Dear Mahesa Jenar,
Dari segi perpajakan Indonesia, maka berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum
Perpajakan) No. 28 tahun 2007 pasal 28 mengenai pembukuan adalah sebagai
berikut :
Pasal 28
(1)
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
dan Wajib Pajak
...@yahoo.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wed, 8 Sep 2010 00:33:11
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri
Dear Mahesa Jenar,
Dari segi perpajakan Indonesia, maka
®
-Original Message-
From: Mahesa Jenar niba...@yahoo.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Tue, 7 Sep 2010 22:28:03
To: Ahli Keuanganahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri
Mas