Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Tidak sah nikah kecuali dengan persetujuan wali. Ketentuan ini berlaku bagi
gadis maupun janda.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam (yang
artinya):

"Siapa saja perempuan yang nikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batil,
maka nikahnya batil, maka nikahnya batil..." (Hadits Shahih, dikeluarkan
oleh Abu Dawud (no. 2083), Tirmidzi (no. 1102), Ibnu Majah (no. 1879), dan
yang selain dari mereka sebagaimana telah diluaskan takhrijnya dengan sangat
ilmiyah sekali oleh al Imam Albani di kitabnya Irwaa-ul Ghalil (no. 1840)).
(Lihat Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa il Jilid 7, Darus Sunnah, 137 -
138).

Maka dari itu perlu bagi akhwat tersebut meminta izin dari walinya, yaitu
bapaknya. Tetapi biasanya, seorang bapak akan minta pertimbangan dulu ke
istrinya (ibu akhwat tersebut) sebelum akhirnya memberikan izin. Dalam kasus
ini ibu si akhwat tersebut tidak setuju. Yang jadi pertanyaan, apakah
bapaknya sudah setuju? Anggaplah ya, maka insya Allah seorang bapak bisa
mempengaruhi istrinya, dan seharusnya bisa mempengaruhi istrinya.
Kalau bapaknya juga tidak setuju, maka akhwatnya ini harus bisa merubah
sikap bapaknya dan sekaligus ibunya. Ya perjuangan makin panjang.

Kembali ke kondisi pengandaian pertama, semisal bapaknya sudah setuju dan
ibunya belum.
Maka akhwatnya bisa minta bantuan bapaknya agar ibunya pun bisa menyetujui
pernikahannya. Dengan menerima kondisi si ikhwan apa adanya termasuk dengan
gajinya yang cuma sebatas UMR dan kondisi pas pasan. Dan akhwatnya pun harus
menunjukkan sikap bahwa dia bisa menerima kondisi tersebut.
Memang paling idealnya adalah masing masing pihak saling menerima dan
memaklumi kekurangan yang ada. Jadi tidak punya harapan yang tinggi tinggi.
Ini peluang pertama.

Peluang kedua, adalah dengan mencari tahu sebetulnya apa sih persisnya
keinginan ibunya. Mungkin ibunya punya standar horizon harapan yang tinggi
untuk calon mantunya. Setelah itu barulah akhwatnya tinggal menyesuaikan
dengan keinginan keinginan dari ibunya tersebut. Baiklah, semisal ibunya itu
HANYA menginginkan calon mantunya yang gajinya jauh di atas UMR, misalnya 3
juta. Maka akhwatnya ini tinggal menyesuaikan dengan keinginan ibunya.
Bagaimana caranya? Dengan meminta si ikhwannya untuk mencari pekerjaan yang
gajinya 3 juta tersebut. Atau dengan mencari ikhwan lain yang gajinya 3
juta. Ini bila akhwat tersebut tidak ingin melanggar keinginan ibunya.

Kemudian pada sisi ikhwannya, pun demikian. Bila ingin diterima oleh ibunya,
carilah pekerjaan yang gajinya 3 juta. Atau bila memang tidak ingin
meneruskan, ya carilah akhwat lain yang mau menerima kondisinya dengan gaji
sebatas UMR. Memang perlu ada ketegasan dalam hal ini. Atas nama niat baik
mereka menikah dan atas niat baik pula mereka tidak bisa menikah.


Semoga Allah memudahkan jalan orang orang yang punya niat baik untuk
menikah.

Demikian dari saya.
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.


Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah



----- Original Message ----- 
  5. Tanya : Restu orang tua dalam pernikahan
  Posted by: "sujud windianto" [EMAIL PROTECTED]   sujud_classic
  Mon May 26, 2008 2:32 am (PDT)
  Assalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh

  Saya ingin tanya hukum restu orang tua / wali orang tua pihak wanita.

  Ceritanya begini, saya ada seorang teman akhwah dan ikhwan. Akhwat dan
ikhwan ini sudah melakukan ta'aruf. Dan si ikhwan berniat untuk meng-khitbah
si akhwat.
  Tetapi orang tua (dalam hal ini sang ibu) si akhwat tidak setuju jika si
akhwat menerima khitbah si ikhwan karena pekerjaan si ikhwan belum mantap
menurut orang tua si akhwat (si ikhwan bekerja sebagai pegawai swasta dengan
gaji sedikit di atas UMR). Si akhwat sudah menjelaskan panjang-lebar perihal
rejeki itu di tangan ALLAH kepada orang tuanya. Tapi tetap saja orang tua si
akhwat tidak mau menerima penjelasan anaknya. Si akhwat bingung dengan
situasi seperti ini. Ingin menerima pinangan si ikhwan tapi takut durhaka
kepada orang tua.

  Mohon bantuan dari teman-teman. Saran apa yang bisa ana berikan kepada si
akhwat ataupun si ikhwan. Mengingat si akhwat dan ikhwan ini adalah teman
saya.

  Jazzakumullahu Khoiron Katsiroh.

  Wassalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh



Kirim email ke