Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh .... Berkata Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat di bukunya,
"Khitan bagi perempuan ialah memotong sedikit bagian kulit atau biji / kelentit yang berada di atas farji. Dan menurut Sunnah dalam memotongnya tidak berlebih lebihan berdasarkan hadits di bawah ini Artinya : Dari Anas bin Malik, dia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam kepada Ummu 'Athiyyah, "Apabila engkau mengkhitan (wanita) maka potonglah sebagian kelentitnya jangan engkau potong semuanya, karena sesungguhnya itu (yakni memotong sebagian kecil dari bijinya/kelentitnya dan tidak memotong semuanya tanpa sisa) akan membaguskan wajah (nya) dan lebih baik (yakni lebih enak) bagi suami." Hadits ini telah dishahihkan oleh Syaikh Al Albani di kitabnya yang sangat berharga bagi kaum muslimin yaitu Silsilah Al Ahaadits Ash Shahihah (jilid 2 no 722 dari beberapa jalan dan syawaahid nya dari hadits Ali dan Qais bin Dhahhak dan lain lain." (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk yang Dinanti, Darul Qalam, Jakarta, Cet. III, 2004 M, hal. 278 - 279). Mengenai hukum khitan, ada sebuah hadits yang artinya Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam sesungguhnya beliau telah bersabda, "Fitrah itu ada lima perkata : 1. Khitan 2. Mencukur bulu kemaluan 3. Mencukur kumis 4. Menggunting kuku 5. Dan mencabut / mencukur bulu ketiak." (HR. Bukhari no. 5889, Lihat takhrij lengkapnya di buku beliau hal. 281). Kemudian Ust. Abdul Hakim mengatakan bahwa "... Dan kewajibannya ini bersifat umum untuk laki laki dan perempuan tidak ada perbedaan." (hal. 283). Yang dipertegas lagi di bagian selanjutnya dalam fasal "Kewajiban khitan bersifat umum untuk laki laki dan perempuan". Demikian keterangan yang ada di buku Menanti Buah Hati. Kemudian bila ada pandangan yang menganggap bahwa sunat bagi perempuan bersifat merusak seperti pada loka karya tersebut, saya mengira bahwa sunat yang dilakukan itu tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Islam. Mungkin saja terjadi penyimpangan praktek sunat bagi wanita. Jadi bukan ajaran Islam nya yang salah, tetapi salah pada praktek / teknik yang dilakukan. Wallahu'alam. Mungkin bagi para ikhwah yang berprofesi sebagai dokter bisa lebih menjelaskan masalah sunat / circumsisi ini. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer Visit http://come.to/digitalworks a source for computer hobbyist ----- Original Message ----- 12. Sunat bagi perempuan Posted by: "Santo Cahyantoso" [EMAIL PROTECTED] santotb Fri Sep 22, 2006 7:10 am (PST) Assalamu'alaikum Wr.Wb. Ana orang awam dan tergelitik dengan pemberitaan di Detik pada hari ini (Jum'at 22 Sept 2006) mengenai sunat bagi perempuan. Di situ diberi judul "Sunat perempuan, rusak fungsi alat kelamin" pada loka karya yang bertajuk 'Menggunakan HAM untuk kesehatan maternal & neonatal'. Yang ingin ana ketahui adalah apa dan bagaimana hukumnya menurut Syara mengenai sunat bagi perempuan ? Mohon penjelasan. Wassalamu'alaikum Wr.Wb. Sudahkah Anda membaca Al Qur'an hari ini? Sudahkah Anda membaca sebuah hadits hari ini? Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/belajar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/belajar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/