Hukum Sadap Telepon 31/05/2010
Akhir-akhir ini telah marak di masyarakat komunikasi menggunakan telepon, sehingga memudahkan untuk melakukan pembicaraan antar pihak. Pada saat yang sama melalui telepon beberapa pihak dapat mengintip pembicaraan orang lain, yang lazim kita kenal dengan istilah penyadapan Penyadapan dapat dilakukan oleh siapa pun dengan mudah, mulai dari alat yang sederhana sampai dengan alat yang super canggih. Penyadapan adalah mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui telepon untuk mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud, baik dalam rangka tujuan baik maupun untuk tujuan jahat Yang marak di negeri kita adalah sadap yang dilakukan oleh para penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sarana penegakan hukum. Pertanyaannya, bagaimana hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon? Sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telepon yang disadap? Hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyah Muktamar ke-32 NU di Makassar akhir Maret 2010 kemarin memberikan penjelasan bahwa hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon pada dasarnya haram (tidak boleh), kecuali untuk kepentingan pelaksanaan amar maruf nahi munkar dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) atas terjadinya kemaksiatan, bahkan wajib jika tidak ada cara yang lain. Namun hasil penyadapan ini secara syari tidak sah sebagai bayyinah (alat bukti hukum), hanya sah sebatas untuk bukti pendukung. Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyah Muktamar ke-32 NU 23-27 Maret 2010 -- "...menyembah yang maha esa, menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, mengasihi sesama..." [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 4. Satu email perhari: ppiindia-dig...@yahoogroups.com 5. No-email/web only: ppiindia-nom...@yahoogroups.com 6. kembali menerima email: ppiindia-nor...@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ppiindia-dig...@yahoogroups.com ppiindia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ppiindia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/