Pak Noor,
Kalau dalam bayangan saya, ke-2 IOC itu sudah ikut mulai dari awal dalam 
pembentukan company baru yang diawaki orang kita.  Jadi tidak seperti proses 
FI/FO dimana salah satu menjadi operator. Mungkin seperti Chevron Texaco dulu 
sewaktu ngebentuk Caltex (saya tidak tahu detailnya, tapi setahu saya, dulu 
Caltex adalah entity sendiri bentukan dari Chevron dan Texaco).

Mungkin melalui tender, pembentukkan perusahaan tsb oleh negara (Dirjen MIGAS) 
bisa melalui proses2 ant. lain sbb:
  - Dipilih 2 bidder tertinggi untuk membentuk company baru yang sudah 
ditentukan sebelumnya, atau
  - Mungkin perusahaannya sudah dibentuk sebelum tender dengan segala 
prospeknya, tinggal mencari 2 investornya saja 
Kalau hitung2an economic-nya menarik, klausul2 kontraknya menarik, pasti 
ada IOC yang mau jadi investor untuk perusahaan bentukan tsb.

Dalam operasinya, orang2 kita dipekerjakan se-akan2 pegawai mereka, dengan 
policy & procedure mereka, mengerjakan decision akhir hasil kesepakatan ke-2 
IOC tsb.  Sebelumnya tentulah ke-2 IOC itu akan berunding/berdebat untuk 
menghasilkan kebijakan/keputusan akhir tsb untuk dijalankan orang kita, dan 
disitulah keduanya akan saling mengawasi dan akan saling mengusahakan agar 
perusahaan "joint venture" mereka berjalan dengan effisien.  

Kalaupun ada standard keamanan yang akan diterapkan dalam satu proses 
(pengeboran) misalnya,  mungkin bukan standard safety salah satu IOC yang 
berlebihan, tetapi standard hasil kesepakatan keduanya yang efisien dan tetap 
akan mengikat karena salah satu tidak akan bisa lepas tangan walaupun tidak 
setuju misalnya.  Pasti ada penalty-nya misalnya di tengah jalan salah satu 
pihak ada yang mengundurkan diri.  Ah, masih banyak detail yang harus 
dipikirkan pastinya, dan silahkan.

Wassalam,
HK

From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com>
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 5:58:29 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Pak Harry,
saya setuju kata kuncinya adalah pengawasan....namun klo sampe mewajibkan para 
IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh ya....ini tentunya bisa 
dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun semuanya berjalan 
dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan....
saya juga setuju perlu ada mekanisme "perebutan keahlian" yang lebih 
baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha 
migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan 
bisnis yang resikonya tinggi ini.....parahnya sebagian besar perusahaan lokal 
malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai 
pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses: Medco, EMP, 
Star dan tentunya Pertamina...dll..



salam,





________________________________
From: Harry Kusna <harryku...@yahoo.com>
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?

Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain 
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling 
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita 
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan 
jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik 
keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward 
atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk 
mempercepat pengembalian investasi.  Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya 
adalah pengawasan dan kepintaran kita.

Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita 
tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak 
diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan 
kepada suatu perusahaan joint venture :
- yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, 
- yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang managerial 
dan professionalnya.

Tujuan dari ini semua adalah :
1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan 
pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia.
Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint venture 
tsb dijalankan secara baik, maka mereka akan mendidik tenaga2 Indonesia dengan 
baik, mengawasinya, dan memberikan metoda2 dan teknologi mereka yang efisien 
untuk diaplikasikan.
2) Agar negara kita tidak lelah mengawasi mereka.
Dengan 2 perusahaan minyak asing berbeda yang menanamkan sahamnya di perusahaan 
joint venture tsb., maka kedua perusahaan itu akan saling mengawasi agar tidak 
ada diantara mereka yang bisa menarik keuntungan sendiri. 

Dengan cara di atas, tidak bisa lagi mereka semau-maunya mentest teknologinya 
dengan intensif di negara kita dengan harapan bahwa semua itu akan bisa di-cost 
recovery-kan oleh negara kita nantinya, karena besaran CR akan mengecilkan 
pembagian keuntungan dan salah satu pihak pasti akan tidak setuju.  Bayangkan 
jika Chevron dan Total mendirikan "PT. Minyak Minas" dengan produksi 500,000 
BOPD, maka Chevron akan mengawasi Total dan Total akan mengawasi Chevron dengan 
baik.  

Ini sekedar pendahuluan saja, mungkin atau tidaknya perlu didiskusikan lebih 
lanjut, dan detailnya juga harus dipikirkan lebih jauh.

Wassalam,
HK

________________________________
From: "yuriza.n...@ep.total.no" <yuriza.n...@ep.total.no>
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tue, June 1, 2010 7:29:20 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Pada dasarnya saat ini di dunia ada  3  model kontrak :
- konsesi
- psc
- kontrak service  (atau disebut juga buy back)

Yang pakai kontrak
- Konsesi  : canada, usa, venezuelia (aku kemaren heran kok ada yang
nyebut psc dirubah oleh hugo chavez), argentina, emirat, UK, Norway,
Perncis, belanda, thailand dan australia dll
- Psc : indonesia, brazil, nigeria, angola, aljazair, marocco, sudan,
rusia, malaysia, myanmar dll
- Kontrak service : iran dll

Kontrak di Irak yang ditawarkan kemaren sejenis psc, tapi sangat keras
sehingga tidak semua oilco mau ikutan bidding.

Oilco asing sering ngomel ngomelin kontrak PSC, karena menurut mereka
untungnya tipis padahal mereka menanggung resiko eksplorasi..
Tapi aku pribadi tidak percaya,  menurutku itu tergantung rezim tax,
uplift dan stop cost yang diberlakukan dalam kasus masing masing.

Dalam hal kontrak konsesi resiko ditanggung oleh oilco, bahkan biaya
ditanggung oilco, memang tidak ada bagi hasil tapi rezim taxnya tinggi
(Norway 78% dari keuntungan). Ada uplift terhadap amortisasi sebanyak 28
%,  arti kata  capex dan opex boleh dimarkup 28% buat mengurangi pajak
(seolah olah keuntungan dikurangi).

Dalam kasus psc, hasil produksi dibagi setelah dikenakan amortisasinya
capex dan opex (dalam hal ini cost recovery buat oilco) + tax + dll, kalau
investasinya besar maka amortisasi dll itu juga besar maka pada tahun
tahun pertama negara akan kebagian kecil sekali (kalau tidak ada stop cost
bisa bisa cuma abis buat cost recovery),  yang didapat oleh oilco juga
kecil (walaupun kelihatannya besar tapi besarnya adalah bagian
recovery/amortisasi nya ini). Kalau oilconya  tukang tipu maka mereka
mengusahakan agar segala teknologi baru ditest dinegeri psc agar keahlian
yang didapat bisa dimanfaatkan dinegeri konsesi.

Kalau harga minyak naik, maka amortisasi bisa lebih cepat, maka keuntungan
sesudah amortisasi (harganya kan konstan) akan lebih tinggi, negara
untung, oilco juga untung, tapi lebih kecil dong karena bagian mereka kan
lebih kecil. Jadi aku tidak ngerti tadi ada komentar kalau harga minyak
tinggi negara rugi.

Waktu memotong produksi buat bayar cost recovery (dalam bentuk amotisasi)
ada peraturan yang disebut stop cost. Aku tidak tau berapa stop cost yang
diberlakukan di indo, aku harap cukup rendah say 50% dari produksi, supaya
negara bisa punya untung, biarin oilco mengamortisasi Capex dan Opex dalam
jangka lebih panjang..

Walaupun pada dasarnya seperti diatas, tapi setiap kontrak memberlakukan
aturan yang spesifik, sayangnya aku kurang tau gimana detailnya aturan di
indo.

'Keuntungan' lain  model konsesi bagi oilco adalah mereka bisa membook
100% bookable reserve (1PSEC reserve), sementara kalau dalam bentuk PSC
bookable reservenya tidak 100% karena migas dianggap milik negara dalam
kontraknya.

Untuk oilco yang portfolionya 'berat' di psc maka mereka merasa rugi.
Exxonmobil, BP, Shell, portfolio mereka lebih berat di konsesi maka
teruntungkan dari segi SEC reserve yang sangat berpengaruh terhadap harga
saham.

Harusnya ada yang bikin simulasi kasus field A  pakai konsesi vs psc, yang
mana yang lebih menguntungkan negara.,

Mudah mudahan apa yang aku tulis  ini bermanfaat bagi kita semua dan kalau
ada yang salah mohon dibenarkan oleh rekan rekan.







yanto...@yahoo.co.id
01.06.2010 12:32
Please respond to
<iagi-net@iagi.or.id>


To
iagi-net@iagi.or.id
cc

Subject
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  Cost
Recovery ?






Pak Sugeng,

Mohon pencerahan kontrak Venezuela itu berbentuk apa ya.apakah sama dg
kita? Dan splitnya berapa?.

PSC kita memang konsepnya bagi hasil sperti gambaran pak Sugeng, kira kira
split 90/10 itu masih menarik bagi investor dengan dasar apa ya apakah
besarnya cadangan, laju produksi, atau tingkat pengembalian modal yang
lebih besar dari biaya bunga bank?.

Menarik kilah pak Sugeng tentang Cost Recovery tentang perusahaa yang Aji
Mumpung, pertanyaan saya kalau suatu perusahaan dengan alasan Cost
recovery menghabiskan biaya seenaknya, kira kira perusahaan itu rugi nggak
ya, karena otomatis keuntungannya juga akan berkurang salah salah tidak
ada equitynya, karena habis utk biaya saja. Mohon pencerahan

Yanto Salim
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Sugeng Hartono" <sugeng.hart...@petrochina.co.id>
Date: Tue, 1 Jun 2010 08:55:33
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam  Cost Recovery ?
Pak Yudie,

Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet
kontrak
PSC
ini membuka peluang para investor untuk "aji mumpung" pokoke cost
recovery.
Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya
ungkapkan
bagaimana caranya agar investor juga "berhemat", seperti petani penggarap
sawah saya;
karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa
setempat,
menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga

hasil
pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro).
Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi
90%-10%
mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru
berkomentar:
jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng
Venezuela?);
kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing,
kita mesti
loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc?
Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit
PSC itu
bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin
fungsi
pengawasan
yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga,
bahwa
PSC dimodifikasi
menjadi semacam "revenue over cost" dan dihubungkan dengan "split"
keuntungan. Di sini para
investor "dipaksa" efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi
cost (modal)
nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90%

dan 10%, tetapi kalau bagus,
split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi.
Contoh "kelemahan" PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka
tinggal
di Kemang, dikontrakkan rumah
selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist
pengganti nggak mau tinggal di
Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah
kontrakan di Kemang dibiarkan,
otomatis "hangus". Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng
$.... Lumayan besar.
Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi
saya gembira karena mendapat
banyak masukan.

Salam hangat.
sugeng
(dulu banyak kawan geologist tka)


----- Original Message -----
From: <yudie.iskan...@total.com>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Monday, May 31, 2010 9:23 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam Cost Recovery ?


> Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
> Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya
mengacu
> ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
> detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi "void", ovellapping atau
> malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
> "complaint" karena adanya wilayah abu-abu ini.
> Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
> liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak
> K3S
> lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
> amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
> Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral
> amat.
> Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh
kalangan
> miners disebut "Resources Super Tax" dimana pemerintah Australia akan
> menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
> yang berjalan.
> Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa
beberapa
> negara Europa menerapkan pajak atas "winfall profit". Artinya jika GOI
> pede
> semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez
mengubah
> term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak
menandatangani
> kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka
pasti
> akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau
> keuntungan yang besar itu akan berkurang.
> Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik)
telah
> resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang
> ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan
> negara berkurang.
>
> Salam
>
> YI
>
>
>
>            yuriza.n...@ep.to
>            tal.no
> To
>            05/27/2010 12:56          <iagi-net@iagi.or.id>
>            PM cc
>
> Subject
>            Please respond to        Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud
>            <iagi-...@iagi.or        dengan POD basis Ring Fence dalam
>                  .id>                Cost Recovery ?
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan :
>
> - berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production
> cost (gas cas misalnya)
> - gimana kalau ternyata capex sudah besar tapi waktu produksi ternyata
> tidak seperti yang diprediksi siapa yang rugi ?.
> - pembayaran capex dan opex itu seberapa lama  ?. apakah ada perhitungan
> amortisasinya ?
>
> Terima kasih atas pencerahannya
>
>
>
>
> Ujay <ujay...@yahoo.com>
> 27.05.2010 05:54
> Please respond to
> <iagi-net@iagi.or.id>
>
>
> To
> iagi-net@iagi.or.id
> cc
>
> Subject
> Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam
Cost
> Recovery ?
>
>
>
>
>
>
> mas vick, pak sugeng,...
>
> PSC kita sejak tahun 1966 sampe sekarang kalau dilihat sebetulnya sudah
> ada 6 generasi, secara fiskal baru 4 generasi tetapi secara ketentuan di
> dalamnya ada 6 generasi (khusus PSC generasi 3 ada kurang lebih 4
> perubahan ketentuan).
>
> mas vick, kenapa LCCA ini harus dipisahkan? ini terkait dengan
percepatan
> produksi. ada beberapa kasus di mana ada penemuan di area perbatasan
> dengan WK lain dengan hasil yang cukup siginificant lah tetapi kalau
> dihitung secara keekonomian blok maka belum ekonomis sehingga penemuan
ini
> masih belum diproduksikan, mudah2an dengan ketentuan ini bisa
meminimalkan
> penemuan marginal di area perbatasan WK yang tidak bisa dikembangkan.
>
> untuk POD ring fence... yess kurang lebih kayak gitu mas.. bottom
linenya
> semangat PSC adalah negara tidak ikut menanggung resiko, sehingga
klausul
> ini digodok oleh tim (kalau ga salah lebih dari 1 tahun), untuk
mendorong
> kegiatan eksplorasi sebetulnya dari dulu sudah ada ketentuan di bab III
> tentang semangat continued exploration effort dan untuk biayanya ada di
> bab V mengenai DMO holiday... (sori diulang).
>
>
> regards
> sunjaya
>
>
>
> ----- Original Message ----
> From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Sent: Thu, May 27, 2010 7:07:37 AM
> Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
> dalam Cost Recovery ?
>
> Terimakasih Ujay.
> Maaf, saya agak rancu dengan LCCA ... semestinya issue yang terpisah.
> Sepertinya kasus lapangan yang perlu unitisasi ini cukup banyak
> sehingga perlu dimasukkan khusus dalam kontrak.
>
> Untuk soal CR dengan POD ring fence.
> Dengan demikian berarti sumur 1 dan 2 yang dryhole masih bisa di cost
> recovered oleh produksi sumur 3 yang akan dikembangkan tsb. Sedangkan
> sumur eksplorasi (serta biaya eksplorasi seismic eksplorasi
> selanjutnya) hanya akan mendapatkan CR bila berhasil dikembangkan (di
> POD kan).
> Benarkah demikian ?
>
> Rovicky
>
> 2010/5/27 Ujay <ujay...@yahoo.com>:
>> mas vick,
>> ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya
> belum lihat). mudah2an ga salah kutip nih...
>>
>> limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang
> berada di WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai
> oleh BPMIGAS tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya
> sendiri, melainkan melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan
PODnya
> disetujui menteri maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai
> limited commercial contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh
> merecover petroleum operation yang berada di dalam limited commerciality
> tersebut.
>>
>> sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih
> kira-kira penjelasannya seperti berikut:
>> - sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan
> masuk dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved
maka
> biaya yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan
> operasi di lapangan tersebut.
>>
>> sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang
ada
> konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan
yang
> sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan
> sanksi yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di
> bab V tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued
> exploration effort.
>>
>> banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey
> area kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka
> waktu eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta
> BPMIGAS sebagai pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice
> kapan saja selama kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma
bisa
> dikeluarkan di akhir kontrak tahun ke-6).
>>
>> moga-moga ga salah kutip :D
>>
>> regards
>> ujay
>>
>>
>>
>> ----- Original Message ----
>> From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
>> To: IAGI <iagi-net@iagi.or.id>; geologi...@googlegroups.com;
> migas_indone...@yahoogroups.com
>> Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM
>> Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
> dalam Cost Recovery ?
>>
>> Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring
>> fence cost recovery. Didalamnya ada istilah "Limited Commercial
>> Contract Area"
>> Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ?
>> Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ?
>>
>> Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran
>> 3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara
>> komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada
>> diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost
>> Recovery ?
>>
>> Salam
>>
>> rdp
>>
>>
>
--------------------------------------------------------------------------------
>
>> PP-IAGI 2008-2011:
>> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
>> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
>> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
>>
>
--------------------------------------------------------------------------------
>
>> Ayo siapkan diri....!!!!!
>> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2
Desember
> 2010
>>
>
-----------------------------------------------------------------------------
>
>> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
>> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta Damayanti
>> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>> ---------------------------------------------------------------------
>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no
event
> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited
to
> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of any information posted on IAGI mailing list.
>> ---------------------------------------------------------------------
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>
--------------------------------------------------------------------------------
>
>> PP-IAGI 2008-2011:
>> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
>> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
>> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
>>
>
--------------------------------------------------------------------------------
>
>> Ayo siapkan diri....!!!!!
>> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2
Desember
> 2010
>>
>
-----------------------------------------------------------------------------
>
>> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
>> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta Damayanti
>> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>> ---------------------------------------------------------------------
>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no
event
> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited
to
> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of any information posted on IAGI mailing list.
>> ---------------------------------------------------------------------
>>
>>
>
>
>
> --
> You can do hard way or you can do smart way ... both ways need you to
> do it any way ... not just discuss it in the hall way.
>
>
--------------------------------------------------------------------------------
>
> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
>
--------------------------------------------------------------------------------
>
> Ayo siapkan diri....!!!!!
> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
> 2010
>
-----------------------------------------------------------------------------
>
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no
event
> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited
to
> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of any information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------
>
>
>
>
>
>
--------------------------------------------------------------------------------
>
> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
>
--------------------------------------------------------------------------------
>
> Ayo siapkan diri....!!!!!
> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
> 2010
>
-----------------------------------------------------------------------------
>
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no
event
> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited
to
> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of any information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------
>
>
>
>
> This e-mail message is intended only for the use of the named recipient.
> Information contained in this e-mail message and its attachment may be
> privileged,confidential and protected from disclosure. If you are not
the
> intended recipient, any copying, disclosure, reproduction, distribution
or
> use of this communication is strictly prohibited. Please notify the
sender
> of your receipt of the e-mail message by replying to the message and
then
> delete it from your system.
>
>
>
>
> This e-mail (including any attached documents) is intended only for the
> recipient(s) named above.  It may contain  confidential or legally
> privileged information and should not be copied or disclosed to, or
> otherwise used by, any  other person. If you are not a named recipient,
> please contact the sender and delete the e-mail from your system.
>
>
>
--------------------------------------------------------------------------------
> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
>
--------------------------------------------------------------------------------
> Ayo siapkan diri....!!!!!
> Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember

> 2010
>
-----------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no
event
> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited
to
> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting

> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of any information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------
>


--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to
direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
the use of any information posted on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------




This e-mail message is intended only for the use of the named recipient. 
Information contained in this e-mail message and its attachment may be 
privileged,confidential and protected from disclosure. If you are not the 
intended recipient, any copying, disclosure, reproduction, distribution or use 
of this communication is strictly prohibited. Please notify the sender of your 
receipt of the e-mail message by replying to the message and then delete it 
from your system.


      

Kirim email ke