Radar Mojokerto
[ Selasa, 13 Januari 2009 ] Pelaksana Harus Bertanggungjawab MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto menilai pelaksana proyek PIM yang dalam hal ini adalah pemerintah pusat dan BPPP harus bertanggungjawab terkait kerusakan situs. Menyusul, sejauh ini pemkab belum mengeluarkan izin tentang bangunan (IMB), namun pembangunan tetap dilakukan. Bahkan untuk mengetahui tingkat kerusakan lebih dalam, pemkab berencana memanggil UPT dan Bapedalda selaku SKPD yang bertugas mengeluarkan IMB dan hasil kajian Amdal. Hal itu dikatakan Wakil Bupati Mojokerto, Wahyudi Iswanto, Senin (12/1) kemarin sesaat sebelum pembukaan peringatan Haul Syeh Jumadil Kubro dan Pameran Produk UKM Kabupaten Mojokerto, di Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, karena pemkab belum mengeluarkan IMB maka pembangunan PIM harus dilakukan pengkajian ulang. ''Apapun jenis kerusakannya pemerintah pusat dan BPPP harus bertanggungjawab. Karena mereka selaku pelaksana dalam proyek ini," ungkapnya. Memang, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, selama ini pemkab terkesan menyerahkan sepenuhnya. Tidak hanya pelaksanaan, melainkan IMB dan Amdal yang kemungkinan timbul. ''Sebenarnya kalau boleh diluruskan Kalau tidak ada izin bentuk pembangunan apapun tidak boleh dilakukan," jelasnya. Dia menuturkan, pemanggilan kepada SKPD terkait, tentu bertujuan untuk melakukan pengkajian dan pembahasan khusus pelaksanaan seputar pembangunan PIM. Diantaranya, menelusuri pengajuan IMB dan pengajuan analisis dampak lingkungan sosial yang ditimbulkan. ''Makanya upaya pemanggilan ini untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran dan perusakan yang dimaksud,"jelasnya. Namun jika dalam pembahasan dan pengkajian tersebut pemkab menemui tingkat kerusakan cukup tinggi, maka, lanjut Iswanto pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Polres Mojokerto untuk melakukan penyelidikan. Selain itu, karena sudah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2002 tepatnya nomor 4 seri D, pemkab meminta pembangunan PIM itu dihentikan hingga waktu yang tidak ditentukan. Termasuk menampung usulan relokasi pembagunan PIM di lokasi lain yang dinyatakan aman dari situs kerajaan. ''Karena tidak punya wewenang memroses hukum, kami akan menganjurkan kepada pemerintah pusat untuk segera menghentikan sementara. Hingga pengusutan kasus ini selesai termasuk pengkajian yang dilakukan pemkab," imbuhnya. (ris/yr) Melihat Pedagang Bunga di Bantaran Sungai Brantas Oknum PNS Edarkan Upal Pelayanan Kecamatan Trawas Dikeluhkan Bandar Togel Mojowarno Lolos Merunut Sejarah Wana Wisata Sumberboto, Mojowarno, Jombang MAN 5 Bakar Spanduk, MAN 1 Teatrikal Masih Ada Bakso Dicampur Boraks Penjual Terancam Sanksi Pidana Penipuan Bermodus Undian Marak Lagi Polisi Amankan Miras tanpa Izin Yudiana Dapat Perlakuan Khusus Dua Fraksi Bakal Menolak Ribuan Pil Double L Disita Jamkesmas Baru Terserap 75 Persen Ditoleransi Sabtu dan Minggu Jadi Ajang Kampanye MAN 5 Bakar Spanduk, MAN 1 Teatrikal HALAMAN KEMARIN Supardi, Tukang Kebun Klenteng Hok Sian Kiong Polisi Sidik Proyek Disperta Dewan Siap Tagih Janji PKL Tagih Janji Kampanye Penuntasan Jalan dii Tempat DKP Toleransi Tiga Hari Hamili Gadis Terbelakang Mental, Dibui Kirab hingga Rebutan Makanan Pembangunan PIM Melanggar Perda Saksi Ahli Tak Penuhi Panggilan Ada Naruto, Sandra Dewi dan MU di Yahoo! Indonesia Top Searches 2008. http://id.promo.yahoo.com/topsearches2008