[iagi-net-l] RE: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah
Menurunnya kegiatan investasi di sektor pertambangan dalam 2 tahun berjalan, apakah yang berupa pertambangan mineral maupun migas penyebab utamanya adalah KETIDAK-PASTIAN HUKUM di negeri ini bagi investor. Jadi bukan karena karena semata-mata sebagai hasil kampanyenya Jatam atau LSM lainnya (nanti mereka GR!). Di mana WKP yang sudah diberikan kepada investor beberapa tahun yang lalu akhirnya tidak dapat dieksplorasi atau diekploitasi, karena tiba-tiba WKP tersebut menjadi kawasan konservasi, apakah hutan lindung, taman nasional atau taman marga satwa, yang seolah-olah menjadi kewenang Departemen Kehutanan. Ketidak-pastian hukum ini, salah satunya akibat kekacauan implementasi Tata-ruang Nasional inilah yang menjadi kendala utama kegiatan investasi pertambangan di Indonesia, selain dampak dari krisis multi-dimensional yang melanda negeri tercinta ini. Perencanaan Tata-ruang Nasional masih diatur secara sektoral, ini yang sangat disayangkan. Pihak pengatur dalam hal ini Pemerintah, seharusnya menyadari bahwa seluruh lahan di negeri ini sudah dikapling-kapling habis oleh kegiatan sektoral. Departemen ESDM sudah bikin kapling, Departemen Kehutanan sudah bikin kapling, Departemen Dalam Negeri sudah bikin kapling, dst.nya sehingga timbul kekacauan rencana tata-ruang nasional. Masing-masing sektor merasa punya UU, Kehutanan sekarang punya senjata pamungkas UU No. 41 Tahun 1999, Migas sekarang punya UU No. 22 Tahun 2001 dst.nya. Peraturan perundang-undangan dibuat sedemikian banyak, tapi ya itu tadi masih bersifat sektoral, sehingga bukan menjadi faktor pelancar malah jadi masalah tersendiri. Indonesia memang sudah punya UU Tata-ruang, yaitu UU No.24 Tahun 1992, tapi tidak konsisten dalam implementasinya. Jadi what to do? Saya menyarankan kepada teman-teman IAGI kalau bisa menyelenggarakan Seminar Nasional Tata-ruang Nasional, semua stakeholders diundang. Setiap sektor dipersilahkan menayangkan rencana tata-ruang versi sektornya, pasti akan terjadi tumpang-tindih (overlapping) yang tidak karuan, karena pengeplotan rencana Tata-ruang Nasional dilakukan sendiri-sendiri oleh sektor. Saat ini Menko Perekonomian, khususnya melalui Deputy VI Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi dan Kemitraan Publik-Swasta sudah menyadari permasalahan menurunnya investasi pertambangan di Indonesia. Besok pagi kami dari Migas diundang rapat oleh Deputi VI untuk membahas masalah tersebut. Saya sendiri, terus terang agak pesimis dengan usaha yang dilakukan oleh Menko Perekonomian, karena penyelesaian masalah hanya dilakukan sebatas symptomnya saja, bukan CORE PROBLEM-nya. Untuk investor industri saja mereka sekarang pada lari ke RRC dan Vietnam. Terima kasih, Wassalam, Sugiarto Pemerhati Lingkungan migas -Original Message- From: Argakoesoemah, Iman Sent: 25 Juli 2002 12:53 To: Sugiarto Subject: FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah Ini email yang terakhir muncul mengomentari email saya terdahulu. -Original Message- From: Parlaungan (RTI) [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Thursday, July 25, 2002 11:41 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah Salah satu kampanye JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) adalah Moratorium Tambang di Indonesia, dan ini kelihatannya akan tercapai dengan sendirinya. Kenapa?. Karena sejak tahun 2001 tidak ada lagi investasi baru yang cukup berarti dalam eksplorasi mineral. Sebagian tambang-tambang mineral yang sekarang berproduksi akan tutup pada kurun 2 sampai 3 tahun mendatang, waktu yang dibutuhkan untuk mengembangkan tambang dari kegiatan eksplorasi sampai operasi penambangan skala menengah dan besar perlu waktu rata-rata 10 tahun dan terdapatnya banyak peraturan perundang-undangan yang menghambat industri pertambangan, sehingga tidak akan ada Tambang yang baru berskala menengah sampai besar yang dibuka sampai dengan tahun 2012. Permasalahan yang dihadapi adalah: Kelanjutan industri pertambangan umum di Indonesia terancam, karena a.l.: 1. Operasi Pertambangan dengan metode pertambangan terbuka tidak diperbolehkan di dalam kawasan hutan lindung (UU No.42/1999). Akibatnya kegiatan eksplorasi dikawasan hutan lindung juga dilarang. 2. Segala jenis pertambangan tidak diperbolehkan di dalam kawasan hutan konservasi (UU No.5/1990). 3. Peraturan berlaku untuk semua tanpa ada perkecualian, termasuk bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin sebelum Undang-Undangnya keluar. 4. Sebagian besar kawasan yang potensial untuk keberadaan mineral (mineral potential belt) terletak tumpang tindih dengan kawasan hutan, sebagian besar kategori hutan lindung dan konservasi, sehingga tidak bisa dieksplorasi/dieksploitasi. Apa fakta saat ini: 1. Banyak Rakyat Indonesia sedang mengalami kesulitan ekonomi, termasuk teman-teman mineral exploration geologist, banyak phk. 2. Indonesia punya potensi mineral yang belum
[iagi-net-l] Re: [iagi-net] Pindah ke @iagi.or.id --Re: [iagi-net] Masalah kata tumbukan
Benar Pak, transform/transvergent/transcurrent untuk batas lempeng berpapasan, melibatkan gerak trans.../shear/ strike-slip. Salam, Awang R.P.Koesoemadinata [EMAIL PROTECTED] wrote: Serempetan atau berpapasan untuk transvergent plate boundary? - Original Message - From: Awang Satyana To: Sent: Thursday, July 18, 2002 5:29 PM Subject: RE: [iagi-net] Pindah ke @iagi.or.id --Re: [iagi-net] Masalah kata tumbukan Pak Aji, Dalam kasus NW Kalimantan dan SCS, kebetulan bukan serempetan tapi memang tabrakan frontal (convergent boundary). Plates itu seperti kita ketahui bisa saling bertemu dalam tiga hal : serempetan (shear, conservative boundary), tabrakan (convergent, active boundary), dan saling menjauh (divergent, passive boundary), tidak benar kalau plates itu hanya serempetan. Salam, Awang H. Satyana Aji, Seno (kem) wrote: Mungkin srempetan lebih tepat (eh tapi srempetan itu sudah masuk kamus besar bhs ind belum ya), karena memang sebenarnya continental plate dan sea plate kan hanya menyrempet dan tidak menumbuk ataupun membentur. Lebih baik agak bernuansa jawa. . - Do You Yahoo!? Yahoo! Autos - Get free new car price quotes - To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] - Do You Yahoo!? Yahoo! Health - Feel better, live better
[iagi-net-l] RENCANA LAB. ALAM GUMUKPASIR PARANGTRITIS
Ternyata tidak mudah menghadapi kelompok masyarakat yang sangat kritis ini. Mungkin sekali tujuan Fak Geografi UGM membuat Lab ini untuk sarana belajar mengajar, seperti juga Karang Sambung. Tapi kalo menghadapi walhi yang semakin kritis begini howgh ..! RDP --- In [EMAIL PROTECTED], Mukhsin A. [EMAIL PROTECTED] wrote: RENCANA LAB. ALAM GUMUKPASIR PARANGTRITIS Fak. Geografi UGM Lab. alam gumukpasir Parangtritis, tanpa kita duga akan diresmikan tanggal 31 Juli 2002 oleh Menristek; Hata Rajasa. Project yang dimotori fak. geografi UGM telah mendapatkan restu pemakaian lahan kraton seluas 2 ha dari Panitikismo. Lahan tersebut sebelumnya digarap oleh 7 orang warga depok untuk pertanian lahan pasir. KSM Lestari Pertiwi, sebuah kelompok swadaya masyarakat Dsn. Depok-Bungkus berinisiatif untuk mencari informasi kepada pihak pemrakarsa (Fak. Geografi) UGM melalui surat resmi bernomor 108/KSM/LesPer/V/2002. dari permohonan informasi ini dijawab oleh pihak UGM dengan surat tanpa kop surat, nomor atau tanggal yang ditandatangi oleh Drs. Suratman Woro, M.S.c. Inti jawaban tersebut adalah : 1. Sosialisasi telah dilakukan dengan masyarakat dan pemerintah setempat. 2. Tanah telah mendapat ijin dari Kraton (Panitikismo) 3. Rencana peletakan batu pertama akan dilakukan tahun ini (ternyata kurang dari satu bulan, rencana tersebut telah muncul) 4. Telah terbentuk pemandu dari masyarakat 5. Rencana pemanfaatan pembangunan akan melibatkan masyarakat. Dilihat dari proses rencana project tersebut, sudah terlihat sangat janggal. Dalam surat tertulis telah dilakukan sosialisasi, namun KSM Lestari Pertiwi yang merupakan kelompok masyarakat dan masyarakat sendiri bahkan pemerintah desa tidak pernah merasa sosialiasi yang dijabarkan dalam surat pernah dilakukan, baik oleh fak Geografi, Pemda Bantul atau yang lainnya. Itulah sebabnya, KSM melayangkan surat permohonan informasi. Kalau dilihat dari makna peran serta, sudah seharusnya yang mempunyai inisiatif untuk menjelaskan tentang rencana project adalah dari pihak pemrakarsa, bukan masyarakat atau kelompok masyarakat setempat. Kalaupun lahan tersebut telah memperoleh ijin sejak tanggal 2 april 2002, ini patut dipertanyakan dalam hal Fak. Geografi UGM mendapatkan ijin tersebut. Umumnya, pihak Kraton sebelum memberikan ijin hak pakai untuk instansi mensyaratkan menyelesaikan persoalan lahan tersbut dengan masyarakat yang menggunakan. Tapi nyatanya, penyelesaian baru dilakukan tanggal 23 Juli 2002. Dan dari pengajuan sampai mendpaatkan jawaban dari Panitikismo, perlu beberapa hari untuk mencermati isi permohonan tersebut. Berarti permohonan sampai keluarnya surat jelas mempunyai jeda waktu. lalu untuk menutup syarat penyelesaian dengan pemakai (masyarakat), Fak. geografi atau pelaksana project dari UGM menggunakan nama siapa? Rencana pelatakan batu pertama /peresmian akan dilakukan tanggal 31 Juli 2002 oleh Menristek. Jelas ini kembali pada pengabaian peran serta masyarakat itu sendiri. Artinya Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini Fak Geografi UGM tidak menganggap sama sekali masyarakat setempat sebagai bagian dari stake holders. Asumsinya, jika jadwal itu sudah ada, masyarakat harus mengikuti apa yang sudah direncakan pihak pemrakarsa. Pemandu yang dikatakan surat jawaban sebanyak 10 orang. Dan materi yang diajarkan untuk menjadi pemandu dinilai oleh masyarakat tidak lebih hanya sebagai formalitas. (bahkan masyarakat hanya menyebutnya kursus bahasa inggris). Demikian juga dengan point 5 yang menyatakan partisipasi / pelibatan masyarakat dalam pembangunannya. Jika dari awal saja mereka tidak dilibatkan, apalagi jika kegiatan tersebut sudah berjalan. Jangankan pelibatan, informasi tentang rencana itu sendiri masyarakat tidak ada yang tahu. Ini jelas sangat luar biasa buat UGM yang selama ini mengaku sebagai kalangan intelektual, akademisi, kumpulan orang-orang pintar dan seabreg kalimat yang mulia yang selama ini disandangnnya. Nyatanya dalam aplikasi hanya nl besar. Menjunjung tinggi kebenaran, transparansi, demokrasi, berpihak kepada masyarakat atau bahkan sekarang yang trend dalam peneltiannya PARTISIPATORY, tidak lebih hanya pemanis. hanya kata-kata tanpa makna. Kasus Lab. yang tidak partisipatif, tidak transparan, membodohi rakyat adalah satu bukti lagi kalau mantel akademisi digunakan untuk menindas rakyat. Mudah2an kawan masih ingat, bagaimana KAGAMA memanipulasi hasil Lokakarya amandemen UUD 45 yang katanya peserta sepakat merekomendasikan penghentian amandeman IV dan meninjau ulang amandemen III. padahal, selama proses, tidak pernah ada kesepakatan seperti itu. Kawan2 juga semoga masih ingat tentang kasak kusuk mereka mensikapi rencana TN Gunung Merapi. Dan mudah2an kawan2 masih ingat tentang kasus tenggelamnya kapal tengker kalla lines yang menurut orang2 pintar tersebut tidak mencemari laut selatan, atau kasus PT Pagilaran (perusahaan dibawah UGM) yang merampas tanah rakyat, perumahan UGM Turi yang masuk wilayah
[iagi-net-l] FW: [Lingk] Newmont lengkapi studi ERA dengan teknologi terbaru
Sekedar bahan informasi. Thanks. Iman -Original Message- From: argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Tuesday, July 23, 2002 5:49 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:[Lingk] Newmont lengkapi studi ERA dengan teknologi terbaru Newmont lengkapi studi ERA dengan teknologi terbaru PT Newmont Minahasa Raya telah mengumpulkan study Ecological Risk Assessment (ERA) kepada Bapedal yang sekarang Kementrian Lingkungan Hidup pada Januari 2001 lalu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Bapedal. Dan sebagai tindak lanjut daripada studi tersebut, perusahaan ini juga telah mengundang berbagai pihak untuk melakukan re-sampling yang hasilnya konsisten dengan hasil study ERA Newmont yang telah diserahkan ke Kementrian LH. Bahkan dalam rangka penutupan tambangnya tahun 2003 perusahaan ini juga telah melakukan penelitian yang lebih akurat untuk dimasukkan pada dokumen penutupan tambang yang telah diajukan ke pemerintah. Demikian dituturkan Richard Ness, President Director PT Newmont Pacific Nusantara (PTNPN) kepada Miningindo di Jakarta 12 Juli lalu. Pada waktu itu ia di didampingi, Imelda Adhisaputra NPN Environmental Departement Staff, Ali Sahami, Lorax Environmental Consultant for PTNMR Mine Closure Plan dan Diana Yultiara, PR Officer NPN. Penelitian tersebut, menggunakan teknologi terbaru yang belum pernah dilakukan di Indonesia. Teknologi ini adalah peeper schematic drawing. Dengan menggunakan teknologi ini, jelas Ness, dapat mengkalkulasi apa yang akan terjadi sekitar teluk Buyat tempat pembuangan tailing perusahaan, mendeteksi pencemaran yang muncul kepermukaan perairan. Misalnya mendeteksi sumber ketidakberesan pada water quality. Dengan begitu perusahaan ini dapat memonitor water quality-nya baik selama operasi maupun setelah penutupan tambang. Newmont telah menyerahkan rencana penutupan tambangnya yang mengikutsertakan teknologi ini ke Pemerintah, pemerintah propinsi dan Kementerian LH. Dalam rangka verifikasi ERA, pada 24-27 Nopember 2001 lalu Newmont telah melakukan re-survey kondisi bathymetri di wilayah kegiatan usaha operasional emas ini di Teluk Buyat, Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Tujuan survei tersebut adalah untuk memantau perubahan kontur dasar laut Teluk Buyat yang disebabkan oleh kegiatan penempatan tailing di bawah laut NMR. Pelaksanaan survei ini mengacu pada operasi prosedur standar dengan menggunakan peralatan echosounder, Sub Bottom Profiler dan Side Scan Sonar. Pelaksanaannya dilakukan bersama oleh PT NMR, Direktorat Teknik Mineral dan Batubara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Fakultas Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi, Puslitbang Geologi Kelautan Balitbang Departemen Energi dan Sumber daya Mineral, Ditjen Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Direktorat Pengawasan Ekosistem Laut, Departemen Kelautan dan perikanan, Bapedalda Propinsi Sulawesi Utara, dan Bapedalda Kabupaten Minahasa. Newmont telah menyerahkan hasil verifikasi tersebut ke Kementerian LH. Mengenai rencana pelaksanaan sampling kimia air, hingga saat ini rencana tersebut belum terlaksana karena adanya beberapa kendala. Karena agar hasil survei tersebut independen, sudah seyogyanya Newmont tidak menanggung biaya survey tersebut dan hingga sekarang belum ada kejelasan pembagian penanggungan biaya tersebut. Selain itu pada saat itu diantara anggota tim Bapedal sendiri belum terdapat kesepakatan dalam pengambilan sampling, Seperti misalnya berapa jumlah sample, lokasi dan kedalamannya. Sebelumnya Bapedal yang sekarang telah bergabung dengan Kementrian LH meminta perusahaan ini untuk melakukan verifikasi data yang telah diserahkan Newmont setelah perusahaan ini menyerahkan hasil study ERAnya pada Januari 2001 lalu. Newmont menyambut dengan tangan terbuka rencana Bapedal waktu itu. Bahkan Rick Ness mengatakan joint re-sampling adalah hal yang biasa pada bisnis pertambangan. Ini bukan hal yang pertama dilakukan pada perusahaan ini. Department Energy dan Sumber Daya mineral bersama dengan DPRD, Bapedalda, LSM lokal pernah melakukan sebelumnya. Waktu itu Deputy IV bidang Legal Affairs and Environment Management Bapedal, yang dijabat oleh Dra. Masnellyarti Hilman MSc, telah membentuk tim yang berasal dari LSM, pemerintah lokal, masyarakat sekitar, Departemen kelautan, LIPI, BPPT dan DESM akan me-resampling pada lokasi yang sama seperti yang dilakukan Newmont dalam studi ERAnya. Rencananya Kementerian LH akan melakukan verifikasi pada pertengahan Agustus 2001, kemudian diundur pada September 2001, dan baru dilakukan pada 24 Nopember 2001 tetapi hanya untuk verifikasi kondisi bathymetri. Penundaan ini dikarenakan sulitnya menyesuaikan jadwal tim Kementrian LH dan para independen yang akan melakukan pengujian data di teluk Buyat. Ditambah lagi permasalahan rusaknya alat BPPT yang akan dipergunakan. Pada wawancara khusus ini Ness menjelaskan panjang
[iagi-net-l] RE: [iagi-net] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua formatur IAGI - 2002
Kok yang nyalonin baru dari domain oil-coy? Biasanya ada kandidat kuat dari Pertamina... tapi masih digodok kali ya... -Original Message- From: Syaiful, Mohammad [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Thursday, July 25, 2002 4:54 PM To: '[EMAIL PROTECTED]' Cc: '[EMAIL PROTECTED]' Subject: [iagi-net] FW: [iagi-net] Pemilihan Ketua formatur IAGI - 2002 Hanya beberapa menit berselang setelah saya mengumumkan kemajuan pencalonan ketum iagi sore ini, Sdr. F. Hasan Sidi telah mencalonkan dirinya pula. Dengan demikian, hingga detik ini telah 2 orang yang telah menyatakan pencalonannya: 1. Sdr. Andang Bachtiar. 2. Sdr. F. Hasan Sidi. Mohon kepada Sdr. Andang dan Sdr. Hasan untuk mengirimkan dokumen dukungan minimal 10 anggota IAGI kepada saya. Dokumen tersebut mesti memuat: nama anggota IAGI yang mendukung pencalonan saudara, nomor keanggotaannya, alamat (kantor atau pun rumah), dan tanda-tangannya. Ayo, siapa lagi yang ingin mendaftarkan diri di urutan ke-3, ke-4, dan seterusnya? Saya tunggu. Salam, PANITIA PEMILIHAN KETUA UMUM IAGI 2002 Mohammad Syaiful KETUA -Original Message- From: Hasan Sidi [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Thursday, July 25, 2002 4:09 PM To: 'Mohammad Syaiful' Subject: RE: [iagi-net] Pemilihan Ketua formatur IAGI - 2002 Sign me in. Will review the procedure afterwards. F. Hasan Sidi Jason Geosystems - Jakarta office Phone: +62 21 252.3785 Fax: +62 21 252.3784 -Original Message- From: Syaiful, Mohammad [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Thursday, July 25, 2002 3:12 PM To: '[EMAIL PROTECTED]' Cc: '[EMAIL PROTECTED]' Subject:RE: [iagi-net] Pemilihan Ketua formatur IAGI - 2002 Rekan2 iagi-net, Hingga hari ini, Kamis 25 Juli 2002, masih tetap satu orang yaitu Sdr. Andang Bachtiar yg mengajukan dirinya sebagai calon ketum PP-IAGI periode 2002-2005. Pihak sekretariat tentunya telah mengirimkan pula pengumuman ini ke kantor-kantor. Namun demikian, mohon bantuan kepada siapa saja untuk ikut menyebar-luaskan tentang pencalonan ketum iagi ini kepada rekan-rekan lain di lingkungannya yang mungkin belum mengetahui. Terima kasih dan salam, Syaiful -Original Message- From: Syaiful, Mohammad [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Monday, July 22, 2002 10:13 AM To: '[EMAIL PROTECTED]' Subject:RE: [iagi-net] Pemilihan Ketua formatur IAGI - 2002 - To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] - To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] - To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ = Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA
[iagi-net-l] FW: [Lingk] Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan
Sekedar untuk informasi. Lagi tentang pertambangan versus lingkungan ?? Thanks. Iman -Original Message- From: argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Tuesday, July 23, 2002 5:06 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:[Lingk] Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan Dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan social budaya merupakan parameter utama dalam menetapkan apakah pertambangan akan mampu memerankan diri sebagai industri yang dapat diterima oleh masyarakat. Industri pertambangan di seluruh dunia sekarang sedang mempromosikan dirinya sebagai industri yang peduli terhadap lingkungan. Namun hal ini tidak mampu mengurangi kuatnya arus yang menempatkan industri pertambangan dalam posisi sebagai perusak lingkungan. Industri pertambangan juga telah menganggarkan biaya yang tidak sedikit untuk upaya perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Mereka juga tidak henti-hentinya menyatakan bahwa selalu mematuhi semua regulasi lingkungan yang dikeluarkan pemerintah. Namun tetap saja industri pertambangan mendapat sorotan sebagai perusak lingkungan. Pemerintah menghadapi dillema dalam masalah lingkungan yang berkaitan dengan industri pertambangan. Kenyataan menunjukkan bahwa terdapat berbagai kelemahan dalam regulasi serta kendala dalam penerapannya. Kelemahan dan kendala tersebut oleh masyarakat diartikan sebagai keberpihakan pemerintah terhadap industri yang beresiko tinggi ini. Karena pro-nya regulasi pada usaha pertambangan ini, maka LSM meminta pemerintah dalam penggodogan RUU Pertambangan, harus lebih memperhatikan lingkungan. Menurut pengamat pertambangan kepada Miningindo di Jakarta 22 Juli 2002 bahwa RUU Pertambangan memang masih belum mengakomodir kepentingan lingkungan secara komprehensif. Salah satunya adalah misalnya belum dimasukkannya program penutupan tambang ke dalam RUU ini. Tapi, karena ini masih RUU masih ada waktu bagi berbagai pihak antara lain , Kementrian negara Lingkungan Hidup untuk menambahi bobot RUU ini agar lebih concern ke lingkungan. Tapi, jelasnya, bagi perusahaan pertambangan besar yang selalu memperhatikan lingkungan hal ini tentunya bukan suatu permasalahan besar. Karena perusahaan pertambangan adalah satu-satunya usaha yang sangat concern terhadap lingkungan, katanya. Oleh karena itu apapun bentuk UU Pertambangan itu nantinya itu tidak masalah bagi industri pertambangan. Pengamat pertambangan tersebut mengakui, lingkungan di sekitar operasional pertambangan memang sekarang ini mendapat porsi sorotan besar dari para pemerhati lingkungan. Tapi usaha pertambangan agaknya masih berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Seperti pembuangan limbah usaha pertambangan ke sungai misalnya. Perusahaan pertambangan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. PP ini menggantikan PP no 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Kualitas Air. Sekarang yang menjadi permasalahan adalah PP No 82 tersebut tidak bisa berjalan dengan baik kalau tidak segera dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur antara lain, penentuan ambang batas dan parameter. Padahal pada UU no 82 Tahun 2001 Pasal 21 Ayat 1 nyata-nyata tertulis bahwa baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait. Sedangkan pada ayat 2 tertulis baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Karena belum adanya Kepmen, maka perusahaan pertambangan mengacu pada Kepmen sebelumnya yakni Kepmen no 51 Tahun 1995. Tapi usaha pertambangan kembali dihadapkan pada suatu dilemma, pasalnya di dalam Kepmen tersebut masih belum mendiskripsikan aturan-aturan secara lengkap pada industri pertambangan. Sebenarnya pada PP no 82 tersebut secara telak melarang usaha pertambangan untuk membuang limbahnya ke sumber air. Seperti yang tertulis pada Pasal 42 yang berbunyi, setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber air. Sedangkan pada Pasal 40, ayat 1 disebutkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota. Pada ayat 2, permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Lagi-lagi usaha pertambangan kepentok karena belum adanya Kepmen yang mengatur secata detail limbah perusahaan pertambangan. Tapi tidak akurnya pertambangan dengan lingkungan ini karena usaha pertambangan kurang perhatian ke lingkungan atau aturan pada usaha pertambangan yang tidak serius mengarahkan agar lebih perhatian ke lingkungan.
[iagi-net-l] FW: [Lingk] Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri pertambangan
Tulisan tentang pertambangan versus lingkungan ?? Thanks. Iman -Original Message- From: argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Tuesday, July 23, 2002 5:36 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:[Lingk] Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri pertambangan Tinjauan efektifitas regulasi lingkungan hidup pada industri pertambangan Industri pertambangan di seluruh dunia sedang disorot tajam. Sorotan ini berkaitan dengan peran industri pertambangan dalam pembangunan, terutama di negara-negara berkembang. Dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan social budaya merupakan parameter utama dalam menetapkan apakah pertambangan akan mampu memerankan diri sebagai industri yang dapat diterima oleh masyarakat. Peran industri pertambangan dalam pertumbuhan ekonomi di negara berkembang sedang dipertimbangkan kemanfaatannya terhadap dampak lingkungan dan kehidupan sosio-ekonomis masyarakat luas. Industri pertambangan di seluruh dunia sekarang sedang mempromosikan dirinya sebagai industri yang peduli terhadap lingkungan. Namun hal ini tidak mampu mengurangi kuatnya arus yang menempatkan industri pertambangan dalam posisi sebagai perusak kelestarian lingkungan. Industri pertambangan juga telah menunjukkan betapa besar biaya yang telah dianggarkan untuk upaya perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Mereka juga tidak henti-hentinya menyatakan bahwa industri pertambangan selalu mematuhi semua regulasi lingkungan yang dikeluarkan pemerintah. Namun tetap saja industri pertambangan mendapat predikat sebagai perusak lingkungan hidup. Dilain pihak, pemerintah menghadapi dillema dalam masalah lingkungan yang berkaitan dengan industri pertambangan. Kenyataan menunjukkan bahwa terdapat berbagai kelemahan dalam regulasi serta kendala dalam penerapannya. Kelemahan dan kendala tersebut oleh masyarakat diartikan sebagai keberpihakan pemerintah terhadap industri pertambangan yang merugikan rakyat. Karakteristik pertambangan yang dapat melemahkan efektifitas penerapan regulasi adalah kenyataan bahwa proyek pertambangan pada umumnya berlokasi di daerah terpencil yang menyulitkan pengawasan dari pemerintah. Selain itu, masyarakat di daerah terpencil pada umumnya belum mempunyai kesadaran hukum maupun kesadaran akan hak yang tinggi sehingga tidak dapat diandalkan sebagai instrumen pengendalian yang efektif. Pertambangan merupakan industri yang sangat eksklusif karena mampu berdiri sendiri. Karakter eksklusif ini makin menonjol karena legislasi pertambangan di Indonesia memperlakukannya secara eksklusif pula, yaitu melalui system Kontrak Karya. Eksklusifitas Kontrak Karya Pertambangan mempunyai implikasi bahwa bobot pengawasan terhadap industri pertambangan berada di pusat. Dengan lokasi yang terpencil dan jauh dari Jakarta, maka dalam melakukan pengawasan fisik Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menghadapi kendala, antara lain biaya perjalanan para inspektur tambang dan lingkungan Hidup. Dalam hal biaya inspeksi ditanggung oleh perusahaan pertambangan, maka dikuatirkan terdapat pengaruh terhadap proses inspeksi. Kendala lain adalah dalam pengawasan non-fisik yang didasarkan pada data dan informasi lapangan. Karena kendala biaya dan kelengkapan peralatan, maka data dan informasi yang diperoleh pemerintah pada untuk melakukan pengendalaian umumnya bersumber dari perusahaan sendiri. Hal ini menyebabkan kedudukan pemerintah menjadi lemah dan tidak efektif. Operasi pertambangan merupakan operasi yang multi-discharge, tidak seperti operasi manufacturing yang hanya mempunyai discharge point satau atau dua saja. Intervensi operasi pertambangan terhadap LH tidak terbatas pada emisi limbah tapi juga pada kenyataan bahwa untuk melakukan operasi sejak awal sampai akhir akan terjadi perubahan terhadap lingkungan dan kehidupan social. Perubahan tersebut dapat berupa deforestasi, penggalian, penumpukan limbah, perubahan penggunaan tanah, relokasi penduduk dan perubahan demografi yang radikal. Perubahan tersebut dalam banyak proyek tidak dapat dihindari dan dampaknya terhadap LH dan kehidupan social sulit diperkirakan. Dalam hal ini peraturan perundang-undangan Indonesia belum memadai untuk dijadikan acuan oleh industri pertambangan. Pertambangan juga dikenal mempunyai dual environmental impact, yaitu pada saat dibukanya tambang dan pada waktu penutupan. Sampai saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan perundangan tentang LH yang mencakup penutupan tambangs ecara komprehensip. Demikian juga dengan peraturan perundang-undangan tentang pembuangan tailing di laut dan masalah tanah yang integratip dengan kepentingan penggunaan tanah secara nasional. Dalam menghadapi tantangan masa depan dimana Indonesia membutuhkan arus investasi yang lebih besar di semua sector, maka diperlukan berbagai telaah terhadap system, prinsip-prinsip serta mekanisme penerapan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup di sector