HUKUM KOMERSIL ( I ) Inilah realita hukum di republik ini, ketika sistem dan mentalitas aparaturnya adalah komersial Waktu enam bulan lalu, saya berbincang-bincang santai dengan seorang preman yang baru saja keluar dari penjara (Lembaga Pemasyarakatan). Pembicaraan diantara kami cukup komunikatif dengan bahasa seadanya, tanpa perlu menonjolkan suatu keformalitasan semu. Dan terkadang terjadi suatu ketidakseimbangan pemahaman tentang maksud yang akan disampaikan antara komunikator dengan komunikan. Tetapi itu bukan suatu permasalahan yang dapat mempengaruhi nilai komunikasi. Yang pasti, saya bisa mengerti tentang segala unek-unek yang ada di dalam ruang kepala si preman tersebut. Unek-unek yang ditumpahkan, tak jauh dari persoalan keadilan yang menimpa si preman tersebut secara tidak berkeadilan. Persoalan hukum, persoalan sistem, dan persoalan budaya aparatur penegak hukum di negara ini, adalah suatu topik hangat yang akan disampaikan berdasarkan pengalaman pahitnya ketika berurusan dengan masalah hukum. Walaupun di dunia yang lebih formil, hampir setiap hari kita disuguhkan oleh pemberitaan yang terkadang membosankan tentang persoalan hukum yang tidak pernah beres. Dan kita seringkali merasa bosan dengan pemberitaan dari kasus yang sama, kecuali kasus baru dan eksentrik untuk diperhatikan. Pada waktu itu, ia (si preman) dijatuhkan vonis oleh pengadilan negeri dengan hukuman tiga tahun penjara, karena ia telah terbukti menganiaya tetangganya hingga harus menjalani opname selama lima hari di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta. Persoalan sangat sepele, karena si tetangga baru pulang mabuk-mabukkan dan menggoda istrinya yang sedang berada di teras rumah. Ketepatan si preman sedang asyik nonton acara konser dangdut melalui siaran di televisi. Ketika mendengar kata-kata godaan yang ditujukan kepada istrinya, sambil marah-marah ia keluar rumah, dan akhirnya timbullah perkelahian sengit. Dan tetangga penggoda berakhir terkapar setelah dihajar habis-habisan oleh preman tersebut dengan sebongkah batu di genggaman tangan. Ketepatan tetangga yang dihajarnya itu adalah seorang abdi negara atau PNS di salah satu kantor pemerintahan walikota. Dan si tetangga mempunyai beking orang kuat yang berposisi sebagai aparat hukum dan sekaligus keluarga dekatnya juga. Dalam perbincangan itu, si preman menyesali perbuatannya telah menganiaya tetangganya. Padahal, lebih baik lagi sekalian dibunuh saja tetangganya itu pada malam kejadian tersebut. Toh, hukumannya juga tidak jauh berbeda. Selama perkara bisa diurus, setidaknya hukum bisa diatur. (bersambung) Oktober 2006, Leonowens SP
--------------------------------- Do you Yahoo!? Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail. [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/