Silahkan di baca dan kita jadikan bahan pembelajaran bersama dari sisi hukum Pidana dan IT:
*Kerancuan dalam Vonis Antasari Azhar* *"Menyatakan terdakwa Antasari Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta menganjurkan pembunuhan berencana*…” Itulah diktum dari putusan majelis hakim terhadap terdakwa Antasari Azhar dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan kemarin. Bagi saya pribadi, di dalam diktum tersebut ada sebuah “keanehan” yang jelas, yaitu pada redaksi “*turut serta menganjurkan*”. Saya pribadi memang belum membaca lengkap putusan hakim atas Antasari tersebut, melainkan hanya menyaksikan melalui streaming salah satu televisi swasta tanah air. Di dalam hukum pidana, turut serta atau yang biasa disebut dengan *medepleger *dan penganjuran atau *uitlokker *merupakan dua hal yang berbeda. Sebelum kita analisis lebih jauh, ada baiknya kita merujuk pasal yang digunakan dalam kaitannya turut serta dan penganjuran ini, yaitu pada pasal 55 KUHP: *(1) **Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.* (2) *Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya*. (Pasal 55). link: http://mygoder.wordpress.com/2010/02/14/kerancuan-dalam-vonis-antasari-azhar/ -- Best Regards, Blog: http://mygoder.wordpress.com Twitter: http://twitter.com/fakirbenwit *cinta ditolak, firewall digasak!!!* ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/