dari bank sebesar 14.330 dan
pegadaian 3.100, kalau ga salah itu menjadi salah satu pengawasan BI dan
Bapepam saat ini sehingga terjadi double counting terhadap biaya.
7. Lembaga keuangan mikro lainnya, mohon informasinya apakah dalam lembaga ini
merupakan salah satu pengawasan dari OJK, menurut logika saya OJK itu adalah
gabungan bapepam dan BI dan tampaknya lembaga keuangan mikro lainnya belum
diatur pengawasannya oleh salah satu institusi tersebut.
Andaikata diatur, berarti DPR atau pemerintah harus buat Peraturan mengenai
pengawasan lembaga keuangan mikro, karena saat ini setahu saya bahwa tiap
sektor lembaga keuangan dibuat suatu aturan tersendiri seperti UU Perbankan, UU
Dana Pensiun, UU Asuransi, UU pergadaian, UU Pembiayaan dll
Mohon maaf kalau ada pendapat atau pertanyaan saya diatas yang tidak berkenan,,
saya cukup mengamati karena rencananya mau saya jadikan bahan tesis saya di
Universitas Pancasila. Mohon bantuaannya,
Terima Kasih
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Rofikoh ROKHIM
rofikohrok...@... wrote:
Kepada Yth Ibu/Bapak:
Berikut saya kirimkan hasil kajian akademik tentang Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)
yang saat ini sedang dalam pembahasan antara pemerintah, DPR dan pemangku
kepentingan.
Kajian ini adalah draft 3 versi 23 Agustus 2010 sebanyak 202 dan masih akan
mengalami perbaikan.
Kami berharap akan mendapatkan kritik, saran dan masukannya dari ibu/bapak
baik
praktisi dalam bidang keuangan (bank, pasar modal, pembiayaan, ventura,
asuransi, dll), peneliti, media dan lsm sehingga kajian ini menjadi lebih
komplit dalam berbagai segi dan sudut pandang setelah pengurangan atau
penambahan dari ide dan saran ibu/bapak sekalian.
Selanjutnya versi draft 4 akan kami kirimkan lagi kepada bapak ibu.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Rofikoh Rokhim (Opiek)
Faculty Member, FEUI
Head of Bisnis Indonesia Intelligence Unit
Mobile: