ISLAM JAMA'AH/LDII

Sejarah

Aliran ini bermula dari sebuah Kota di Jawa Timur, yaitu Kota Kediri, di
kota ini terdapat pengajian yang disebut dengan pengajian Darul Hadits yang
dipimpin oleh H. Nur Hasan Al Ubaidah Lubis, nama "Lubis" oleh dia diartikan
"Luar Biasa". Nama kecilnya adalah Madekal atau Madigol, dia lahir pada
tahun 1908 di Bangi, Purwoasri, Kediri Jawa Timur. Madigol pernah tinggal di
Kota Makkah, dengan pengakuan belajar di Darul Hadits Mekkah dan berguru
kepada beberapa Ulama di Arab selama 18 tahun (tentang lamanya ini tidak
jelas, terdapat perbedaan). Tapi dari pihak Darul Hadits tidak mengakui
punya murid yang bernama Nur Hasan Ubaidah,[1] dan sekitar tahun 1940 dia
kembali ke tanah air dengan menyampaikan ilmu Quran Hadits Manqul. 

Darul Hadits ini berdiri pada tahun 1951di Kediri, kelak Nur Hasan diangkat
menjadi Amir atau imam dari kelompok ini. Aliran ini karena citranya di
masyarakat yang selalu menimbulkan masalah, selalu berganti - ganti nama
sebagai strategi da'wahnya untuk tetap eksis di tengah masyarakat. Aliran
ini yang bernama Darul Hadits, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama'ah,
pada tanggal 13 Januari 1972 kemudian berganti nama menjadi LEMKARI (Lembaga
Karyawan Islam) dengan maksud untuk menampung para bekas anggota Darul
Hadits (DH)/Islam Jama'ah (IJ) yang sudah dilarang oleh Jaksa Agung RI
tertanggal 29 Oktober 1971. Kemudian karena berdasarkan Mubes XI LEMKARI
pada 1981 singkatannya berubah menjadi Lembaga Karyawan Da'wah Islam tetapi
dengan tetap disingkat LEMKARI. Ada beberapa nama yang mereka gunakan untuk
mengelabui umat Islam sebagai wujud gerakan taqiyyah, yaitu  nama Yayasan
Pendidikan Islam Jama'ah (JPIJ), Jama'ah Quran Hadits, Yayasan Pondok Al
Jama'ah (YPJ), Jappenas, Yakari, dan nama lainnya. Sejak Musyawarah Besar
LEMKARI IV di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, pada November 1990, secara
resmi berganti nama menjadi LDII (Lembaga Da'wah Islam Indonesia) hingga
sekarang, atas anjuran Jenderal Rudini, yang menjabat Mendagri pada saat
itu.[2]

Kota atau daerah asal mula munculnya Islam Jama'ah/Lemkari atau sekarang
disebut LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) adalah: Desa Burengan
Banjaran, di tengah-tengah kota Kediri, Jawa Timur. Desa Gadingmangu, Kec.
Perak, Kab. Jombang, Jawa Timur. Desa Pelem di tengah-tengah Kota Kertosono,
Kab. Nganjuk, Jawa Timur.[3]

Pada prinsipnya LDII ini dengan segala nama lainnya sudah dilarang oleh
pemerintah, di Jawa Timur berdasarkan pada PAKEM (Pengawas Aliran
Kepercayaan Masyarakat), Islam Jama'ah atau LDII ini dinyatakan dilarang
karena telah meresahkan masyarakat, namun untuk mengelabui umat, mereka
selalu berganti - ganti nama dalam penyebarannya. Namun karena selalu
membuat resah di setiap daerah, maka  Pemerintahan Pusat melarang secara
nasional aliran sesat ini melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI
No.Kep-089/D.A./10.1971 tertanggal 29 Oktober 1971.

Mengingat sudah dilarang secara nasional, maka Nur Hasan mencari strategi
baru agar ajaranya tetap eksis, maka dia meminta bantuan kepada Ali Moertopo
yang pada saat itu memiliki pengaruh yang sangat besar sebagai
Wakabakin/Opsus di masa pemerintahan Soeharto. Maka akhirnya Islam Jama'ah
ini menyatakan diri masuk dalam Golkar dalam rangka menyelamatkan diri,
berlindung di bawah pohon beringan kekuasaan Orde Baru yang sedang berkuasa
pada saat itu.[4]

Bahkan mendapatkan surat sakti dari Ketua Umum Sekber Golkar, Radiogram
Pangkopkamtib dan SK. Bapilu Sekber Golkar, sehingga aliran ini masih tetap
eksis dan menjadi resmi hingga sekarang dan bahkan menyebar di berbagai
daerah hingga di luar negeri, seperti di Malaysia, Singapura,  Australia,
Amerika dan Arab Saudi, Suriname, New Zealand dan Jerman.

Nur Hasan Al Ubaidah Lubis, gembong aliran sesat ini meninggal pada 31 Maret
1982 dalam kecelakaan lalulintas di jalan Raya Tegal - Cirebon, saat akan
menghadiri  Kampanye Golkar di lapangan Banteng Jakarta, mobil yang
dikendarainya Mercy Tiger berwarna merah nopol B 8418 EW bertabrakan dengan
truk Fuso pada sore hari sekitar pukul tiga.[5]

Setelah meninggalnya Imam LDII ini, maka tahta imam diganti oleh putranya
Abdul Dhohir dan dibai'at di depan para tokoh LDII sebelum mayat Nur Hasan
Madigol dikuburkan. LDII memiliki markas besar di Kota Makkah, yaitu di
kawasan Ja'fariyyah di belakang makan Ummul Mu'minin Siti Khadijah dan di
kawasan Khut Aziziyyah Makkah di dekat Mina. Sedangkan basis terkuat di
Indonesia adalah di Jawa Timur, dimana aliran ini pertama kali lahir.

Aqidah dan Pemikiran

Cara da'wah yang dikembangkan, kelompok ini menggunakan cara taqiyyah
(berbohong) fathonah bithonah budi luhur luhuringbudi karna Allah. Walaupun
teknik operasional dan penampilannya bisa berubah - ubah. Dalam setiap
kajiannya, firqah LDII ini selalu menekankan pada 5 aspek yang menjadi
doktrin pokok mereka, yaitu 

1.      Manqul

2.      Bai'at

3.      Keamiran Jama'ah

4.      Struktur Kerajaan Jama'ah

5.      Ketaatan kepada Amir[6]

Dalam pengajian - pengajiannya, kekuatan mereka itu bertumpu pada "Sistem 3
5 4", yaitu ;

"3" = Jama'ah, Quran, Hadits atau Quran, Hadits, Jama'ah.

"5" = yaitu program lima bab yang berisi janji dan sumpah bai'at kepada
amir, meliputi mengaji, mengamal, membela, sambung jama'ah dan taat amir.

"4" = yaitu tali pengikat iman, meliputi : syukur pada amir, mengagungkan
amir, bersungguh - sungguh dan berdo'a.

Dalam praktek ajarannya terdapat beberapa doktrin yang menjadi keyakinannya
dan strategi yang diterapkan untuk merekrut jama'ahnya, yaitu :

1.      Setiap muslim yang diluar kelompoknya adalah kafir maka halal dan
bahkan berpahala jika mereka berbohong, mencuri, merampok, dllnya selama
untuk kepentingan Islam Jama'ah. Termasuk harta orang tuanya, saudaranya dan
tetangganya yang bukan dari kelompok jama'ahnya.

2.      Dan tentang segala hal yang bertalian dengan Al Quran dan Hadits,
maka harus taat pada manqul amir dan segala penafsiran menjadi otoritas amir
(Manqul), dan segala penafsiran yang di luar imam adalah sesat. Manqul
menurut Nur Hasan Al Ubaidah adalah waktu belajar harus tahu gerak
lisan/badan guru; telinga harus mendengar, dapat menirukan amalannya dengan
tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak
dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai
ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat ijazah dari guru maka
ia boleh mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya
itu.[7] Dan Nur Hasan mengaku bahwa Ulama Indonesia satu - satunya yang
manqul agamanya hanya dia. Maka sumber syari'at itu adalah Al Quran, Hadits
dan Amir (Nur Hasan). 

3.      Amir adalah orang yang memiliki derajat yang sangat tinggi dari
manusia lainnya, maka jama'ah harus bersyukur karena dengan adanya amir ini,
maka jama'ah pasti masuk surga. Maka wajib bai'at dan harus taat pada imam.
Sebagai contoh, bagaimana Nur Hasan menafisrkan Surat Al Isra ayat 71, bahwa
kata "bi-Imaamihim" dalam ayat tersebut adalah dia. 

4.      Kematian yang tidak berbai'at pada imam (Nur Hasan) maka sebagai
mati jahiliyyah. Dan bai'at itu hanya kepada Nur Hasan karena dia sudah
dibai'at sejak tahun 1941, maka yang meninggal sebelum tahun 1941, mereka
itu belum berbai'at dan pasti masuk neraka, karena pintu surga baru dibuka
setelah tahun 1941.

5.      Setiap ulama yang diluar kelompok Islam Jama'ah adalah tidak
sah/batal, pengkhianat dan sudah pasti kafir dan ahli neraka.

6.      Dalam keanggotaannya ada yang disebut dengan kelompok Anshar
(sebutan bagi anggota biasa) dan kelompok Muhajir (sebutan bagi anggota yang
telah menyerahkan hidup matinya dan harta bendanya kepada Imam yang
dibai'at). Syarat bagi Muhajir adalah dengan membeli sebidang tanah di
sebuah desa yang bernama Gading Mangu yang terletak di Kota Jombang dan
Kertosono, Jawa Timur, dan status tanah tersebut menjadi milik imam. Hal ini
karena Kota tersebut telah dicanangkan oleh Imam sebagai Darul Hijrah.[8] 

7.      Dosa-dosa bisa ditebus kepada sang Amir/Imam dan besarnya tebusan
tergantung dari besarnya dosa yang diperbuat dan yang menentukan adalah
Amir/Imam.

8.      Haram memberikan daging Qurban atau Zakat Fitrah kepada orang diluar
kelompok mereka.

9.      Haram shalat di belakang orang yang bukan kelompok mereka, maka
shalatnya harus diulangi lagi jika diimami bukan oleh kelompoknya.

10.   Haram kawin dengan orang di luar kelompok mereka.

11.   Muslim di luar kelompok Islam Jama'ah/LDII adalah najis.

12.   Khutbah Jum'at menggunakan bahasa Arab.

13.   Jama'ah lain selain dari Jama'ahnya adalah tidak sah, kecuali jama'ah
dan imarahnya (Islam Jama'ah) dan dirinya (sebagai imamnya), alasan ini
melandaskan pada ucapan Umar bin Khothob tentang Jama'ah.

Dari sekian contoh keyakinan firqah LDII ini, sebagaimana diformulasikan
oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa kesesatan LDII ini meliputi aspek
Imamah, Bai'at, Taat dan Islam Manqul.

Beberapa penafsiran manqul gaya Nur Hasan Imam LDII.

Surat Al Isra 17 : 71 :

"Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan
pemimpinnya; dan barangsiapa yang diberikan kitab amalannya di tangan
kanannya maka mereka ini akan membaca kitabnya itu, dan mereka tidak
dianiaya sedikitpun".

Bahwa kelak seluruh manusia akan dipanggil dan dikumpulkan didampingi oleh
imamnya, imam akan menjadi saksi atas mereka waktu di dunia. Maka haruslah
taat kepada imam, karena kesaksian imam akan menentukan neraka dan surganya
seseorang. Imam/pemimpin (bi Imaamihim) dalam ayat tersebut menurutnya
adalah dirinya. 

H.R. Ahmad : "Laa yahillu litsalaatsati nafariin yakuunuuna bi-ardhi
falaatin illaa ammaruu 'alaihim ahadahum". 

"Tidak halal bagi tiga orang yang berada di bumi kosong, melainkan mereka
menjadikan amir kepada salah seorang dari mereka untuk memimpin mereka".

Hadits ini ditafsirkan oleh Nur Hasan, bahwa setiap muslim itu haram
hidupnya, makannya, minumnya, bernapasnya dan amal ibadahnya sia-sia,
kecuali ia membai'at seorang imam, maka halal-lah mereka. Karena haram
(karena belum bai'at), maka seluruh hartanya menjadi halal untuk dicuri dan
darahnya juga halal karena statusnya kafir dan islamnya tidak sah. Pendapat
sesatnya ini kemudian ditambah dengan tafsir ucapan Umar bin Khottob ra.

Innahu laa islaama illaa bi jamaa'atin wa laa jamaa'ata illaa bi imaaratin
wa laa imaarata illaa bi thoo'atin.

"Tidak ada Islam tanpa Jama'ah dan tidak ada Jama'ah tanpa Imarah dan tidak
ada Imarah tanpa ketaatan". 

Jama'ah yang dimaksud dalam atsar tersebut ditafsirkan oleh Nur Hasan adalah
Jama'ahnya dan Imam disana adalah dirinya, sehingga tidak ada ketaatan
kecuali kepada dirinya, sebagai Imam.

Para Tokoh dan Pendukung

Beberapa tokoh dari firqah LDII : H. Nur Hasan Al Ubaidah Madigol, Imam
LDII, Abdul Dhohir bin Madigol, anak Nur Hasan, Emir bin Toha India,
Mubaligh LDII di Los Angeles dan Australia/Kakak sepupu Ustadz Bambang
Irawan H, Abdul Aziz, Abdus Salam, Muhammad Daud, Abdullah, Sumaida'u (adik
- adik kandungnya), Muhammad Yusuf, sebagai bendahara kerajaan LDII, suami
Sumaida'u/adik ipar Madigol, Ahmad Sholeh, Carik Affandi, Su'udi Ridwan dan
Drs. M. Nurzain (Wakil empat Kerajaan LDII).

Disamping itu mereka juga melakukan gerakan infiltrasi ke instansi -
instansi pemerintahan dan militer melalui gerakan para mubaligh, sehingga
mereka memiliki jama'ah - jama'ah di dalamnya.

Tokoh yang telah insaf dan keluar dari gerakan firqah LDII : Ustadz Bambang
Irawan Hafiluddin, Mantan Mubaligh/Orang Kedua setelah Imam LDII/Bekas mantu
Imam LDII berkiprah di LDII sudah sampai 23 tahun, Ustadz Debby Murti
Nasution (Bekas Mubaligh LDII, 1973-1983), Ustadz Zaenal Arifin Aly (Bekas
Mubaligh LDII, 1976-1982), Ustadz K.H. Hasyim Rifa'i (Bekas Mubaligh LDII),
Laksamana ALRI (Purn) Drs. H. Ahadi Mangunkarta, Letnan AD Instruktur AMN
Abdul Aziz Aghfar, K.H. Ahmad Subroto, Abdul Kohhar, Hasyim Bukhori, Imam
Maliki, berikut keluarganya.

Dalam upaya membangun jaringannya, mereka melakukan penggalangan dana yang
cukup rapih, sehingga terdapat beberapa infaq yang harus dipenuhi oleh pada
anggota jama'ah, seperti infaq mutlak wajib yaitu sebesar 10 % dari setiap
pendapatan anggota, infaq pengajian jum'atan, ramadhan dan hari raya, infaq
shodaqoh fi sabilillah untuk pembangunan sarana fisik, infaq shodaqoh
rengkean, yaitu menyerahkan infaq berupa bahan makanan kepada amir, zakat,
hibah, wakaf dan waris serta saham haji dan usaha yang dimiliki oleh
Jama'ah.[9]

Dalam gerakannya, mereka sangat solid dan sangat disiplin bahkan pola
taqiyah yang menjadi strategi da'wah mereka, benar - benar mereka terapkan.
Bahaya LDII ini bukan sekedar wacana ataupun opini tetapi sebuah fakta. Maka
dengan segala otoritasnya karena sudah cukup jelas kesesatannya, Majelis
Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Islam
Jama'ah/Lemkari/LDII, sebagai berikut ;


Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Islam Jama'ah/Darul Hadits


Bismillaahirrahmaanirrahiim


Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah

Memperhatikan:

1.      Bahwa faham Islam Jama'ah mulai ada di Indonesia sekitar tahun
70-an. Karena ajarannya sesat dan menyesatkan serta menimbulkan keresahan di
masyarakat, faham ini dilarang oleh pemerintah pada tahun 1971. Larangan
pemerintah tersebut tidak diacuhkan. Mereka terus beroperasi dengan berbagai
nama yang terus berubah hingga memuncak pada sekitar 1977-1978. 

2.      Faham ini bahwa umat Islam yang tidak termasuk Islam Jama'ah adalah
termasuk 72 golongan yang pasti masuk neraka, umat Islam harus mengangkat
"Amirul Mukminin" yang menjadi pusat pimpinan dan harus mentaatinya, umat
Islam yang masuk golongan ini harus di bai'at dan setia kepada "Amirul
Mukminin" dan dijamin masuk surga, ajaran Islam yang sah dan boleh dituruti
hanya ajaran Islam yang bersumber dari "Amirul Mukminin". 

3.      Pengikut aliran ini memutuskan hbungan dari golongan lain walaupun
orang tuanya sendiri, tidak sah shalat di belakang orang yang bukan Islam
Jama'ah, pakaian shalat pengikut Islam Jama'ah yang tersentuh oleh orang
lain yang bukan pengikutnya harus disucikan, suami harus mengusahakan agar
isterinya termasuk golongan islam Jam'ah, dan jika tidak mau maka
perkawinannya harus diputuskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang
direstui oleh "Amirul Mukminin", dan khutbah yang sah bila dilafazkan dalam
bahasa Arab. 

MEMUTUSKAN

Menyatakan :

1.      Bahwa ajaran Islam Jama'ah, Darul hadits (atau apapun nama yang
dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang
sebenarnya dan penyiarannya itu memancing-mancing timbulnya keresahan yang
akan mengganggu kestabilan negara. 

2.      Menyerukan agar umat Islam berusaha mengindahkan saudara-saudara
kita yang tersesat itu untuk kembali kepada ajaran agama Islam yang murni
dengan dasar niat dan keinginan menyelamatkan sesama hamba Allah yang telah
memilih Islam sebagai agamanya dari kemurkaan Allah SWT. 

3.      Agar Umat islam lebih meningkatkan kegiatan dakwah Islam melalui
media pengajian atau media lainnya, terutama terhadap para renaja, pemuda,
pelajar, seniman, dan lain-lain yang sedang haus terhadap siraman agama
Islam yang murni terutama kepada calon-calon pengikut Islam Jama'ah dalam
tahap eprtama, dengan metode atau cara-cara penyampaian yang lebih sesuai
dengan umat yang dihadapi 

4.      Agar segera melaporkan kepada Kejaksaan setempat dengan memberikan
bukti-bukti yang cukup lengkap manakala gerakan atau kegiatan Islam Jama'ah
(atau apapun nama lain yang dipakainya) sampai menimbulkan keresahan dan
kegoncangan rumah tangga dan masyarakat.

Maka dengan fatwa ini, umat Islam perlu mengetahui dan memahami tentang
bahaya aliran sesat yang satu ini, terlebih mereka  sering berganti nama,
dan sekarang aliran sesat ini bernama LDII - Lembaga Da'wah Islam Indonesia
jangan sampai tertukar dengan DDII - Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia
pimpinan Mohammad Natsir. Kini firqah LDII ini  bernaung dan berlindung di
bawah payung salah satu partai politik yang cukup kuat hingga kini, sehingga
sampai kini mereka masih tetap eksis bahkan plang - plangnya menyebar di
berbagai daerah. 

 

Sumber Bacaan :

1.      Hartono Ahmad Jaiz, Putaka Al Kautsar, cet.VIII. 20

2.      ww.vbaitulah.com <http://www.vbaitulah.com/> 

3.      Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Bahaya Islam
Jama'ah, Lemkari, LDII, cet.I 1419 - 1999.

4.      www.alirsyad.or.id <http://www.alirsyad.or.id/> 

5.      Dr. K.H. M. Hamdan Rasyid, Fiqih Indonesia, Himpunan Fatwa - Fatwa
Aktual

6.      www.perpustakaan-islam.com <http://www.perpustakaan-islam.com/> 

7.      www.mui.or.id <http://www.mui.or.id/> 

8.      K.H. Abdul Latief Muchtar, Aliran Dlall dan Mudlill, dalam Tazwidul
Mubalighin Persatuan Islam

9.      Majalah Bulanan Media Dakwah Nomor.327 Jumadil Akhir 1422/September
2001

10.   Majalah As Sunna

11.   Majalah Al Muslimun

 


  _____  

[1] LPPI, Bahaya Islam Jama'ah, Lemkari, LDII, 1999, hal.85

[2] ibid

[3] www.vbaitullah.or.id

[4] Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Pustaka Al
Kautsar, 2004, hal.74, 

[5] ibid

[6] Ibid 1, hal.4

[7] Drs. Imran AM, Selintas mengenai Islam Jama'ah dan ajarannya, Dwi Dinar,
Bangil, 1993, hal 24 )

[8] Ibid hal 22

[9] Ibid hal 10



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke