Pengumuman: Komunitas Internet Indonesia sepakat membentuk: LEMBAGA INTERNET INDONESIA (LII) Sebagai National Internet Center di Indonesia.
Pengantar: Lembaga Internet Indonesia (LII), merupakan institusi yang fungsi utamanya berperan sebagai National Internet Regsitry (NIR) di Indonesia. Sebagaimana halnya NIR lainnya (JPNIC, TWNIC,CNNIC,VIETNIC) NIC-NIC tersebut umunya menjembatani kebutuhan IP & Domain Name bagi yang membutuhkan. Komunitas IT yang terlibat dalam pembentukan LII: - Asosiasi: APJII, Mastel, ccTLD-ID, ISOC-ID, FTII, APKOMINDO, ASPILUKI, IndoWLI Anima, Forum IT Jatim, KADIN Indonesia, APPKAI - Akademisi: UGM, ITB, ISTN - Dengan Anggota APNIC lainnya (Napsindo & BNA) Latar Belakang - APJII sebagai NIR dan telah mendistribusikan IP untuk ISP di Indonesia sesuai penunjukan dari APNIC. - Adanya kebutuhan IP bagi umum yang non ISP. - cc-TLD selama ini telah melakukan ditribusi domain .id di Indonesia sesuai penunjukan dari ICANN. Kelembagaan: Nama: Lembaga Internet Indonesia - Nama ini dirasa mewakili kepentingan internet yang masih berkembang, sehingga fleksibelitas dalam mengakomodasi kepentingan (baru) lainnya dapat dimungkinkan. - Dimunkinkan nama lain selama diajukan dalam koridor waktu yg cukup dan disetujui komunitas lainnya. Bentuk Organisasi: Lembaga Internet Indonesia (LII) Board - Operasional dikelola oleh President/CEO, memimpin sebuah sekertariat. Kelompok supporting-nya: - ALM - GAC - NGAC - ASO - DNSO - PSO Keterangan : ============ ALM: At Large Membership merupakan wadah bagi Individu yang memiliki ketertarikan terhadap regulasi Internet, khususnya mengenai resources internet seperti nomor IP, dan domain. GAC: Government Advisory Committee, wadah ini disiapkan untuk pemerintah/regulator yg berhubungan dengan internet dan perkembangannya di Indonesia. NGAC: Non Government Advisory Committee, merupakan wadah bagi asosiasi. Forum ataupun perkumpulan yg mempunyai hubungan dan ketertarikan dengan aktifitas internet. ASO: Address Support Organization, merupakan supporting organization yang bertugas membuat draft policy tentang pendistribusian nomor IP dan ASN dengan memperhatikan policy yg berlaku secara global. Fungsi ini, selama ini dilakukan oleh APJII bersama dengan APNIC Sebagai Regional Internet Registry (RIR) dikawasan Asia Pacific. DNSO: Domain Name Supporting Organization, merupakan supporting organization yang bertugas membuat draft policy yang berhubungan dengan pendistribusian domain name, khususnya .id (baca: dot ID). Fungsi ini selama ini dilakukan oleh ccTLD-ID. PSO: Protocol Supporting Organization, merupakan unit teknis yang bertugas dalam membuat protocol teknis yg berhubungan dengan system internet. LII BOARD: Board Of Director - Setiap Sopport Organization dan entitas lainnya (GAC,NGAC & AT Large Memberships) menunjuk wakilnya sebagai BOD sejumlah yg akan ditentukan. - Para BOD secara berkala satu tahun sekali menunjuk President/CEO diantara mereka sebagai daily operasional yg dibantu oleh sekretariat.. Proses Pembentukan: Dipersiapkan melalui panita persiapan (care taker) yg terdiri dari - Sukarno Abdurrachman (Mastel) - [EMAIL PROTECTED] - Budi Rahardjo (ccTLD-ID) - [EMAIL PROTECTED] - Andi Budimansyah (APJII) - [EMAIL PROTECTED] - Marcelus Adiwinata (ISOC-ID) - [EMAIL PROTECTED] - JPN Sumarno (ITB) - [EMAIL PROTECTED] Kepada Publik yg berkenan memberikan masukan, silahkan hubungi person2 yg ditunjuk mewakili (caretaker) yg disebutkan diatas. Tugas Panitia Persiapan: - Membuat, menyepakati dan menandatangani akte pendirian mewakili individu dan komunitas lainnya. - Membuat usulan AD/ART. - Melakukan sosialisasi. - Menyiapkan dan menyelengarakan rapat pertama maksimal dalam waktu 2 bulan sejak hari ini (24 Okt 2002). Memandu rapat pertama tsb dengan agenda: – Pengesahan AD/ART – Penunjukan Pengurus, dll DRAFT KEBIJAKAN LEMBAGA Pembiayaan - Pembiayaan dilakukan secara mandiri - Kontribusi awal dari Founders - Membuat budget operasional untuk distribusi biaya pada supporting organizationnya yang relevan. Tranparansi - Operasional Lembaga berserta SO harus terbuka dan transparan untuk menjamin fairness - Minutes meeting dari Board, Supporting Organizations (dan any councils) dan Committees harus segera disetujui oleh originating body. - Tidak lebih dari 3 hari setelah disetujui secara formal oleh BOD, segera dipublikasikan dalam Web Site. - Minutes meeting yg sifatnya rahasia, BOD harus menerangkan dalam bahasa generic dan menjelaskan alasannya. Pengambilan Keputusan - Setiap keputusan/policy dibuat oleh Support Org yg relevan beserta konstituennya untuk disampaikan ke BOD dan SO lainnya. - Policy juga disampaikan via e-mail/website (RFC) pd komunitas member untuk mendapatkan masukan dalam kurun waktu 1 minggu. - Setiap SO lainnya maupun member dapat memberikan masukan, yang kemudian akan disahkan untuk dilaksanakan oleh BOD beserta originating organization. Voting - Pengambilan keputusan dalam rapat diusahakan secara musyawarah. - Apabila pengambilan keputusan dilakukan secara Voting, maka: * Yang bersifat teknis operasional dengan komposisi minimal 50% ditambah satu suara. * Yang bersifat fundamental kelembagaan dibuat dengan komposisi minimal ¾ suara. _______________________________________________ Milis Komunitas Sekolah2000 (A.K.A [EMAIL PROTECTED]) Untuk posting kirim email ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk mengubah mode langganan anda, berhenti langganan kunjungi: http://milis.sekolah2000.org/mailman/listinfo/komunitas