S I A R A N  P E R S
HASIL KERINGAT TKI DIPERAS, PERLINDUNGAN TERABAIKAN

Menurut Kepala BNP2TKI, saat ini ada sekitar 6 Juta TKI yang tersebar di 41 
Negara, dan setiap TKI mampu menopang 5 orang anggota Keluarga,  ini berarti 30 
Juta warga negara Indonesia ditopang hidupnya dari hasil keringat TKI, maka 6 
juta TKI x USD 150/TKI perbulan remintance x 12 bulan maka total remintance 
pertahun berjumlah 10,8 milyar/tahun devisa x Rp.9.000 = 97,2 Triliun. 

Data yang dimiliki oleh BNP2TKI tersebut hanyalah 42 % dari data TKI secara 
keseluruhan, yang berarti masih ada 58 % TKI yang tidak terdaftar secara resmi. 
Dan jika ditotalkan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar maka jumlah 
Total TKI saat ini sekitar 13,4 juta orang, ini berarti jumlah remintance  13,4 
Juta TKI x USD 150/TK perbulan remintance x 12 bulan = 24,120,000,000 
Milyar/tahun devisa x Rp. 9.000 = 217 triliun/tahun.

Kemudian dari prespektif pangan jika diasumsikan 1 Kg Beras dapat dimakan untuk 
orang maka 1.000.000 : (1 Ton = 1.000 Kg) = 1.000 ton 1 kali makan x 3 
makan/hari x 30 hari x 12 bulan maka (Bulog) “dapat menghemat subsidi karena 
tidak perlu menyediahkan beras sejumlah 1,08 juta ton/tahun”. Lalu 6 juta TKI : 
(1 % pertumbuhan ekonomi = menyerap 600.000 orang Tenaga Kerja sama dengan 
menambah 10 % pertumbuhan ekonomi. 

Dari asumsi jumlah tersebut diatas, maka sudah jelas bahwa hasil keringat 
jutaan TKI, bukan hanya mampu menghidupi 30 juta, tetapi 60 juta lebih warga 
negara yang ditopang hidupnya dari keringat TKI jika memasukan total 
keseluruhan TKI baik yang berdokumen maupun tidak, jumlah yang sangat 
signifikan dan sangat berarti membantu perekonomian bangsa Indonesia. 

Hasil keringan Jutaan TKI, yang mampu menghidupi 60 Juta Warganegara Indonesia, 
sebenarnya itu hanya estimasi yang dinikmati oleh Keluarga TKI, jumlah tersebut 
bisa lebih banyak lagi warganegara yang ditopang hidupnya dari hasil keringat 
jutaan TKI jika dihitung pula warganegara (diluar anggota keluarga TKI), yang 
pekerjaannya terkait dengan bisnis TKI, misalnya berapa ratus sopir angkutan 
TKI Terminal 4 Selapajang yang gaji mereka dikeluarkan oleh Perusahaan Jasa 
Angkutan yang dananya dari uang TKI yang mencapai 720 Milyar/tahun yang 
dikeluarkan TKI untuk membayar biaya transportasi pulang kedaerah asal melalui 
Terminal 4 Selapajang. ada ratusan pegawai PPTKIS yang juga hidupnya tergantung 
dari bisnis penempatan TKI, kemudian yang paling ironis ada ratusan orang yang 
hidupnya berasal dari memeras TKI, misalnya setiap TKI yang pulang berhasil, 
harus mengeluarkan uang ekstra Rp. 50.000/TKI dari Terminal 2 Bandara Soekarno 
Hatta ke Terminal 4 Selapanjang,
 jika rata-rata setiap hari 500 TKI pulang melalui Terminal 4 Selapanjang, maka 
jumlah uang TKI yang berhasil diperas oleh petugas (porter) BNP2TKI setiap 
harinya 25 Juta x 1 bulan : (30 hari) =                   Rp. 750.000.000  x 12 
bulan = 9 Milyar/tahun. Belum lagi setiap TKI yang pulang melalui Terminal 4 
Selapanjang, ada indikasi yang kuat 80 % TKI dimintai uang jasa oleh sopir 
angkutan TKI diluar uang tiket  yangb besarannya antara Rp. 200.000 s/d Rp. 
300.000/TKI     

Dari angka-angka tersebut diatas, membuktikan bahwa hasil keringat TKI yang 
dinikmati baik oleh Keluarga TKI maupun warga diluar anggota Keluarga TKI, jauh 
melampau angka estimasi BNP2TKI 30 Juta, atau Estimasi masyarakat 60 juta. dan 
kalau Pemerintah Sendiri juga mengakui  besarnya sumbangan TKI baik untuk 
pembangunan dan warganegara Indonesia, sudah semestinya Pemerintah tidak punya 
alasan lagi, untuk menyatakan “akan” dalam artian lain, perlindungan HAM TKI 
sudah harus lebih baik dari apa yang dilakukan Pemerintah Philipina dalam 
melindungi Warganegaranya yang bekerja sebagai Buruh Migran. Disamping itu, 
dengan angka yang sangat besar tersebut, juga sudah semestinya masyarakat 
Indonesia tidak lagi melihat atau mendengar ada TKI meninggal karena 
penyiksaan, dipenjara tanpa proses hukum, di deportasi, diperdagangkan seperti 
barang, ditelantarkan atau disekap majikan, agency, atau PPTKIS, bekerja 18 s/d 
22 jam/sehari, tidak mendapat upah, di PHK
 sepihak, pemalusan dokumen, Pemerasan, ketidak pastian berangkat, pembiaran 
penempatan TKI secara ilegal baik kenegara-negara resmi penempatan maupun 
bukan, serta banyak lagi kasus-kasus TKI yang tidak manusiawi yang dialami TKI 
dalam keseluruhan proses penempatannya (Pra Pemberangkatan, Saat Bekerja, dan 
kepulangan).  

Dalam konteks permasalahan tersebut diatas, Pemerintah sudah semestinya 
sungguh-sungguh serius menangani permasalahan perlindungan TKI, yang diharapkan 
tidak hanya sekedar pernyataan resmi yang retotik dan membuat 
kebijakan-kebijakan tambal sulam yang lebih berorientasi pada pemenuhan target 
penempatan untuk kepentingan memperbanyak devisa dari keringat TKI. 

Dengan kondisi sistem birokrasi Perlindungan TKI dari keseluruhan aspek 
penempatannya yang sudah sangat semrawut dan hanya berorientasi pada pencapaian 
taget penempatan untuk kepentingan devisa yang berdampak luas terjadinya 
eksploitasi terhadap TKI, maka Migrant Justice, menyatakan sikap :
            
1.      Mendesak Komisi IX DPR RI, untuk segera mencabut UU PPTKLN 39/2004, 
karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penghargaan & penghormatan terhadap 
Hak Asasi Manusia.

2.      Mendesak Pemerintah RI, untuk segera Meratifikasi UN Convetion No. 
100/1990 Tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarga.

3.      Mendesak Pemerintah RI, untuk meninjau kembali keberadaan BNP2TKI, 
sebagai Lembaga Penempatan TKI, karena telah gagal melindungi Hak Asasi TK 
dalam keseluruhan proses penempatannyaI, bahkan oknum-oknum BNP2TKI terindikasi 
terlibat dalam praktek traficking dan berbagai praktek gratifikasi dalam bisnis 
yang terkait dengan keberadaan TKI secara keseluruhan.

4.      Mendesak Pemerintah RI, untuk membentuk Komisi Nasional Perlindungan 
TKI yang membuka ruang adanya partisipasi masyarakat dan Pemerintah Daerah asal 
mayoritas TKI yang terpisah dari sistem birokrasi managemen penempatan TKI.    

Jakarta, 19 September 2008

Migrant Justice





Tajuddin Kabbah
Koord. Kampanye & Jaringan


      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke