-Original Message-
From: Budi Rahardjo [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, August 18, 2004 4:40 PM
To: Sonny Nasman
Subject: Re: [Idnic]Tenggang waktu sebelum domain didaur ulang?
Sebenernya kalo urusannya hanya keepetan atau kelamaan.. Itu sih
relatif..
3 bulan bisa kelamaan
Setuju!!!
On Tue, 17 Aug 2004 12:44:05 +0800, Adi Nugroho [EMAIL PROTECTED] wrote:
On Tuesday 17 August 2004 07:15, Budi Rahardjo wrote:
Saat ini setelah domain tidak membayar, maka status domain akan berubah
menjadi hold. Pada kondisi ini domain tidak dapat diquery/hilang namun
domain
Ikutan usulan yg 1 tahun untuk perpanjangan domain. alasan nya, paling tidak
klo-pun sang kontak kelupaan di bulan berapa domain tersebut harus dibayar,
pas tahun baru kontak domain tsb bisa teringat pembayaran yg tertunda. =)
Regards,
Jünàédy
- Original Message -
From: Adi Nugroho
On Tue, Aug 17, 2004 at 08:59:13PM +0700, JJ wrote:
Ikutan usulan yg 1 tahun untuk perpanjangan domain. alasan nya, paling tidak
klo-pun sang kontak kelupaan di bulan berapa domain tersebut harus dibayar,
pas tahun baru kontak domain tsb bisa teringat pembayaran yg tertunda. =)
tapi mungkin
P. Budi,
Sebelum menanggapi dan akhirnya jadi salah... domain yg dimaksud ini yg mana
dulu ? apakah seluruh .ID atau web.id saja ?
Berikut adalah pengalaman kami perihal domain juga...
Thn awal 1997, salah satu client kami mengajukan registrasi domain,
katakanlah domain abc.co.id. Pada dua tahun
Sebaiknya dilihat dulu duduk persoalannya disisi pengguna domain dan
pendaftar domain. Menurut hemat saya persoalannya kira kira sbb :
Asumsi :
1. Lembaga pengguna domain belum mengetahui bahwa itu adalah
miliknya sehingga apabila kontrak dg kontraktornya atau konsultan
IT-nya habis. Maka soal
- Forwarded message from [EMAIL PROTECTED] -
Subject: RE: [Idnic]Tenggang waktu sebelum domain didaur ulang?
Date: Wed, 18 Aug 2004 09:43:40 +0800
From: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Apakah dapat dilakukan reminder dalam 3 bulan terakhir sebelum masa
berlaku habis? Dan
On Wed, Aug 18, 2004 at 09:32:09AM +0700, PD wrote:
P. Budi,
Sebelum menanggapi dan akhirnya jadi salah... domain yg dimaksud ini yg mana
dulu ? apakah seluruh .ID atau web.id saja ?
Seluruh .ID.
Namun karena saat ini hanya web.id saja yang tahunan maka:
1. web.id yang duluan menerapkan
2.
On Tue, Aug 17, 2004 at 08:59:13PM +0700, JJ wrote:
tapi mungkin juga nggak ingat lho.
wong kalau sudah lewat dari 1 bulan saja, domain tersebut sudah hilang
dari peredaran internet. artinya, kalau domain tersebut dipakai,
mestinya sudah ada complain.
jadi saya tidak yakin kalau diberi
Mohon masukan dari komunitas.
Saat ini setelah domain tidak membayar, maka status domain akan berubah
menjadi hold. Pada kondisi ini domain tidak dapat diquery/hilang namun
domain belum dapat dilepas ke publik kembali. Saat ini belum ada aturan
kapan domain yang sudah mati ini dapat digunakan
IMHO, sebaiknya diberi tenggang 6 bulan saja.
Pertimbangannya dalam tempo 6 bulan pemilik domain yang dipending
sudah dapat mempertimbangkan kelangsungan web sitenya, termasuk
content hingga nama domain, SDM, serta hal-hal lainnya.
Jadi jika sudah 6 bulan, domain bisa di recycle.
Jika diberi waktu
On Tuesday 17 August 2004 07:15, Budi Rahardjo wrote:
Saat ini setelah domain tidak membayar, maka status domain akan berubah
menjadi hold. Pada kondisi ini domain tidak dapat diquery/hilang namun
domain belum dapat dilepas ke publik kembali. Saat ini belum ada aturan
kapan domain yang sudah
12 matches
Mail list logo