Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Kalau menurut saya (maaf ini opini saya, dan opini saya bisa diterima atau 
dibuang).
Uang pemerintah yang digunakan untuk menggaji para PNS itu tidak semata mata 
berasal dari pajak. Dan belum tentu dari pajak. Bisa berasal dari banyak 
sumber, hasil jualan / dagang pemerintah (minyak, sawit, coal, gas, dll), 
dan bisa juga dari hutang, dll.

Berbeda dengan bank yang memang menerapkan sistem riba.


Wassalamu'alaikum


Abu Isa Hasan Cilandak
Independent IT Writer
http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist



----- Original Message ----- 
12. Re: Tanya Pekerjaan
  Posted by: "<< sunaryo >>" [EMAIL PROTECTED]
  Wed Jan 31, 2007 10:48 pm (PST)
  Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

  Kalau saya menyimpulkan tidak boleh kaidah itu diterapkan antara kerja 
sebagai PNS dengan kerja sebagai pegawai bank.
  Disini ada perbedaan instansi yaitu bahwasanya yang satu harus ada 
sedangkan yang lain tidak.
  Maksudnya begini, menjadi PNS adalah bagian dari pemerintahan, yang tidak 
mungkin untuk ditiadakan, sedangkan sebagai pegawai bank adalah bagian dari 
bank, sedangkan bank bukanlah suatu yang wajib ada.

  wallahu a'lam

  --
  sunaryo

  On 1/29/07, Faidzin Firdhaus <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
  >
  > Hari kamis lalu saya ikut mendengarkan kajian bermanhaj salaf di salah
  > satu masjid di jakarta utara.
  > Pada saat menjawab mengenai pekerjaan PNS (kurang lebih seperti itu)
  > ustadz-nya menjelaskan (kurang lebih) bahwa kita cukup memperhatikan 
apakah
  > pekerjaan yang kita lakukan itu halal atau haram, tidak usah melihat 
dari
  > mana asal uang pemerintah yang menggaji kita. dan kesimpulannya menjadi 
PNS
  > boleh-boleh saja.
  > Ini tentunya terkait dengan kenyataan bahwa uangnya pemerintah itu 
berasal
  > dari pajak. Dan pajak bertentangan dengan syariat.
  > Ustadz menambahkan bahwa kalau kita tidak menjadi PNS maka nanti
  > pemerintahan akan diisi oleh orang-orang yang tidak baik (kurang lebih
  > seperti itu).
  > Sampai di situ saya setuju.
  >
  > Kemudian yang hendak saya konfirmasikan di milis ini adalah:
  > Bagaimana jika saya tarik kaidah yang dikemukakan ustadz di atas ke
  > pekerjaan "menjadi pengawas bank syariah atau menjadi cleaning service 
di
  > Bank Indonesia".
  > Mengawasi bank syariat atau menjadi cleaning service adalah pekerjaan 
yang
  > halal (CMIIW). Apakah kemudian kita tidak usah memperhatikan dari mana
  > employer memperoleh pendapatannya? (BI memperoleh pendapatannya dari
  > pengelolaan devisa yang bercampur antara halal dan haram)
  > Sehingga dapat disimpulkan bahwa bekerja menjadi pengawas bank syariah
  > atau cleaning service di BI itu halal. karena kita hanya melihat dzat
  > pekerjaan kita saja dan tidak melihat dari mana employer kita memperoleh
  > uang.
  > Apakah benar seperti itu?
  >
  > Maaf bahwa saya tidak bisa menkonfirmasikan hal tersebut ke ustad 
dimaksud
  > karena posisi saya memang tidak memungkinkan untuk mendekati ustad 
tersebut
  > secara personal maupun bertanya secara tertulis. Tapi mungkin di antara
  > anggota milis ada yang mengetahui jawabannya.
  >
  > Terimakasih
  > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
  >
  > Abu zaid
  > Depok



Kirim email ke