Baraya, Masih perkara RUU-APP deui wae. Aya artikel kanggo lenyepaneun, dialog M. Ridlo 'Eisy jeung Aa Gym, perkara RUU-APP. (mh)
======== Sumber: http://www.klik-galamedia.com/20060323/ridlo.php RUU Antipornografi dan Pornoaksi Oleh M. RIDLO 'EISY HAMPIR semua orang yang tergolong dalam masyarakat beradab tidak menyukai pornografi dan pornoaksi, apalagi kalau kedua produk itu sampai ditonton anak-anak di bawah umur. Rasa tidak suka itu bertingkat-tingkat, ada yang anti dan ada yang lunak. Masyarakat yang bersikap paling lunak menganggap pornografi/aksi sebagai cerminan selera rendah. Sebagian masyarakat kita menganggap penyebaran pornografi/aksi sudah kelewatan dan untuk itu diperlukan campur tangan negara dalam bentuk peraturan perundangan yang disertai hukuman berat bagi orang-orang yang terlibat pornografi/aksi. Bahkan, sebagian masyarakat sudah tidak sabar lagi dan menuntut agar pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Antipornografi dan Pornoaksi. Aspirasi itu disampaikan dalam berbagai cara, mulai dari ceramah, demonstrasi, tulisan di koran hingga dialog di televisi. Yang paling menarik adalah apa yang dilakukan Aa Gym, salah seorang ulama Islam yang disegani di Indonesia. Beliau menyampaikan aspirasi itu ketika berceramah di Masjid Istiqlal, Ahad, 12 Februari 2006 yang disiarkan langsung oleh TPI. Yang lebih istimewa lagi, acara hari itu dilakukan dengan dialog langsung bersama Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono sebelum presiden nonton balapan mobil di Sentul. Aa Gym meminta agar pemerintah dan DPR RI segera mengundangkan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi. Saya pribadi tidak menyukai pornografi dan pornoaksi, tetapi saya tidak setuju kalau pemerintah dan DPR RI menyetujui RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang ada sekarang ini. Segera saya mengirim SMS kepada A Gym. Dialog via SMS itu akan saya kutip di bawah ini setelah mendapat izin dari beliau. Tentu dengan perbaikan bahasa dan tidak menggunakan singkatan lagi. Dalam memberikan izin itu AA Gym mengirim pesan, "Alhamdulillah...saya percaya akan sangat bijak. Jangan sampai dipersepsi anti-UU Antiporno itu mendukung porno karena silent majority sudah sangat geram dengan perpornoan yang merajalela seakan tak terkendali dan juga geram kepada pihak yang dianggap mendukung perpornoan tersebut. Semoga Allah senantiasa membimbing. Wassalam. Aa". ** Berikut ini isi dialog via SMS dengan AA Gym: M. Ridlo 'Eisy (MRE): Aa Gym sudah membaca RUU Antipornografi dan Antipornoaksi? Jaipongan pasti mati! Ahwat yang berjilbab yang kebetulan melirik bisa dihukum karena lirikannya dianggap erotis oleh pria yang melihatnya. Saya tidak senang pornografi/pornoaksi, tetapi RUU itu keterlaluan, bisa membuat Indonesia lebih keras dari rezim Taliban. RUU itu lebih radikal daripada Darul Islam yang mau didirikan Kartosuwiryo. Tarman Azzam, Ketua PWI Pusat mendukung RUU itu. Waktu saya tanya, apakah ia sudah baca, ternyata ia belum membacanya. Aa Gym: Saya sudah baca...itu adalah draf yang dibuat oleh DPR yang lalu tahun 1999. Itulah yang diperbaiki sama-sama disempurnakan supaya proporsional dan adil. Saya kira kita bisa bijaksana tak perlu mengaitkan dengan negara lain atau kecemasan yang berlebihan. Kita sama-sama sadar (sebagai) bangsa majemuk, tapi tetap perlu rambu-rambu agar tertib. Insya Allah. MRE: Aa Gym, Taliban hanya contoh yang bisa terjadi di Indonesia. Kita antipornografi/aksi, (tetapi) bukan (dengan) RUU itu. RUU itu lebih menakutkan daripada pornografi/aksi itu sendiri. Aa Gym: Assalamualaikum, apa kabar Bang Ridlo yang budiman...kembali ke RUU. Kalau yang Aa simak dari DPR waktu diundang kemarin, sebetulnya yang diinginkan adalah masukan karena untuk membuat UU Antiporno. RUU yang ada adalah peninggalan DPR terdahulu, bukan itu yang akan disahkan dan proses penyempurnaannya masih banyak tahap. Jadi, menurut hemat Aa tak perlu khawatir dengan RUU masa lalu itu. Yang penting kita memberi input agar ada RUU baru yang lebih baik, adil, dan mengindonesia. Saat ini tim Gemanusa juga sedang memberi draf masukan. Jazakumullah. MRE: Thanks Aa, ya saya pernah ikut menyusun UU Pers dan UU Penyiaran. Ada proses, tetapi harus kita kawal dan jangan grusa-grusu, berbahaya. Pornografi/aksi itu seperti tumor dalam otak. Operasi untuk hilangkan tumor otak itu harus hati-hati, jika grusa-grusu, bukan hanya tumornya yang hilang, tetapi otaknya juga. ** Pada dasarnya, tidak ada perbedaan sikap antara pandangan saya dengan Aa Gym. Kami sama-sama tidak menyukai pornografi dan pornoaksi. Aa Gym sangat yakin bahwa draf RUU Antipornografi dan Pornoaksi itu akan diperbaiki sehingga nanti akan lebih baik dan lebih adil sewaktu menjadi undang-undang. Bahkan lebih dari itu, Aa Gym mengerahkan tim Gemanusa untuk memberi draf masukan kepada DPR RI dan pemerintah. RUU itu memang harus diperbaiki, khususnya mengenai batasan-batasan pengertian tentang pornografi, pornoaksi, sensualitas, erotika, bagian tubuh, dan lain-lain. Batasan ini harus tegas dan tidak boleh jadi seperti karet sehingga seorang wanita berjilbab tetap digolongkan sebagai orang yang menonjolkan erotika hanya karena kebetulan melirik. Untuk itu sangat diharapkan panitia khusus DPR-pemerintah yang bertugas membahas RUU Antipornografi dan Pornoaksi bekerja dengan cermat dan teliti agar nanti tidak ada kesalahan dalam undang-undang yang dapat membahayakan warga negara secara umum. Bekerja dengan cermat dan teliti tentu memerlukan waktu agar tidak sembrono. Saya sangat berharap agar masyarakat yang antipornografi/aksi bersabar dan tidak terlalu menekan DPR dan pemerintah. Tekanan itu dapat membuat mereka tergesa-gesa dan teledor, padahal keteledoran mereka hanya akan merugikan kita semua. Insya Allah, dengan pembahasan yang cermat dan teliti RUU Antipornografi dan Pornoaksi, mereka yang menolak diundangkannya UU tersebut akan berbalik mendukungnya karena aspirasi dan kekhawatirannya terakomodasikan. ** Sambil menunggu proses pembahasan RUU Antipornografi dan Pornoaksi, masyarakat masih dapat menggunakan pasal 282 KUHP, khususnya ayat (1). Pasal ini yang digunakan untuk menjerat Anjasmara dan kawan-kawan dengan potret "telanjangnya". Enam tahun yang lalu, Majalah Matra pernah terjerat pula dengan pasal ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Pemimpin Redaksi Majalah Matra dianggap melanggar susila dan menghukumnya dengan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan karena terbukti melanggar pasal 282 ayat 1 KUHP. Ada baiknya saya kutip pasal 282 ayat (1) KUHP itu: Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Berkali-kali dalam berbagai kesempatan pertemuan Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS), Dahlan Iskan, pemimpin Grup Jawa Pos mengingatkan agar media menggunakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai batas ukuran pornografi. Artinya, penerbitan yang memuat gambar seperti Majalah Matra atau yang lebih parah dari itu dapat dianggap melanggar kesusilaan dan melanggar pasal 282 KUHP. Bahkan ada juga yang menyatakan, kalau pasal 282 KUHP ini dilaksanakan dengan benar, negara dan masyarakat kita tidak memerlukan UU baru yang dibuat khusus untuk memberantas pornografi/aksi. Sudah saatnya, insan media untuk mawas diri agar tidak terjerumus menyiarkan pornografi/aksi. Aa Gym dalam ceramahnya di TPI minggu lalu menyatakan, sangat tidak adil kalau demi keuntungan segelintir orang dengan menyiarkan pornografi/aksi, masyarakat dirugikan. *** ===== Situs: http://www.urang-sunda.or.id/ [Pupuh17, Wawacan, Roesdi Misnem, Al-Quran, Koropak] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/