All,

Ada yang lain ?

-yanto

On Thursday 03 March 2005 11:03, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Dear All dan Mas Yanto,
> Bagaimana kalau seperti ini?? (mudah-mudahan tidak semakin sulit) ;-)).
> Maaf apabila kurang berkenan.
>
> 6. Untuk pemindahan nama domain dari Pengelola Lama kepada Pengelola Baru;
> apabila dalam waktu 2 minggu setelah adanya permintaan pemindahan nama
> domain dari Pengelola Baru/Pemakai Nama Domain sedangkan:
>         a. Pengelola Lama tidak memberikan konfirmasinya kepada Pengelola
> Baru/Pemakai Nama Domain maupun kepada pengelola DTD-ID ; atau
>         b. Pengelola  Lama tidak dapat dihubungi oleh Pengelola
> Baru/Pemakai Nama Domain; atau
>         c. Pengelola Lama mengkonfirmasikan bahwa ia menolak pemindahan
> nama domain kepada Pengelola Baru.
> maka pengelola DTD-ID berwenang melakukan pemindahan nama domain dari
> Pengelola Lama ke Pengelola Baru apabila Pengelola Baru telah memberikan
> semua dokumen pendukungnya.
> 7. Dokumen pendukung untuk pemindahan  nama domain dari Pengelola Lama
> kepada Pengelola Baru (angka 6 diatas) adalah:
>         a. Pernyataan tertulis dari Pemakai Domain bahwa pengelolaan nama
> domain telah dipindahkan dari Pengelola Lama kepada Pengelola Baru dan
> Pemakai Domain telah menyelesaikan segala kewajibannya kepada Pengelola
> Lama;
>         b.  Pernyataan tertulis dari Pemakai Domain bahwa  segala akibat
> dari pemindahan nama domain dari Pengelola Lama kepada Pengelola Baru akan
> diselesaikan oleh Pemakai Domain tanpa melibatkan Pengelola DTD-ID;
>         c.  Dokumen-dokumen identitas dari Pemakai Domain dan Pengelola
> Baru; dan
>         d. Dokumen-dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Pengelola
> DTD-ID (jika diperlukan).
> Cheers,
> /bule.
>
>
>
>
>
> yanto <[EMAIL PROTECTED]>
> 03/03/2005 09:01 AM
> Please respond to
> [EMAIL PROTECTED]
>
>
> To
> idnic@idnic.net.id
> cc
>
> Subject
> Re: [IDNIC] Resume sementara ketentuan Pemindahan domain
>
>
>
>
>
>
> All,
>
> Ada yang bisa bantu untuk membuatkan resume yang mudah untuk dipahami ?
>
> -yanto
>
> On Wednesday 02 March 2005 10:49, ACCESS wrote:
> > Jadi bingung;-)
> >
> > -tap
> >
> > At 09:03 AM 3/1/2005, yanto wrote:
> > >All,
> > >
> > >Berikut resume sementara yang dapat saya simpulkan dari diskusi
>
> penambahan
>
> > >kententuan perubahan data domain.
> > >
> > >Jika ada kata-kata atau ketentuan yang belum masuk atau susunan
> > > kata-katanya belum pas silahkan tambahkan.
> > >
> > >-yanto
> > >
> > >========================================================
> > >..................
> > >6.  Jika dalam waktu 2 (dua) minggu tidak ada konfirmasi dari Pengelola
> > > Lama, maka pengelola DTD-ID berhak memindahkan domain ke Pengelola
>
> Baru
>
> > > dengan ketentuan sebagai berikut :
> > >    a. Konfirmasi dari pemakai domain telah dipenuhi.
> > >    b. Konfirmasi dari pengelola baru telah dipenuhi.
> > >    c. Pemakai domain melampirkan surat keterangan
> > >        resmi bermeterai yang menyatakan bahwa :
> > >        * Telah menyelesaikan administrasi dengan pengelola lama.
> > >        * Akan menyelesaikan secara internal terhadap segala hal
> > >           yang diakibatkan dengan adanya perubahan data domain
> > >           tersebut dan tidak akan melibatkan ccTLD ID.
> > >    d. Melampirkan dokumen terkait sesuai dengan kriteria
> > >        admin DTD ID (jika diperlukan).
> > >
> > >7. Jika pengelola lama menolak perubahan data (adanya jawaban "tidak" )
> > >sedangkan administrasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban telah
> > >dipenuhi  maka akan berlaku ketentuan nomor  6. (dianggap tidak ada
> > >konfirmasi dari pengelola lama).
> > >
> > >8. Jika pengelola lama sama sekali tidak dapat dihubungi maka berlaku
> > >ketentuan No. 6. (dianggap tidak ada konfirmasi dari pengelola lama).

Kirim email ke