Zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan karena berbuka puasa Ramadlan, atau 
zakat  yang wajib ditunaikan menyusul berakhirnya bulan Ramadlan. Dengan 
demikian, meskipun ia termasuk ibadah tersendiri, namun tidak bisa dilepaskan 
hubungan dan rangkaiannya dengan  bulan Ramadlan.
 
Zakat fitrah adalah wajib hukumnya. Dasar hukumya adalah al-Qur’an, hadits, dan 
ijma’ para ulama. Kewajiaban ini berlaku pada orang muslim laki-laki, 
perempuan, anak-anak, dewasa, orang merdeka dan hamba. (1)
Sebagaimana hadits  yang diriwayatkan oleh sahabat Ibn Umar :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadlan satu sha’ kurma 
atau satu sha’ gandum atas hamba, orang merdeka, laki-laki, perempuan, 
anak-anak, dan orang dewasa dari kalangan muslimin.”
 
Di antara fungsi dari zakat ini adalah untuk mengembalikan seorang muslim dari 
fitrahnya, dengan mensucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang 
disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya, sehingga seseorang itu 
keluar dari fitrahnya. Di samping pula, juga untuk menyempurnakan ibadah puasa. 
Artinya, ketika seseorang melakukan maksiat di bulan puasa, maka akan 
mengurangi kesempurnaan puasa itu. Dan zakat fitrah inilah yang akan menutup 
kekurangan itu.
 
Kadar dan Jenisnya
 
Ada hadits dari Abu Said Al-Khudri :
“Kami pada masa Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, 
atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ keju, atau satu sha’ kurma.”

Sebagaimana hadits di atas, bahwa zakat fitrah itu wajib atas tiap-tiap muslim 
tanpa membedakan status sosial dan ekonominya, maupun tingkat umurnya. Dalam 
hal ini jumhur Ulama menentukan syarat wajib bagi pembayarnya, yaitu memiliki 
kelebihan makanan untuk sehari semalam, pada malam hari raya Idul Fitri.(2)
 
Di samping itu, dalam hadits tersebut juga menerangkan kadar jumlah dan jenis 
bahan apa yang harus dikeluarkan. Di sinilah para ulama berbeda pendapat dalam 
memahami isi hadits tersebut. Seperti beragamnya jenis bahan yang harus 
dibayarkan (kurma, gandum, keju dan lain-lain). Ada yang menyatakan kebolehan 
memilih, dan pilihan itu diserahkan kepada yang berkewajiban mengeluarkannya. 
Namun sebagian ulama yang lain menyatakan, beragamnya jenis bahan makanan 
tersebut menunjukkan adanya realitas keragaman makanan pokok di suatu daerah. 
Atau makanan pokok orang-orang yang mengeluarkan zakat fitrah waktu itu. Maka 
menurut pendapat yang kedua ini, yang harus dipilih untuk zakat fitrah adalah 
jenis makanan pokok yang umum berlaku di suatu daerah.
 
Adapun kadar yang dikeluarkan — sebagaimana hadits di atas — adalah satu sha’. 
Satu sha’ sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 6,75 ons. Jadi satu 
sha’ sama dengan 27 ons (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki.(3)  
Sedangkan menurut al-Rafi’i (madzhab Syafi’i), sama dengan 693 1/3 dirham.(4) 
Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2,751 gram (2,75 kg).(5) Kyai 
Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha’ sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 
cm2 atau sekitar 2,751 gram. Dari kalangan Hanbali, satu sha’ juga sama dengan 
2751 gram (2,75 kg).  Di Indonesia, berat satu sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg.(6)
 
Imam Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan 
makanan pokok yang wajib dibayarkan. Namun ukuran satu sha’ menurut madzhab 
ini  lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. (7) 
Sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah 
Zuhailli :
“Satu sha’ menurut imam Abu Hanifah dan imam Muhammad adalah 8 rithl ukuran 
Irak. Satu Rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 
kg).”(8)
 
Sementara jumhur ulama, baik Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah menyatakan 
kesepakatannya tentang ketidakbolehan membayar zakat fitrah dengan selain bahan 
makanan pokok.(9)  Lalu bagaimana kita menyikapi hal ini? Mana yang harus kita 
pilih? Ataukah dua-duanya sama sama benar. Dan bagaimana seandainya ada orang 
membayar zakat fitrah dengan uang (menurut Hanafi), tapi ukurannya memakai 2,5 
kg (selain Hanafi) sebagaimana yang sering terjadi sekarang ini? Untuk menjawab 
persoalan ini memang tidak cukup hanya mengkaji persoalan masalah hukum zakat 
saja, tapi bagaimana kita menyikapi sebuah perbedaan pendapat di kalangan ulama 
madzhab.
 
NU sebagai organisasi yang sangat intens sekali terhadap persoalan-persoalan 
yang menyangkut hukum-hukum agama, pada dasarnya telah mengakomodir dan 
mengakui keberadaan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang 
sangat terkenal itu. Terutama madzhab Syafi’i yang banyak diikuti oleh warga 
NU, bahkan mayoritas umat Islam di Indonesia. Akan tetapi, bukan berarti umat 
Islam, khususnya NU dengan mudahnya mengikuti satu madzhab, kemudian pada 
persoalan lain ia pindah ke madzhab lain. Atau dalam satu persoalan (satu 
rangkaian ibadah) ia memakai berbagai macam pendapat madzhab. Yang jelas semua 
itu harus ada aturan mainnya.
 
Untuk menyikapi adanya perbedaan itu, seseorang diperbolehkan pindah madzhab 
atas sebuah rangkaian ibadah (satu qadhiyah). Namun demikian para ulama 
mensyaratkan beberapa hal, di antaranya yang pertama tidak diperbolehkah 
tasahul, artinya hanya mengambil beberapa yang paling ringan dari beberapa qaul 
madzhab. Dan yang kedua, talfiq, yaitu suatu kondisi di mana seseorang 
melakukan perbuatan yang oleh seluruh imam yang diacunya membatalkan perbuatan 
itu. Kondisi itu bisa digambarkan ketika seseorang berwudlu tanpa menggosok 
tangan (al-dalku) karena ikut Syafi’i. Kemudian dia menyentuh farji tanpa 
syahwat, dan dia menganggap wudlunya tidak batal karena pindah ke madzhab 
Maliki.(10) Kemudian orang itu shalat. Maka kedua imam ini memandang shalatnya 
tidak sah karena memang wudlunya tidak sah.(11)
 
Lantas bagaimana dengan zakat fitrah? Jelas kalau orang itu mau membayar dengan 
uang, maka mestinya ia harus memakai ukuran Hanafi, yaitu 3,8 kg seharga 
makanan pokok.(9) Tetapi kalau kadarnya memakai 2,5 kg (memakai ukuran 
Indonesia) atau kurang lebih 2,75 kg (menurut jumhur), maka kalau mengacu 
kepada persoalan di atas, ia akan masuk ke dalam katagori talfiq, sebab dia 
melakukakan intiqal al-madzhab (pindah madzhab) dalam satu rangkaian ibadah 
(qadhiyah). Praktek seperti ini menjadi tidak sah menurut semua madzhab. Hanafi 
menyatakan tidak sah karena ukurannya tidak memakai 3,8 kg, dan madzhab yang 
lain (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) juga menyatakan tidak sah, karena 
pembayarannya tidak dengan makanan pokok. Atau juga bisa masuk tasahul, kalau 
niat dari seseorang itu hanya mencari yang mudah dan ringan saja.
 
Alhasil, apa yang terjadi di masyarakat, memang tidak lepas dari masalah 
khilafiyyah yang sebenarnya sudah terakomodir oleh ulama madzhab. Kalau kita 
orang awam, tidak harus mengetahui semuanya, tapi cukup mengikuti salah 
satunya.(12)  Kalau mau pindah ke yang lain, maka ikuti aturan-aturannya. 
Misalnya bagi mereka yang mengikuti Hanafi, maka pakai semua aturan dalam satu 
rangkaian ibadah menurut Imam Hanafi (tidak sepotong-potong). Demikian pula 
kalau menginginkan menggunakan madzhab lain. Wa allahu a’lam bisshawab.
 
=== CATATAN ::::::
 
1.        Lihat al-Syarqawi, Hasyiah al-Syarqawi ‘ala al-Tahrir, al-Haramain, 
tt, juz I, hal.386 dan Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, Beirut, Dar 
al-Fikr, tt, Juz I, hal, 289. 
2.        Al-Bajuri, Ibid, Juz I, hal. 290. 
3.        Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar 
al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910. 
4.        Al-Syarqawi, Op cit, Juz I, hal. 371. Lihat juga Al-Husaini, Kifayat 
al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, 
Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141. 
5.        Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami, Ibid, Juz II hal, 911. 
6.        Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah 
antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ adalah 2,75 kg, dengan 1 sha’ sama 
dengan di bawah 2,5 kg. Sebab menurut kitab al-Fiqh al-Manhaj, Juz I, hal 548, 
1 sha’ adalah 2,4 kilo gram. Ada juga yang berpendapat 2176 gram (2,176 kg). Di 
dalam kitab al Syarqawi, op cit, juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha’ 
sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak 
jauh dari 2176 gram. Baca juga Idrus Ali, Fiqih Kontekstual; Khulasah 
Istilah-istilah Kitab Kuning, Kuliah Syari’ah PP. Sidogiri, 1423 H, hal. 20-21. 
7.        Di antara kelompok Hanafiyah adalah Imam Abu Yusuf menyatakan: Saya 
lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena 
yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin. Lihat Dr. Ahmad 
al-Syarbashi, Yas’alunaka fi al-Dini wa al-Hayat, Beirut: Dar al Jail, Cet. ke 
III, 1980, Juz II, hal. 174. Juga Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya 
menyatakan : Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada 
di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan 
sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya). Baca 
Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, Kairo: Dar al-Qalam, cet. ke III , 1966, hal. 120. 
Kedua tokoh ini membolehkan zakat fitrah dengan uang, dan di dalam bukunya 
tersebut memang tidak dijelaskan berapa ukuran sha’ menurutnya. Namun sebagai 
tokoh Hanafiyyah, mereka kemungkinan kecil untuk memakai ukuran madzhab lain 
(selain Hanafi). Wa Allahu
 a’lam. 
8.        Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II, hal. 909. 
9.        Wahbah al-Zuhaili, Ibid, hal. 909. 
10.     Dalam masalah wudlu, imam Syafi’i tidak mewajibkan menggosok anggota 
badan yang di basuh, sedangkan imam Malik mewajibkannya. Kemudian dalam hal 
menyentuh farji, imam Syafi’i secara mutlak membatalkannya, sedangkan imam 
Malik tidak batal jika tanpa syahwat. 
11.     Sayid Abd. Rahman bin Muhammad bin Husain Umar al Ba’lawi, Bughiyah al 
Mustarsyidin, Beirut: Dar al-Fikr, tt, hal. 9. 
12.     Menurut Imam Ghazali, wajib bagi orang awam untuk taqlid kepada salah 
satu madzhab. Lihat Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali , al-Mustashfa, 
Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000, hal. 371. 

 
Sumber:
http://gp-ansor.org/?p=5847
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke