Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

2010-09-07 Terurut Topik devry bonte
  Dear Mahesa Jenar,   Dari segi perpajakan Indonesia, maka berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) No. 28 tahun 2007 pasal 28 mengenai pembukuan adalah sebagai berikut :   Pasal 28 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak

Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

2010-09-07 Terurut Topik Mahesa Jenar
...@yahoo.com Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Wed, 8 Sep 2010 00:33:11 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri   Dear Mahesa Jenar,   Dari segi perpajakan Indonesia, maka

Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

2010-09-07 Terurut Topik Gianto Setiadi
® -Original Message- From: Mahesa Jenar niba...@yahoo.com Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Tue, 7 Sep 2010 22:28:03 To: Ahli Keuanganahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri Mas