Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Mohon maaf, mau ikut sumbang saran.


Bismillah,
Masalah menutup wajah bagi wanita telah menjadi perbincangan para ulama. Dan
ada perselisihan diantara mereka.
Ada pandangan yang mengatakan bahwa wajah itu haram dibuka (berarti harus
ditutup).
Dan ada pandangan yang bersebrangan, yaitu menutup wajah merupakan tindakan
yang terpuji meski itu tidak diwajibkan.

Kedua pandangan tersebut tentu saja mempunyai argumentasi dan dalil dalil
yang memperkuat pandangannya.

Dari yang saya baca. Yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad Shalih al
Utsaimin. Berkata beliau,
"Ketahuilah wahai muslimin, bahwa berhijabnya seorang wanita dan menutup
wajahnya dari laki laki asing merupakan perkara yang wajib sebagaimana
ditunjukkan kewajibannya oleh kitab Rabb mu dan sunnah Nabimu, Muhammad
Shallallahu'alaihi wa sallam, serta oleh pikiran yang sehat dan qiyas yang
berlaku." (Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Risalatul Hijab, Maktabah
Lienah, ar Riyaadh, terj. Abu Idris, Hukum Cadar, At Tibyan, Solo, Cet. I,
Okt. 2001, hal. 10).

Kemudian ulama kita yang tidak mewajibkan adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al Albani. Berkata beliau,
"Berdasarkan apa yang telah kami kemukakan di depan, dapatlah dipetik
kesimpulan bahwa masalah menutup wajah bagi wanita dengan cadar yang juga
kita kenal sekarang ini yang dikenakan oleh kaum wanita yang terjaga adalah
masyru' (disyariatkan) dan terpuji, meskipun hal itu TIDAK WAJIB baginya.
Namun yang mengenakannya berarti ia telah melakukan kebaikan dan yang tidak
pun tidak berdosa." (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Jilbab al Mar'ah
al Muslimah fi kitabi wa sunnah, Al Maktabah Al Islamiyah, terj. Hawin
Murtadho, At Tibyan, Solo, Cet. Pertama, Maret 1999, hal. 119).

Lebih tegas lagi Syaikh Albani melanjutkan,
"Dari penjelasan di atas maka jelaslah bahwa yang menjadi syarat pakaian
wanita itu jika keluar rumah adalah hendaklah pakaian tersebut menutupi
seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya." (Idem hal.
119).

Dengan demikian kembali kepada Anda, apakah Anda berpegang pada pandangan
yang mewajibkan ataukah berpegang pada pandangan yang tidak mewajibkan?



Kemudian,
Sebetulnya masalah istri bercadar atau tidak itu bisa dibicarakan nanti
setelah nikah. Kalau sekarang calon istrinya belum memakai cadar maka nanti
suaminya bisa menasehatinya. Jadi saya kira bukan masalah yang begitu
menghalangi untuk menikah. Tetapi itu ya kembali ke calon suaminya. Apakah
mau menerima calon istri yang belum bercadar atau tidak. Setiap orang punya
harapan yang berbeda beda.



Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah


----- Original Message ----- 
  7a. haruskah saya bercadar jika......?
  Posted by: "ana zulfia" [EMAIL PROTECTED]
  Sun Sep 23, 2007 7:57 am (PST)
  assalamualikum.....................
  ikhwahfillah, apakah cadar itu wajib?
  insyaAlloh ana sedang dalam masa ta'aruf. calon suami ana menginginkan ana
bercadar, sedang ada beberapa alasan mengapa ana tidak ingin bercadar,
antara lain:
  1. ana adalah seorang guru, insyaallah ana ingin menjadi pengajar (pns) di
sekolah2 negeri yang kita ketahui masih sangat sekuler, ana ingin memasukkan
nilai2 islam di situ, sedangkan jika ana bercadar, ana tidak bisa memasuki
sekolah tersebut, karena jangankan bercadar, memakai jilbab agak gede aja,
kita sudah ditolak mentah2 (tapi insyaallah ana ingin tetap berjilbab dengan
syar'i). ana ingin sekali bisa menembus sistem sekuler itu dengan dakwah
yang perlahan2, tapi dengan memakai cadar, ana rasa tidak akan bisa.
  bagaimana menurut ikhwahfillah?
  2. lingkungan sekitar ana, rata2 masih berpikiran sempit tentang islam dan
jilbab. mereka tidak akan mau menerima kehadiran dakwah, karena opini telah
terbentuk sedemikian rupa tentang islam. ana ingin ikut berdakwah secara
perlahan2. ana rasa dengan bercadar justru akan membatasi ruang lingkup ana.

  ana juga ingin menanyakan:
  1. seperti kita ketahui, nabi muhammad adalah aplikasi dari al quran,
mengapa cadar menjadi wajib, sedangkan saat beliau mengatakan bahwa wanita
yang sudah baligh, tidak boleh nampak padanya, kecuali ini dan ini (dengan
menunjuk tangan dan wajah). itu berarti cadar tidak wajib kan?
  2. ana merasa, dengan cadar kita tidak bisa bergerak dengan bebas. dengan
cadar, kita hanya bisa berdakwah di kalangan tertentu saja. bagaimana dengan
sikap ana yang tidak ingin memakai cadar ini? apakah salah?

  mohon bantuannya, jika bisa mohon ana dicarikan solusinya juga, bagaimana
ana tetap bisa ikut berdakwah di masyarakat (terutama mengajar di sekolah2
negeri)?
  jazakumullah


Kirim email ke