Lebih menguntungkan mana, membiarkan PP (dengan merevisi) atau mencabutnya? Tinggal nunggu demo-nya aja dulu.. kemana angin bertiup, tinggal ikut saja.. :-( Pola pikir yang sembrono.. Kalau memang peka dengan kesulitan publik, HARUSNYA peraturan semacam itu TIDAK DITANDATANGANI..
Paling juga nanti seperti kasus kenaikan budget.. yang pura" kaget.. Klaim dan seolah-olah.. biasa tebar pesona, pencitraan dan 'bohong' sih.. :-P Dan sedikit kerja sekedar syarat ada supaya bisa 'dipoles tukang rias/make-up'.. CMIIW.. Wassalam, Irwan.K On 1/22/07, Denny Indrayana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mhn diterima, siaran pers terlampir. > > Salam hormat, > Denny Indrayana > ------------------------ > > Pernyataan Sikap > GEMPA 37 > (Gerakan Masyarakat Penolakan PP No. 37/2006) > > CABUT PP 37/2006 > TOLAK KORUPSI DENGAN DALIH PERATURAN > TOLAK POLITIK CARI MUKA PARPOL > > Rakyat Indonesia saat ini semakin terluka. Pada saat bermacam-macam > cobaan berupa bencana alam melanda negeri ini, masih ada juga pihak > yang ingin mengambil kesempatan. Hal ini terbukti dengan > dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang > Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. > Peningkatan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dalam PP tersebut, > menunjukkan angka yang luar biasa besarnya, selain karena besarnya > uang tunjangan, juga karena tunjangan komunikasi intensif dan dana > operasional diberlakukan secara surut mulai 1 Januari 2006. > > PP No. 37 tahun 2006 ini secara nyata-nyata telah melabrak berbagai > peraturan-peraturan di bidang keuangan, seperti UU Keuangan Negara, UU > Pemerintahan Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Lebih > dari itu PP tersebut bernuansa korupsi karena hanya makin memperkaya > DPRD, dengan menjarah uang negara. > > Menyikapi hal tersebut, maka kami Gempa 37 menuntut: > > 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus dengan tegas menolak PP No.37 > Tahun 2006 tersebut. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk > mengambilnya. Juga tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk > mengkonversikan ke pengadaan ambulans, dibagikan ke rakyat miskin, > ataupun berbagai alasan-alasan yang dicari-cari lainnya. > Pengkonversian tersebut selain melanggar berbagai peraturan juga hanya > akan menjadi politik 'cari muka' dari partai-partai politik. > 2. Gubernur/Bupati/Walikota menolak dan jangan membayarkan tunjangan > berdasarkan PP No.37 Tahun 2006. > 3. Para anggota DPRD yang sudah mengambil uang tersebut, harus > sesegera mungkin untuk mengembalikannya. Jika tidak mengembalikannya, > maka hal itu telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan dan > karenanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. > 4. Pemerintah pusat untuk segera mencabut PP No.37 Tahun 2006; dan > segera menyiapkan aturan sistem penggajian yang menyeluruh, jauh dari > sifat koruptif dan merampok uang rakyat. > > Demikian pernyataan sikap ini. > Salam Tolak PP 37, > GEMPA 37 > > ======================== > [EMAIL PROTECTED] <denny.indrayana%40mail.ugm.ac.id> > [EMAIL PROTECTED] <dennyindrayana%40gmail.com> > [EMAIL PROTECTED] <denny%40justice.com> > [Non-text portions of this message have been removed]