-
From: sidauruk [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, February 21, 2007 11:10 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] before : saksi ahli
Mas Daru,
Saksi ahli bisa didatangkan oleh siapa saja yang ada
kaitannya dengan perkara ( Advokat, Jaksa, Hakim ).
Masing masing tentu saja dengan
Rekan rekan
Memang dengan bertambahnya
kegiatan ekonomi dan / yang dengan sendirinya
akan
menambah jumlah persengketaan yang bersifat hukum ditambah dengan sifat
kehidupan iploleksosbud kita menjadi bertambah LIBERAL ,
maka kasus hukum
baik pidana maupun/apalagi
perdata akan
Mas Daru,
Saksi ahli bisa didatangkan oleh siapa saja yang ada
kaitannya dengan perkara ( Advokat, Jaksa, Hakim ).
Masing masing tentu saja dengan alasan yang mendukung
pihak yang berperkara ( meringankan/saksi a de charge
). Setiap saksi yang didatangkan biasanya disetujui
terlebih dahulu oleh
3 matches
Mail list logo