fyi...


>
> ----- Original Message ----- 
> From: "ghozansehat" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Saturday, March 10, 2007 12:43 PM
> Subject: FYI => RPP Pemasaran Susu Formula ==> RPP Pemberian ASI =>
Mandek,
> Pembahasan Pengaturan Pemasaran Susu Formula
>
>
> > dear all
> >
> > cukup tertegun membaca berita ini.....
> >
> > ada apa gerangan....????
> >
> > ada yang tahu draf RPP Pemberian ASI ini...???
> >
> > hmmmmmmmmm....
> >
> > salam prihatin,
> > bapakeghozan
> >
> >
> >
> >  Mandek, Pembahasan Pengaturan Pemasaran Susu Formula
> >
> >
> >
> > JAKARTA - KCM, Pengaturan promosi dan pemasaran susu formula serta
makanan
> pendamping ASI yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), kini
sudah
> sampai pada pembahasan terakhir. Namun judul RPP yang semula "RPP
Pemasaran
> Susu Formula", berubah menjadi "RPP Pemberian ASI". Dikhawatirkan PP ini
> tidak dapat menjadi landasan untuk menindak pelanggaran yang kini banyak
> terjadi.
> >
> > Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh Koalisi LSM Peduli ASI di Jakarta
> (7/3). Menurut Agus Pambagyo dari Visi Anak Bangsa, dalam pembahasan
dengan
> beberapa departemen dan instansi terkait lainnya, banyak permasalahan yang
> muncul terutama terkait dengan judul RPP yang memakai kata "Pemasaran".
> >
> > "Perdebatan muncul karena RPP yang dikeluarkan Depkes harusnya mengatur
> tentang kesehatan saja, padahal RPP ini menggunakan kata "pemasaran" yang
> menjadi domain Departemen Perdagangan, bukan DepKes, di lain pihak yang
> diatur adalah makanan yang merupakan kewenangan BPOM," ujarnya.
> >
> > Munculnya RPP ini sendiri semula berangkat dari keprihatinan banyak
pihak
> akan semakin gencarnya promosi PASI (Pendamping Air Susu Ibu) yang
> menyebabkan penurunan jumlah bayi yang mendapat ASI ekslusif. "Apa kita
rela
> bayi-bayi kita menjadi bayi botol?", tanya Dr Dien Sanyoto, Ketua Badan
> Kerja Peningkatan Penggunaan ASI (BKPP-ASI).
> >
> > Meski pemerintah sudah memiliki aturan tentang pemasaran PASI yakni
> Kepmenkes 237/1977, namun dirasa tidak memadai karena isinya hanya
mengenai
> pemberian ASI saja, bukan pemasarannya.
> >
> > "Kepmen ini tidak bicara bagaimana agar para ibu bisa menangkal
gencarnya
> pemasaran PASI yang tidak etis. Seharusnya dokter memberikan informasi
yang
> berimbang kepada para ibu mengenai ASI, tapi banyak dokter yang justru
> menganjurkan ibu memberi bayinya susu formula," kata Emmy LS, dari Yayasan
> KAKAK.
> >
> > Berdasarkan monitoring pemasaran PASI yang dilakukan oleh BKPP-ASI di
> tahun 2005 terhadap 52 sarana kesehatan, 30 tempat penjualan dan wawancara
> 35 ibu dengan bayi berusia kurang dari 3 tahun, hampir semua peraturan
Kode
> Internasional dilanggar oleh produsen PASI Indonesia.
> >
> > "Dari monitoring kami di tahun 2003 dan 2005, ada 14 produsen susu dan
16
> produsen dot bayi yang melanggar, tetapi tidak ada yang ditindak.
Sebenarnya
> dari Kepmen yang lama sudah bisa ditindak, tapi tidak ada satupun yang
> dihukum, paling-paling hanya diberi teguran, ini karena tidak ada
peraturan
> yang khusus mengatur mengenai pemasarannya," kata Dien.
> >
> > Menurut Kode Internasional, yang termasuk dalam jenis pengganti ASI
(PASI)
> adalah susu formula, susu lanjutan, susu khusus, sereal, jus, campuran
sayur
> dan teh bayi, termasuk juga botol dan dot bayi. Produk-produk PASI
tersebut
> seharunya tidak boleh melakukan iklan dan promosi kepada publik,
berpromosi
> melalui institusi kesehatan, serta dilarang memberikan sampel dan suplai
> gratis. "Para produsen itu gencar beriklan dan iklannya menyesatkan," kata
> Dien.
> >
> > Karenanya, koalisi LSM Peduli ASI mendesak agar judul RPP seharusnya
> mencakup tidak saja proses pemberian ASI tetapi juga pelarangan promosi
dan
> pemasaran PASI. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan mengenai pemasaran
> lewat lembaga kesehatan dan tenaga profesional kesehatan.
> >
> >
> > Penulis: An
> >
> > link: http://www.kompas.com/ver1/Kesehatan/0703/07/153313.htm
> >
> >
>

Kirim email ke