Re: [iagi-net-l] Air (lintas) perbatasan

2003-11-05 Terurut Topik Iman Argakoesoemah
Pak Awang, Kalau antara 2 perusahaan saja sudah demikian sulitnya, bagaimana kalau daerah sebelahnya ternyata masih terbuka (open area) ? Bisa dikomentari lewat japri saja. Thanks. Iman -- - Original Message - DATE: Mon, 27 Oct 2003 21:59:15 From: Awang Satyana [EMAIL

Re: [iagi-net-l] Air (lintas) perbatasan

2003-11-03 Terurut Topik Untung Sudarsono
Terima kasih jawabannya. Hal tersebut kan tidak tercantum dalam UU MIGAS kan. Salam Untung Sudarsono Awang Satyana wrote: Pak Untung, Jawabannya bisa dan boleh. Di industri migas itu kita namakan unitisasi. Ada peraturan-peraturan pengelolaannya. Kontrolnya tetap dilakukan oleh BP Migas.

RE: [iagi-net-l] Air (lintas) perbatasan

2003-10-29 Terurut Topik Sugeng Hartono
menguntungkan. Artinya menguntungkan mereka dan Republik. Tentunya Sampeyan mengikuti Piano-1 (?), saat ini saya sedang jaga sumur berikutnya, Suling-1 di Bangko. Wassalam, Sugeng -Original Message- From: Awang Satyana To: [EMAIL PROTECTED] Sent: 10/28/03 12:59 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Air

Re: [iagi-net-l] Air (lintas) perbatasan

2003-10-26 Terurut Topik Untung Sudarsono
Mau tanya kalau suatu perangkap minyak bisa/boleh kaga disedot oleh 2 perusahaan atau lebih Rovicky Dwi Putrohari wrote: Konflik mengenai air ini juga bisa diakses di website berikut (hasil pencarian menggunakan google): http://www.rainwaterharvesting.org/ Min Coba deh skearang

Re: RE: [iagi-net-l] Air (lintas) perbatasan

2003-10-23 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Konflik mengenai air ini juga bisa diakses di website berikut (hasil pencarian menggunakan google): http://www.rainwaterharvesting.org/ Min Coba deh skearang kalau nanya sama ahli kimia yg disebut air itu apa H2O, embun, air kolam dsb ... trus awan gelap diatas sana kategorinya gimana

Re: [iagi-net-l] Air (lintas) perbatasan

2003-10-23 Terurut Topik Fajar
Dalam peraturan yang ada saat ini pengaturan tubuh air(baik DAS atau Cekungan Airtanah) ada di tingkat kabupaten, jika batasan tubuh air lintas kabupaten maka pengaturannya ada di tingkat propinsi. Jika batasannya lintas propinsi maka pengaturannya di tingkat pusat atau negara.Jika lintas negara