Pak Awang,
Kalau antara 2 perusahaan saja sudah demikian sulitnya, bagaimana kalau daerah
sebelahnya ternyata masih terbuka (open area) ?
Bisa dikomentari lewat japri saja.
Thanks. Iman
--
- Original Message -
DATE: Mon, 27 Oct 2003 21:59:15
From: Awang Satyana [EMAIL
Terima kasih jawabannya. Hal tersebut kan tidak tercantum dalam UU MIGAS kan.
Salam Untung Sudarsono
Awang Satyana wrote:
Pak Untung,
Jawabannya bisa dan boleh. Di industri migas itu kita namakan unitisasi. Ada
peraturan-peraturan pengelolaannya. Kontrolnya tetap dilakukan oleh BP Migas.
menguntungkan.
Artinya menguntungkan mereka dan Republik.
Tentunya Sampeyan mengikuti Piano-1 (?), saat ini saya sedang jaga sumur
berikutnya, Suling-1 di Bangko.
Wassalam,
Sugeng
-Original Message-
From: Awang Satyana
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: 10/28/03 12:59 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Air
Mau tanya kalau suatu perangkap minyak bisa/boleh kaga disedot oleh 2 perusahaan atau
lebih
Rovicky Dwi Putrohari wrote:
Konflik mengenai air ini juga bisa diakses di website berikut (hasil
pencarian menggunakan google):
http://www.rainwaterharvesting.org/
Min
Coba deh skearang
Konflik mengenai air ini juga bisa diakses di website berikut (hasil
pencarian menggunakan google):
http://www.rainwaterharvesting.org/
Min
Coba deh skearang kalau nanya sama ahli kimia yg disebut air itu apa H2O, embun,
air kolam dsb ... trus awan gelap diatas sana kategorinya gimana
Dalam peraturan yang ada saat ini pengaturan tubuh air(baik DAS atau
Cekungan Airtanah) ada di tingkat kabupaten, jika batasan tubuh air lintas
kabupaten maka pengaturannya ada di tingkat propinsi. Jika batasannya lintas
propinsi maka pengaturannya di tingkat pusat atau negara.Jika lintas negara
6 matches
Mail list logo