Maling kecil hukumannya bisa lebih dari 7 tahun.. yang levelnya milyaran, kurang dari 4 tahun.. bahkan ada yang bebas dari tuduhan.. Najis!!
~sorryesmosinih Wassalam, Irwan.K On 3/7/06, soe yanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2006030700500218 > > Selasa, 7 Maret 2006 > BANDAR LAMPUNG Tersangka Menikah di Polsekta > BANDAR LAMPUNG--Melangsungkan akad nikah di kepolisian sektor kota > (polsekta) dengan status tersangka tentu saja tidak pernah dibayangkan > Ridwan (17). Tetapi, warga Gudang Lelang, Telukbetung Selatan ini harus > menjalaninya. > Walaupun beralaskan kardus, acara sakral itu pun jadi juga digelar di aula > Polsekta Telukbetung Selatan, Senin (6-3), dengan disaksikan Wakil Kepala > Kepolisian Sektor Kota (Wakapolsekta) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Indra dan > beberapa kerabat kedua mempelai. Ridwan memberikan mahar Rp20 ribu kepada > mempelai wanita, Yeni (17). > Setelah dinikahkan penghulu Anullah, keduanya pun dinyatakan sebagai > pasangan suami-istri yang sah. > Kesedihan jelas membayang di wajah Ridwan. Pasalnya, meskipun sah sebagai > suami, ia tidak dapat segera berkumpul dengan istrinya lantaran harus > menginap di sel tahanan. > Sesekali, tersangka kasus pencurian itu mengusap wajah. Suasana di > Polsekta Telukbetung Selatan menjadi haru setelah pengantin wanita beranjak > meninggalkan tempat itu. Ridwan meneteskan air mata. "Saya enggak tahu Bang, > kalau bakal dipenjara," katanya. > Menurut Ridwan, ia terpaksa mencuri lantaran mencari tambahan dana untuk > melangsungkan resepsi pernikahan. Hari itu, dua pekan sebelum hari > pernikahannya, ia menjambret dompet seorang ibu lantaran tergiur bujukan > kedua teman, Her dan Ace, yang masih dikejar petugas. "Semula saya enggan > Bang, tapi mereka terus mengajak," katanya. > Penyesalan mendalam pun tersirat di wajah Ridwan. Pria yang hanya > mengenyam pendidikan sampai sekolah dasar (SD) itu kini hanya bisa berharap > hukumannya diringankan. "Kini saya hanya pasrah," ujarnya. > Akibat ulahnya tersebut, kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) > Polsekta TBS Iptu Marwan Cholid, Ridwan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP. > "Ancaman hukumannya bisa lebih dari tujuh tahun," kata Marwan. n */R-3 > [Non-text portions of this message have been removed] Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional? Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/