Assalamu'alaykum wr.wb Secara prinsip hal-hal yang normatif tidak dapat hilang hanya dikarenakan sulitnya pengimplementasian, haramnya riba tetap berlaku walaupun masih banyak orang yang tidak mampu melepaskan diri dari pengaruh riba, hukum darurah berlaku disini selama memang tidak memiliki kemampuan untuk merubahnya.
Dengan cara mengatur pola konsumsi dan investasi sebetulnya ummat Islaml memiliki kemampuan untuk mengendalikan ekonomi at least buat kepentingan internal ummat , apabila ummat Islam di Indonesia mau memanfaatkan secara optimal fungsi bank syariah maka saya rasa bank syariah tidak akan tergantung lagi operasinya dari pengaruh bank konvensional. Sehingga tidak ada lagi proses penetapan tingkat keuntungan dalam bermurabahah melirik atau melakukan benchmark dengan tingkat bunga bank konvensional, sekarang ini secara matematis bahwa tingkat keuntungan yang ditetapkan dalam bermurabahah hampir sama dengan tingkat bunga kredit bank konvensional dikarenakan bahwa pengaruh sistem ekonomi konvensional masih sangat mendominasi. Memang pada realitasnya perbedaan bermurabahah dengan kredit konvensional terletak pada akad ketika transaksi, namun justeru disini pulalah letak perbedaan orang yang beriman dengan orang yang tidak beriman, karena setiap muslim apapun aktivitasnya selalu akan melandasinya dengan keimanan, tidak ada aktivitas yang 'bebas iman'. Ekonomi syariah sendiri akan effektif berlaku pada masyarakat yang beriman, karena sebagai bagian dari ajaran Islam maka ekonomi syariah tidak independent (tidak bisa berdiri sendiri) dari satu kesatuan Islam yang utuh (kaffah), dan karena landasannya Al Quran dah Sunnah maka prasyarat yang dibutuhkan adalah keimanan terlebih dahulu. Wassalamu'alaykum wr.wb Arnoldison Website http://www.rantaunet.org _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________