Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Tidak sah nikah kecuali dengan persetujuan wali. Ketentuan ini berlaku bagi gadis maupun janda. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam (yang artinya):
"Siapa saja perempuan yang nikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil..." (Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 2083), Tirmidzi (no. 1102), Ibnu Majah (no. 1879), dan yang selain dari mereka sebagaimana telah diluaskan takhrijnya dengan sangat ilmiyah sekali oleh al Imam Albani di kitabnya Irwaa-ul Ghalil (no. 1840)). (Lihat Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa il Jilid 7, Darus Sunnah, 137 - 138). Maka dari itu perlu bagi akhwat tersebut meminta izin dari walinya, yaitu bapaknya. Tetapi biasanya, seorang bapak akan minta pertimbangan dulu ke istrinya (ibu akhwat tersebut) sebelum akhirnya memberikan izin. Dalam kasus ini ibu si akhwat tersebut tidak setuju. Yang jadi pertanyaan, apakah bapaknya sudah setuju? Anggaplah ya, maka insya Allah seorang bapak bisa mempengaruhi istrinya, dan seharusnya bisa mempengaruhi istrinya. Kalau bapaknya juga tidak setuju, maka akhwatnya ini harus bisa merubah sikap bapaknya dan sekaligus ibunya. Ya perjuangan makin panjang. Kembali ke kondisi pengandaian pertama, semisal bapaknya sudah setuju dan ibunya belum. Maka akhwatnya bisa minta bantuan bapaknya agar ibunya pun bisa menyetujui pernikahannya. Dengan menerima kondisi si ikhwan apa adanya termasuk dengan gajinya yang cuma sebatas UMR dan kondisi pas pasan. Dan akhwatnya pun harus menunjukkan sikap bahwa dia bisa menerima kondisi tersebut. Memang paling idealnya adalah masing masing pihak saling menerima dan memaklumi kekurangan yang ada. Jadi tidak punya harapan yang tinggi tinggi. Ini peluang pertama. Peluang kedua, adalah dengan mencari tahu sebetulnya apa sih persisnya keinginan ibunya. Mungkin ibunya punya standar horizon harapan yang tinggi untuk calon mantunya. Setelah itu barulah akhwatnya tinggal menyesuaikan dengan keinginan keinginan dari ibunya tersebut. Baiklah, semisal ibunya itu HANYA menginginkan calon mantunya yang gajinya jauh di atas UMR, misalnya 3 juta. Maka akhwatnya ini tinggal menyesuaikan dengan keinginan ibunya. Bagaimana caranya? Dengan meminta si ikhwannya untuk mencari pekerjaan yang gajinya 3 juta tersebut. Atau dengan mencari ikhwan lain yang gajinya 3 juta. Ini bila akhwat tersebut tidak ingin melanggar keinginan ibunya. Kemudian pada sisi ikhwannya, pun demikian. Bila ingin diterima oleh ibunya, carilah pekerjaan yang gajinya 3 juta. Atau bila memang tidak ingin meneruskan, ya carilah akhwat lain yang mau menerima kondisinya dengan gaji sebatas UMR. Memang perlu ada ketegasan dalam hal ini. Atas nama niat baik mereka menikah dan atas niat baik pula mereka tidak bisa menikah. Semoga Allah memudahkan jalan orang orang yang punya niat baik untuk menikah. Demikian dari saya. Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 5. Tanya : Restu orang tua dalam pernikahan Posted by: "sujud windianto" [EMAIL PROTECTED] sujud_classic Mon May 26, 2008 2:32 am (PDT) Assalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh Saya ingin tanya hukum restu orang tua / wali orang tua pihak wanita. Ceritanya begini, saya ada seorang teman akhwah dan ikhwan. Akhwat dan ikhwan ini sudah melakukan ta'aruf. Dan si ikhwan berniat untuk meng-khitbah si akhwat. Tetapi orang tua (dalam hal ini sang ibu) si akhwat tidak setuju jika si akhwat menerima khitbah si ikhwan karena pekerjaan si ikhwan belum mantap menurut orang tua si akhwat (si ikhwan bekerja sebagai pegawai swasta dengan gaji sedikit di atas UMR). Si akhwat sudah menjelaskan panjang-lebar perihal rejeki itu di tangan ALLAH kepada orang tuanya. Tapi tetap saja orang tua si akhwat tidak mau menerima penjelasan anaknya. Si akhwat bingung dengan situasi seperti ini. Ingin menerima pinangan si ikhwan tapi takut durhaka kepada orang tua. Mohon bantuan dari teman-teman. Saran apa yang bisa ana berikan kepada si akhwat ataupun si ikhwan. Mengingat si akhwat dan ikhwan ini adalah teman saya. Jazzakumullahu Khoiron Katsiroh. Wassalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh