Radar Mojokerto 

[ Selasa, 13 Januari 2009 ] 
Pelaksana Harus Bertanggungjawab 

MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto menilai pelaksana proyek PIM yang dalam hal ini 
adalah pemerintah pusat dan BPPP harus bertanggungjawab terkait kerusakan 
situs. Menyusul, sejauh ini pemkab belum mengeluarkan izin tentang bangunan 
(IMB), namun pembangunan tetap dilakukan. 

Bahkan untuk mengetahui tingkat kerusakan lebih dalam, pemkab berencana 
memanggil UPT dan Bapedalda selaku SKPD yang bertugas mengeluarkan IMB dan 
hasil kajian Amdal. 

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Mojokerto, Wahyudi Iswanto, Senin (12/1) kemarin 
sesaat sebelum pembukaan peringatan Haul Syeh Jumadil Kubro dan Pameran Produk 
UKM Kabupaten Mojokerto, di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten 
Mojokerto. 

Menurutnya, karena pemkab belum mengeluarkan IMB maka pembangunan PIM harus 
dilakukan pengkajian ulang. ''Apapun jenis kerusakannya pemerintah pusat dan 
BPPP harus bertanggungjawab. Karena mereka selaku pelaksana dalam proyek ini," 
ungkapnya.

Memang, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, selama ini pemkab 
terkesan menyerahkan sepenuhnya. Tidak hanya pelaksanaan, melainkan IMB dan 
Amdal yang kemungkinan timbul. ''Sebenarnya kalau boleh diluruskan Kalau tidak 
ada izin bentuk pembangunan apapun tidak boleh dilakukan," jelasnya. 

Dia menuturkan, pemanggilan kepada SKPD terkait, tentu bertujuan untuk 
melakukan pengkajian dan pembahasan khusus pelaksanaan seputar pembangunan PIM. 
Diantaranya, menelusuri pengajuan IMB dan pengajuan analisis dampak lingkungan 
sosial yang ditimbulkan. ''Makanya upaya pemanggilan ini untuk mengetahui 
sejauh mana pelanggaran dan perusakan yang dimaksud,"jelasnya.

Namun jika dalam pembahasan dan pengkajian tersebut pemkab menemui tingkat 
kerusakan cukup tinggi, maka, lanjut Iswanto pihaknya menyerahkan sepenuhnya 
pada Polres Mojokerto untuk melakukan penyelidikan. 

Selain itu, karena sudah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2002 tepatnya nomor 4 
seri D, pemkab meminta pembangunan PIM itu dihentikan hingga waktu yang tidak 
ditentukan. Termasuk menampung usulan relokasi pembagunan PIM di lokasi lain 
yang dinyatakan aman dari situs kerajaan. ''Karena tidak punya wewenang 
memroses hukum, kami akan menganjurkan kepada pemerintah pusat untuk segera 
menghentikan sementara. Hingga pengusutan kasus ini selesai termasuk pengkajian 
yang dilakukan pemkab," imbuhnya. (ris/yr) 


  

 



Melihat Pedagang Bunga di Bantaran Sungai Brantas 
Oknum PNS Edarkan Upal 
Pelayanan Kecamatan Trawas Dikeluhkan 
Bandar Togel Mojowarno Lolos 
Merunut Sejarah Wana Wisata Sumberboto, Mojowarno, Jombang 
MAN 5 Bakar Spanduk, MAN 1 Teatrikal 
Masih Ada Bakso Dicampur Boraks 
Penjual Terancam Sanksi Pidana 
Penipuan Bermodus Undian Marak Lagi 
Polisi Amankan Miras tanpa Izin 
Yudiana Dapat Perlakuan Khusus 
Dua Fraksi Bakal Menolak 
Ribuan Pil Double L Disita 
Jamkesmas Baru Terserap 75 Persen 
Ditoleransi Sabtu dan Minggu 
Jadi Ajang Kampanye 
MAN 5 Bakar Spanduk, MAN 1 Teatrikal 

HALAMAN KEMARIN 



Supardi, Tukang Kebun Klenteng Hok Sian Kiong 
Polisi Sidik Proyek Disperta 
Dewan Siap Tagih Janji 
PKL Tagih Janji Kampanye 
Penuntasan Jalan dii Tempat 
DKP Toleransi Tiga Hari 
Hamili Gadis Terbelakang Mental, Dibui 
Kirab hingga Rebutan Makanan 
Pembangunan PIM Melanggar Perda 
Saksi Ahli Tak Penuhi Panggilan 


      Ada Naruto, Sandra Dewi dan MU di Yahoo! Indonesia Top Searches 2008. 
http://id.promo.yahoo.com/topsearches2008

Kirim email ke