Lebih menguntungkan mana, membiarkan PP (dengan merevisi) atau mencabutnya?
Tinggal nunggu demo-nya aja dulu.. kemana angin bertiup, tinggal ikut saja..
:-(
Pola pikir yang sembrono.. Kalau memang peka dengan kesulitan publik,
HARUSNYA
peraturan semacam itu TIDAK DITANDATANGANI..

Paling juga nanti seperti kasus kenaikan budget.. yang pura" kaget..
Klaim dan seolah-olah.. biasa tebar pesona, pencitraan dan 'bohong' sih..
:-P
Dan sedikit kerja sekedar syarat ada supaya bisa 'dipoles tukang
rias/make-up'..

CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

On 1/22/07, Denny Indrayana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Mhn diterima, siaran pers terlampir.
>
> Salam hormat,
> Denny Indrayana
> ------------------------
>
> Pernyataan Sikap
> GEMPA 37
> (Gerakan Masyarakat Penolakan PP No. 37/2006)
>
> CABUT PP 37/2006
> TOLAK KORUPSI DENGAN DALIH PERATURAN
> TOLAK POLITIK CARI MUKA PARPOL
>
> Rakyat Indonesia saat ini semakin terluka. Pada saat bermacam-macam
> cobaan berupa bencana alam melanda negeri ini, masih ada juga pihak
> yang ingin mengambil kesempatan. Hal ini terbukti dengan
> dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang
> Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
> Peningkatan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dalam PP tersebut,
> menunjukkan angka yang luar biasa besarnya, selain karena besarnya
> uang tunjangan, juga karena tunjangan komunikasi intensif dan dana
> operasional diberlakukan secara surut mulai 1 Januari 2006.
>
> PP No. 37 tahun 2006 ini secara nyata-nyata telah melabrak berbagai
> peraturan-peraturan di bidang keuangan, seperti UU Keuangan Negara, UU
> Pemerintahan Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Lebih
> dari itu PP tersebut bernuansa korupsi karena hanya makin memperkaya
> DPRD, dengan menjarah uang negara.
>
> Menyikapi hal tersebut, maka kami Gempa 37 menuntut:
>
> 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus dengan tegas menolak PP No.37
> Tahun 2006 tersebut. Karena sama sekali tidak ada alasan untuk
> mengambilnya. Juga tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk
> mengkonversikan ke pengadaan ambulans, dibagikan ke rakyat miskin,
> ataupun berbagai alasan-alasan yang dicari-cari lainnya.
> Pengkonversian tersebut selain melanggar berbagai peraturan juga hanya
> akan menjadi politik 'cari muka' dari partai-partai politik.
> 2. Gubernur/Bupati/Walikota menolak dan jangan membayarkan tunjangan
> berdasarkan PP No.37 Tahun 2006.
> 3. Para anggota DPRD yang sudah mengambil uang tersebut, harus
> sesegera mungkin untuk mengembalikannya. Jika tidak mengembalikannya,
> maka hal itu telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan dan
> karenanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
> 4. Pemerintah pusat untuk segera mencabut PP No.37 Tahun 2006; dan
> segera menyiapkan aturan sistem penggajian yang menyeluruh, jauh dari
> sifat koruptif dan merampok uang rakyat.
>
> Demikian pernyataan sikap ini.
> Salam Tolak PP 37,
> GEMPA 37
>
> ========================
> [EMAIL PROTECTED] <denny.indrayana%40mail.ugm.ac.id>
> [EMAIL PROTECTED] <dennyindrayana%40gmail.com>
> [EMAIL PROTECTED] <denny%40justice.com>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke