Yang jelas, apakah 'ucapan' SB ini merupakan sikap resmi PAN atau
lontaran pribadi saja? Kelihatannya perlu dicari tahu lebih lanjut..
mungkin oleh rekan" pers. :-)
CMIIW..
Wassalam,
Irwan.K
On 5/22/06, Arif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> SINAR HARAPAN,
> Jumat 19 Mei 2006
>
> Para Penjegal Reformasi
> Oleh Lalu Hilman Afriandi *)
>
> Pada bulan ini sewindu yang lalu setiap orang, baik khalayak umum,
> kelompok
> demokratik dan tokoh politik tiba pada sikap bahwa Soeharto dan rezimnya
> merupakan akar persoalan yang harus segera diturunkan. Sikap itu
> didasarkan
> pada kesimpulan Soeharto dan kroninya penjahat HAM dan koruptor kelas
> wahid.
> Penelitian yang dilakukan sebuah lembaga ekonomi, Jubilee Research,
> menyebutkan selama 32 tahun berkuasa Soeharto telah mengkorupsi pinjaman
> luar negeri ratusan juta dolar. Entah lupa, atau pura-pura lupa, tetapi
> kenyataannya sewindu setelah lengser keprabonnya "sang Prabu" itu para
> "punggawa-punggawa" (baca: para elite) yang dulu pernah mengambil posisi
> segaris dengan gerakan mahasiswa justru saat ini bersuara merdu mendukung
> penghentian proses peradilan mantan penguasa Orde Baru ini.
> Tengoklah tokoh-tokoh yang dahulu pernah dikategorikan sebagai musuh
> bebuyutan penguasa Orba ini, kini justru melempem. Megawati misalnya,
> justru
> bersikap memaafkan Soeharto, Gus Dur justru tidak memperlihatkan sikap
> tegas, hanya berposisi Soeharto secara personal memiliki segi baik dan
> segi
> buruk, tapi dalam posisi penuntasan peradilan Soeharto dia tidak bersikap
> konkret.
>
> PAN dan PKS
> Tidak hanya itu parta-partai yang selama ini disebut reformis justru tidak
> mengampanyekan program reformasi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang
> selama ini mengampanyekan good governance dan clean government melalui
> Agus
> Purnomo, anggotanya di Komisi III DPR, malah mendesak Kejagung
> mengeluarkan
> SP3 atas kasus tersebut.
> Partai Amanat Nasional (PAN) yang didirikan oleh tokoh reformasi, Amien
> Rais, melalui Ketua Umumnya, Soetrisno Bachir mengusulkan pencabutan TAP
> MPR
> No XI/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan
> secara tegas pula menyebutkan Soeharto layak dibebaskan dari tuntutan
> korupsi karena masalah umur dan kesehatan.
> Padahal dalam soal umur maupun kesehatan pengadilan Soeharto dapat
> dilakukan
> dalam proses pengadilan in-absentia seperti yang pernah dilakukan terhadap
> Augusto Pinochet, Slobodan Milosevic ataupun Ferdinand Marcos. Bahkan
> sejumlah pejabat tinggi di pemerintahan SBY-JK, cukup bersemangat untuk
> menghentikan proses peradilan Soeharto.
> Presiden mengatakan mengendapkan kasus ini. Namun sebelumnya, Mensesneg
> Yusril Ihza Mahendra, sudah menyatakan akan menghentikan proses peradilan
> Soeharto. Tapi kemudian melalui Jubir Kepresidenan pernyataan itu
> dibantah,
> bahwa Presiden telah memiliki sikap tegas.
> Dari situasi ini, harapan Soeharto akan diadili berada di lubang hitam.
> Dan
> ini situasi yang terjadi pada kasus-kasus politik, seperti korban-korban
> kasus 65, Trisakti, Semanggi, Tanjung Priok. Semua korban pelanggaran HAM
> itu akhirnya sekadar deretan nama, padahal kebenaran posisi mereka
> terhadap
> pelanggar HAM tidak dapat diabadikan dalam sejarah bangsa ini. Ironisnya
> Indonesia kini menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia.
[Non-text portions of this message have been removed]
Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
Financial professional | Business finances | Small business finance |
Business degree finance |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "ekonomi-nasional" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.