Salam
Kepada seluruh netter AWARI yang budiman..
Kami sedang mencari solusi dan informasi mengenai Tata cara pendirian
Tower yang legal. Baik dari sisi keamanan kepada tetangga, maupun dari
sisi perijinan.
Sebenarnya kami telah mendirikan bangunan tower 25 meter ditanah milik
sendiri tetapi
Kayaknya kita telah sama-sama dewasa, tetapi ini memang permasalahan
tentang UUD (ujung2 Duit) tetapi mari kita cari solusi yang paling
baik, klo memang masih buntu yah bener kata jek spero harus di
tembak hati nuraninya dengan kebenaran Moral.
--- In asosiasi-warnet@yahoogroups.com, y_elrust
2 matches
Mail list logo