On Fri, 15 Oct 1999, Anti_SQ wrote:
Andriecht wrote :
Saya ingin bertanya, sesuai pasal 37 UUD 45, jika ingin mengubah UUD 45
(amandemen atau apalah istilahnya) bukankah kita sebagai rakyat harus
dimintai pendapatnya via referendum,.
Wah anda sudah keracunan orde baru nih :-)
Andriecht wrote :
Saya ingin bertanya, sesuai pasal 37 UUD 45, jika ingin mengubah UUD 45
(amandemen atau apalah istilahnya) bukankah kita sebagai rakyat harus
dimintai pendapatnya via referendum,.
Wah anda sudah keracunan orde baru nih :-)
Dalam UUD 45 tidak ada persyaratan referendum
From: "Andriecht" [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Wed, 13 Oct 1999 15:32:10 +0700
Subject: RE: [Kuli Tinta] Re: [bincang] PDIP: PRESIDEN TAK PERLU 50% SUARA
Salam,
Asal yang lain tidak walk out sehingga quorum tidak tercapai, maka suara
terbanyak bisa dipakai.
Tapi, ji
At 08:28 15/10/99 +0700, you wrote:
Andriecht wrote :
Saya ingin bertanya, sesuai pasal 37 UUD 45, jika ingin mengubah UUD 45
(amandemen atau apalah istilahnya) bukankah kita sebagai rakyat harus
dimintai pendapatnya via referendum,.
Kutipan:
Pasal 37 UUD 1945:
(1) Untuk mengubah UUD
]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, October 15, 1999 11:36 PM
Subject: RE: [Kuli Tinta] Re: [bincang] PDIP: PRESIDEN TAK
PERLU 50% SUARA
At 08:28 15/10/99 +0700, you wrote:
Andriecht wrote :
Saya ingin bertanya, sesuai pasal 37 UUD 45, jika
ingin mengubah UUD 45
(amandemen atau apalah
October 13, 1999 11:15 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Kuli Tinta] Re: [bincang] PDIP: PRESIDEN TAK PERLU 50% SUARA
sejak kapan adan kata-kata lebih besar dari 50%
yang penting terbanyak dari calon lain
Reva Renald
sejak kapan adan kata-kata lebih besar dari 50%
yang penting terbanyak dari calon lain
Reva Renaldo wrote:
Pak Hasan,
Sekadar bertanya saja, might be a silly question but it's still a question.
Apabila sudah mencapai tahap akhir, tinggal dua calon, A dan B. Di atas
kertas,
Pak Hasan,
Sekadar bertanya saja, might be a silly question but it's still a question.
Apabila sudah mencapai tahap akhir, tinggal dua calon, A dan B. Di atas
kertas, mungkin saja ada yang tidak mau A dan juga tidak mau B. Lalu mereka
abstain. Lalu lagi, ternyata begitu besarnya yang abstain