Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

2010-09-07 Terurut Topik devry bonte
 
Dear Mahesa Jenar,
 
Dari segi perpajakan Indonesia, maka berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum 
Perpajakan) No. 28 tahun 2007 pasal 28 mengenai pembukuan adalah sebagai 
berikut :
 
Pasal 28




(1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 
dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. 


(2) 

Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah 
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 
diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan 
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan 
usaha atau pekerjaan bebas. 

(3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan 
iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. 

(4)

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan 
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa 
Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 

(5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual 
atau stelsel kas.

(6)

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat 
persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

(7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, 
modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat 
dihitung besarnya pajak yang terutang.

(8)

Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat 
diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9)

Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang 
dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau 
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, 
termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang 
bersifat final. 

(10)

Dihapus. 

(11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan 
dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara 
elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 
(sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal 
Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. 

(12)

Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur 
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  
 
 
Salam,
Devry

--- On Tue, 9/7/10, Mahesa Jenar niba...@yahoo.com wrote:


From: Mahesa Jenar niba...@yahoo.com
Subject: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri
To: Ahli Keuangan ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 7, 2010, 9:19 PM


  



Rekan Yth.

Mohon penjelasan apakah ada peraturan undang-undang yang mengatur bahwa 
pembukuan untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia harus 
dilakukan di Indonesia?

Jika kasusnya seperti ini apakah diperbolehkan:

Perusahaan ABC adalah PMA berkedudukan di Indonesia yang regionally mempunyai 
headquarter di Singapura. Demi untuk efisiensi, maka di PT ABC ini tidak ada 
Finance/Accounting Dept secara utuh. Proses pembukuan, input data ke system, 
dan reporting dilakukan oleh ABC Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura. Di PT 
ABC Indonesia hanya ada seorang finance officer yang tugasnya men-scan dokumen2 
yang diterima dari pihak ke-3 (seperti invoice, faktur pajak, dll) yang 
nantinya dikirim by email ke ABC Pte Ltd untuk dilakukan posting ke system 
sampai dengan proses pembayarannya. Sedangkan dokumen asli tetap disimpan di PT 
ABC Indonesia.

Mohon informasi peraturan undang-undang yang terkait dengan kasus di atas.

Terima kasih.
MJ









  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

2010-09-07 Terurut Topik Mahesa Jenar
Mas Devry Bonte,

Terima kasih sharingnya. Mungkin yg masih kurang jelas dari aturan tersebut 
adalah mengenai sanksinya. Apakah ada aturan pelaksanaan yg menyebutkan sanksi 
jika pembukuan tidak dilakukan di Indonesia?

Salam,
MJ

-Original Message-
From: devry bonte devryiskan...@yahoo.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wed, 8 Sep 2010 00:33:11 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

 
Dear Mahesa Jenar,
 
Dari segi perpajakan Indonesia, maka berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum 
Perpajakan) No. 28 tahun 2007 pasal 28 mengenai pembukuan adalah sebagai 
berikut :
 
Pasal 28




(1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 
dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. 


(2) 

Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah 
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 
diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan 
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan 
usaha atau pekerjaan bebas. 

(3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan 
iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. 

(4)

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan 
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa 
Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 

(5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual 
atau stelsel kas.

(6)

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat 
persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

(7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, 
modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat 
dihitung besarnya pajak yang terutang.

(8)

Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat 
diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9)

Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang 
dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau 
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, 
termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang 
bersifat final. 

(10)

Dihapus. 

(11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan 
dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara 
elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 
(sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal 
Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. 

(12)

Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur 
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  
 
 
Salam,
Devry

--- On Tue, 9/7/10, Mahesa Jenar niba...@yahoo.com wrote:


From: Mahesa Jenar niba...@yahoo.com
Subject: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri
To: Ahli Keuangan ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 7, 2010, 9:19 PM


  



Rekan Yth.

Mohon penjelasan apakah ada peraturan undang-undang yang mengatur bahwa 
pembukuan untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia harus 
dilakukan di Indonesia?

Jika kasusnya seperti ini apakah diperbolehkan:

Perusahaan ABC adalah PMA berkedudukan di Indonesia yang regionally mempunyai 
headquarter di Singapura. Demi untuk efisiensi, maka di PT ABC ini tidak ada 
Finance/Accounting Dept secara utuh. Proses pembukuan, input data ke system, 
dan reporting dilakukan oleh ABC Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura. Di PT 
ABC Indonesia hanya ada seorang finance officer yang tugasnya men-scan dokumen2 
yang diterima dari pihak ke-3 (seperti invoice, faktur pajak, dll) yang 
nantinya dikirim by email ke ABC Pte Ltd untuk dilakukan posting ke system 
sampai dengan proses pembayarannya. Sedangkan dokumen asli tetap disimpan di PT 
ABC Indonesia.

Mohon informasi peraturan undang-undang yang terkait dengan kasus di atas.

Terima kasih.
MJ









  

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

2010-09-07 Terurut Topik Gianto Setiadi
Pembukuan dibuat, salah satunya untuk menggambarkan hasil operasi perusahaan 
dalam periode tertentu.
Pembukuan lajimnya terdiri dari bukti transaksi, jurnal, buku besar, buku 
pembantu.
Pembukuan yang diselenggarakan harus sesuai dengan prinsip akuntansi yang 
diterima secara umum dan diterapkan secara konsisten.

Apabila menggunakan ERP yang integrated untuk holding company berikut anak2 
perusahaannya dan server disimpan diluar negeri, akan tetapi system yang ada 
bisa provide semua ini maka seharusnya tidak ada masalah dimanapun pembukuan 
itu dikerjakan dan siapa yang mengerjakan.

Apabila pada waktu dilakukan audit, ternyata dari pembukuan yang 
diselenggarakan pemeriksa tidak dapat menghitung berapa jumlah pajak yang 
terutang maka pemeriksa bisa menetapkan sendiri besarnya pajak terutang.

Pendapat lain dipersilahkan.

BR,

Gianto

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Mahesa Jenar niba...@yahoo.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Tue, 7 Sep 2010 22:28:03 
To: Ahli Keuanganahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

Mas Devry Bonte,



Terima kasih sharingnya. Mungkin yg masih kurang jelas dari aturan tersebut 
adalah mengenai sanksinya. Apakah ada aturan pelaksanaan yg menyebutkan sanksi 
jika pembukuan tidak dilakukan di Indonesia?



Salam,

MJ



-Original Message-

From: devry bonte devryiskan...@yahoo.com

Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

Date: Wed, 8 Sep 2010 00:33:11 

To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri



 

Dear Mahesa Jenar,

 

Dari segi perpajakan Indonesia, maka berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum 
Perpajakan) No. 28 tahun 2007 pasal 28 mengenai pembukuan adalah sebagai 
berikut :

 

Pasal 28









(1)



Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 
dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. 





(2) 



Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah 
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 
diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan 
Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan 
usaha atau pekerjaan bebas. 



(3)



Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan 
iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. 



(4)



Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan 
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa 
Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 



(5)



Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual 
atau stelsel kas.



(6)



Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat 
persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.



(7)



Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, 
modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat 
dihitung besarnya pajak yang terutang.



(8)



Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat 
diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.



(9)



Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang 
dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau 
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, 
termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang 
bersifat final. 



(10)



Dihapus. 



(11)



Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan 
dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara 
elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 
(sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal 
Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. 



(12)



Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur 
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  

 

 

Salam,

Devry



--- On Tue, 9/7/10, Mahesa Jenar niba...@yahoo.com wrote:





From: Mahesa Jenar niba...@yahoo.com

Subject: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

To: Ahli Keuangan ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com

Date: Tuesday, September 7, 2010, 9:19 PM





  







Rekan Yth.



Mohon penjelasan apakah ada peraturan undang-undang yang mengatur bahwa 
pembukuan untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia harus 
dilakukan di Indonesia?



Jika kasusnya seperti ini