Kebebasan beragama merupakan hak asasi tiap warganegara Indonesia yang telah dilindungi konstitusi NKRI. Hak sipil tiap anak bangsa itu harus tetap dilindungi oleh negara yang mengaku demokratis. Namun hak asasi yang paling mendasar itu, kini rentan dirampas dengan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu. Negara yang demokratis tak boleh membiarkan tren itu berlangsung terus. Demikian perbincangan Novriantoni dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan M. Dawam Rahardjo, aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Kamis, (2/3) lalu.
NOVRIANTONI (JIL): Mas Dawam, apa definisi dan pentingnya kebebasan beragama bagi Indonesia dewasa ini? M. DAWAM RAHARDJO: Saya mulai dari soal pentingnya. Saya melihat, kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang sekarang tidak lagi dilindungi negara. Padahal sejak adanya UUD 1945, hal itu sebenarnya sudah dinyatakan sebagai hak sipil setiap warganegara. Jadi, kita sebetulnya sudah lama punya konstitusi yang menjamin kebebasan beragama sebagai salah satu hak sipil yang harus dilindungi negara. Namun akhir-akhir ini, hak sipil dalam kebebasan beragama itu tidak kunjung dipahami, tidak saja oleh masyarakat luas, tapi juga oleh para pemimpin negara ini, termasuk Mentri Agama. Menurut saya, Menag kita saat ini tidak mengetahui apa pengertian hak sipil itu, sehingga dia melakukan pelanggaran atas hal sipil orang lain. Soal pengertian, orang yang menentang kebebasan beragama terkadang mengatakan bahwa mereka menolak karena kebebasan itu memang ditafsirkan sebagai kebebasan yang sebebas-bebasnya, atau kebebas- bebasan. Padahal yang kita inginkan dari kebebasan tidaklah begitu. Kebebasan selalu diikuti dengan tangung jawab, sehingga menjadi kebebasan yang bertanggung jawab. Apa itu kebebasan yang bertanggung jawab? Kebebasan yang bertanggung jawab adalah kebebasan yang tidak menimbulkan kerugian atau kecelakaan bagi orang lain, sekaligus menghargai dan melindungi kebebasan orang lain. Itulah yang sesungguhnya bentuk kongkret dari kebebasan yang bertanggungjawab. Kebebasan beragama menyangkut atau termasuk juga kebebasan untuk tidak beragama. Bersikap atheis boleh saja. H. Agus Salim, seorang pemimpin besar Islam di masa kemerdekaan, pernah mengatakan, orang atheis atau orang tidak beragama tetap punya hak hidup di Indonesia. Jadi mereka punya kekebasan untuk hidup. Tapi di sini, saya tetap membedakan sikap atheis dengan atheisme. Atheisme merupakan paham yang dipropagandakan atau disiarkan ke khalayak. Konsekuensinya adalah sikap anti-agama. Kalau kembali ke konstitusi Indonesia, saya rasa sikap itu akan dilarang karena kita sudah mendasarkan diri pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa antara lain berarti tidak membolehkan kebebasan untuk bersikap anti-agama atau tidak suka terhadap agama tertentu seperti yang pernah ada di negara-negara komunis atau sebagian negara Eropa Barat. JIL: Bagaimana membedakan antara kritik atas agama dengan penghinaan atau anti-agama. Sebab, kriteria penghinaan atau anti-agama itu kadang-kadang sangat menipulatif? Artikel atau ucapan seperti "agama telah gagal mengemban amanat sosial" misalnya, biasa dilontarkan dalam studi ilmiah. Dan itu tak bisa dianggap mengandung penghinaan atau sesuatu yang merendahkan agama. Mungkin hanya disinformasi. Contohnya orang yang menggambarkan Nabi Muhammad dengan paras yang sama sekali berbeda dengan apa yang dilukisan banyak hadis mengenai nabi. Kita tahu, dalam hadis sudah banyak gambaran tekstual tentang segi- segi fisik nabi. Jadi dengan membaca hadis-hadis itu, seorang pelukis sebenarnya bisa melukiskan bentuk orang yang kira-kira mirip dengan gambaran hadis tadi tentang nabi. Tapi kalau nabi digambarkan gendut, padahal di hadis nabi itu digambarkan langsing, itu sudah disinformasi. Sebab secara logika, nabi tak mungkin gendut, karena dia sehari makan sehari tidak. Kalau berjalan, dia seperti orang yang turun gunung alias cepat. Tidak mungkin orang gemuk bisa jalan cepat. Karena itu, kalau tidak digambarkan seperti itu, mungkin gambar itu bisa dibilang bodoh, tidak punya dasar, atau mungkin diniatkan untuk memberi citra buruk mengenai Nabi Muhammad dan agama yang dibawanya. Itu tidak boleh. JIL: Apakah seseorang yang puas menjadi atheis boleh mengikrarkan diri sebagai seorang atheis dalam negara Pancasila? Menurut saya boleh. Di Perancis, Jean Paul Sartre terang-terang menyatakan diri atheis. Di Inggris, Bertrand Russel menyatakan diri agnostik atau setengah atheis. Itu mestinya boleh, asal jangan membuat propaganda kebencian, apalagi penghinaan terhadap suatu agama. Dalam sejarah kesastraan Indonesia, ada seorang yang bernama Suradal. Dia menyatakan diri atheis, sebab di tahun 1950-an para penyair Indonesia masih berada dalam iklim yang cukup bebas dan cukup sekuler. Jadi, mereka berani terang-terangan mengatakan itu. Tapi dengan berkembangnya kekuatan Islam sebagai mayoritas, banyak orang yang takut menyatakan diri atheis. Sebab kalau bilang tidak bertuhan atau tidak beragama, dia tak akan dapat KTP. Karena itu, banyak yang menyembunyikan atau menyimpan keatheisannya. Mereka tetap menyatakan diri Islam, Budha, Keristen, atau lainnya, sekalipun mereka sesungguhnya tidak percaya pada suatu agama. JIL: Mas Dawam, kalau hendak mewujudkan kebebasan beragama, bagaimana negara memosisikan diri di tengah beragamnya agama dan kepercayaan di Indonesia? Negara harus bersikap netral terhadap semua agama dan tak boleh melarang timbulnya suatu aliran kepercayaan atau agama apapun. Kalau ada suatu kelompok yang misalnya ingin mendirikan agama sendiri, seperti Komunitas Eden, itu tak bisa dilarang oleh negara. Artinya, biar pasar atau masyarakat yang menilai. Kalau agama itu mengajarkan hal yang aneh-aneh, pasti dia akan ditolak oleh masyarakat. Biar masyarakat yang menolak. Tapi menolaknya hendaklah dengan cara tidak ikut aliran itu saja, bukan dengan melakukan tindak-tindak kekerasan dalam rangka menghukum mereka. Sebab di Qur'an sendiri sudah dikatakan bahwa yang punya hak menghukum keyakinan seseorang kelak hanyalah Tuhan. Hanya Aku yang berhak menghukum, sementara kamu hanya bertugas untuk menyampaikan, memberi kabar. Menghukum adalah urusan-Ku, kata Tuhan. JIL: Apakah negara yang mengakui kebebasan beragama perlu mencantumkan agama resmi negara? Tidak. Negara harus sekuler; mesti memisahkan diri dari agama apapun. Namun, ini tidak berarti negara mesti bermusuhan dengan agama tertentu. Soal sikap negara terhadap agama-agama, memang biasanya bervariasi. Negara yang komunis akan sangat keras terhadap agama dan menganggapnya sesuatu yang negatif bahkan sumber penyakit masyarakat. Di negara sekuler seperti Perancis, ada pembatasan ekspresi keagamaan di ruang publik dalam rangka menjaga ruang publik dari sentimen-sentimen keagamaan. Tapi di negara-negara lain seperti Kanada, ekspresi keagaman berlangsung bebas. Di Amerika, ekspresi keagaman juga berlangsung bebas, sehingga Amerika terkenal dengan para penghotbah, pastur-pastur atau pendeta-pendeta yang kondang dalam mewarnai wacana publik. Kadang-kadang, pertunjukan seperti itu bahkan sering menjadi entertainment atau hiburan tersendiri. JIL: Faktor apa yang menghambat terwujudnya kebebasan beragama dalam sebuah masyarakat? Sulit terwujudnya iklim kebebasan beragama bisa dirusak oleh feodalisme. Sebab feodalisme menghendaki masyarakat untuk tetap tidak kritis dan jangan sampai memakai akal pikirannya. Kebudayaan seperti itu sudah lama tumbuh dalam banyak masyarakat, sehingga orang sudah terbiasa tidak memakai akalnya dalam beragama. Padahal kata Nabi Muhammad, tidak ada agama kalau tidak dengan akal. Jadi, memakai akal pikiran sebenarnya merupakan bagian dari agama. Sekarang, kedua hal itu dipertentangkan dan banyak sekali orang yang lebih mengutamakan dogma agama daripada akal pikiran sendiri. Padahal, sebagian dogma agama itu juga hasil pemikiran manusia. Maksudnya, pemikiran manusia tentang agama itu telah diklaim sebagai kebenaran Tuhan. Padahal, itu belum tentu benar menurut pemikiran orang lain yang punya interpretasi lain. Ketidaksadaran akan hal itulah yang membuat orang beragama kehilangan akal. Saya kira, sumbernya adalah feodalisme. JIL: Kalau negara menjunjung tinggi prinsip kebebasan beragama, apakah prinsip-prinsip moral yang mengatur hubungan antar agama masih perlu? O ya. Kalau di Indonesia, moralnya bernama Pancasila. Karena itu, kalau proses keberagamaan menimbulkan iklim perpecahan, konflik, baik antar agama atau antar aliran, itu harus dicegah oleh negara. Negara harus tetap menjaga keragaman supaya tak terjadi konflik. Tapi pemerintah sebagai perwakilan negara juga bukan bagian dari salah satu kelompok yang bertikai. Yang penting bagi negara adalah bagaimana menegakkan prinsip persatuan Indonesia. Demikian juga kalau proses keberagamaan menimbulkan situasi yang tak demokratis. Itu harus dicegah negara. Karena itu, agama harus diusahakan untuk tetap kondusif bagi proses demokratisasi. Kalau suatu kelompom agama melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan seperti pengrusakan, pembunuhan, dan penyiksaan atas orang lain, itu juga harus dicegah oleh negara. Jadi tetap ada rambu-rambu, dan pemerintah juga punya pedoman. Andai suatu agama dipakai sebagai kedok untuk melakukan ketidakadilan, menipu atau perbuatan keji lainnya, semua tidak akan dibolehkan negara. Jadi negara tetap punya pedoman atau rambu-rambu untuk mengatur cara beragama atau hubungan antar agama; tapi negara tidak mengatur aspek kepercayaan suatu agama. Karena itu, negara tak perlu mengatur Anda harus percaya begini atau begitu. Dalam kasus Ahmadiyah misalnya, negara tak berhak mengatakan, "Hai jamaah Ahmadiyah, janganlah kalian percaya bahwa Mirza Ghulam Ahmad itu nabi!" Negara tak berhak melakukan itu, apalagi sampai mengatakan agar Ahmadiyah kembali ke jalan yang benar atau mendirikan agama baru saja. Pernyataan seperti itu sebetulnya telah melanggar hak-hak sipil seseorang. JIL: Bagaimana prinsip kebebasan beragama menyikapi aliran keagamaan yang dianggap nyeleneh? Kalau ajaran suatu kelompok agama menimbulkan kerugian atau kecelakaan bagi masyarakat, kebebasannya memang harus dilarang. Tapi kalau ada kelompok yang hanya percaya dia bisa berkomunikasi dengan Jibril, saya kira kebebasannya tetap harus dihargai karena dia mungkin punya pengertian tersendiri tentang Jibril. Saya banyak bergaul dengan beberapa orang kelompok Lia Eden. Sebagian dari mereka merasa bisa berkomunikasi dengan Jibril. Saya bertanya: "Bagaimana Anda tahu kalau itu malaikat dan bukannya setan?" Orang itu bilang, "Harus dilihat apa yang dia bisikan. Kalau bisikan-bisikannya baik, itu tidak mungkin dari setan. Kalau bisikannya jahat, sudah pasti dari setan. Tapi yang dibisikan pada saya selama ini hanyalah hal-hal yang baik, seperti tetap menjaga kesucian diri, tidak berbohong, dan lain sebagainya. Masak itu dari setan?!" katanya. JIL: Mungkinkah semangat kebebasan beragama itu dilandaskan atau didukung oleh doktrin agama tertentu? Bisa, terutama ketika doktrin agama tertentu itu diterapkan dalam konteks yang plural. Misalnya, ayat lakum dînukum waliyadîn (bagimu agamamamu dan bagiku agamaku, Red) dapat saja dijadikan salah satu dalil atau asas pluralisme. Lâ ikrâha fiddîn (tidak boleh ada paksaan dalam beragama, Red) juga bisa dijadikan basis pluralisme, karena kita atau siapapun tak mungkin bisa memaksakan suatu keyakinan pada orang lain. Kalaupun keyakinan itu bisa kita paksakan, itu bukan lagi keyakinan yang genuine. Karena itu, yang namanya iman harus didasarkan pada keputusan individu yang bebas. Kalau seorang individu dalam kondisi yang tidak bebas, dia tidak akan bisa beriman secara sungguhan. JIL: Tapi dua ayat tadi bisa saja disanggah ayat-ayat lain yang berwatak eksklusif, seperti innaddâna `indalLâhil Islâm (agama yang di sisi Allah hanyalah Islam, Red). Artinya, kitab suci seperti memberi kebebasan di satu pihak, tapi juga menafikannya dengan klaim favoritisme di mata Tuhan? Ayat innaddîna `indalLâhil Islâm memang berarti agama yang diridai Tuhan hanya Islam. Tapi klaim itu hanya berlaku bagi orang Islam. Karena itu, dalam kepercayaan agama, orang Islam harus juga berpedoman pada lâ ikrâha fiddîn. Artinya, kepercayaan kita bahwa Islam agama yang paling diridhai Tuhan adalah kepercayaan orang Islam sendiri yang tak bisa dipaksakan pada orang lain. Karena ada ayat lâ ikrâha fiddîn, keyakinan seperti itu tak boleh dipaksakan pada semua orang. Artinya, prinsip lakum dînukum waliyadîn berguna dalam mengatur hubungan antar agama. Kalau terjadi pertengkaran antar agama yang tidak bisa didamaikan dan masing-masing pihak menganggap agamanya yang paling benar, maka asas lakum dînikum waliyadîn berlaku. Ya sudah, kalau bagi kamu agama kamu paling benar, silakan! Tapi meski berbeda, kita damai-damai sajalah. Kira-kira begitu yang dimaksud Alqur'an agar tak terjadi perang antar agama. JIL: Apakah asas Pancasila masih bisa diandalkan untuk menghimpun keragaman Indonesia, mengingat makin banyak yang menyebutnya tidak sesuai dengan Islam sebagai agama? Saya tak setuju dengan orang yang mempertentangkan Islam dengan Pancasila. Karena Pancasila itu tak bisa dibandingkan dengan Islam sebagai agama. Perbandingan seperti itu bukanlah perbandingan apel dengan apel. Pancasila itu hanyalah ideologi atau asas minimal kita untuk hidup bersama dalam sebuah bangsa yang majemuk. Pancasila itu intinya persatuan, gotong royong, dan kebersamaan. Itu merupakan ideologi kita bersama. Sedangkan Islam merupakan agama bagi umatnya. Jadi jangan dibandingkan. Jangan kita menganggap Pancasila itu sebagai agama pula. Kalau Pancasila ditempatkan sebagai agama, jelas itu akan bertentangan dengan Islam. Demikian sebaliknya. Kalau Islam dijadikan ideologi negara, jelas ia akan bertentangan dengan Pancasila yang merangkul semua bentuk kemajemukan kita dalam berbangsa. JIL: Kalau begitu, masyarakat seperti apa yang dicita-citakan oleh semangat kebebasan beragama? M. Dawam Rahardjo: Negara Tak Perlu Mengatur Kepercayaan 13/03/2006 Pertama, agar orang punya pengertian yang benar mengenai apa itu kebebasan beragama yang menjadi hak asasi tiap-tiap manusia. Kedua, agar orang juga memahami kebebasan beragama sebagai hak sipil tiap orang yang mesti dilindungi negara. Karena itu, negara wajib menegakkan hak sipil itu, sehingga bila negara membiarkannya dirampasmisalnya serbuan dalam kasus Ahmadiyahnegara wajib mencegah dan menangkap para pelakunya. Sekarang, negara semacam melakukan kejahatan by ommicion, atau membiarkan terjadinya kejahatan atas nama agama. Ketiga, semua itu tak cukup kalau tidak diikuti dengan tahap dialog, taaruf, atau saling pengertian antar semua orang yang berbeda pendapat dalam suatu agama sekalipun. Sebab, 93% umat beragama di dunia ini menganut agama tertentu karena kebetulan, bukan melalui proses pencarian yang intensif terhadap apa yang dia anggap benar. Begitulah yang dikatakan teolog Jhon Hicks. Terus terang, saya pada mulanya juga termasuk orang yang beragama tanpa proses pencarian sejak awal. Saya berislam karena bapak/ibu saya memang orang Islam, walau di kemudian hari saya meyakini kebenaran Islam http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/