Ada yang sudah punya bukunya? :-)

--
Salam
A. Yahya Sjarifuddin

> Resensi Buku
>
> Judul      : Istriku Menikahkanku
> Penulis   : As Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani
> Penerbit : Darul Falah
> Cetakan : I
> Tahun    : Agustus 2004 M
> Halaman : xxii + 173
>
>
>
> [ISI BUKU]
> Buku ini berbicara panjang lebar tentang ta'addud (poligami).
>
> Buku ini terdiri dari tiga bagian besar:
> 1. BAB I
> Berbicara tentang kisah seorang istri yang meminangkan seorang wanita 
> untuk
> suaminya. Diikuti dengan contoh contoh lain dari wanita wanita yang
> meminangkan untuk suami suami mereka, diantaranya adalah kisah Sarah yang
> meminang Hajar untuk Ibrahim Alaihissalam. Dilanjutkan dengan sebab sebab
> ketakutan para wanita terhadap poligami, sebab sebab wanita menerima
> poligami, dan juga sebab sebab keberhasilan dan kegagalan sebagian laki 
> laki
> dalam berpoligami.
>
> 2. BAB II
> Pada bab ini pembahasan seputar keutamaan poligami, hukum poligami, faedah
> faedah poligami, bahaya dilarangnya poligami, dan tidak kalah menariknya
> tentang poligami sepanjang sejarah; yaitu poligami dalam Yahudi, Nasrani,
> Masa Jahiliyah, dan dalam Islam.
>
> 3. BAB III
> Pembahasan seputar nasihat nasihat untuk istri pertama, kedua, dan juga
> untuk suami yang berpoligami, dll. Termasuk juga dibahas tentang bagaimana
> membuat para istri menerima poligami.
>
>
>
> [SEBAB SEBAB KETAKUTAN WANITA TERHADAP POLIGAMI]
> Berikut saya kutipkan point point penting dan menarik dari Bab I Pasal 6.
>
> Koran 'Ukazh telah menyebarkan angket tentang ta'addud, yang diberikan 
> pada
> 100 orang dari kedua jenis. Dari hasilnya disimpulkan bahwasanya wanita
> wanita takut suami mereka menikah lagi karena:
> 1. Takut perhatian suaminya terhadap dirinya akan berkurang
> 2. Berkurangnya keberadaan suami di rumah dan tidak adanya perhatian
> terhadap anak anak
> 3. Perasaan takut disia siakan ketika suaminya menikah lagi.
>
> Begitu juga pertanyaan pertanyaan yang disebarkan dalam bentuk angket;
> menjelaskan penyebab yang mendorong keinginan untuk menikah lagi dengan
> wanita lain :
> 1. Meningkatnya tingkat ekonomi suami
> 2. Kebutuhan kebutuhan emosi dan pemikiran yang tidak terpenuhi pada laki
> laki
> 3. Tidak adanya kecocokan kecenderungan dan tujuan hidup
> 4. Perbedaan dalam tingkat kehidupan sosial
> 5. Buruknya kondisi kesehatan istri
>
> Angket tersebut juga menjelaskan bagaimana kondisi istri ketika suami
> memberitahukan keinginannya menikah lagi:
> 1. Istri istri meminta suami berlaku adil ketika telah memiliki anak anak
> 2. Mereka meminta suami membatalkan keinginan untuk menikah lagi
> 3. Mereka minta cerai ketika suami ingin menikah lagi
> 4. Menolak ta'addud walaupun suami berlaku adil
>
>
>
> [SEBAB SEBAB SEBAGIAN WANITA MENERIMA TA'ADDUD]
> Sang penulis menurunkan 11 sebab, saya akan tuliskan sebagian sebab 
> sebagian
> wanita menerima ta'addud :
> 1. Keinginan mereka mendapatkan pahala di sisi Allah yang besar bagi orang
> yang mentaati Allah dan Rasul Nya. Allah Ta'ala berfirman :
> "... Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul Nya, maka sungguh ia telah
> mendapatkan keberuntungan yang besar." (Al Ahzab : 71)
> 2. Memiliki ilmu tentang hukum hukum syar'iyyah dan penyerahan diri yang
> sempurna terhadap qadha' Allah membuat mereka menerima syariat ta'addud
> dengan jiwa yang ridha dan tenang karena mengamalkan firman Nya,
>
> "Dan tidaklah patut bagi seorang Mukmin dan mukminah apabila Allah dan 
> Rasul
> Nya telah memutuskan satu perkara, lalu mereka memiliki pilihan lain dari
> urusan mereka. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul Nya,
> sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata." (Al Ahzab : 36)
>
> 3. Kepahaman mereka terhadap bahaya bertambahnya jumlah wanita yang menua,
> tapi belum menikah, serta dampak dampak negatif yang ditimbulkannya 
> terhadap
> kehidupan masyarakat
> 4. Rasa tanggung jawab wanita, cintanya terhadap saudari saudarinya dari
> kalangan perawan tua dan janda.
> 5. Wanita percaya terhadap agama suaminya bahwa ia akan berlaku adil
> diantara istri istrinya
> 6. Meningkatnya taraf ekonomi suami di antara perkara yang membuatnya 
> tenang
>
>
> [KEUTAMAAN TA'ADDUD]
> Pada halaman 78 dimuat keutamaan poligami, saya kutip beberapa ayat dan
> haditsnya :
>
> Diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair Radhiyallahu anhu bahwasanya Ibnu Abbas
> Radhiyallahu anhuma bertanya kepadanya, "Apakah kamu telah menikah?" Sa'id
> bin Jubair menjawab, "Tidak". Dia berkata, "Menikahlah! Sesungguhnya 
> sebaik
> baik umat ini adalah yang paling banyak istrinya." (Diriwayatkan Bukhari
> (9/140).
>
> "... Maka nikahilah wanita wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, 
> atau
> empat, ..."(An Nisaa : 3)
> Ayat ini menunjukkan bahwa HUKUM ASAL dalam pernikahan itu adalah 
> TA'ADDUD.
> Dalam ta'addud ada bentuk ketaatan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
> sallam
> dan meneladani sunnahnya.
> "Sungguh bagi kalian pada diri Rasulullah itu ada suri tauladan yang baik
> ..."(Al Ahzab : 21)
>
> Juga perlu diingat bahwa ta'addud merupakan sunah para nabi dan rasul
> sebelumnya. Ibrahim alaihissalam menikahi dua istri. Daud - sebagaimana
> disebutkan dalam Taurat - menikah dengan seribu wanita. Sulaiman menikah
> dengan seratus wanita.
>
> Telah berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Berkata Sulaiman
> alaihissallam, 'Aku pasti akan menggilir seratus atau sembilan puluh
> sembilan wanita (istrinya) malam ini. Seluruhnya pasti melahirkan pahlawan
> yang berperang dijalan Allah'. Sahabatnya berkata kepadanya, 'Ucapkanlah,
> 'Insya Allah'. Dia lupa mengucapkannya. Oleh karena itu tidak satu pun 
> dari
> istrinya yang hamil, kecuali seorang, yang melahirkan setengah manusia.'
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,'Demi (Allah) Yang 
> jiwaku
> berada di tangan Nya, kalau ia mengucapkan insya Allah, niscaya mereka 
> akan
> berperang di jalan Allah sebagai pahlawan seluruhnya'. (HR. Bukhari 
> Muslim).
>
>
> [FAEDAH FAEDAH TA'ADDUD]
> Sesungguhnya ta'addud memiliki faedah faedah yang agung, diantaranya 
> (pasal
> 3 hal. 88 - 93):
> 1. Mengentaskan permasalahan bertambahnya jumlah wanita wanita yang 
> menjadi
> perawan tua karena banyaknya kaum lelaki yang terbunuh di dalam 
> peperangan.
> 2. Ta'addud adalah jalan untuk menjaga kesucian, menutup pintu zina, dan
> mencegah tersebarnya kekejian. Diantara laki laki ada yang memiliki 
> syahwat
> yang kuat, tidak cukup dengan seorang wanita. Dia juga seorang yang
> bertakwa, bersih dan takut zina. Oleh karena itu ta'addud adalah cara 
> untuk
> menjaga kesucian.
> 3. Ta'addud merupakan salah satu kebutuhan masyarakat. Misalnya, istri 
> telah
> lanjut usia atau sakit dan ia mempunyai anak anak. Jika suami menahannya 
> dan
> tidak menikah lagi, ia takut jatuh pada perbuatan zina. Jika 
> diceraikannya,
> ia akan memisahkan antara dirinya dan diri anak anaknya, maka masalah 
> tidak
> hilang, kecuali dengan ta'addud.
> 4. Setelah pernikahan bisa jadi terungkap bahwa istri mandul, jalan
> keluarnya adalah menceraikannya. Apabila ia memiliki kemampuan untuk 
> menikah
> lagi dengan wanita lain dan tanpa menceraikannya, maka seorang yang 
> berakal
> tidak akan mengatakan, "menceraikannya adalah lebih baik".
> 5. Merupakan suatu ketetapan secara ilmiah bahwa kesuburan wanita untuk
> melahirkan berhenti setelah berumur 50 tahun, sedangkan suami terus 
> memiliki
> kemampuan untuk memiliki anak sampai berumur lebih 70 tahun. Kita tidak
> boleh membatasi suami yang masih ingin memiliki anak. Sehubungan dengan 
> itu,
> jalan keluarnya adalah dengan ta'addud.
> 6. Ta'addud mewujudkan keadilan dan persamaan karena ia membuat wanita 
> tidak
> memonopoli seorang laki laki, sementara banyak janda, gadis dan perawan 
> tua
> yang tidak dapat merasakan kehidupan suami istri.
> 7. Ta'addud adalah salah satu sebab untuk menjadi kaya, mendapatkan
> kebaikan, dan rejeki yang banyak.
>
>
>
> [PERSONAL VIEW]
> Buku yang ditulis oleh As Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani ini merupakan
> buku yang cukup lengkap membahas tentang poligami. wallahu'alam. Sebab 
> sebab
> wanita membenci poligami, hukum poligami, faedah faedahnya, dll, termasuk
> saran saran bagi istri, orang tua dan juga suami yang akan berpoligami.
> Cukup lengkap.
> Ada kesalahpahaman di masyarakat kita, mereka memandang bahwa pernikahan 
> itu
> asalnya monogami (satu istri), kecuali bila sang istri sakit, maka sang
> suami boleh menikah lagi. Ini adalah pola pikir yang terbalik. Yang benar,
> adalah hukum asal pernikahan itu adalah poligami, dengan syarat adil. Bila
> tidak mampu berlaku adil maka menikahlah satu saja.
>
> Pada bagian lain di buku tersebut ada juga manfaat / faedah yang didapat
> bagi istri yang suaminya menikah lagi, yaitu :
> 1. Membantu wanita agar lebih bisa berkonsentrasi untuk ibadah dan 
> mengawasi
> anak anak
> 2. Memberi peluang baginya untuk menyiapkan diri untuk suaminya dan
> menantinya dengan kerinduan
> 3. Menginapnya suami dengan istri yang lain berarti meringankan beban 
> istri
> yang belum sampai jadwalnya dalam menginap dari beratnya beban berkhidmat
> kepada suami
>
> Bagi para wanita yang membenci poligami, ingatlah ayat berikut ini
> "Dan tidaklah patut bagi seorang Mukmin dan mukminah apabila Allah dan 
> Rasul
> Nya telah memutuskan satu perkara, lalu mereka memiliki pilihan lain dari
> urusan mereka. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul Nya,
> sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata." (Al Ahzab : 36)
>
> Bagi kaum laki yang berpoligami, ingatlah hadits Rasulullah shallallahu
> 'alaihi wa sallam ini
> "Barangsiapa yang memiliki dua orang istri lalu ia condong pada salah
> satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya miring."
> (HR. Abu Daud (2/242))
>
> Perlu diingat, bahwa poligami sudah ada sejak agama agama terdahulu, 
> sebelum
> diutusnya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Para nabi berpoligami,
> para raja raja berpoligami, termasuk orang orang besar juga berpoligami.
> Ketika diutusnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, poligami 
> DIBATASI
> sampai hanya EMPAT saja. Maka sangat salah sekali orang orang yang menuduh
> Islam yang melakukan poligami. Islam datang membatasi poligami hanya 
> sampai
> empat saja. Inilah yang tengah tengah, tidak melarang poligami dan tidak
> membebaskan poligami sebebas bebasnya.
>
>
> "Dan taatilah Allah dan Rasul supaya kalian diberi rahmat." (Ali Imran :
> 132)
>
>
> Semoga bermanfaat.
>
>
>
> Chandraleka
> Independent IT Writer

--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com


Kirim email ke