Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ....

Berkata Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat di bukunya,

"Khitan bagi perempuan ialah memotong sedikit bagian kulit atau biji /
kelentit yang berada di atas farji. Dan menurut Sunnah dalam memotongnya
tidak berlebih lebihan berdasarkan hadits di bawah ini

Artinya : Dari Anas bin Malik, dia berkata : Telah bersabda Rasulullah
Shallallahu'alaihi wa sallam kepada Ummu 'Athiyyah, "Apabila engkau
mengkhitan (wanita) maka potonglah sebagian kelentitnya jangan engkau potong
semuanya, karena sesungguhnya itu (yakni memotong sebagian kecil dari
bijinya/kelentitnya dan tidak memotong semuanya tanpa sisa) akan membaguskan
wajah (nya) dan lebih baik (yakni lebih enak) bagi suami."

Hadits ini telah dishahihkan oleh Syaikh Al Albani di kitabnya yang sangat
berharga bagi kaum muslimin yaitu Silsilah Al Ahaadits Ash Shahihah (jilid 2
no 722 dari beberapa jalan dan syawaahid nya dari hadits Ali dan Qais bin
Dhahhak dan lain lain." (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan
Hadiah untuk yang Dinanti, Darul Qalam, Jakarta, Cet. III, 2004 M, hal.
278 - 279).

Mengenai hukum khitan, ada sebuah hadits yang artinya
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam sesungguhnya
beliau telah bersabda, "Fitrah itu ada lima perkata :
1. Khitan
2. Mencukur bulu kemaluan
3. Mencukur kumis
4. Menggunting kuku
5. Dan mencabut / mencukur bulu ketiak."
(HR. Bukhari no. 5889, Lihat takhrij lengkapnya di buku beliau hal. 281).

Kemudian Ust. Abdul Hakim mengatakan bahwa
"... Dan kewajibannya ini bersifat umum untuk laki laki dan perempuan tidak
ada perbedaan." (hal. 283). Yang dipertegas lagi di bagian selanjutnya dalam
fasal "Kewajiban khitan bersifat umum untuk laki laki dan perempuan".


Demikian keterangan yang ada di buku Menanti Buah Hati.
Kemudian bila ada pandangan yang menganggap bahwa sunat bagi perempuan
bersifat merusak seperti pada loka karya tersebut, saya mengira bahwa sunat
yang dilakukan itu tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Islam.
Mungkin saja terjadi penyimpangan praktek sunat bagi wanita. Jadi bukan
ajaran Islam nya yang salah, tetapi salah pada praktek / teknik yang
dilakukan. Wallahu'alam. Mungkin bagi para ikhwah yang
berprofesi sebagai dokter bisa lebih menjelaskan masalah sunat / circumsisi
ini.



Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer
Visit http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist





----- Original Message -----
  12. Sunat bagi perempuan
  Posted by: "Santo Cahyantoso" [EMAIL PROTECTED]   santotb
  Fri Sep 22, 2006 7:10 am (PST)
  Assalamu'alaikum Wr.Wb.

  Ana orang awam dan tergelitik dengan pemberitaan di
  Detik pada hari ini (Jum'at 22 Sept 2006) mengenai
  sunat bagi perempuan. Di situ diberi judul "Sunat
  perempuan, rusak fungsi alat kelamin" pada loka karya
  yang bertajuk 'Menggunakan HAM untuk kesehatan
  maternal & neonatal'.

  Yang ingin ana ketahui adalah apa dan bagaimana
  hukumnya menurut Syara mengenai sunat bagi perempuan ?

  Mohon penjelasan.

  Wassalamu'alaikum Wr.Wb.







Sudahkah Anda membaca Al Qur'an hari ini?
Sudahkah Anda membaca sebuah hadits hari ini?

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/belajar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/belajar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke