50 Bangunan Tua Bisa Masuk Cagar Budaya Rabu, 14/11/2012 - 04:52
BANDUNG, (PRLM).- Sebanyak 50 bangunan tua di Kota Bandung akan diusulkan menjadi bangunan cagar budaya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dengan berstatus sebagai cagar budaya, bangunan tersebut akan terhindar dari pembongkaran dan perusakan karena dilindungi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. "Dari 637 bangunan yang diidentifikasi sebagai warisan sejarah di Kota Bandung, sebanyak 100 bangunan sudah memiliki Perda pada 2009 lalu. Sementara itu sisanya sebanyak 537 masih dalam proses klasifikasi penentuan kategori bangunan bersejarah," ucap Ketua Bandung Heritage, Harastoeti saat ditemui dalam acara Sosialisasi Kawasan Cagar Budaya di Kota Bandung, di Gedung Majestic Jalan Braga Bandung, Selasa (13/11). Dia menambahkan, sebanyak 50 bangunan dari 537 yang sedang diklasifikasikan diusulkan menjadi bangunan cagar budaya pada 2013. "Dengan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, selain dilindungi Perda, bangunan itu pun berhak mendapatkan insentif dari pemerintah yang nilainya tergantung kondisi bangunan. Tak hanya itu, bangunan juga akan mendapat pengurangan biaya pajak,"ujarnya. Kelima puluh bangunan yang sedang diusukan tersebut dibagi menjadi beberapa empat kawasan, yakni kawasan pusat kota, sunda, pecinan dan militer. Beberapa bangunan kawasan pusat kota dikenal sebagai Apotek Kimia Farma, bekas Bank Dagang negara, bekas Vigano. Untuk kawasan sunda, bangunan yang cukup akrab di telinga warga Kota Bandung, yakni rumah tinggal Sasak Gantung, Sekolah Dewi Sartika, Rumah Inggit Garnasih. Sementara Kawasan Pecinan dan Militer adalah Pertokoan Suniaraja, Pertokoan Kebon Jati, Kantor Administrasi Kodam Siliwangi dan Bala keselamatan. Harastoeti tak menampik bahwa jumlah 637 bangunan bersejarah di Kota Bandung masih bisa bertambah. Menurutnya, penambahan terjadi saat ada bangunan tua yang luput dari penelitian Tim Cagar Budaya (TCB) Kota Bandung. Terkait terjadi perusakan dan pengambrukan di beberapa bangunan tua, dia menyatakan hal itu bisa dihindari saat status bangunan sudah dilindungi perda yang mengatur bangunan cagar budaya. Dibyo Hartono, salah satu penggiat Bandung Heritage menuturkan ada beberapa tempat dan bangunan tua Kota Bandung yang mengalami nasib naas karena hilang tergusur bangunan modern. "Ada berita duka untuk kita karena hilangnya Situ Aksan yang berubah menjadi perumahan mewah, pembongkaran Sidolig, rumah pintu lima, SMAK Dago dan Pemandian Cihampelas," ucapnya. Kondisi itu disebabkan motif meraih keuntungan dari pihak pemilik bangunan dengan menjadikan banguan tua sebagai tempat bernilai ekonomi. Oleh sebab itu, Dibyo berharap perlindungan hukum dengan legalitas bangunan sebagai cagar budaya Kota Bandung segera direalisasikan. Sementara itu, Dewan Pembina Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) I Gede Ardika menilai penetapan kawasan pusaka cagar budaya melalui Perda oleh Pemkot Bandung merupakan langkah tepat. Namun, peningkatan pengawasan pelaksanaan perda harus tetap dilakukan dalam menjaga kelestarian kawasan pusaka cagar budaya tersebut. "Dampak ekonomi sebagai salah satu asas manfaat dari pengembangan kawasan pusaka cagar budaya bisa terjadi. Kota Roma Italia saja sampai saat ramai dikunjungi oleh banyak wisatawan dari berbagai negara,"ucapnya. Oleh sebab itu, Gede pun berharap adanya peran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya di Kota Bandung. (A-201/A-26).*** http://www.pikiran-rakyat.com/node/211174 ------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: kisunda-dig...@yahoogroups.com kisunda-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: kisunda-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/