All, Ada yang lain ?
-yanto On Thursday 03 March 2005 11:03, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Dear All dan Mas Yanto, > Bagaimana kalau seperti ini?? (mudah-mudahan tidak semakin sulit) ;-)). > Maaf apabila kurang berkenan. > > 6. Untuk pemindahan nama domain dari Pengelola Lama kepada Pengelola Baru; > apabila dalam waktu 2 minggu setelah adanya permintaan pemindahan nama > domain dari Pengelola Baru/Pemakai Nama Domain sedangkan: > a. Pengelola Lama tidak memberikan konfirmasinya kepada Pengelola > Baru/Pemakai Nama Domain maupun kepada pengelola DTD-ID ; atau > b. Pengelola Lama tidak dapat dihubungi oleh Pengelola > Baru/Pemakai Nama Domain; atau > c. Pengelola Lama mengkonfirmasikan bahwa ia menolak pemindahan > nama domain kepada Pengelola Baru. > maka pengelola DTD-ID berwenang melakukan pemindahan nama domain dari > Pengelola Lama ke Pengelola Baru apabila Pengelola Baru telah memberikan > semua dokumen pendukungnya. > 7. Dokumen pendukung untuk pemindahan nama domain dari Pengelola Lama > kepada Pengelola Baru (angka 6 diatas) adalah: > a. Pernyataan tertulis dari Pemakai Domain bahwa pengelolaan nama > domain telah dipindahkan dari Pengelola Lama kepada Pengelola Baru dan > Pemakai Domain telah menyelesaikan segala kewajibannya kepada Pengelola > Lama; > b. Pernyataan tertulis dari Pemakai Domain bahwa segala akibat > dari pemindahan nama domain dari Pengelola Lama kepada Pengelola Baru akan > diselesaikan oleh Pemakai Domain tanpa melibatkan Pengelola DTD-ID; > c. Dokumen-dokumen identitas dari Pemakai Domain dan Pengelola > Baru; dan > d. Dokumen-dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Pengelola > DTD-ID (jika diperlukan). > Cheers, > /bule. > > > > > > yanto <[EMAIL PROTECTED]> > 03/03/2005 09:01 AM > Please respond to > [EMAIL PROTECTED] > > > To > idnic@idnic.net.id > cc > > Subject > Re: [IDNIC] Resume sementara ketentuan Pemindahan domain > > > > > > > All, > > Ada yang bisa bantu untuk membuatkan resume yang mudah untuk dipahami ? > > -yanto > > On Wednesday 02 March 2005 10:49, ACCESS wrote: > > Jadi bingung;-) > > > > -tap > > > > At 09:03 AM 3/1/2005, yanto wrote: > > >All, > > > > > >Berikut resume sementara yang dapat saya simpulkan dari diskusi > > penambahan > > > >kententuan perubahan data domain. > > > > > >Jika ada kata-kata atau ketentuan yang belum masuk atau susunan > > > kata-katanya belum pas silahkan tambahkan. > > > > > >-yanto > > > > > >======================================================== > > >.................. > > >6. Jika dalam waktu 2 (dua) minggu tidak ada konfirmasi dari Pengelola > > > Lama, maka pengelola DTD-ID berhak memindahkan domain ke Pengelola > > Baru > > > > dengan ketentuan sebagai berikut : > > > a. Konfirmasi dari pemakai domain telah dipenuhi. > > > b. Konfirmasi dari pengelola baru telah dipenuhi. > > > c. Pemakai domain melampirkan surat keterangan > > > resmi bermeterai yang menyatakan bahwa : > > > * Telah menyelesaikan administrasi dengan pengelola lama. > > > * Akan menyelesaikan secara internal terhadap segala hal > > > yang diakibatkan dengan adanya perubahan data domain > > > tersebut dan tidak akan melibatkan ccTLD ID. > > > d. Melampirkan dokumen terkait sesuai dengan kriteria > > > admin DTD ID (jika diperlukan). > > > > > >7. Jika pengelola lama menolak perubahan data (adanya jawaban "tidak" ) > > >sedangkan administrasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban telah > > >dipenuhi maka akan berlaku ketentuan nomor 6. (dianggap tidak ada > > >konfirmasi dari pengelola lama). > > > > > >8. Jika pengelola lama sama sekali tidak dapat dihubungi maka berlaku > > >ketentuan No. 6. (dianggap tidak ada konfirmasi dari pengelola lama).