Quote:

"..
Jawa Timur, khususnya Surabaya, mengintrodusir program itu pada Juni 2005.
Namun banyak pertentangan.
Bahkan ada penduduk yang mencurigai itu untuk kepentingan bisnis. Sebab,
program itu mendapat sponsor
tunggal dari salah satu grup bisnis besar di Jatim (pada awalnya).
..
Diskriminasi lain yang dirasakan adalah oleh pengelola pusat perbelanjaan,
hotel, dan tempat publik lainnya adalah
tidak jarang tempat parkir motor jauh letaknya dan tidak terlindung dari
panas dan hujan. Sementara tempat parkir
mobil dekat, nyaman, dan terlindung. Pingky juga mengungkapkan bahwa
pemberlakuan program penyalaan lampu
dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memeras pengendara.

Sementara, para teknisi menyatakan spesifikasi sepeda motor di Indonesia
tidak mendukung program itu. Di negara-
negara yang mewajibkan penyalaan lampu di siang hari, lampu kendaraan
menyala saat kendaraan dihidupkan.
Di Indonesia, hanya satu jenis sepeda motor yang menerapkan spesifikasi itu
yakni, Honda Tiger versi awal.*(asy/)*
.."

Sebelum saya membaca tulisan di bawah (hasil searching), saya sendiri masih
bisa memahami aturan
lampu depan motor di waktu terang, namun dalam waktu terbatas.. mis: 1 jam
setelah matahari terbit
(ambil rata" jam 6 pagi) dan 1 jam sebelum matahari terbenam (ambil
rata" jam 6 sore)..
Artinya, lampu depan motor harus dinyalakan kalau motor tersebut digunakan
mulai jam 5 sore sampai
jam 7 pagi..  Atau bisa juga untuk situasi mendung, atau sedang turun
hujan..

Masalahnya kan, polisi berada 'di atas angin' dengan aturan 'lampu depan
motor menyala sepanjang hari
(siang-malam).. coba saja berdebat dengan logika bahkan hukum sekalipun..
bisa" surat tilang melayang
ke muka anda.. :-(

Dengan kondisi/contoh pelanggaran aturan (PP) di bawah, dapatkah publik
mendesak Polda Metro Jaya
(dan Polda" lain) merevisi aturan 'lampu depan motor' ini tidak seperti
sekarang (harus menyala sepanjang
hari).. tetapi pada waktu dan kondisi tertentu saja - kalau di waktu malam
sih sudah pasti..

Masih adakah ruang diskusi/revisi untuk soal ini? :-) Atau lagi" publik
HARUS MENERIMA SAJA apapun
aturan yang dikeluarkan secara legal/tidak oleh penguasa hukum.. :-(

CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/11/tgl/29/time/122741/idnews/488585/idkanal/10

Kaitan Nyala Lampu Motor di Siang Hari dengan Kabut
Arifin Asydhad - detikcom

<http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-relion.ad>*Jakarta* - Tahun 2006
nanti pengendara sepeda motor diwajibkan menyalakan lampu kendaraannya,
meski di siang hari. Jelas, usulan ini mendatangkan pro dan kontra. Apa
hubungan antara nyala lampu
kendaraan pada siang hari dengan kabut?

Seorang pembaca detikcom, Kristiawan, menuliskan kisah itu untuk
'menyemarakkan' perbincangan
tentang aturan yang akan diadopsi Indonesia ini. Dalam e-mailnya kepada *
detikcom*, Selasa (29/11/2005),
Kris mengaku sekitar satu bulan lalu, seorang yang mengaku staf di
Departemen Perhubungan meminta
resume diskusi tentang penyalaan lampu di siang hari di Surabaya.

Dalam resume itu dibahas berbagai hal tentang penyalaan lampu kendaraan roda
dua itu. Kris akan
menuliskan sedikit kisah tentang hal ini. Namun sayang, Kris tidak
menuliskan apa kaitan dia dengan
diskusi itu. Tapi, apa yang ditulis Kris bolehlah untuk disimak dan menjadi
bahan tukar pikiran.

Dalam diskusi itu dijelaskan bahwa penyalaan lampu motor di siang hari
dimulai oleh negara-negara di
Skandinavia pada tahun 1960-an. Kawasan yang relatif banyak kabutnya itu
memang membutuhkan
semacam sinyal pada kendaraan-kendaraan agar bisa terlihat oleh pengendara
lain (pertimbangan utama
iklim).

Kanada, mengikuti jejak negara-negara Skandinavia pada 1990-an, juga karena
pertimbangan iklim.
Setiap kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu di siang hari saat turun
salju atau kabut tebal.
Malaysia, pada akhir era 1990-an mulai memberlakukan kebijakan itu, karena
kabut asap dari hutan-hutan
Sumatera dan Kalimantan yang terbakar.

Jawa Timur, khususnya Surabaya, mengintrodusir program itu pada Juni 2005.
Namun banyak pertentangan.
Bahkan ada penduduk yang mencurigai itu untuk kepentingan bisnis. Sebab,
program itu mendapat sponsor
tunggal dari salah satu grup bisnis besar di Jatim (pada awalnya).

Sebagian pengendara sepeda motor di Surabaya masih mempertanyakan kegunaan
program itu. Sebagian
besar wilayah Indonesia beriklim tropis yang mendapat sinar matahari
sekurangnya 12 jam sehari. Di jalan raya,
saat siang hari pengendara bisa dengan jelas melihat kendaraan lain, meski
tidak ada bantuan lampu.
Jika hari hujan atau cahaya berkurang, tanpa diminta pun seluruh pengendara
menyalakan lampu.

Sebagian besar pengendara menyatakan penyalaan lampu di siang hari melanggar
kelaziman berlalu lintas.
Di jalan raya, lampu dinyalakan siang hari karena meminta perhatian atau
prioritas. Tidak sembarangan itu
bisa dilakukan.

Sosiolog Universitas Airlangga Surabaya, Pingky Saptandari, menyatakan,
pelaksanaan program itu (apalagi
kalau sampai mendapat dasar hukum kuat) akan semakin memperbesar perasaan
terdiskriminasi para pengendara
sepeda motor. Mereka sudah cukup didiskriminasi saat program kanalisasi di
mana pengendara sepeda motor
harus berada di jalur kiri.

Padahal, jalur kiri selalu tergenang air lebih tinggi saat hujan. Mereka
tidak habis pikir jika alasan utama kebijakan itu
adalah karena sepeda motor sebagai penyebab utama kemacetan. Mereka meminta
diadakan studi secara adil,
berapa ruang yang digunakan satu mobil dan satu motor.

Diskriminasi lain yang dirasakan adalah oleh pengelola pusat perbelanjaan,
hotel, dan tempat publik lainnya adalah
tidak jarang tempat parkir motor jauh letaknya dan tidak terlindung dari
panas dan hujan. Sementara tempat parkir
mobil dekat, nyaman, dan terlindung. Pingky juga mengungkapkan bahwa
pemberlakuan program penyalaan lampu
dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memeras pengendara.

Sementara, para teknisi menyatakan spesifikasi sepeda motor di Indonesia
tidak mendukung program itu. Di negara-
negara yang mewajibkan penyalaan lampu di siang hari, lampu kendaraan
menyala saat kendaraan dihidupkan.
Di Indonesia, hanya satu jenis sepeda motor yang menerapkan spesifikasi itu
yakni, Honda Tiger versi awal.*(asy/)*
On 1/12/07, IrwanK <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Polisi itu (prakteknya) di atas hukum.. Contohnya soal menyalakan lampu di
> siang hari..
> coba saja berdebat dengan polisi saat sedang diperiksa.. paling juga
> tilang melayang.. :-P
>
> Aturan #1: Polisi selalu benar..
> Aturan #2: Kalau Polisi salah, lihat aturan #1..
>
> Ganti kata Polisi dengan semua yang posisinya di atas hukum.. :-(
>
> "..
> http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0612/20/metro/3188502.htm
>
> Untung Polda Metro beride cemerlang. Ajakan menyalakan lampu pada siang
> hari
> yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 pada Pasal 73
> sebenarnya
> tidak dibenarkan. Tetapi demi mengatrol disiplin, upaya pengemudi itu
> "diselipin" ajakan
> nyalain lampu yang ternyata diikuti 90-an persen, sungguh luar biasa.
> .."
>
> Jadi, polisi sendiri menjadi contoh bagaimana mengalahkan peraturan yang
> berlaku..
> Klo kata iklan rokok anu, daripada melanggar, mendingan ubah dulu
> aturannya..
> Katanya negara hukum.. semua sama di hadapan hukum.. yeah right, yang lain
> harus
> taat.. dirinya sendiri boleh melanggar.. :-(
> Hanya orang yang tidak punya beking-an yang dihukum.. yang beking-an-nya
> kuat,
> selamat.. Najis dah!!
>
> CMIIW..
>
> Wassalam,
>
> Irwan.K
>
>
>
>  On 12/20/06, Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> >    Oleh Rudy Badil
> > http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0612/20/metro/3188502.htm
> > ===================
> >
> > Nyalakan lampu terang-terangan, meski siang hari bersinar matahari
> > mencorong. Sepeda motor yang banyak ditunggangi pengemudi tanpa helem
> > dan senang boncengan sampai dua orang atau lebih, sejak Senin (4/12)
> > diimbau simpatik Kepolisian Daerah Metro Jaya agar mengikuti anjuran
> > menyalakan lampunya selama mesin hidup, tidak peduli hari masih pecah
> > subuh, siang bolong, sore remang-remang, atau tengah malam buta.
> >
> > Ajakan nyala lampu yang dicetuskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro
> > Jaya Komisaris Besar Djoko Susilo ini sungguh bujukan bagus.
> > Maksudnya supaya pengendara sepeda motor mau meningkatkan kesadaran
> > dan kadar disiplinnya, agar terbiasa mengemudikan setang motornya
> > lebih disiplin dan tahu bahaya.
> >
> > Itu mengingat lenggak-lenggok perilaku sepeda motor tahun-tahun
> > belakangan ini sungguh bikin ngeper dan ciut nyali sehat. Kendaraan
> > roda dua yang populasinya sekitar 4,3 juta unit atau 63 persen, dari
> > populasi total sekitar 6,8 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta,
> > makin hari makin edan dan bikin ngeper.
> >
> > Tidak sedikit pengendara sepeda motor DKI merasa seakan-akan "kagak
> > mempan hukuman", memandang sebelah mata ke polisi lalu lintas. Mereka
> > juga sepertinya berkepala batu yang antihelem, berlagak pilon
> > aturan "satu motor dua penumpang", jalur kiri, jalur tengah, jalur
> > kanan, atau jalur hijau ya sama saja, berani ngelawan arus kendaraan,
> > emoh patuhi lampu merah-kuning-ijo, kadang-kadang jalan raya jadi
> > sirkuit trek-trekan, malah saking hebatnya ada mengira dirinya "raja
> > jalanan".
> >
> > Perilaku penunggang kendaraan sepasang roda itu terkadang memelas,
> > meski hati dongkol. Misalnya kalau menyenggol atau menabrak kendaraan
> > lain, dia itu cuma manggut atau malah cuek abis, pura-pura tidak
> > berasa nabrak.
> >
> > Jika hujan, tiba-tiba berpuluh-puluh atau ratusan orang bersepeda
> > motor parkir rame- rame, hingga jalan di kolong jembatan tersumpal.
> > Bahkan tidak jarang, sepeda motor menjadi tunggangan sakti pejambret,
> > rampok, dan pembunuh.
> >
> > Lebih apes lagi, setiap hari pasti terjadi kecelakaan lalu lintas
> > atau laka lalin, begitu istilah keren polisi. Laka lalin yang
> > berdarah-darah dan cabut nyawa, tercatat sementara tahun 2006 sampai
> > Oktober lalu, di DKI Jakarta ada 3.806 kasus atau 90 persen laka
> > lalin sepeda motor, dari total semua kasus 4.206 laka lalin macam-
> > macam kendaraan.
> >
> > Sepeda motor di zaman reformasi ini, menjadi materi seminar dan
> > diskusi ahli pikir dan pakar analisis. Ada yang bilang, "demam"
> > bersepeda motor karena mudah dan murahnya barang kreditan itu.
> >
> > Sepeda motor selain kendaraan dinamis, juga alat ekonomis karena bisa
> > jadi ojek obyekan. Cukup modal KTP dan kartu KK serta stok duit
> > cicilan bulanan, motor pun beralih tangan. Pokoknya kalau duit cekak
> > dan penghasilan tidak besar, pilih sepeda motor untuk usaha dan
> > upaya.
> >
> > Kendaraan dua roda yang makin cepat dan keren modelnya, sungguh
> > simbol bergengsi buat sebagian masyarakat, meski barang kreditan.
> >
> > Singkat cerita, sepeda motor makin bikin sesak Jakarta. Jalan raya
> > yang makin macet dan tidak tambah panjang-panjang itu, menjadi lahan
> > pacu rebutan sesama kendaraan bermotor. Kendaraan roda dua yang makin
> > banyak, makin jagoan dan kian menguasai rongga jalan aspal.
> >
> > Polantas yang jumlahnya tidak sepadan dengan kendaraan bermotor,
> > mulai melorot pamor dan glamor. Petugas pun makin lalai dan males
> > menegur penaik sepeda motor, apalagi merazia dan menindak pelanggar
> > disiplin pakai helem yang ada undang- undangnya.
> >
> > Masuk tutup tahun 2006, sepeda motor sudah susah diatur, mana buntut
> > mana kepalanya lagi. Pokoknya disiplin pengemudi kuda besi ini
> > susah "diselipin" petuah dan tindakan perbaikan.
> >
> > Untung Polda Metro beride cemerlang. Ajakan menyalakan lampu pada
> > siang hari yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 pada
> > Pasal 73 sebenarnya tidak dibenarkan. Tetapi demi mengatrol disiplin,
> > upaya pengemudi itu "diselipin" ajakan nyalain lampu yang ternyata
> > diikuti 90-an persen, sungguh luar biasa.
> >
> > Bahkan sejak kemarin-kemarin, ruas jalan protokol sudah diberi
> > batasan dengan tulisan "jalur sepeda motor", ternyata juga dipatuhi!
> >
> > Kalau kejadian ini terus bertahan dan membaik di 2007 nanti, artinya
> > pengemudi sepeda motor itu mau main disiplin, demi ketertiban umum
> > dan keselamatan masing-masing.
> >
> > Nah, bagaimana Pak Polisi? Puaskah dan maukah meniru pengemudi
> > kendaraan roda dua? Maksudnya polantas pun mau meningkatkan
> > disiplinnya, agar tidak melulu cari pengemudi kendaraan dan
> > minta "diselipin" uang sogokan. He-he-he, hebat!
> >
> > Rudy Badil Wartawan Tinggal di Jakarta
> > .
> >
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke