Assalamu'alaykum wr.wb

Secara   prinsip  hal-hal  yang  normatif  tidak  dapat  hilang  hanya
dikarenakan  sulitnya  pengimplementasian, haramnya riba tetap berlaku
walaupun  masih  banyak  orang  yang  tidak mampu melepaskan diri dari
pengaruh  riba,  hukum  darurah  berlaku  disini  selama  memang tidak
memiliki kemampuan untuk merubahnya.

Dengan  cara  mengatur  pola  konsumsi  dan investasi sebetulnya ummat
Islaml  memiliki  kemampuan  untuk mengendalikan ekonomi at least buat
kepentingan  internal  ummat  ,  apabila  ummat Islam di Indonesia mau
memanfaatkan  secara  optimal  fungsi bank syariah maka saya rasa bank
syariah  tidak  akan  tergantung  lagi  operasinya  dari pengaruh bank
konvensional.


Sehingga  tidak  ada  lagi  proses  penetapan tingkat keuntungan dalam
bermurabahah  melirik  atau  melakukan  benchmark dengan tingkat bunga
bank   konvensional,  sekarang  ini  secara  matematis  bahwa  tingkat
keuntungan  yang  ditetapkan  dalam  bermurabahah  hampir  sama dengan
tingkat  bunga  kredit  bank  konvensional  dikarenakan bahwa pengaruh
sistem ekonomi konvensional masih sangat mendominasi.

Memang   pada   realitasnya   perbedaan   bermurabahah  dengan  kredit
konvensional terletak pada akad ketika transaksi, namun justeru disini
pulalah  letak  perbedaan  orang  yang beriman dengan orang yang tidak
beriman,   karena   setiap  muslim  apapun  aktivitasnya  selalu  akan
melandasinya dengan keimanan, tidak ada aktivitas yang 'bebas iman'.

Ekonomi  syariah  sendiri  akan  effektif berlaku pada masyarakat yang
beriman,  karena sebagai bagian dari ajaran Islam maka ekonomi syariah
tidak  independent  (tidak  bisa  berdiri  sendiri) dari satu kesatuan
Islam  yang  utuh (kaffah), dan karena landasannya Al Quran dah Sunnah
maka prasyarat yang dibutuhkan adalah keimanan terlebih dahulu.



Wassalamu'alaykum wr.wb
Arnoldison


Website http://www.rantaunet.org
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke