fyi...
> > ----- Original Message ----- > From: "ghozansehat" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Saturday, March 10, 2007 12:43 PM > Subject: FYI => RPP Pemasaran Susu Formula ==> RPP Pemberian ASI => Mandek, > Pembahasan Pengaturan Pemasaran Susu Formula > > > > dear all > > > > cukup tertegun membaca berita ini..... > > > > ada apa gerangan....???? > > > > ada yang tahu draf RPP Pemberian ASI ini...??? > > > > hmmmmmmmmm.... > > > > salam prihatin, > > bapakeghozan > > > > > > > > Mandek, Pembahasan Pengaturan Pemasaran Susu Formula > > > > > > > > JAKARTA - KCM, Pengaturan promosi dan pemasaran susu formula serta makanan > pendamping ASI yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), kini sudah > sampai pada pembahasan terakhir. Namun judul RPP yang semula "RPP Pemasaran > Susu Formula", berubah menjadi "RPP Pemberian ASI". Dikhawatirkan PP ini > tidak dapat menjadi landasan untuk menindak pelanggaran yang kini banyak > terjadi. > > > > Kekhawatiran tersebut disampaikan oleh Koalisi LSM Peduli ASI di Jakarta > (7/3). Menurut Agus Pambagyo dari Visi Anak Bangsa, dalam pembahasan dengan > beberapa departemen dan instansi terkait lainnya, banyak permasalahan yang > muncul terutama terkait dengan judul RPP yang memakai kata "Pemasaran". > > > > "Perdebatan muncul karena RPP yang dikeluarkan Depkes harusnya mengatur > tentang kesehatan saja, padahal RPP ini menggunakan kata "pemasaran" yang > menjadi domain Departemen Perdagangan, bukan DepKes, di lain pihak yang > diatur adalah makanan yang merupakan kewenangan BPOM," ujarnya. > > > > Munculnya RPP ini sendiri semula berangkat dari keprihatinan banyak pihak > akan semakin gencarnya promosi PASI (Pendamping Air Susu Ibu) yang > menyebabkan penurunan jumlah bayi yang mendapat ASI ekslusif. "Apa kita rela > bayi-bayi kita menjadi bayi botol?", tanya Dr Dien Sanyoto, Ketua Badan > Kerja Peningkatan Penggunaan ASI (BKPP-ASI). > > > > Meski pemerintah sudah memiliki aturan tentang pemasaran PASI yakni > Kepmenkes 237/1977, namun dirasa tidak memadai karena isinya hanya mengenai > pemberian ASI saja, bukan pemasarannya. > > > > "Kepmen ini tidak bicara bagaimana agar para ibu bisa menangkal gencarnya > pemasaran PASI yang tidak etis. Seharusnya dokter memberikan informasi yang > berimbang kepada para ibu mengenai ASI, tapi banyak dokter yang justru > menganjurkan ibu memberi bayinya susu formula," kata Emmy LS, dari Yayasan > KAKAK. > > > > Berdasarkan monitoring pemasaran PASI yang dilakukan oleh BKPP-ASI di > tahun 2005 terhadap 52 sarana kesehatan, 30 tempat penjualan dan wawancara > 35 ibu dengan bayi berusia kurang dari 3 tahun, hampir semua peraturan Kode > Internasional dilanggar oleh produsen PASI Indonesia. > > > > "Dari monitoring kami di tahun 2003 dan 2005, ada 14 produsen susu dan 16 > produsen dot bayi yang melanggar, tetapi tidak ada yang ditindak. Sebenarnya > dari Kepmen yang lama sudah bisa ditindak, tapi tidak ada satupun yang > dihukum, paling-paling hanya diberi teguran, ini karena tidak ada peraturan > yang khusus mengatur mengenai pemasarannya," kata Dien. > > > > Menurut Kode Internasional, yang termasuk dalam jenis pengganti ASI (PASI) > adalah susu formula, susu lanjutan, susu khusus, sereal, jus, campuran sayur > dan teh bayi, termasuk juga botol dan dot bayi. Produk-produk PASI tersebut > seharunya tidak boleh melakukan iklan dan promosi kepada publik, berpromosi > melalui institusi kesehatan, serta dilarang memberikan sampel dan suplai > gratis. "Para produsen itu gencar beriklan dan iklannya menyesatkan," kata > Dien. > > > > Karenanya, koalisi LSM Peduli ASI mendesak agar judul RPP seharusnya > mencakup tidak saja proses pemberian ASI tetapi juga pelarangan promosi dan > pemasaran PASI. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan mengenai pemasaran > lewat lembaga kesehatan dan tenaga profesional kesehatan. > > > > > > Penulis: An > > > > link: http://www.kompas.com/ver1/Kesehatan/0703/07/153313.htm > > > > >