Maling kecil hukumannya bisa lebih dari 7 tahun..
yang levelnya milyaran, kurang dari 4 tahun..
bahkan ada yang bebas dari tuduhan.. Najis!!

~sorryesmosinih

Wassalam,

Irwan.K

On 3/7/06, soe yanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2006030700500218
>
> Selasa, 7 Maret 2006
>    BANDAR LAMPUNG   Tersangka Menikah di Polsekta
>   BANDAR LAMPUNG--Melangsungkan akad nikah di kepolisian sektor kota
> (polsekta) dengan status tersangka tentu saja tidak pernah dibayangkan
> Ridwan (17). Tetapi, warga Gudang Lelang, Telukbetung Selatan ini harus
> menjalaninya.
> Walaupun beralaskan kardus, acara sakral itu pun jadi juga digelar di aula
> Polsekta Telukbetung Selatan, Senin (6-3), dengan disaksikan Wakil Kepala
> Kepolisian Sektor Kota (Wakapolsekta) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Indra dan
> beberapa kerabat kedua mempelai. Ridwan memberikan mahar Rp20 ribu kepada
> mempelai wanita, Yeni (17).
> Setelah dinikahkan penghulu Anullah, keduanya pun dinyatakan sebagai
> pasangan suami-istri yang sah.
> Kesedihan jelas membayang di wajah Ridwan. Pasalnya, meskipun sah sebagai
> suami, ia tidak dapat segera berkumpul dengan istrinya lantaran harus
> menginap di sel tahanan.
> Sesekali, tersangka kasus pencurian itu mengusap wajah. Suasana di
> Polsekta Telukbetung Selatan menjadi haru setelah pengantin wanita beranjak
> meninggalkan tempat itu. Ridwan meneteskan air mata. "Saya enggak tahu Bang,
> kalau bakal dipenjara," katanya.
> Menurut Ridwan, ia terpaksa mencuri lantaran mencari tambahan dana untuk
> melangsungkan resepsi pernikahan. Hari itu, dua pekan sebelum hari
> pernikahannya, ia menjambret dompet seorang ibu lantaran tergiur bujukan
> kedua teman, Her dan Ace, yang masih dikejar petugas. "Semula saya enggan
> Bang, tapi mereka terus mengajak," katanya.
> Penyesalan mendalam pun tersirat di wajah Ridwan. Pria yang hanya
> mengenyam pendidikan sampai sekolah dasar (SD) itu kini hanya bisa berharap
> hukumannya diringankan. "Kini saya hanya pasrah," ujarnya.
> Akibat ulahnya tersebut, kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim)
> Polsekta TBS Iptu Marwan Cholid, Ridwan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
> "Ancaman hukumannya bisa lebih dari tujuh tahun," kata Marwan. n */R-3
>


[Non-text portions of this message have been removed]



Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke