Cendrawasih Pos
12 Maret 2009



Sidang Buchtar, Nyaris Ricuh

Eksepsi Ditolak, PH Walk Out 
JAYAPURA-Sidang lanjutan Buchtar Tabuni, terdakwa kasus makar 16 Oktober 2008 
ini, di PN Negeri Jayapura kemarin, nyaris ricuh antara aparat dengan 
masyarakat di halaman PN Jayapura. 
Aksi dorong-dorongan antara polisi dalmas yang dibackup pasukan PHH Brimob 
Polda Papua dengan massa yang berjumalah 100-an orang ini, bermula ketika 
Buchtar dikawal menuju ke mobil tahanan Jaksa yang diparkir di luar gedung 
Pengadilan. Massa meminta bertemu dengan Buchtar dan membebaskan Buchtar, akan 
tetapi pihak polisi dengan tameng dan pentungan yang sudah berjajar di halaman 
PN Jayapura, mendesak agar massa tidak mendekat dengan mobil tahanan jaksa. 
Aksi dorong-dorongan tidak terelakkan lagi. Bahkan massa pendukung Buchtar dan 
polisi hampir tersulut emosi. Untung saja beberapa orang massa dapat 
ditenangkan oleh beberapa orang yang menjadi penengah dari massa untuk tidak 
meneruskan aksi tersebut dan polisipun segera sigap dalam posisi membuat satu 
pagar betis dan mendorong agar massa agak menjauh dari mobil tahanan. 
Setelah massa dapat tenang, mereka menuntut dan menggelar aksi demo yang 
menginginkan Buchtar dibebaskan. Karena menurut Viktor Yemo yang 
mengatasanamakan teman-teman dari Komite Aksi Nasional Rakyat Papua Barat 
(KNPB) dan beberapa organisasi yang lain mendukung yang menganggap Jaksa dan 
hakim pada sidang Buktar telah melakukan tindakan yang memancing sikap 
emosional dari rakyat Papua.
"Apapun keputusan yang didengar hari ini baik dari jaksa maupun hakim telah 
memancing situasi emosional untuk terjadi konflik yang berkepanjangan di Papua 
dan mereka melakukan tindakan kesengajaan sandiwara politik," ungkapnya kepada 
wartawan. 
Ia mengharapkan dan menyatakan agar mendudukkan persolan secara proporsional 
dan adil, serta bila tidak menginginkan terjadi keadilan tersebut, maka 
pengadilan, Polda Papua, Pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab atas 
sikap-sikap emosional rakyat Papua kedepan. "Tidak hanya masyarakat yang disini 
saja. Janganlah memancing sikap emosional rakyat Papua Barat, kemudian saya 
kasih tahu baik-baik sebelum pemilu," katanya.

Sidang yang dimulai pukul 09.40 WIT ini dengan agenda membacakan putusan sela 
dari majelis hakim yang dipimpin Manungku Prasetyo, SH sebagai ketua majelis 
hakim, Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH MH ini membacakan 
putusan sela sebanyak 30 halaman secara bergantian hingga pukul 10.50 WIT. 

Kesimpulan majelis hakim menolak semua ekspesi dari Tim Penegakkan Hukum dan 
HAM Papua yang dikoordinir Pieter Ell, SH . Untuk itu majelis hakim 
memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan saksi-saksi 
sebanyak 6 orang tiap sidang digelar guna mempercepat dan menganalisa kasus itu 
secara obyektif dengan tanpa mengindahkan asas paraduga tak bersalah dari 
Buchtar Tabuni yang didakwa melakukan makar tersebut. 

Atas penolakan terhadap eksepsi, disikapi tim penasihat hukum Buchtar dengan 
beranjak dari tempat duduknya dan ngeloyor pergi meninggalkan sidang. Namun 
sidang terus dilaksanakan tanpa mengindahkan apa yang dilakukan PH tersebut. 
Sempat terjadi sedikit pertentangan Buchtar Tabuni dengan Majelis Hakim karena 
Buktar meminta agar adanya pembicaraan dengan PH akan tetapi ia juga meminta 
agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan, dimana hal itu tidak 
mempunyai bukti yang cukup jelas. "You tidak benar hak mengadili saya karena 
saya tidak bersalah," katanya dengan keras.
Buchtar Tabuni juga mengunkapkan ia mempunyai kekuatan rakyat (people power) di 
belakangnya dan menurut Buchtar Tabuni tidak bersalah dan harus dibebaskan. 

Akan tetapi jawaban majelis hakim hanya melaksanakan tugas untuk menyidangkan 
hal tersebut."Saya hanya memeriksa perkara dan memeriksa untuk mencari 
kebenaran," tukas hakim kepada Buchtar.

Sementara itu Pieter Ell, Koordinator Tim Penegakkan Hukum dan HAM Papua saat 
dikonfirmasi mengenai aksi walk out pada sidang Buchtar mengatakan "ini adalah 
bentuk dari ekstra yudisial bentuk protes dari penasehat hukum yang merasakan 
kedangkalan pemikiran terhadap putusan sela yang dibawakan majelis hakim," 
ungkapnya kepada Cenderawasih Pos melalui Handphonenya tadi malam. 
Saat ditanya mengenai pembicaraan di luar sidang sebelum Buchtar dibawa masuk 
dengan bus tahanan jaksa pergi dari pengadilan negeri, yang sempat dilihat oleh 
wartawan koran ini, Pieter Ell mengungkapkan adanya keberatannya dari kliennya 
mengenai penahanannya seperti diisolasi di Lapas Abepura kepada jaksa. "Kami 
akan membicarakan hal ini dengan kepala kanwil hukum dan ham dan Lapas Abepura 
mengenai hal tersebut," tambahnya.

Ia juga sangat menyayangkan adanya tindakan yang terlalu over yang diperagakan 
oleh petugas keamanan, dimana PH yang ingin menemui Buchtar Tabuni harus baku 
kejar-kejar karena pihak aparat keamanan ingin segera memasukkan terdakwa ke 
bus tahanan jaksa. "Padahal wajar to jika kami ingin ketemu dengan untuk 
membicarakan mengenai kesiapan sidang yang akan datang, malahan mereka membawa 
kliennya saya ke bus," harapnya.

Ia juga sangat menyayangkan ada oknum yang mengokang senjata pistolnya saat 
adanya tarik ulur dan massa yang merangsek keluar gedung mengejar Buchtar 
Tabuni. "Sangat disayangkan tindakan aparat keamanan yang terlalu over terhadap 
pengamanan Buchtar. Bahkan sempat ada salah satu oknum yang mengokang senjata 
pistol, ini sudah keterlaluan sekali," tambahnya.
Sementara itu sidang dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi akan 
dilanjutkan Rabu (18/3) mendatang. (ind/mud) 

<<UTM.jpg>>

Kirim email ke