BAB IV
PERENCANAAN KEHUTANAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11
(1)     Perencanaan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan arah yang
menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3. 
(2)     Perencanaan kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat,
partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah. 

Pasal 12
Perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a,
meliputi: 
a.      inventarisasi hutan, 
b.      pengukuhan kawasan hutan, 
c.      penatagunaan kawasan hutan, 
d.      pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan 
e.      penyusunan rencana kehutanan. 

Bagian Kedua
Inventarisasi Hutan

Pasal 13
(1)     Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data
dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan, serta
lingkungannya secara lengkap. 
(2)     Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
survei mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya
manusia, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. 
(3)     Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: 
a.      inventarisasi hutan tingkat nasional, 
b.      inventarisasi hutan tingkat wilayah, 
c.      inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai, dan 
d.      inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan. 
(4)     Hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) antara lain dipergunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan,
penyusunan neraca sumber daya hutan, penyusunan rencana kehutanan, dan sistem
informasi kehutanan. 
(5)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Bagian Ketiga
Pengukuhan Kawasan Hutan

Pasal 14
(1)     Berdasarkan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan. 
(2)     Kegiatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan. 

Pasal 15
(1)     Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan
melalui proses sebagai berikut: 
a.      penunjukan kawasan hutan, 
b.      penataan batas kawasan hutan, 
c.      pemetaan kawasan hutan, dan 
d.      penetapan kawasan hutan. 
(2)     Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. 

Bagian Keempat
Penatagunaan Kawasan Hutan

Pasal 16
(1)     Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dan Pasal 15, pemerintah menyelenggarakan penatagunaan kawasan hutan. 
(2)     Penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan penetapan fungsi dan
penggunaan kawasan hutan. 
(3)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Bagian Kelima
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan

Pasal 17
(1)     Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat:  
a.      propinsi, 
b.      kabupaten/kota, dan 
c.      unit pengelolaan. 
(2)     Pembentukan wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan
dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi
hutan, kondisi daerah aliran sungai, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan
masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat dan batas administrasi
pemerintahan. 
(3)     Pembentukan unit pengelolaan hutan yang melampaui batas administrasi
pemerintahan karena kondisi dan karakteristik serta tipe hutan, penetapannya
diatur secara khusus oleh Menteri. 

Pasal 18
(1)     Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan
dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan atau pulau guna
optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat
setempat. 
(2)     Luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan
atau pulau dengan sebaran yang proporsional. 

Pasal 19
(1)     Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah
dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. 
(2)     Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis,
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 
(3)     Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan
perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Kirim email ke