Sekedar untuk informasi. Lagi tentang pertambangan versus lingkungan ?? 

Thanks. Iman


-----Original Message-----
From:   argo cahyono [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Tuesday, July 23, 2002 5:06 PM
To:     [EMAIL PROTECTED]
Subject:        [Lingk] Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan


Regulasi usaha pertambangan belum berpihak ke lingkungan   
Dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup dan kehidupan social budaya merupakan 
parameter utama dalam menetapkan apakah pertambangan akan mampu memerankan diri 
sebagai industri yang dapat diterima oleh masyarakat.  Industri pertambangan di 
seluruh dunia sekarang sedang mempromosikan dirinya sebagai industri yang peduli 
terhadap lingkungan. Namun hal ini tidak mampu mengurangi kuatnya arus yang 
menempatkan industri pertambangan dalam posisi sebagai perusak lingkungan.  
Industri pertambangan juga telah menganggarkan biaya yang tidak sedikit untuk upaya 
perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Mereka juga tidak henti-hentinya 
menyatakan bahwa selalu mematuhi semua regulasi lingkungan yang dikeluarkan 
pemerintah. Namun tetap saja industri pertambangan mendapat sorotan sebagai perusak 
lingkungan. 
Pemerintah menghadapi dillema dalam masalah lingkungan yang berkaitan dengan industri 
pertambangan. Kenyataan menunjukkan bahwa terdapat berbagai kelemahan dalam regulasi 
serta kendala dalam penerapannya. Kelemahan dan kendala tersebut oleh masyarakat 
diartikan sebagai keberpihakan pemerintah terhadap industri yang beresiko tinggi ini. 
Karena pro-nya  regulasi pada usaha pertambangan ini, maka LSM meminta pemerintah 
dalam penggodogan RUU Pertambangan, harus lebih memperhatikan lingkungan.  
Menurut pengamat pertambangan kepada Miningindo di Jakarta 22 Juli 2002  bahwa RUU 
Pertambangan memang masih belum mengakomodir kepentingan lingkungan secara 
komprehensif.  Salah satunya adalah misalnya belum dimasukkannya program penutupan 
tambang ke dalam RUU ini.  Tapi, karena ini masih RUU masih ada waktu bagi berbagai 
pihak antara lain , Kementrian negara Lingkungan Hidup untuk menambahi bobot RUU ini 
agar lebih concern ke lingkungan.  
Tapi, jelasnya, bagi perusahaan pertambangan  besar yang selalu memperhatikan 
lingkungan  hal ini tentunya bukan suatu permasalahan besar. Karena perusahaan 
pertambangan adalah satu-satunya usaha yang sangat concern terhadap lingkungan, 
katanya.   Oleh karena itu apapun bentuk UU Pertambangan itu nantinya itu tidak  
masalah bagi industri pertambangan. 
Pengamat pertambangan tersebut mengakui, lingkungan di sekitar operasional 
pertambangan memang sekarang ini mendapat porsi sorotan besar dari para pemerhati 
lingkungan.  Tapi usaha pertambangan agaknya masih berjalan sesuai dengan 
aturan-aturan yang berlaku.  Seperti pembuangan limbah usaha pertambangan ke sungai 
misalnya. Perusahaan pertambangan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. PP ini menggantikan 
PP no 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Kualitas Air. 
Sekarang yang menjadi permasalahan adalah PP No 82 tersebut tidak bisa berjalan dengan 
baik kalau tidak segera dikeluarkannya Keputusan Menteri  (Kepmen) yang mengatur 
antara lain, penentuan ambang batas dan parameter. 
Padahal pada UU no 82 Tahun 2001 Pasal 21 Ayat 1 nyata-nyata tertulis bahwa baku mutu 
air limbah nasional ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan memperhatikan saran 
masukan dari instansi terkait.  Sedangkan pada ayat 2 tertulis baku mutu air limbah 
daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah propinsi dengan ketentuan  sama atau lebih 
ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 
Karena belum adanya Kepmen, maka perusahaan pertambangan mengacu pada Kepmen 
sebelumnya yakni Kepmen no 51 Tahun 1995. Tapi usaha pertambangan kembali dihadapkan 
pada suatu dilemma, pasalnya di dalam Kepmen tersebut masih belum mendiskripsikan 
aturan-aturan secara lengkap pada industri pertambangan.  
Sebenarnya pada PP no 82 tersebut secara telak melarang usaha pertambangan untuk 
membuang limbahnya ke sumber air.  Seperti yang tertulis pada Pasal 42 yang berbunyi, 
setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber 
air. 
Sedangkan pada Pasal 40, ayat 1 disebutkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang akan 
membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari 
Bupati/Walikota. Pada ayat 2, permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
didasarkan pada hasil kajian Analisis mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya 
Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. 
Lagi-lagi usaha pertambangan kepentok karena belum
adanya Kepmen yang mengatur secata detail limbah
perusahaan pertambangan.  Tapi tidak akurnya
pertambangan dengan lingkungan ini karena usaha
pertambangan kurang perhatian ke lingkungan atau
aturan pada usaha pertambangan yang tidak serius
mengarahkan agar  lebih perhatian ke lingkungan. Atau
aturan sudah memang mewakili  kepentingan lingkungan
tapi pemerintah masih kurang  memberlakukan penegakan
hukum? *

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Yahoo! Health - Feel better, live better
http://health.yahoo.com


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Free $5 Love 
Reading Risk Free!
http://us.click.yahoo.com/NsdPZD/PfREAA/Ey.GAA/vbOolB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

===== Petunjuk Milis Lingkungan =========
Gunakan bahasa yang sopan dan bersikap dewasa Berlangganan: 
[EMAIL PROTECTED] Berhenti    : 
[EMAIL PROTECTED] Milis Lingkungan tidak menerima segala bentuk 
ATTACHMENT, bila ada yang akan kirim ATTACH harap di-COPY & PASTE di BADAN EMAIL.
===== Motto:Lestari dan berseri Indonesiaku ====
Arsip berita-berita lingkungan di Indonesia :
http://groups.yahoo.com/group/berita-lingkungan/
Berlangganan : [EMAIL PROTECTED] 
Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ 




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
=====================================================================
Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention
September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA

Kirim email ke