Salam, Masih tersedia lahan ratusan hektar sampai >1000 ha untuk diolah menjadi perkebunan karet, bagi member Muslim yang memiliki perusahaan yang mampu mendanai atau langsung mengelolah lahan kami, sangat kami tunggu. lokasi Kaltim - Kutai kartanegara Hubungi saya via japri
abu husna <[EMAIL PROTECTED]> wrote: *Ikut qunut Shubuh atau tidak?* Kalau kita menjadi ma’mum shalat Shubuh, terus imamnya pakai do’a qunut, sikap kita yang paling bijak apakah diam saja, atau ikut angkat tangan juga? Tolong ddengan dalilnya sekalian! *Jawab* Qunut Shubuh termasuk /khilafiyah furu’iyah/ (perbedaan dalam masalah cabang) yang terjadi karena banyak factor, seperti perbedaan dalam menilai keshahihan hadits dan lain-lain. Oleh karena itu menyikapinya dengan bijak adalah sebuah keharusan ummat Islam, apalagi akhir-akhir ini, gesekan diantara sesama muslim bisa terjadi hanya pasal masalah yang sangat sepele. Bahwa meninggalkan sebuah sunnah demi kepentingan yang lebih besar dan mendesak lebih baik daripada hanya memperdebatkan masalah /furu’iyah/, sikap inilah yang diwariskan oleh generasi salafus shalih untuk kita hari ini, seperti ini juga menjadi pilihan yang diambil oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin /-rahimahullah-/ dalam kitabnya Durus wa Fatawa fi al-Haram al-Makki. Adapun terkait masalah qunut Shubuh, sikap yang terbaik bagi ma’mum adalah ikut mengangkat tangan juga dan mengaminkan do’a qunut, sekalipun qunut dalam pandangan simakmum termasuk perkara bid’ah yang harus ditinggalkan. Alasannya: 1. Dalam shalat fardhu, dilarang duduk bagi yang mampu berdiri, karena berdiri hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah: “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.” (QS. al-Baqarah ayat 238), tetapi berdiri yang hukumnya wajib menjadi tidak wajib (sekalipun makmum mampu berdiri) kalau shalat imamnya duduk. Jadi, kewajiban berdiri gugur karena alasan ikut imam, demikian pula yang bid’ah menjadi hilang, karena kewajiban mengikuti imam harus diutamakan, Sesuai hadits Rasulullah: /Sesungguhnya keberadaan imam adalah agar diikuti. Bila ia bertakbir maka bertakbirlah. Bila ia ruku’ maka ruku’lah. Bila ia membaca sami’ Allahu liman hamidah, katakanlah Rabban wa lakal hamd. Bila ia sujud maka sujudlah. Bila ia shalat duduk maka susuklah kalian semuanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)/ 2. Ketika Utsman bin Affan, khalifah al-rasyid yang ketiga, berada di Mina dalam rangkaian ibadah haji, beliau melakukan shalat dzuhur dan ashar masing-masing empat rakaat. Melalui riwayat Bukhari (2:563) dan Muslim (1:483), Abdurrahman ibnu Yazid mengatakan bahwa ketika dia menyampaikan kabar ini kepada Abdullah Ibnu Mas’ud, dia menjawab /“inna lillahi wa inna ilaihi rajiun”./ Bagi Ibnu Mas’ud, peristiwa itu adalah musibah karena dia menganggap bahwa Utsman sudah meninggalkan sunnah Rasulullah dan tradisi Abu Bakar dan Umar. Ibnu Mas’ud menegaskan, “Aku shalat (dzuhur dan ashar) bersama Rasulullah di Mina dan beliau shalat dua rakaat. Aku shalat bersama Abu Bakar di Mina dan beliau juga shalat dua rakaat. Aku shalat bersama Umar di Mina juga dua rakaat.” Akan tetapi menarik untuk mencermati sikap Ibnu Mas’ud belakangan. Menurut Al-A’masy, Ibnu Mas’ud ternyata shalat dzuhur dan ashar di Mina empat rakaat juga. Ketika ditanyakan kepadanya bahwa dia pernah menyampaikan hadits bahwa Rasulullah Saw, Abu Bakar dan Umar shalat di Mina dua rakaat, ia menjawab, “Memang benar. Aku sampaikan lagi kepada kalian hadits itu sekarang. Akan tetapi Utsman sekarang adalah Imam dan aku tidak akan menentangnya. “/Wal khilafu syar”/ - semua pertengkaran itu buruk”. Nah, perbuatan Utsman yang dianggap menyelisihi Rasulullah, Abu Bakr dan Umar, tetap tidak membuat shahabat ingin memperlihatkan perbedaan dari imam (Seperti yang banyak kita dapatkan hari ini, pokoknya sunnah sekalipun gerakannya berbeda dengan gerakan imam) semuanya mengedepankan kefahaman mereka akan Islam dengan mengikuti gerakan sang imam. Dari dua alasan diatas, alangkah bijaknya setiap kita mengedepankan kesatuan umat dari pada mencari celah perbedaan yang tidak akan selesai sampai hari kiamat. Bahwa bersatu itu adalah kewajiban ummat Islam sedangkan bercerai berai dan bermusuhan adalah perbuatan dosa. Wallahu a’lam. Asatidz Sharia Consulting Center Kota Batam Pertanyaan dikirimkan ke [EMAIL PROTECTED] website : www.syariahonline.com ------------------------------------ --------------------------------- Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!