[iagi-net-l] RE: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

2002-07-25 Terurut Topik Sugiarto


Menurunnya kegiatan investasi di sektor pertambangan dalam 2 tahun berjalan, apakah 
yang berupa pertambangan mineral maupun migas penyebab utamanya adalah KETIDAK-PASTIAN 
HUKUM di negeri ini bagi investor.  Jadi bukan karena karena semata-mata sebagai hasil 
kampanyenya Jatam atau LSM lainnya (nanti mereka GR!). Di mana WKP yang sudah 
diberikan kepada investor beberapa tahun yang lalu akhirnya tidak dapat dieksplorasi 
atau diekploitasi, karena tiba-tiba WKP tersebut menjadi kawasan konservasi, apakah 
hutan lindung, taman nasional atau taman marga satwa, yang seolah-olah menjadi 
kewenang Departemen Kehutanan.  

Ketidak-pastian hukum ini, salah satunya akibat kekacauan implementasi Tata-ruang 
Nasional inilah yang menjadi kendala utama kegiatan investasi pertambangan di 
Indonesia, selain dampak dari krisis multi-dimensional yang melanda negeri tercinta 
ini.  Perencanaan Tata-ruang Nasional masih diatur secara sektoral, ini yang sangat 
disayangkan.  Pihak pengatur dalam hal ini Pemerintah, seharusnya menyadari bahwa 
seluruh lahan di negeri ini sudah dikapling-kapling habis oleh kegiatan sektoral.  
Departemen ESDM sudah bikin kapling, Departemen Kehutanan sudah bikin kapling, 
Departemen Dalam Negeri sudah bikin kapling, dst.nya  sehingga timbul kekacauan 
rencana tata-ruang nasional.  Masing-masing sektor merasa punya UU, Kehutanan sekarang 
punya senjata pamungkas UU No. 41 Tahun 1999, Migas sekarang punya UU No. 22 Tahun 
2001 dst.nya.  Peraturan perundang-undangan dibuat sedemikian banyak, tapi ya itu tadi 
masih bersifat sektoral, sehingga bukan menjadi faktor pelancar malah jadi masalah 
tersendiri.  Indonesia memang sudah punya UU Tata-ruang, yaitu UU No.24 Tahun 1992, 
tapi tidak konsisten dalam implementasinya.

Jadi what to do?  Saya menyarankan kepada teman-teman IAGI kalau bisa menyelenggarakan 
Seminar Nasional Tata-ruang Nasional, semua stakeholders diundang.  Setiap sektor 
dipersilahkan menayangkan rencana tata-ruang versi sektornya, pasti akan terjadi 
tumpang-tindih (overlapping) yang tidak karuan, karena pengeplotan rencana Tata-ruang 
Nasional dilakukan sendiri-sendiri oleh sektor.

Saat ini Menko Perekonomian, khususnya melalui Deputy VI Bidang Koordinasi Peningkatan 
Investasi dan Kemitraan Publik-Swasta sudah menyadari permasalahan menurunnya 
investasi pertambangan di Indonesia. Besok pagi kami dari Migas diundang rapat oleh 
Deputi VI untuk membahas masalah tersebut.  Saya sendiri, terus terang agak pesimis 
dengan usaha yang dilakukan oleh Menko Perekonomian, karena penyelesaian masalah hanya 
dilakukan sebatas symptomnya saja, bukan CORE PROBLEM-nya.  Untuk investor industri 
saja mereka sekarang pada lari ke RRC dan Vietnam.

Terima kasih,
Wassalam,

Sugiarto
Pemerhati Lingkungan migas


-Original Message-
From: Argakoesoemah, Iman 
Sent: 25 Juli 2002 12:53
To: Sugiarto
Subject: FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah


Ini email yang terakhir muncul mengomentari email saya terdahulu.

-Original Message-
From:   Parlaungan (RTI) [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Thursday, July 25, 2002 11:41 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

Salah satu kampanye JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) adalah Moratorium Tambang di 
Indonesia, dan ini kelihatannya akan tercapai dengan sendirinya. Kenapa?. Karena sejak 
tahun 2001 tidak ada lagi investasi baru  yang cukup berarti dalam eksplorasi mineral. 
Sebagian tambang-tambang mineral yang sekarang berproduksi akan tutup pada kurun 2 
sampai 3 tahun mendatang, waktu yang dibutuhkan untuk mengembangkan tambang dari 
kegiatan eksplorasi sampai operasi penambangan skala menengah dan besar perlu waktu 
rata-rata 10 tahun dan terdapatnya banyak peraturan perundang-undangan yang menghambat 
industri pertambangan, sehingga tidak akan ada Tambang yang baru berskala menengah 
sampai besar yang dibuka sampai dengan tahun 2012.
Permasalahan yang dihadapi adalah: Kelanjutan industri pertambangan umum di Indonesia 
terancam, karena a.l.:
1.  Operasi Pertambangan dengan metode pertambangan terbuka tidak diperbolehkan di 
dalam kawasan hutan lindung (UU No.42/1999). Akibatnya kegiatan eksplorasi dikawasan 
hutan lindung juga dilarang.   
2.  Segala jenis pertambangan tidak diperbolehkan di dalam kawasan hutan 
konservasi (UU No.5/1990).
3.  Peraturan berlaku untuk semua tanpa ada perkecualian, termasuk bagi perusahaan 
yang sudah mendapatkan izin sebelum Undang-Undangnya keluar.
4.  Sebagian besar kawasan yang potensial untuk keberadaan mineral (mineral 
potential belt) terletak tumpang tindih dengan kawasan hutan, sebagian besar kategori 
hutan lindung dan konservasi, sehingga tidak bisa dieksplorasi/dieksploitasi.

Apa fakta saat ini:
1.  Banyak Rakyat Indonesia sedang mengalami kesulitan ekonomi, termasuk 
teman-teman mineral exploration geologist, banyak phk.
2.  Indonesia punya potensi mineral yang belum 

[iagi-net-l] Re: [iagi-net] Pindah ke @iagi.or.id --Re: [iagi-net] Masalah kata tumbukan

2002-07-25 Terurut Topik Awang Satyana


 Benar Pak, transform/transvergent/transcurrent untuk batas lempeng berpapasan, 
melibatkan gerak trans.../shear/ strike-slip.
Salam,
Awang
  R.P.Koesoemadinata [EMAIL PROTECTED] wrote: Serempetan atau berpapasan untuk 
transvergent plate boundary?
- Original Message -
From: Awang Satyana 
To: 
Sent: Thursday, July 18, 2002 5:29 PM
Subject: RE: [iagi-net] Pindah ke @iagi.or.id --Re: [iagi-net] Masalah kata
tumbukan



 Pak Aji,
 Dalam kasus NW Kalimantan dan SCS, kebetulan bukan serempetan tapi memang
tabrakan frontal (convergent boundary). Plates itu seperti kita ketahui bisa
saling bertemu dalam tiga hal : serempetan (shear, conservative boundary),
tabrakan (convergent, active boundary), dan saling menjauh (divergent,
passive boundary), tidak benar kalau plates itu hanya serempetan.
 Salam,
 Awang H. Satyana
 Aji, Seno (kem) wrote: Mungkin srempetan lebih
tepat (eh tapi srempetan itu sudah masuk kamus besar bhs ind belum ya),
karena memang sebenarnya continental plate dan sea plate kan hanya
menyrempet dan tidak menumbuk ataupun membentur. Lebih baik agak bernuansa
jawa.

 .


 -
 Do You Yahoo!?
 Yahoo! Autos - Get free new car price quotes


-
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]



-
Do You Yahoo!?
Yahoo! Health - Feel better, live better


[iagi-net-l] RENCANA LAB. ALAM GUMUKPASIR PARANGTRITIS

2002-07-25 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari

Ternyata tidak mudah menghadapi kelompok masyarakat yang sangat kritis
ini.
Mungkin sekali tujuan Fak Geografi UGM membuat Lab ini untuk sarana belajar
mengajar, seperti juga Karang Sambung.
Tapi kalo menghadapi walhi yang semakin kritis begini  howgh ..!

RDP

--- In [EMAIL PROTECTED], Mukhsin A. [EMAIL PROTECTED] wrote:
RENCANA LAB. ALAM GUMUKPASIR PARANGTRITIS
Fak. Geografi UGM

Lab. alam gumukpasir Parangtritis, tanpa kita duga akan diresmikan tanggal
31 Juli 2002 oleh Menristek; Hata Rajasa. Project yang dimotori fak.
geografi UGM telah mendapatkan restu pemakaian lahan kraton seluas 2 ha dari
Panitikismo. Lahan tersebut sebelumnya digarap oleh 7 orang warga depok
untuk pertanian lahan pasir.
KSM Lestari Pertiwi, sebuah kelompok swadaya masyarakat Dsn. Depok-Bungkus
berinisiatif untuk mencari informasi kepada pihak pemrakarsa (Fak. Geografi)
UGM melalui surat resmi bernomor 108/KSM/LesPer/V/2002. dari permohonan
informasi ini dijawab oleh pihak UGM dengan surat tanpa kop surat, nomor
atau tanggal yang ditandatangi oleh Drs. Suratman Woro, M.S.c. Inti jawaban
tersebut adalah :
1. Sosialisasi telah dilakukan dengan masyarakat dan pemerintah setempat.
2. Tanah telah mendapat ijin dari Kraton (Panitikismo)
3. Rencana peletakan batu pertama akan dilakukan tahun ini (ternyata kurang
dari satu bulan, rencana tersebut telah muncul)
4. Telah terbentuk pemandu dari masyarakat
5. Rencana pemanfaatan pembangunan akan melibatkan masyarakat.
Dilihat dari proses rencana project tersebut, sudah terlihat sangat
janggal. Dalam surat tertulis telah dilakukan sosialisasi, namun KSM Lestari
Pertiwi yang merupakan kelompok masyarakat dan masyarakat sendiri bahkan
pemerintah desa tidak   pernah merasa sosialiasi yang dijabarkan dalam surat
pernah dilakukan, baik oleh  fak Geografi, Pemda Bantul atau yang lainnya.
Itulah sebabnya, KSM melayangkan surat permohonan informasi.
Kalau dilihat dari makna  peran serta, sudah seharusnya yang mempunyai
inisiatif untuk menjelaskan tentang rencana project adalah dari pihak
pemrakarsa, bukan masyarakat atau kelompok masyarakat setempat.
Kalaupun lahan tersebut telah memperoleh ijin sejak tanggal 2 april
2002, ini patut dipertanyakan dalam hal Fak. Geografi UGM mendapatkan ijin
tersebut. Umumnya, pihak Kraton sebelum memberikan ijin hak pakai untuk
instansi mensyaratkan menyelesaikan persoalan lahan tersbut dengan
masyarakat yang menggunakan. Tapi nyatanya, penyelesaian baru dilakukan
tanggal 23 Juli 2002. Dan dari pengajuan sampai mendpaatkan jawaban dari
Panitikismo, perlu beberapa hari untuk mencermati isi permohonan tersebut.
Berarti permohonan sampai keluarnya surat jelas mempunyai jeda waktu. lalu
untuk menutup syarat penyelesaian dengan pemakai (masyarakat), Fak. geografi
atau pelaksana project dari UGM menggunakan nama siapa?
Rencana pelatakan batu pertama /peresmian akan dilakukan tanggal 31
Juli 2002 oleh Menristek. Jelas ini kembali pada pengabaian peran serta
masyarakat itu sendiri. Artinya Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini Fak
Geografi UGM tidak menganggap sama sekali masyarakat setempat sebagai bagian
dari stake holders. Asumsinya, jika jadwal itu sudah ada, masyarakat harus
mengikuti apa yang sudah direncakan pihak pemrakarsa.
Pemandu yang dikatakan surat jawaban sebanyak 10 orang. Dan materi
yang diajarkan untuk menjadi pemandu dinilai oleh masyarakat tidak lebih
hanya sebagai formalitas. (bahkan masyarakat hanya menyebutnya kursus bahasa
inggris). Demikian juga dengan point 5 yang menyatakan partisipasi /
pelibatan masyarakat dalam pembangunannya. Jika dari awal saja mereka tidak
dilibatkan, apalagi jika kegiatan tersebut sudah berjalan. Jangankan
pelibatan, informasi tentang rencana itu sendiri masyarakat tidak ada yang
tahu.
Ini jelas sangat luar biasa buat UGM yang selama ini mengaku
sebagai kalangan intelektual, akademisi, kumpulan orang-orang pintar dan
seabreg kalimat yang mulia yang selama ini disandangnnya. Nyatanya dalam
aplikasi hanya nl besar. Menjunjung tinggi kebenaran, transparansi,
demokrasi, berpihak kepada masyarakat atau bahkan sekarang yang trend dalam
peneltiannya PARTISIPATORY, tidak lebih hanya pemanis. hanya kata-kata tanpa
makna.
Kasus Lab. yang tidak partisipatif, tidak transparan, membodohi
rakyat adalah satu bukti lagi kalau mantel akademisi   digunakan untuk
menindas rakyat. Mudah2an kawan masih ingat, bagaimana KAGAMA memanipulasi
hasil Lokakarya  amandemen UUD 45 yang katanya peserta sepakat
merekomendasikan penghentian amandeman IV dan meninjau ulang amandemen III.
padahal, selama proses, tidak pernah ada kesepakatan seperti itu. Kawan2
juga semoga masih ingat tentang kasak kusuk mereka mensikapi rencana TN
Gunung Merapi. Dan mudah2an kawan2 masih ingat tentang kasus tenggelamnya
kapal tengker kalla lines yang menurut orang2 pintar tersebut tidak
mencemari laut selatan, atau kasus PT Pagilaran (perusahaan dibawah UGM)
yang merampas tanah rakyat, perumahan UGM Turi yang masuk wilayah 

[iagi-net-l] FW: [Lingk] Newmont lengkapi studi ERA dengan teknologi terbaru

2002-07-25 Terurut Topik Argakoesoemah, Iman

Sekedar bahan informasi.

Thanks. Iman 

-Original Message-
From:   argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Tuesday, July 23, 2002 5:49 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:[Lingk] Newmont lengkapi studi ERA dengan teknologi terbaru

Newmont lengkapi studi ERA dengan teknologi terbaru
PT Newmont Minahasa Raya telah mengumpulkan study Ecological Risk Assessment (ERA) 
kepada Bapedal yang sekarang Kementrian Lingkungan Hidup pada Januari 2001 lalu sesuai 
dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Bapedal. Dan sebagai tindak lanjut 
daripada studi tersebut, perusahaan ini juga telah mengundang berbagai  pihak untuk 
melakukan re-sampling yang hasilnya konsisten dengan hasil study ERA Newmont yang 
telah diserahkan ke Kementrian LH. Bahkan dalam rangka penutupan tambangnya tahun 2003 
perusahaan ini juga telah  melakukan penelitian  yang lebih akurat  untuk dimasukkan 
pada dokumen penutupan tambang yang  telah diajukan ke pemerintah. 
Demikian dituturkan Richard Ness, President Director PT Newmont  Pacific  Nusantara 
(PTNPN) kepada Miningindo di Jakarta 12 Juli lalu.  Pada waktu itu ia di didampingi, 
Imelda Adhisaputra NPN Environmental Departement Staff, Ali Sahami, Lorax 
Environmental Consultant for PTNMR Mine Closure Plan dan Diana Yultiara, PR Officer 
NPN. 
Penelitian tersebut, menggunakan teknologi terbaru yang belum pernah dilakukan di 
Indonesia. Teknologi ini adalah peeper schematic drawing.  Dengan menggunakan 
teknologi ini, jelas Ness, dapat mengkalkulasi apa yang akan terjadi sekitar teluk 
Buyat tempat pembuangan tailing  perusahaan, mendeteksi pencemaran yang muncul 
kepermukaan perairan. Misalnya mendeteksi sumber ketidakberesan pada water quality. 
Dengan begitu perusahaan ini dapat memonitor water quality-nya baik selama operasi 
maupun setelah penutupan tambang. Newmont telah menyerahkan rencana penutupan 
tambangnya yang mengikutsertakan teknologi ini ke Pemerintah, pemerintah propinsi dan 
Kementerian LH. 
Dalam rangka verifikasi ERA,  pada 24-27 Nopember 2001 lalu Newmont telah melakukan 
re-survey kondisi bathymetri di wilayah kegiatan usaha operasional emas ini di Teluk 
Buyat, Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. 
Tujuan survei tersebut adalah untuk memantau perubahan kontur dasar laut Teluk Buyat 
yang disebabkan oleh kegiatan penempatan tailing di bawah laut NMR. 
Pelaksanaan survei ini mengacu pada operasi prosedur standar dengan menggunakan 
peralatan echosounder, Sub Bottom Profiler dan Side Scan Sonar. Pelaksanaannya 
dilakukan bersama  oleh PT NMR, Direktorat Teknik Mineral dan Batubara Departemen 
Energi dan Sumber Daya Mineral,  Fakultas Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi,  
Puslitbang Geologi Kelautan Balitbang Departemen Energi dan Sumber daya Mineral, 
Ditjen Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Direktorat Pengawasan Ekosistem 
Laut, Departemen Kelautan dan perikanan, Bapedalda Propinsi Sulawesi Utara, dan 
Bapedalda Kabupaten Minahasa. 
Newmont telah menyerahkan hasil verifikasi tersebut ke Kementerian LH. Mengenai 
rencana pelaksanaan  sampling kimia air, hingga saat ini rencana tersebut belum 
terlaksana karena adanya beberapa kendala. Karena agar hasil survei tersebut 
independen, sudah seyogyanya Newmont tidak menanggung biaya survey tersebut dan hingga 
sekarang belum ada kejelasan pembagian penanggungan biaya tersebut. Selain itu pada 
saat itu diantara anggota tim Bapedal sendiri belum terdapat kesepakatan dalam 
pengambilan sampling,  Seperti misalnya berapa jumlah sample, lokasi  dan 
kedalamannya. Sebelumnya Bapedal yang sekarang telah bergabung dengan Kementrian LH 
meminta perusahaan ini untuk melakukan verifikasi data yang telah diserahkan Newmont 
setelah perusahaan ini menyerahkan hasil study ERAnya pada Januari 2001 lalu. Newmont 
menyambut dengan tangan terbuka rencana Bapedal waktu itu.  Bahkan Rick Ness 
mengatakan joint re-sampling adalah hal yang biasa pada bisnis pertambangan.  Ini 
bukan hal yang pertama dilakukan pada perusahaan ini.  Department Energy dan Sumber 
Daya mineral bersama dengan DPRD, Bapedalda, LSM lokal pernah melakukan sebelumnya. 
Waktu itu Deputy IV bidang Legal Affairs and
Environment Management Bapedal, yang dijabat oleh Dra.  Masnellyarti Hilman MSc, telah 
membentuk tim yang berasal dari LSM, pemerintah lokal, masyarakat sekitar, Departemen 
kelautan, LIPI, BPPT dan DESM akan me-resampling pada lokasi yang sama seperti yang 
dilakukan Newmont dalam studi ERAnya. Rencananya Kementerian LH akan melakukan 
verifikasi pada pertengahan Agustus 2001, kemudian diundur pada September 2001, dan 
baru dilakukan pada 24 Nopember 2001 tetapi hanya untuk verifikasi kondisi bathymetri. 
 Penundaan ini dikarenakan sulitnya menyesuaikan jadwal tim Kementrian LH dan para 
independen yang akan melakukan pengujian data di teluk Buyat. Ditambah lagi 
permasalahan rusaknya alat  BPPT yang akan dipergunakan. 
Pada wawancara khusus ini Ness menjelaskan panjang 

[iagi-net-l] RE: [iagi-net] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua formatur IAGI - 2002

2002-07-25 Terurut Topik Setiawan, Aris

Kok yang nyalonin baru dari domain oil-coy? Biasanya ada kandidat kuat dari
Pertamina... tapi masih digodok kali ya...


 -Original Message-
 From: Syaiful, Mohammad [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
 Sent: Thursday, July 25, 2002 4:54 PM
 To: '[EMAIL PROTECTED]'
 Cc: '[EMAIL PROTECTED]'
 Subject: [iagi-net] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua formatur 
 IAGI - 2002
 
 
 Hanya beberapa menit berselang setelah saya mengumumkan 
 kemajuan pencalonan
 ketum iagi sore ini, Sdr. F. Hasan Sidi  telah mencalonkan 
 dirinya pula.
 Dengan demikian, hingga detik ini telah 2 orang yang telah menyatakan
 pencalonannya:
 1. Sdr. Andang Bachtiar.
 2. Sdr. F. Hasan Sidi.
 
 Mohon kepada Sdr. Andang dan Sdr. Hasan untuk mengirimkan 
 dokumen dukungan
 minimal 10 anggota IAGI kepada saya. Dokumen tersebut mesti 
 memuat: nama
 anggota IAGI yang mendukung pencalonan saudara, nomor 
 keanggotaannya, alamat
 (kantor atau pun rumah), dan tanda-tangannya.
 
 Ayo, siapa lagi yang ingin mendaftarkan diri di urutan ke-3, ke-4, dan
 seterusnya? Saya tunggu.
 
 Salam,
 PANITIA PEMILIHAN KETUA UMUM  IAGI 2002
 Mohammad Syaiful
 KETUA
 
 
 -Original Message-
 From: Hasan Sidi [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
 Sent: Thursday, July 25, 2002 4:09 PM
 To:   'Mohammad Syaiful'
 Subject:  RE: [iagi-net] Pemilihan Ketua formatur IAGI - 2002
 
 Sign me in. Will review the procedure afterwards. 
 
 F. Hasan Sidi 
 Jason Geosystems - Jakarta office 
 Phone: +62 21 252.3785 
 Fax: +62 21 252.3784 
 
 
 
  -Original Message-
  From:   Syaiful, Mohammad [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
  Sent:   Thursday, July 25, 2002 3:12 PM
  To: '[EMAIL PROTECTED]'
  Cc: '[EMAIL PROTECTED]'
  Subject:RE: [iagi-net] Pemilihan Ketua formatur IAGI - 2002
  
  
  Rekan2 iagi-net,
  
  Hingga hari ini, Kamis 25 Juli 2002, masih tetap satu orang 
 yaitu Sdr.
  Andang Bachtiar yg mengajukan dirinya sebagai calon ketum 
  PP-IAGI periode
  2002-2005. Pihak sekretariat tentunya telah mengirimkan pula 
  pengumuman ini
  ke kantor-kantor. Namun demikian, mohon bantuan kepada siapa 
  saja untuk ikut
  menyebar-luaskan tentang pencalonan ketum iagi ini kepada 
  rekan-rekan lain
  di lingkungannya yang mungkin belum mengetahui.
  
  Terima kasih dan salam,
  Syaiful
  
   -Original Message-
  From:   Syaiful, Mohammad [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
  Sent:   Monday, July 22, 2002 10:13 AM
  To: '[EMAIL PROTECTED]'
  Subject:RE: [iagi-net] Pemilihan Ketua formatur IAGI - 2002
  
  
  
 -
  To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
  For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
  
  
 
 -
 To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
 For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
 

-
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
=
Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention
September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA




[iagi-net-l] FW: [Lingk] Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan

2002-07-25 Terurut Topik Argakoesoemah, Iman

Sekedar untuk informasi. Lagi tentang pertambangan versus lingkungan ?? 

Thanks. Iman


-Original Message-
From:   argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Tuesday, July 23, 2002 5:06 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:[Lingk] Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan


Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan   
Dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan social budaya merupakan 
parameter utama dalam menetapkan apakah pertambangan akan mampu memerankan diri 
sebagai industri yang dapat diterima oleh masyarakat.  Industri pertambangan di 
seluruh dunia sekarang sedang mempromosikan dirinya sebagai industri yang peduli 
terhadap lingkungan. Namun hal ini tidak mampu mengurangi kuatnya arus yang 
menempatkan industri pertambangan dalam posisi sebagai perusak lingkungan.  
Industri pertambangan juga telah menganggarkan biaya yang tidak sedikit untuk upaya 
perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Mereka juga tidak henti-hentinya 
menyatakan bahwa selalu mematuhi semua regulasi lingkungan yang dikeluarkan 
pemerintah. Namun tetap saja industri pertambangan mendapat sorotan sebagai perusak 
lingkungan. 
Pemerintah menghadapi dillema dalam masalah lingkungan yang berkaitan dengan industri 
pertambangan. Kenyataan menunjukkan bahwa terdapat berbagai kelemahan dalam regulasi 
serta kendala dalam penerapannya. Kelemahan dan kendala tersebut oleh masyarakat 
diartikan sebagai keberpihakan pemerintah terhadap industri yang beresiko tinggi ini. 
Karena pro-nya  regulasi pada usaha pertambangan ini, maka LSM meminta pemerintah 
dalam penggodogan RUU Pertambangan, harus lebih memperhatikan lingkungan.  
Menurut pengamat pertambangan kepada Miningindo di Jakarta 22 Juli 2002  bahwa RUU 
Pertambangan memang masih belum mengakomodir kepentingan lingkungan secara 
komprehensif.  Salah satunya adalah misalnya belum dimasukkannya program penutupan 
tambang ke dalam RUU ini.  Tapi, karena ini masih RUU masih ada waktu bagi berbagai 
pihak antara lain , Kementrian negara Lingkungan Hidup untuk menambahi bobot RUU ini 
agar lebih concern ke lingkungan.  
Tapi, jelasnya, bagi perusahaan pertambangan  besar yang selalu memperhatikan 
lingkungan  hal ini tentunya bukan suatu permasalahan besar. Karena perusahaan 
pertambangan adalah satu-satunya usaha yang sangat concern terhadap lingkungan, 
katanya.   Oleh karena itu apapun bentuk UU Pertambangan itu nantinya itu tidak  
masalah bagi industri pertambangan. 
Pengamat pertambangan tersebut mengakui, lingkungan di sekitar operasional 
pertambangan memang sekarang ini mendapat porsi sorotan besar dari para pemerhati 
lingkungan.  Tapi usaha pertambangan agaknya masih berjalan sesuai dengan 
aturan-aturan yang berlaku.  Seperti pembuangan limbah usaha pertambangan ke sungai 
misalnya. Perusahaan pertambangan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. PP ini menggantikan 
PP no 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Kualitas Air. 
Sekarang yang menjadi permasalahan adalah PP No 82 tersebut tidak bisa berjalan dengan 
baik kalau tidak segera dikeluarkannya Keputusan Menteri  (Kepmen) yang mengatur 
antara lain, penentuan ambang batas dan parameter. 
Padahal pada UU no 82 Tahun 2001 Pasal 21 Ayat 1 nyata-nyata tertulis bahwa baku mutu 
air limbah nasional ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan saran 
masukan dari instansi terkait.  Sedangkan pada ayat 2 tertulis baku mutu air limbah 
daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah propinsi dengan ketentuan  sama atau lebih 
ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 
Karena belum adanya Kepmen, maka perusahaan pertambangan mengacu pada Kepmen 
sebelumnya yakni Kepmen no 51 Tahun 1995. Tapi usaha pertambangan kembali dihadapkan 
pada suatu dilemma, pasalnya di dalam Kepmen tersebut masih belum mendiskripsikan 
aturan-aturan secara lengkap pada industri pertambangan.  
Sebenarnya pada PP no 82 tersebut secara telak melarang usaha pertambangan untuk 
membuang limbahnya ke sumber air.  Seperti yang tertulis pada Pasal 42 yang berbunyi, 
setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber 
air. 
Sedangkan pada Pasal 40, ayat 1 disebutkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang akan 
membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari 
Bupati/Walikota. Pada ayat 2, permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
didasarkan pada hasil kajian Analisis mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya 
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. 
Lagi-lagi usaha pertambangan kepentok karena belum
adanya Kepmen yang mengatur secata detail limbah
perusahaan pertambangan.  Tapi tidak akurnya
pertambangan dengan lingkungan ini karena usaha
pertambangan kurang perhatian ke lingkungan atau
aturan pada usaha pertambangan yang tidak serius
mengarahkan agar  lebih perhatian ke lingkungan. 

[iagi-net-l] FW: [Lingk] Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri pertambangan

2002-07-25 Terurut Topik Argakoesoemah, Iman

Tulisan tentang pertambangan versus lingkungan ??

Thanks. Iman

-Original Message-
From:   argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Tuesday, July 23, 2002 5:36 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject:[Lingk] Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri 
pertambangan

Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri pertambangan
Industri pertambangan di seluruh dunia sedang disorot tajam. Sorotan ini berkaitan 
dengan peran industri pertambangan dalam pembangunan, terutama di negara-negara 
berkembang. Dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan social budaya 
merupakan parameter utama dalam menetapkan apakah pertambangan akan mampu memerankan 
diri sebagai industri yang dapat diterima oleh masyarakat. Peran industri pertambangan 
dalam pertumbuhan ekonomi di negara berkembang sedang dipertimbangkan kemanfaatannya 
terhadap dampak lingkungan dan kehidupan sosio-ekonomis masyarakat luas. 
Industri pertambangan di seluruh dunia sekarang sedang mempromosikan dirinya sebagai 
industri yang peduli terhadap lingkungan. Namun hal ini tidak mampu mengurangi kuatnya 
arus yang menempatkan industri pertambangan dalam posisi sebagai perusak kelestarian 
lingkungan. Industri pertambangan juga telah menunjukkan betapa besar biaya yang telah 
dianggarkan untuk upaya perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Mereka juga 
tidak henti-hentinya menyatakan bahwa industri pertambangan selalu mematuhi semua 
regulasi lingkungan yang dikeluarkan pemerintah.  Namun tetap saja industri 
pertambangan mendapat predikat sebagai perusak lingkungan hidup. 
Dilain pihak, pemerintah menghadapi dillema dalam masalah lingkungan yang berkaitan 
dengan industri pertambangan. Kenyataan menunjukkan bahwa terdapat berbagai kelemahan 
dalam regulasi serta kendala dalam penerapannya. Kelemahan dan kendala tersebut oleh 
masyarakat diartikan sebagai keberpihakan pemerintah terhadap industri pertambangan 
yang merugikan rakyat. 

Karakteristik pertambangan  yang dapat melemahkan efektifitas penerapan regulasi 
adalah kenyataan bahwa proyek pertambangan pada umumnya berlokasi di daerah terpencil 
yang menyulitkan pengawasan dari pemerintah.  Selain itu, masyarakat di daerah 
terpencil pada umumnya belum mempunyai kesadaran hukum maupun kesadaran akan hak yang 
tinggi sehingga tidak dapat diandalkan sebagai instrumen pengendalian yang efektif. 
Pertambangan merupakan industri yang sangat eksklusif karena mampu berdiri sendiri. 
Karakter eksklusif ini makin menonjol karena legislasi pertambangan di Indonesia 
memperlakukannya secara eksklusif pula, yaitu melalui system Kontrak Karya. 
Eksklusifitas Kontrak Karya Pertambangan mempunyai implikasi bahwa bobot pengawasan  
terhadap industri pertambangan berada  di pusat. Dengan lokasi yang terpencil dan jauh 
dari Jakarta, maka dalam melakukan pengawasan fisik Departemen Energi dan Sumber Daya 
Mineral  menghadapi kendala, antara lain biaya perjalanan para inspektur tambang dan 
lingkungan Hidup. Dalam hal biaya inspeksi ditanggung oleh perusahaan pertambangan, 
maka dikuatirkan terdapat pengaruh  terhadap proses inspeksi. Kendala lain adalah 
dalam pengawasan non-fisik yang didasarkan pada data dan informasi lapangan. Karena 
kendala biaya dan kelengkapan peralatan, maka data dan informasi yang diperoleh 
pemerintah pada untuk melakukan pengendalaian umumnya bersumber dari perusahaan 
sendiri. Hal ini menyebabkan kedudukan pemerintah menjadi lemah dan tidak efektif. 
Operasi pertambangan merupakan operasi yang multi-discharge, tidak seperti operasi 
manufacturing yang hanya mempunyai discharge point satau atau dua saja. Intervensi 
operasi pertambangan terhadap LH tidak terbatas pada emisi limbah tapi juga pada 
kenyataan bahwa untuk melakukan operasi sejak awal sampai akhir akan terjadi perubahan 
terhadap lingkungan dan kehidupan social. Perubahan tersebut dapat berupa deforestasi, 
penggalian, penumpukan limbah, perubahan penggunaan tanah, relokasi penduduk dan 
perubahan demografi yang radikal. Perubahan tersebut dalam banyak proyek tidak dapat 
dihindari dan dampaknya terhadap LH dan kehidupan social sulit diperkirakan. Dalam hal 
ini peraturan perundang-undangan Indonesia belum memadai untuk dijadikan acuan oleh 
industri pertambangan. 
Pertambangan juga dikenal mempunyai dual environmental impact, yaitu pada saat 
dibukanya tambang dan pada waktu penutupan. Sampai saat ini Indonesia belum mempunyai 
peraturan perundangan tentang LH yang mencakup penutupan tambangs ecara komprehensip.  
Demikian juga dengan peraturan perundang-undangan tentang pembuangan tailing di laut 
dan masalah tanah yang integratip dengan kepentingan penggunaan tanah secara nasional. 
Dalam menghadapi tantangan masa depan dimana Indonesia membutuhkan arus investasi yang 
lebih besar di semua sector, maka diperlukan  berbagai telaah terhadap system, 
prinsip-prinsip serta mekanisme penerapan peraturan perundang-undangan lingkungan 
hidup di sector