Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Kalau menurut saya (maaf ini opini saya, dan opini saya bisa diterima atau dibuang). Uang pemerintah yang digunakan untuk menggaji para PNS itu tidak semata mata berasal dari pajak. Dan belum tentu dari pajak. Bisa berasal dari banyak sumber, hasil jualan / dagang pemerintah (minyak, sawit, coal, gas, dll), dan bisa juga dari hutang, dll.
Berbeda dengan bank yang memang menerapkan sistem riba. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak Independent IT Writer http://come.to/digitalworks a source for computer hobbyist ----- Original Message ----- 12. Re: Tanya Pekerjaan Posted by: "<< sunaryo >>" [EMAIL PROTECTED] Wed Jan 31, 2007 10:48 pm (PST) Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. Kalau saya menyimpulkan tidak boleh kaidah itu diterapkan antara kerja sebagai PNS dengan kerja sebagai pegawai bank. Disini ada perbedaan instansi yaitu bahwasanya yang satu harus ada sedangkan yang lain tidak. Maksudnya begini, menjadi PNS adalah bagian dari pemerintahan, yang tidak mungkin untuk ditiadakan, sedangkan sebagai pegawai bank adalah bagian dari bank, sedangkan bank bukanlah suatu yang wajib ada. wallahu a'lam -- sunaryo On 1/29/07, Faidzin Firdhaus <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. > > Hari kamis lalu saya ikut mendengarkan kajian bermanhaj salaf di salah > satu masjid di jakarta utara. > Pada saat menjawab mengenai pekerjaan PNS (kurang lebih seperti itu) > ustadz-nya menjelaskan (kurang lebih) bahwa kita cukup memperhatikan apakah > pekerjaan yang kita lakukan itu halal atau haram, tidak usah melihat dari > mana asal uang pemerintah yang menggaji kita. dan kesimpulannya menjadi PNS > boleh-boleh saja. > Ini tentunya terkait dengan kenyataan bahwa uangnya pemerintah itu berasal > dari pajak. Dan pajak bertentangan dengan syariat. > Ustadz menambahkan bahwa kalau kita tidak menjadi PNS maka nanti > pemerintahan akan diisi oleh orang-orang yang tidak baik (kurang lebih > seperti itu). > Sampai di situ saya setuju. > > Kemudian yang hendak saya konfirmasikan di milis ini adalah: > Bagaimana jika saya tarik kaidah yang dikemukakan ustadz di atas ke > pekerjaan "menjadi pengawas bank syariah atau menjadi cleaning service di > Bank Indonesia". > Mengawasi bank syariat atau menjadi cleaning service adalah pekerjaan yang > halal (CMIIW). Apakah kemudian kita tidak usah memperhatikan dari mana > employer memperoleh pendapatannya? (BI memperoleh pendapatannya dari > pengelolaan devisa yang bercampur antara halal dan haram) > Sehingga dapat disimpulkan bahwa bekerja menjadi pengawas bank syariah > atau cleaning service di BI itu halal. karena kita hanya melihat dzat > pekerjaan kita saja dan tidak melihat dari mana employer kita memperoleh > uang. > Apakah benar seperti itu? > > Maaf bahwa saya tidak bisa menkonfirmasikan hal tersebut ke ustad dimaksud > karena posisi saya memang tidak memungkinkan untuk mendekati ustad tersebut > secara personal maupun bertanya secara tertulis. Tapi mungkin di antara > anggota milis ada yang mengetahui jawabannya. > > Terimakasih > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh > > Abu zaid > Depok