RE: [iagi-net-l] before : saksi ahli

2007-02-21 Terurut Topik Jatmiko, Edi Wahyu
- From: sidauruk [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, February 21, 2007 11:10 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] before : saksi ahli Mas Daru, Saksi ahli bisa didatangkan oleh siapa saja yang ada kaitannya dengan perkara ( Advokat, Jaksa, Hakim ). Masing masing tentu saja dengan

Re: [iagi-net-l] before : saksi ahli

2007-02-21 Terurut Topik yrsnki
Rekan rekan    Memang dengan bertambahnya kegiatan ekonomi dan / yang dengan sendirinya    akan menambah jumlah persengketaan yang bersifat hukum ditambah dengan sifat    kehidupan iploleksosbud kita menjadi bertambah LIBERAL , maka kasus hukum    baik  pidana maupun/apalagi perdata akan

[iagi-net-l] before : saksi ahli

2007-02-20 Terurut Topik sidauruk
Mas Daru, Saksi ahli bisa didatangkan oleh siapa saja yang ada kaitannya dengan perkara ( Advokat, Jaksa, Hakim ). Masing masing tentu saja dengan alasan yang mendukung pihak yang berperkara ( meringankan/saksi a de charge ). Setiap saksi yang didatangkan biasanya disetujui terlebih dahulu oleh