Entah apa yang ada di benak SB (Ketum PAN)?
Yang jelas, apakah 'ucapan' SB ini merupakan sikap resmi PAN atau
lontaran pribadi saja? Kelihatannya perlu dicari tahu lebih lanjut..
mungkin oleh rekan" pers. :-)

CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

On 5/22/06, Arif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> SINAR HARAPAN,
> Jumat 19 Mei 2006
>
> Para Penjegal Reformasi
> Oleh  Lalu Hilman Afriandi   *)
>
> Pada bulan ini sewindu yang lalu setiap orang, baik khalayak umum,
> kelompok
> demokratik dan tokoh politik tiba pada sikap bahwa Soeharto dan rezimnya
> merupakan akar persoalan yang harus segera diturunkan. Sikap itu
> didasarkan
> pada kesimpulan Soeharto dan kroninya penjahat HAM dan koruptor kelas
> wahid.
> Penelitian yang dilakukan sebuah lembaga ekonomi, Jubilee Research,
> menyebutkan selama 32 tahun berkuasa Soeharto telah mengkorupsi pinjaman
> luar negeri ratusan juta dolar. Entah lupa, atau pura-pura lupa, tetapi
> kenyataannya sewindu setelah lengser keprabonnya "sang Prabu" itu para
> "punggawa-punggawa" (baca: para elite) yang dulu pernah mengambil posisi
> segaris dengan gerakan mahasiswa justru saat ini bersuara merdu mendukung
> penghentian proses peradilan mantan penguasa Orde Baru ini.
> Tengoklah tokoh-tokoh yang dahulu pernah dikategorikan sebagai musuh
> bebuyutan penguasa Orba ini, kini justru melempem. Megawati misalnya,
> justru
> bersikap memaafkan Soeharto, Gus Dur justru tidak memperlihatkan sikap
> tegas, hanya berposisi Soeharto secara personal memiliki segi baik dan
> segi
> buruk, tapi dalam posisi penuntasan peradilan Soeharto dia tidak bersikap
> konkret.
>
> PAN dan PKS
> Tidak hanya itu parta-partai yang selama ini disebut reformis justru tidak
> mengampanyekan program reformasi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang
> selama ini mengampanyekan good governance dan clean government melalui
> Agus
> Purnomo, anggotanya di Komisi III DPR, malah mendesak Kejagung
> mengeluarkan
> SP3 atas kasus tersebut.
> Partai Amanat Nasional (PAN) yang didirikan oleh tokoh reformasi, Amien
> Rais, melalui Ketua Umumnya, Soetrisno Bachir mengusulkan pencabutan TAP
> MPR
> No XI/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan
> secara tegas pula menyebutkan Soeharto layak dibebaskan dari tuntutan
> korupsi karena masalah umur dan kesehatan.
> Padahal dalam soal umur maupun kesehatan pengadilan Soeharto dapat
> dilakukan
> dalam proses pengadilan in-absentia seperti yang pernah dilakukan terhadap
> Augusto Pinochet, Slobodan Milosevic ataupun Ferdinand Marcos. Bahkan
> sejumlah pejabat tinggi di pemerintahan SBY-JK, cukup bersemangat untuk
> menghentikan proses peradilan Soeharto.
> Presiden mengatakan mengendapkan kasus ini. Namun sebelumnya, Mensesneg
> Yusril Ihza Mahendra, sudah menyatakan akan menghentikan proses peradilan
> Soeharto. Tapi kemudian melalui Jubir Kepresidenan pernyataan itu
> dibantah,
> bahwa Presiden telah memiliki sikap tegas.
> Dari situasi ini, harapan Soeharto akan diadili berada di lubang hitam.
> Dan
> ini situasi yang terjadi pada kasus-kasus politik, seperti korban-korban
> kasus 65, Trisakti, Semanggi, Tanjung Priok. Semua korban pelanggaran HAM
> itu akhirnya sekadar deretan nama, padahal kebenaran posisi mereka
> terhadap
> pelanggar HAM tidak dapat diabadikan dalam sejarah bangsa ini. Ironisnya
> Indonesia kini menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia.


[Non-text portions of this message have been removed]



Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED]




SPONSORED LINKS
Financial professional Business finances Small business finance
Business degree finance


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke