From: "Isna Hertati" <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Draft PP tentang Hutan Adat Date: Wed, 16 Aug 2000 20:10:42 +0700 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR .... TAHUN 2000 TENTANG HUTAN ADAT I. UMUM Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan YME yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia kekayaan alam yang tidak ternilai harganya, wajib disyukuri. Karunia yang sekaligus sebagai amanah mengharuskan hutan untuk diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan YME. Hutan sbg modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masy Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang Untuk mengantisipasi perkembangan aspirasi masy, maka sesuai dengan tuntutan UU No. 41/1999 ttg Kehutanan bahwa hutan negara ialah yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak-hak atas tanah, termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai oleh masy hukum adat yang disebut hutan adat. Dengan demikian masy hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya dapat melakukan kegiatan pengelolaan dan pemungutan hasil hutan Agar pelaksanaan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan oleh Masy hukum adat dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai maka pemerintah dan Pemda wajib melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. Masy hukum adat diberi wewenang sepenuhnya terhadap pengelolaan dan pemungutan hasil hutan untuk tujuan peningkatan kesejahteraan PP ini mencakup pengaturan masy hukum adat, hutan adat, pengelolaan hutan, pemungutan hasil hutan, hak dan kewajiban, dan hapusnya masyarakat hukum adat. Sedangkan pelaksanaan lebih rinci terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan akan diatur lebih lanjut oleh menteri dan Perda II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 (1) a. Cukup jelas b. Cukup jelas c. Mempunyai wilayah hutan adat yang dimaksud adalah yang jelas batas-batasnya dan diakui /disepakati oleh masyarakat hukum adat dan oleh masyarakat lain di sekitarnya. Batas-batas dimaksud dapat bersifat batas alam maupun batas buatan atau batas-batas lain sesuai dengan ketentuan hukum adat d. Cukup jelas e. Cukup jelas Sebagaimana ditentukan dalam penjelasan UU No. 41 tahun 1999 bahwa hutan negara ialah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak-hak atas tanah menurut UU No. 5/1960, termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga atau sebutan lain. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam negara Kesatuan RI. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaanya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. Oleh karena itu keberadaan suatu masyarakat hukum adat didasarkan pada kriteria-kriteria. Kriteria keberadaan masy Hukum adat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah kriteria yang bersifat komulatif. Artinya di dalam penelitian terhadap masy Hukum adat tersebut, seluruh kriteria yang ada harus dipenuhi. Dalam hal ini di dalam penelitian terdapat salah satu kriteria yang tidak terpenuhi, maka berarti di wilayah tersebut sudah tidak ada lagi masyarakat hukum adat. Meskipun di wilayah tersebut beberapa waktu yang lalu mungkin pernah ada masyarakat hukum adat, namun mengingat saat ini sudah hilang, maka masyarakat hukum adat tersebut tidak dapat dihidupkan lagi (2) Cukup jelas Pasal 4 (1) Menurut Prof C. Van Vollenhoven bahwa di Indonesia ada 19 lingkungan hukum adat. Di dalam perkembangannya lingkungan hukum adat tersebut dapat berkembang atau melemah. Berkembang atau melemahnya suatu masyarakat hukum adat akan tergantung pada kondisi masyarakat itu sendiri Oleh karena itu untuk menentukan kebaradaan masy hukum adat, apakah masih ada atau tidak, maka perlu adanya suatu penelitian. Penelitian keberadaan suatu masyarakat hukum adat dilaksanakan oleh berbagai unsur, dimaksudkan untuk menjamin objektifitas dari penelitian (2) Cukup jelas (3) Cukup jelas Pasal 5 (1) Apakah usul keberadaan masyarakat hukum adat akan diterima atau tidak tergantung pada hasil penelitian. Apabila berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat yang bersangkutan memenuhi kriteria, maka usulan memungkinkan dapat diterima, sebaliknya apabila tidak memenuhi kriteria maka usulan ditolak (2) Cukup jelas (3) Sesuai ketentuan pasal 5 UU No. 41/1999 bahwa Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari : a. Hutan negara ; b. Hutan hak. Hutan negara dapat berupa hutan adat. Oleh karena itu denan telah ditetepkannya suatu Perda tentang keberadaan masyarakat hukum adat, maka Perda tersebut disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya Menteri menetapkan hutan adat, sesuai ketentuan dan prosedur pengukuhan hutan (4) Cukup jelas (5) Cukup jelas Pasal 6 Hak dan kewajiban yang timbul dari suatu masyarakat hukum adat adalah sebagai konsekuensi diakuinya keberadaan hukum adat yang bersangkutan Pasal 7 (1) Cukup jelas (2) Hak untuk memungut hasil hutan untuk hidup sehari-hari bagi keperluan masyarakat hukum adat pada dasarnya tidak dapat diperdagangkan. Karena hasil hutan yang dapat diperdagangkan dilakukan melalui hak pengelolaan hutan adat (3) Cukup jelas Pasal 8 (1) Cukup jelas (2) Hak melakukan penebangan kayu di hutan lindung dilarang kecuali hak melakukan pemungutan dan mengambil hasil hutan bukan kayu (3) Sesuai ketentuan UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA hayati dan Ekosistemnya bahwa di dalam kawasan hutan dengan fungsi konservasi tidak boleh melakukan pungutan dan mengambil hasil hutan dan menebang kayu, kecuali kegiatan-kegiatan sebagaimana diatur oleh UU konservasi tersebut. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 (1) a. Yang dimaksud dengan Pemanfaatan kawasan hutan adat adalah pemanfaatan yang dilakukan oleh anggota masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan kawasan hutan adat dibawah tegakan antara lain tumpang sari, budidaya jamur atau budidaya obat-obatan b. Yang dimaksud dengan Pemanfaatan jasa lingkungan adat adalah pemanfaatan yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat dalam bentuk pemanfaatan air c. Yang dimaksud dengan Pemanfaatan hasil hutan adat adalah kegiatan yang dilakukan oleh anggota masyarakat hukum adat yang meliputi penanaman, penebangan, pemeliharaan dan pemasaran hasil hutan d. Yang dimaksud dengan Pemungutan hasil hutan adat adalah pemungutan hasil hutan yang dilakukan oleg anggota masyarakat hukum adat untuk memungut dan mengambil hasil hutan baik kayu maupun non kayu Hak pemanfaatan hasil hutan adat dan hak pemungutan hasil hutan adat yang tidak diperdagangkan pada dasarnya adalah hak pemungutan hasil hutan untuk hidup sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Hasil pemanfaatan kawasan hutan adat, pemanfaatan hasil hutan adat dan pemungutan hasil hutan adat dapat diperdagangkan Pemanfaatan jasa lingkungan adat hanya dapat dilakukan untuk memenuhi keperluan masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak dapat memberikan ijin hak pemanfaatan hutan adat kepada pihak lain (2) Cukup jelas (3) Sebagaimana cara berfikir masyarakat hukum adat seperti tersebut dalam penjelasan pasal 13 ayat (1), maka pada dasarnya masyarakat hukum adat telah memiliki norma-norma adat, oleh karena itu di dalam pemanfaatan hutan adat perlu menggabungkan antara norma-norma pemanfaatan hutan adat dengan ketentuan-ketentuan pemanfaatan di bidang kehutanan (4) Cukup jelas Pasal 11 (1) Cukup jelas (2) Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (3) (3) Pemanfaatan hutan adat di dalam kawasan hutan yang berfungsi lindung tidak dapat dilakukan sepanjang penebangan kayu Pasal 12 (1) Sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 bahwa masyarakat hukum adat berhak untuk melakukan pemungutan hasil hutan dan pengelolaan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup Masyarakat hukum adat tersebut, maka sepanjang hasil hutan (terutama berupa kayu) diperdagangkan dikenakan pungutanpungutan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan untuk mengangkutnyapun wajib disertai surat keterangan sahnya hasil hutan Sebaliknya apabila hasil hutan tersebut dipergunakan untuk keperluan sendiri, maka hasil hutan tersebut dibebaskan dari pungutan-pungutan negara (2) Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengalolaan hutan (pemanfaatan hutan) Pasal 13 (1) Pola berfikir atau cara berfikir masy hukum adat adalah totalitas. Artinya mamandang dunia, alam dan segala isinya adalah sebagai satu kosmis atau makro kosmos. Artinya bahwa alam semesta dengan segala isinya yang meliputi manusia, hewan, tumbuhan, tanah, air dianggap sebagai satu kesatuan. Sehingga apabila salah satu unsur dari isi alam ini terganggu, misalnya salah seorang anggota masyarakat meninggal, atau orang lain atau tanah mereka diambil alih atau dikuasai oleh pihak lain, atau hutan adat yang mereka kelola menjadi rusak, atau hutan adat yang mereka kelola mengalami gangguan baik dari masyarakat atau kebakaran hutan. Dalam hal terjadi demikian akan timbul kegoncangan-kegoncangan. Dan hak yang demikian hanya bisa seimbang kembali apabila dilakukan sesuatu upaya. Upaya-upaya tersebut tergantung kepada kepercayaan masing-masing masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Misalnya dengan tebusan sejumlah uang tertentu atau sarana-sarana adat yang lain, atau bentuk-bentuk kegiatan baik yang berupa rehabilitasi maupun menjaga dan mengamankan hutan yang dikelolanya Berdasarkan pola pikir atau ciri berpikir masyarakat hukum adat tersebut, maka kewajiban masyarakat hukum adat untuk melakukan rehabiitasi dan reboisasi, menjaga keberadaan hutan adat atau memelihara dan mengamankan hutan adalah didasarkan pada cara berpikir masyarakat hukum adat tersebut Namun demikian agar terjadi keterpaduan antara kewajiban masyarakat ukum adat sesuai dengan pola berpikir yang dengan ketentuan pemerintah tentang reboisasi dan rehabilitasi serta perlindungan hutan adat, maka menteri perlu membuat rambu-rambunya. (2) cukup jelas Pasal 14 (1) Cukup jelas (2) Sebagaimana ditentukan dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf e bahwa keberadaan suatu masyarakat hukum adat adalah didasarkan pada kriteria-kriteria. Sepanjang berdasarkan suatu penelitian usul keberadaan masyarakat hukum adat tersebut memenuhi kriteria, maka usul keberadaan masyarakat tersebut diakui dan ditetapkan dengan Perda Sebaliknya apabila masyarakat hukum adat yang masih ada tersebut, pada kenyataannya sudah tidak memenuhi salah satu kriteria sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 lagi, maka berarti hukum adat tersebut sudah tidak ada lagi. Pemerintah Daerah yang bersangkutan mencabut Perda tentang keberadaan masyarakat hukum dan Menteri berdasarkan Perda tersebut menyatakan dan menetapkan hapusnya hutan adat yang bersangkutan (3) cukup jelas (4) cukup jelas Pasal 15 Sebelum ditetapkan PP ini, menteri sesuai kewenangannya telah memberikan ijin atau hak di bidang kehutanan. Apabila dengan diberlakukannya PP ini hak atau ijin tersebut masih berlaku, maka hak atau ijin tetap di hormati sampai jangka waktu berakhirnya Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 2000 NOMOR .............. --------------------------------------------------------- Arsip lengkap Berita-berita Lingkungan Hidup di Indonesia, silahkan klik: http://www.egroups.com/group/berita-lingkungan/ --------------------------------------------------------------------- Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] Archive ada di http://www.mail-archive.com/envorum@ypb.or.id