From: "Isna Hertati" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Draft PP  tentang Hutan Adat
Date: Wed, 16 Aug 2000 20:10:42 +0700


PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .... TAHUN 2000

TENTANG
HUTAN ADAT  
I.      UMUM 
Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan YME yang dianugerahkan kepada bangsa
Indonesia  kekayaan alam yang tidak ternilai harganya, wajib disyukuri. Karunia
yang sekaligus sebagai amanah mengharuskan hutan untuk diurus dan dimanfaatkan
dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur
kepada Tuhan YME.

Hutan sbg modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan
dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun
ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan
dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi
kesejahteraan masy Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang

Untuk mengantisipasi perkembangan aspirasi masy, maka sesuai dengan tuntutan UU
No. 41/1999 ttg Kehutanan bahwa hutan negara ialah yang berada pada tanah yang
tidak dibebani hak-hak atas tanah, termasuk di dalamnya hutan-hutan yang
sebelumnya dikuasai oleh masy hukum adat yang disebut hutan adat. Dengan
demikian masy hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui
keberadaannya dapat melakukan kegiatan pengelolaan dan pemungutan hasil hutan

Agar pelaksanaan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan oleh Masy hukum
adat dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai maka pemerintah dan
Pemda wajib melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. Masy hukum adat diberi wewenang
sepenuhnya terhadap pengelolaan dan pemungutan hasil hutan untuk tujuan
peningkatan kesejahteraan

PP ini mencakup pengaturan masy hukum adat, hutan adat, pengelolaan hutan,
pemungutan hasil hutan, hak dan kewajiban, dan hapusnya masyarakat hukum adat.

Sedangkan pelaksanaan lebih rinci terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan dan
pemungutan hasil hutan akan diatur lebih lanjut oleh menteri dan Perda   
II.     PASAL DEMI PASAL 
 
Pasal 1
Cukup jelas 

Pasal 2
Cukup jelas 

Pasal 3  
(1)       
a.      Cukup jelas  
b.      Cukup jelas 
c.      Mempunyai wilayah hutan adat yang dimaksud adalah yang jelas
batas-batasnya dan diakui /disepakati oleh masyarakat hukum adat dan oleh
masyarakat lain di sekitarnya. Batas-batas dimaksud dapat bersifat batas alam
maupun batas buatan atau batas-batas lain sesuai dengan ketentuan hukum adat
d.      Cukup jelas  
e.      Cukup jelas   
Sebagaimana ditentukan dalam penjelasan UU No. 41 tahun 1999 bahwa hutan negara
ialah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak-hak atas tanah
menurut UU No. 5/1960, termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya
dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga atau
sebutan lain. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum
adat dalam pengertian hutan negara, adalah sebagai konsekuensi adanya hak
menguasai dan mengurus oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat
dalam negara Kesatuan RI. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang
menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaanya, dapat melakukan
kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. Oleh karena itu
keberadaan suatu masyarakat hukum adat didasarkan pada kriteria-kriteria.

Kriteria keberadaan masy Hukum adat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah
kriteria yang bersifat komulatif. Artinya di dalam penelitian terhadap masy
Hukum adat tersebut, seluruh kriteria yang ada harus dipenuhi. Dalam hal ini di
dalam penelitian terdapat salah satu kriteria yang tidak terpenuhi, maka
berarti di wilayah tersebut sudah tidak ada lagi masyarakat hukum adat.
Meskipun di wilayah tersebut beberapa waktu yang lalu mungkin pernah ada
masyarakat hukum adat, namun mengingat saat ini sudah hilang, maka masyarakat
hukum adat tersebut tidak dapat dihidupkan lagi

(2)     Cukup jelas 
 

Pasal 4  
(1)     Menurut Prof C. Van Vollenhoven bahwa di Indonesia ada 19 lingkungan
hukum adat. Di dalam perkembangannya lingkungan hukum adat tersebut dapat
berkembang atau melemah. Berkembang atau melemahnya suatu masyarakat hukum adat
akan tergantung pada kondisi masyarakat itu sendiri 
Oleh karena itu untuk menentukan kebaradaan masy hukum adat, apakah masih ada
atau tidak, maka perlu adanya suatu penelitian. Penelitian keberadaan suatu
masyarakat hukum adat dilaksanakan oleh berbagai unsur, dimaksudkan untuk
menjamin objektifitas dari penelitian 
(2)     Cukup jelas   
(3)     Cukup jelas 

Pasal 5  
(1)     Apakah usul keberadaan masyarakat hukum adat akan diterima atau tidak
tergantung pada hasil penelitian. Apabila berdasarkan hasil penelitian
menunjukkan bahwa masyarakat yang bersangkutan memenuhi kriteria, maka usulan
memungkinkan dapat diterima, sebaliknya apabila tidak memenuhi kriteria maka
usulan ditolak  
(2)     Cukup jelas 
(3)     Sesuai ketentuan pasal 5 UU No. 41/1999 bahwa Hutan berdasarkan
statusnya terdiri dari : a. Hutan negara ; b. Hutan hak.  
Hutan negara dapat berupa hutan adat. Oleh karena itu denan telah ditetepkannya
suatu Perda tentang keberadaan masyarakat hukum adat, maka Perda tersebut
disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya Menteri menetapkan hutan adat,
sesuai ketentuan dan prosedur pengukuhan hutan 
(4)     Cukup jelas  
(5)     Cukup jelas 

Pasal 6
Hak dan kewajiban yang timbul dari suatu masyarakat hukum adat adalah sebagai
konsekuensi diakuinya keberadaan hukum adat yang bersangkutan

Pasal 7  
(1)     Cukup jelas  
(2)     Hak untuk memungut hasil hutan untuk hidup sehari-hari bagi keperluan
masyarakat hukum adat pada dasarnya tidak dapat diperdagangkan. Karena hasil
hutan yang dapat diperdagangkan dilakukan melalui hak pengelolaan hutan adat
(3)     Cukup jelas 

Pasal 8  
(1)     Cukup jelas  
(2)     Hak melakukan penebangan kayu di hutan lindung dilarang kecuali hak
melakukan pemungutan dan mengambil hasil hutan bukan kayu
(3)     Sesuai ketentuan UU No. 5/1990 tentang Konservasi SDA hayati dan
Ekosistemnya bahwa di dalam kawasan hutan dengan fungsi konservasi tidak boleh
melakukan pungutan dan mengambil hasil hutan dan menebang kayu, kecuali
kegiatan-kegiatan sebagaimana diatur oleh UU konservasi tersebut.

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10  
(1)       
a.      Yang dimaksud dengan Pemanfaatan kawasan hutan adat adalah pemanfaatan
yang dilakukan oleh anggota masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan kawasan
hutan adat dibawah tegakan antara lain tumpang sari, budidaya jamur atau
budidaya obat-obatan 
b.      Yang dimaksud dengan Pemanfaatan jasa lingkungan adat adalah pemanfaatan
yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat dalam bentuk pemanfaatan air
c.      Yang dimaksud dengan Pemanfaatan hasil hutan adat adalah kegiatan yang
dilakukan oleh anggota masyarakat hukum adat yang meliputi penanaman,
penebangan, pemeliharaan dan pemasaran hasil hutan
d.      Yang dimaksud dengan Pemungutan hasil hutan adat adalah pemungutan hasil
hutan yang dilakukan oleg anggota masyarakat hukum adat untuk memungut dan
mengambil hasil hutan baik kayu maupun non kayu   
Hak pemanfaatan hasil hutan adat dan hak pemungutan hasil hutan adat yang tidak
diperdagangkan pada dasarnya adalah hak pemungutan hasil hutan untuk hidup
sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 
Hasil pemanfaatan kawasan hutan adat, pemanfaatan hasil hutan adat dan
pemungutan hasil hutan adat dapat diperdagangkan

Pemanfaatan jasa lingkungan adat hanya dapat dilakukan untuk memenuhi keperluan
masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Masyarakat hukum adat yang
bersangkutan tidak dapat memberikan ijin hak pemanfaatan hutan adat kepada
pihak lain

(2)     Cukup jelas 
(3)     Sebagaimana cara berfikir masyarakat hukum adat seperti tersebut dalam
penjelasan pasal 13 ayat (1), maka pada dasarnya masyarakat hukum adat telah
memiliki norma-norma adat, oleh karena itu di dalam pemanfaatan hutan adat
perlu menggabungkan antara norma-norma pemanfaatan hutan adat dengan
ketentuan-ketentuan pemanfaatan di bidang kehutanan
(4)     Cukup jelas

Pasal 11  
(1)     Cukup jelas 
(2)     Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (3)
(3)     Pemanfaatan hutan adat di dalam kawasan hutan yang berfungsi lindung
tidak dapat dilakukan sepanjang penebangan kayu

Pasal 12  
(1)     Sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 bahwa masyarakat hukum adat berhak
untuk  melakukan pemungutan hasil hutan dan pengelolaan hasil hutan untuk
pemenuhan kebutuhan hidup Masyarakat hukum adat  tersebut, maka sepanjang hasil
hutan (terutama berupa kayu) diperdagangkan dikenakan pungutanpungutan sesuai
ketentuan yang berlaku. Dan untuk mengangkutnyapun wajib disertai surat
keterangan sahnya hasil hutan 
Sebaliknya apabila hasil hutan tersebut dipergunakan untuk keperluan sendiri,
maka hasil hutan tersebut dibebaskan dari pungutan-pungutan negara 
(2)     Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengalolaan hutan
(pemanfaatan hutan)



Pasal 13  
(1)     Pola berfikir atau cara berfikir masy hukum adat adalah totalitas.
Artinya mamandang dunia, alam dan segala isinya adalah sebagai satu kosmis atau
makro kosmos. Artinya bahwa alam semesta dengan segala isinya yang meliputi
manusia, hewan, tumbuhan, tanah, air dianggap sebagai satu kesatuan. Sehingga
apabila salah satu unsur dari  isi alam ini terganggu, misalnya salah seorang
anggota masyarakat meninggal, atau orang lain atau tanah mereka diambil alih
atau dikuasai oleh pihak lain, atau hutan adat yang mereka kelola menjadi
rusak, atau hutan adat yang mereka kelola mengalami gangguan baik dari
masyarakat atau kebakaran hutan. Dalam hal terjadi demikian akan timbul
kegoncangan-kegoncangan. Dan hak yang demikian hanya bisa seimbang kembali
apabila dilakukan sesuatu upaya. Upaya-upaya tersebut tergantung kepada
kepercayaan masing-masing masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Misalnya
dengan tebusan sejumlah uang tertentu atau sarana-sarana adat yang lain, atau
bentuk-bentuk kegiatan baik yang berupa rehabilitasi maupun menjaga dan
mengamankan  hutan yang dikelolanya 
Berdasarkan pola pikir atau ciri berpikir masyarakat hukum adat tersebut, maka
kewajiban masyarakat hukum adat untuk melakukan rehabiitasi dan reboisasi,
menjaga keberadaan hutan adat atau memelihara dan mengamankan hutan adalah
didasarkan pada cara berpikir masyarakat hukum adat tersebut 
Namun demikian agar terjadi keterpaduan antara kewajiban masyarakat ukum adat
sesuai dengan pola berpikir yang dengan ketentuan pemerintah tentang reboisasi
dan rehabilitasi serta perlindungan hutan adat, maka menteri perlu membuat
rambu-rambunya. 
(2)     cukup jelas



Pasal 14  
(1)     Cukup jelas  
(2)     Sebagaimana ditentukan dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf e bahwa
keberadaan suatu masyarakat hukum adat adalah didasarkan pada
kriteria-kriteria. Sepanjang berdasarkan suatu penelitian usul keberadaan
masyarakat hukum adat tersebut memenuhi kriteria, maka usul keberadaan
masyarakat tersebut diakui dan ditetapkan dengan Perda  
Sebaliknya apabila masyarakat hukum adat yang masih ada tersebut, pada
kenyataannya sudah tidak memenuhi salah satu kriteria sebagaimana ditentukan
dalam pasal 3 lagi, maka berarti hukum adat tersebut sudah tidak ada lagi.
Pemerintah Daerah yang bersangkutan mencabut Perda tentang keberadaan
masyarakat hukum dan Menteri berdasarkan Perda tersebut menyatakan dan
menetapkan hapusnya hutan adat yang bersangkutan 
(3)     cukup jelas 
(4)     cukup jelas


Pasal 15
Sebelum ditetapkan PP ini, menteri sesuai kewenangannya telah memberikan ijin
atau hak di bidang kehutanan.
Apabila dengan diberlakukannya PP ini hak atau ijin tersebut masih berlaku,
maka hak atau ijin tetap di hormati sampai jangka waktu berakhirnya 


Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 2000 NOMOR ..............


---------------------------------------------------------
Arsip lengkap Berita-berita Lingkungan Hidup di Indonesia, silahkan klik:
        http://www.egroups.com/group/berita-lingkungan/

---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/envorum@ypb.or.id

Kirim email ke