Refleksi: Kelihatannya  Syekh Puji punya banyak ilmu gaib surga dunia, karena 
sudah teruji maka patut dipuji. Bagi yang mau berguru pada beliau pasti 
diterima dengan tangan terbuka.

http://www.antaranews.com/berita/1273743945/kasasi-syekh-puji-ditolak-mahkamah-agung

Kasasi Syekh Puji Ditolak Mahkamah Agung
Kamis, 13 Mei 2010 16:45 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 

Syekh Puji (Istimewa)Semarang (ANTARA News) - Mahkamah Agung menolak pengajuan 
kasasi putusan sela Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji karena materi 
dakwaan jaksa penuntut umum dianggap sudah cukup jelas.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi yang 
dihubungi melalui telepon di Semarang, Kamis, membenarkannya, namun pihaknya 
belum menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 12 Mei 2010.

"Keputusan majelis hakim kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua anggota 
yaitu Artidjo Alkotsar dan Andi Ayub sudah tepat, karena materi dakwaan jaksa 
penuntut umum (JPU) tidak kabur dan cukup jelas, baik itu tempat maupun waktu 
kejadian perkara," katanya.

Ia menjelaskan sebelumnya Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang mengabulkan 
eksepsi (keberatan) yang diajukan Syekh Puji dan menyatakan dakwaan batal demi 
hukum.

Syekh Puji didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan menikahi Lutfiana Ulfa yang baru 
berusia 12 tahun, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda 
maksimal Rp300 juta.

Jaksa yang tidak bisa menerima putusan sela itu, kata dia mengajukan verset 
(upaya perlawanan) ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dan dikabulkan dengan 
memerintahkan agar perkara yang bersangkutan dilanjutkan.

"Namun, penetapan tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan karena Syekh Puji 
mengajukan kasasi ke MA," katanya.

Ia menyebutkan kasasi putusan sela yang diajukan Syekh Puji dinilai tidak lazim 
dilakukan, dan sepengetahuannya baru pertama kali ini terjadi, karena saat PT 
Jawa Tengah menyatakan perkara itu dilanjutkan kembali, maka tidak ada 
pengajuan kasasi.

Selain itu, menurut Salman, pengajuan kasasi yang diajukan pengacara Syekh Puji 
juga sudah melampaui batas Undang-undang yang ada, dan berlawanan dengan Pasal 
156 ayat 3 dan 4 KUHAP tentang putusan sela. (WSN/M008)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke