Kamis, 21 Oktober 2004 - 12:13 WIB
Program Kerja Kabinet Indonesia Bersatu Sektor ESDM
  
Sehubungan dengan telah dilantiknnya Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral, Dr. Purnomo Yusgiantoro, sebagai Menteri ESDM pada Kabinet
Indonesia Bersatu, berikut ini disampaikan program kerja kabinet
Indonesia Bersatu Sektor ESDM termasuk program 100 Hari Pertama.
I. PROGRAM KERJA 100 HARI PERTAMA

1.1 Kesinambungan Program

Secara umum, Program Kerja 100 Hari Pertama Pemerintahan baru di
sektor energi dan sumber daya mineral perlu difokuskan pada
upaya-upaya mendukung terlaksananya kegiatan investasi di sektor ini.
Namun demikian, mengingat program tersebut adalah bagian dari program
pembangunan sektor jangka panjang 2004-2009, yang seyogyanya
berkesinambungan dengan program-program yang telah dilaksanakan dalam
periode 2000-2004, maka kiranya program tersebut tetap menggunakan
pendekatan 5 (lima) Pilar Program Pembangunan Sektor Energi dan Sumber
Daya Mineral, yaitu:

1. Mendukung kinerja ekonomi makro; melalui peningkatan peran dan
kontribusi sektor dalam penerimaan dan belanja negara (APBN).

2. Restrukturisasi sektor energi dan sumber daya mineral pada tataran
makro; melalui pembaharuan perundang-undangan dan regulasi di bidang
migas, ketenagalistrikan, panas bumi, pemanfaatan energi, dan
pertambangan umum.

3. Restrukturisasi pada tataran mikro; melalui restrukturisasi dan
efisiensi BUMN yang bergerak di sektor energi dan sumber daya mineral,
yang mencakup PT. Pertamina, PT. PLN, PT. Tambang Batubara Bukit Asam,
PT. PGN, PT. Timah, dan PT. Aneka Tambang.

4. Restrukturisasi birokrasi pemerintahan dalam rangka menciptakan
good governance dan clean government, dengan prinsip 'least government
is the best government'.

5. Mendukung pelaksanaan kebijakan otonomi daerah di sektor energi dan
sumber daya mineral.



Ke-5 Pilar Program Pembangunan tersebut telah dilaksanakan selama
periode 2000-2004. Sebagian program telah mencapai sasaran yang
ditetapkan, namun pada bagian lainnya masih diperlukan kerja keras
untuk mencapai sasarannya masing-masing. Dengan dukungan dan
partisipasi segenap pemangku kepentingan (stakeholders), sebagian dari
sasaran yang hendak dicapai dalam pembangunan sektor ini telah dapat
diwujudkan, antara lain:

Pilar-1: peningkatan penerimaan negara dari subsektor migas dan
pertambangan, serta upaya pengurangan subsidi harga BBM dan tarif
listrik;
Pilar-2: restrukturisasi sektor pada tataran makro dilaksanakan dengan
ditetapkannya beberapa perundangan baru, yaitu: UU No. 22 tahun 2001
tentang Migas (sebagai pengganti UU No. 8 tahun 1971 dan UU No. 44/Prp
tahun 1960), UU No. 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (pengganti
UU No. 15 tahun 1985), dan UU No. 27 tahun 2003 tentang Panasbumi.
Pilar-3: restrukturisasi sektor pada tataran mikro, khususnya BUMN,
dilaksanakan dengan ditetapkannya Pertamina menjadi PT. Pertamina
(Persero) berdasarkan PP No. 31 tahun 2003 sebagai bagian dari upaya
memisahkan fungsi regulator dengan pelaku usaha; restrukturisasi
keuangan PT. PLN, dan privatisasi PT. PGN.
Pilar-4: restrukturisasi birokrasi dilaksanakan dengan reorganisasi
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, yang memisahkan antara
fungsi perumusan kebijakan dan regulasi bagi komoditi energi dan
mineral dengan fungsi pelayanan. Restrukturisasi birokrasi ini juga
mencakup pemisahan fungsi-fungsi lembaga perumusan kebijakan,
pengaturan dan pelaku usaha. Hal ini dilakukan melalui pembentukan
lembaga-lembaga baru, yaitu: (a) Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Migas (BP Migas) berdasarkan PP No. 42 Tahun 2002; (b) Badan Pengatur
Usaha Hilir Migas (BPH Migas) berdasarkan PP No. 67 Tahun 2002 dan
Keppres No. 86 Tahun 2002.
Dalam rangka mendukung terciptanya good governance dan clean
government, selama periode 2000-2004 tidak ada temuan-temuan yang
signifikan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas
Keuangan Pembangunan (BPKP) di lingkungan Departemen ESDM.

Pilar-5: kebijakan otonomi daerah di sektor energi dan sumber daya
mineral dilaksanakan dengan menyusun dan melimpahkan berbagai
peraturan dan regulasi teknis yang diperlukan untuk mendukung
pemerintah daerah agar mampu melaksanakan fungsi pelayanan kepada para
stakeholder. Untuk memperlancar proses pengalihan kewenangan dan
pelayanan itu dibentuk Satuan Tugas (Task Force) Energi dan Sumber
Daya Mineral yang secara langsung memberikan pendampingan pada
pemerintah daerah.
Secara lebih rinci, kinerja pembangunan sektor energi dan sumber daya
mineral dapat disimak dalam dokumen terlampir [1].



Perlu disadari bahwa pembangunan nasional, termasuk sektor energi dan
sumber daya mineral, merupakan proses tanpa henti (never-ending
process) yang perlu dijaga kesinambungan dan arahnya menuju sasaran
utama, yaitu mendukung dan berkontribusi demi terwujudnya Tujuan
Nasional (masyarakat adil, makmur dan sejahtera) sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, pendekatan
'Lima Pilar Program Pembangunan' tsb masih sahih (valid) dan relevan
dalam pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral untuk kurun
waktu
5 (lima) tahun ke depan. 



1.2 Program Kerja 100 Hari Pertama

Program ini dibagi atas 3 (tiga) subsektor utama, yaitu migas,
ketenagalistrikan, dan mineral.



1. Subsektor Migas

Sasaran Pokok:

1) Tingkat produksi minyak bumi di atas 1 juta barel per hari (barrel
oil per day, bopd) dan tingkat produksi gas bumi di atas 8 milyar kaki
kubik per hari (billion cubic feet per day, bcfd);

2) Terbukanya pasar domestik untuk bahan bakar minyak (BBM) dan gas
bumi dan rasionalisasi harga BBM melalui penghapusan subsidi harga BBM
secara bertahap.

Program Strategis:

1) Mempercepat penyelesaian proses pembangunan fasilitas produksi,
penyimpanan, dan pengangkutan migas lepas pantai di lapangan Belanak,
Natuna Barat, yang dioperasikan oleh kontraktor ConocoPhilips.

2) Mempercepat penyelesaian proses tender dan penandatanganan kontrak
baru 15 blok migas, yang secara keseluruhan akan menambah investasi
eksplorasi migas sekitar 160 juta USD, menciptakan lapangan kerja baru
dan pengembangan wilayah di sekitarnya.

3) Melanjutkan program rasionalisasi harga BBM dengan mengurangi
subsidi harga BBM secara bertahap. Ada 5 (lima) alternatif pilihan
yang telah dikaji dari sisi jenis BBM yang disubsidi dan besarnya
subsidi harga BBM [2].

4) Mempercepat pembangunan dan pengoperasian Pusat Data Nasional ESDM
dan website, yang dapat diakses oleh masyarakat umum untuk informasi
publik dan kalangan dunia usaha untuk data komersial yang mendukung
kegiatan investasi, khususnya di subsektor migas hulu dan pertambangan
mineral.



2. Subsektor Ketenagalistrikan dan Energi

Sasaran Pokok:

Meningkatnya jumlah, diversifikasi, dan keandalan penyediaan tenaga
listrik guna memenuhi kebutuhan yang terus meningkat, baik dalam
sistem interkoneksi Jawa-Madura-Bali (Jamali) maupun di luar Jamali.

Program Strategis:

1) Mempercepat pengoperasian dan peresmian PLTGU Muara Tawar yang
berkapasitas 6x143 MW dan masuk dalam sistem interkoneksi Jamali,
sehingga menambah pasokan dan keandalan sistem.

2) Mempercepat program penyediaan tenaga listrik di Kawasan Indonesia
Timur dengan memanfaatkan sumber daya energi yang tersedia:

 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Ulumbu (1x2,5
MW) dan PLTP Mataloko (2x2,5 MW) di provinsi Nusa Tenggara Timur
(NTT), yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
setempat dan mendukung pengembangan Kawasan Pembangunan Terpadu
(Kapet) Mbay, NTT;

 pembangunan listrik perdesaan di provinsi Nusa Tenggara Timur yang
mampu menyediakan tenaga listrik bagi 6 desa baru dan intensifikasi 13
desa lama.



3. Subsektor Mineral

Sasaran Pokok:

1) Meningkatnya investasi di bidang pertambangan umum;

2) Terwujudnya diversifikasi penyediaan energi untuk memenuhi konsumsi
energi domestik;

3) Tersedianya air bersih dari sumber air bawah tanah bagi masyarakat
di daerah sulit air.

Program Strategis:

1) Mencanangkan kembali pelaksanaan investasi di subsektor mineral
yang melibatkan 13 (tigabelas) perusahaan pertambangan bahan mineral
di 9 provinsi dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja langsung
sekitar 32 ribu orang.

2) Sosialisasi roadmap Pertambangan Umum kepada pemerintah daerah.

3) Mendukung penyediaan bahan bakar alternatif sebagai upaya
diversifikasi energi dan sekaligus mengantisipasi penghapusan subsidi
harga BBM dan kelangkaan BBM:

 pembangunan 9 (sembilan) pabrik briket batubara yang berlokasi di
Sumatera Barat, Bengkulu, Bangka, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur dan Daerah Istimewa
Yogyakarta.

4) Mendukung penyediaan air bawah tanah di daerah-daerah yang sulit
memperoleh air bersih melalui pembangunan 21 (duapuluh satu) sumur air
bawah tanah yang tersebar di 9 provinsi, yang dapat dimanfaatkan oleh
sekitar 76 ribu jiwa penduduk.



Secara diagramatis, tata waktu Program Kerja 100 Hari Pertama tersebut
dapat digambarkan dalam diagram terlampir.



II. PROGRAM JANGKA MENENGAH DAN PANJANG

Dengan menggunakan pendekatan 5 Pilar Program Pembangunan dan fokus
pada upaya peningkatan investasi, program jangka menengah (kurun waktu
satu tahun, 2005) dan jangka panjang (kurun waktu sampai dengan 2009)
sektor energi dan sumber daya mineral dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Mendukung kinerja ekonomi makro, melalui: (a) peningkatan
penerimaan dan pengendalian pengeluaran dalam APBN; (b) menjaga
kestabilan neraca pembayaran; dan (c) mendorong kegiatan pembangunan
daerah (regional development).

Program-program jangka menengah dan panjang yang diarahkan untuk
mendukung kinerja ekonomi makro ini antara lain melalui:

 peningkatan komunikasi dan koordinasi antar-sektor, antar lembaga
pemerintahan dan pemangku kepentingan (stakeholders), sehingga
terwujud kerjasama dan sinergi yang mampu menumbuhkan saling
kepercayaan, serta mendorong adanya kepastian hukum dan jaminan
keamanan dalam berinvestasi. Hal ini diharapkan dapat mendukung
terciptanya lingkungan kegiatan investasi dan berusaha yang kondusif;

 penyelesaian masalah perpajakan dan kepabeanan yang terkait dengan
investasi bidang migas, ketenagalistrikan, energi (panasbumi), dan
mineral;

 penyelesaian program rasionalisasi harga BBM dan tarif listrik
secara bertahap;

 pengembangan lapangan-lapangan migas marginal dengan pemanfaatan
teknologi enhanced oil recovery (EOR);

 peningkatan pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan energi dan
bahan baku industri di dalam negeri, dengan mempercepat pembangunan
infrastruktur gas bumi domestik;

 peningkatan pemanfaatan Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai sumber
energi alternatif untuk memenuhi kebutuhan sektor rumah tangga,
industri dan transportasi.



2. Restrukturisasi sektor pada tataran makro melalui penyempurnaan
kebijakan dan regulasi, melalui:

 penyelesaian perumusan dan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang
mengatur kegiatan usaha hulu dan hilir migas, serta
peraturan-peraturan penunjangnya sebagai pelaksanaan UU No. 22 tahun
2001 tentang Migas;

 penyelesaian proses penetapan PP yang mengatur kegiatan usaha dan
keselamatan di sektor ketenagalistrikan sebagai pelaksanaan UU No. 20
tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan;

 penyelesaian proses penetapan PP yang mengatur kegiatan usaha
panasbumi sebagai pelaksanaan UU No. 27 tahun 2003 tentang Panasbumi;

 penyelesaian proses penetapan Rancangan Undang-Undang Pertambangan
Umum sebagai pengganti UU No. 11 tahun 1967 tentang Pertambangan Umum,
terutama yang berkaitan dengan kepastian kontrak-kontrak yang telah
ditandatangani sebelum ditetapkannya kebijakan otonomi daerah;

 penyelesaian proses penetapan Rancangan Undang-Undang Pemanfaatan
Energi sebagai landasan hukum bagi implementasi Kebijakan Energi
Nasional (KEN) 2004-2020.



3. Restrukturisasi sektor pada tataran mikro, dengan melanjutkan
pembenahan manajemen dan organisasi BUMN demi meningkatkan efisiensi
dan kinerja BUMN yang bersangkutan:

 Tahap-1: PT. Pertamina (Persero), PT. Tambang Batubara Bukit Asam,
dan PT. Aneka Tambang Tbk.

 Tahap-2: PT. PLN (Persero), PT. PGN Tbk, dan PT. Timah Tbk. 





4. Restrukturisasi birokrasi pemerintahan, dengan melanjutkan
reorganisasi birokrasi di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya
Mineral:

 pembentukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (Bapeptal),
sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan;

 pembentukan Badan Geologi Nasional (BGN), yang berfungsi memberikan
layanan publik berupa informasi geologi bagi masyarakat umum dan dunia
usaha, yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya alam geologis
dan perlindungan lingkungan.



5. Mendukung pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, melalui:

 peningkatan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah,
sehingga terwujud kerjasama dan sinergi yang mampu menumbuhkan saling
kepercayaan, serta mendorong adanya kepastian hukum dan jaminan
keamanan dalam berinvestasi di daerah;

 penyempurnaan kebijakan, regulasi dan implementasi yang mendukung
pengembangan potensi sumber daya energi dan mineral di daerah dengan
tetap mempertimbangkan asas keadilan, kesetaraan, dan kebersamaan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.





--------------------------------------------------------------------------------

[1] Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, "Kinerja Sektor Energi
dan Sumber Daya Mineral", Tahun 2004.

[2] Tim BBM â Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, "Konsep Dasar
Perubahan Paradigma Subsidi Harga BBM Menjadi Subsidi Langsung Tahun
2005", 1 Oktober 2004.

 


-- 
my blog :
http://putrohari.tripod.com/Putrohari/

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke