Hukum Sadap Telepon

31/05/2010



Akhir-akhir ini telah marak di masyarakat komunikasi menggunakan telepon,
sehingga memudahkan untuk melakukan pembicaraan antar pihak. Pada saat yang
sama melalui telepon beberapa pihak dapat mengintip pembicaraan orang lain,
yang lazim kita kenal dengan istilah penyadapan


Penyadapan dapat dilakukan oleh siapa pun dengan mudah, mulai dari alat yang
sederhana sampai dengan alat yang super canggih. Penyadapan adalah mengintip
dan mengintai pembicaraan orang lain melalui telepon untuk mengetahui isi
pembicaraan orang lain yang dimaksud, baik dalam rangka tujuan baik maupun
untuk tujuan jahat


Yang marak di negeri kita adalah sadap yang dilakukan oleh para penegak
hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sarana  penegakan
hukum.


Pertanyaannya, bagaimana hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan
orang lain melalui sadap telepon? Sahkah saksi atas perbuatan dengan cara
memutar rekaman telepon yang disadap?


Hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU di Makassar akhir
Maret 2010 kemarin memberikan penjelasan bahwa hukum mengintai, mendengar,
dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon pada dasarnya haram
(tidak boleh), kecuali untuk kepentingan pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar
dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) atas terjadinya kemaksiatan, bahkan
wajib jika tidak ada cara yang lain.


Namun hasil penyadapan ini secara syar’i tidak sah sebagai bayyinah (alat
bukti hukum),  hanya sah sebatas untuk bukti pendukung.



Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU

23-27 Maret 2010


-- 
"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: ppiindia-dig...@yahoogroups.com
5. No-email/web only: ppiindia-nom...@yahoogroups.com
6. kembali menerima email: ppiindia-nor...@yahoogroups.com
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ppiindia-dig...@yahoogroups.com 
    ppiindia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke