Pilkadal Rawan Politik Uang 

Oleh Teten Masduki

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/11/opini/1550441.htm

DI bawah Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004, pemilihan 
kepala daerah diselenggarakan secara langsung. Mulai Juni 2005 ada 226 daerah 
akan menyelenggarakan pemilihan kepada daerah secara langsung (Pilkadal).

Pemilih akan memilih pasangan calon kepala daerah dan wakilnya yang diusulkan 
partai atau gabungan partai politik sehingga akan mengurangi kewenangan DPRD, 
mengubah pola hubungan kepala daerah dengan DPRD dan pemilih.

Gagasan demokrasi langsung dalam memilih pemimpin politik dari sudut pandang 
antikorupsi sejatinya guna menghindari jual beli suara di parlemen, selain guna 
meningkatkan legitimasi dan akuntabilitas publik mereka. Sejak era reformasi 
hampir setiap pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Tanah Air senantiasa 
diwarnai dengan politik uang di DPRD.

Memang sistem baru ini tidak bisa menghapuskan praktik politik uang. Bahkan 
realitas pembelian suara dalam pemilihan langsung kepala desa, yang sudah 
lumrah di mana-mana, patut dikhawatirkan. Namun pembelian suara dalam skala 
pemilih yang luas dan jumlah besar akan lebih sulit dilaksanakan untuk menjamin 
loyalitas pemilih yang dibeli. Berbeda dengan politik uang di DPRD dengan 
jumlah orang yang kecil dan relatif homogen akan lebih aman, mudah, dan murah.

Beli kandidat

Bentuk politik uang tergantung dengan sistem pemilu yang diterapkan. Ada empat 
moda korupsi pemilu yang bertemali dengan politik uang, yaitu beli suara (vote 
buying), beli kandidat (candidacy buying), manipulasi pendanaan kampanye dan 
manipulasi administrasi dan perolehan suara (administrative electoral 
corruption).

Beli suara di parlemen merupakan fenomena baru pada era demokrasi multipartai. 
Walaupun sejak dulu jabatan-jabatan politik, birokrasi, atau badan usaha negara 
telah jadi komoditas. Kepala daerah pada era Orde Baru biasanya "titipan" dari 
atas. Dan pemilihan oleh DPRD, yang dikuasai Partai Golkar saat itu, lebih 
bersifat upacara peresmian.

Kini calon kepala daerah harus berjuang mencari dukungan dari partai dan 
merebut suara anggota DPRD. Ibarat sebuah tender terbuka, pembelian suara 
biasanya dimenangkan oleh the highest bidder. Karena itu banyak kasus calon 
yang didukung oleh fraksi kuat di DPRD acap harus gigit jari karena bisa 
dikalahkan oleh calon dari partai gurem.

Walaupun dalam dua tahun terakhir, misalnya, dalam pemilihan gubernur di Jawa 
Barat dan Bali tampak pola Orde Baru terulang lagi. Penyelimutan politik uang 
pun terjadi. Misalnya dalam kasus di Bali yang terbongkar karena testimoni dua 
anggota fraksi PDI-P dibantah oleh pemuka PDI-P bahwa pembagian uang kepada 
anggota fraksi PDI-P saat Pilkada itu bukan politik uang tetapi bantuan 
internal partai untuk anggota fraksinya.

Dari pengalaman pemilu legislatif yang lalu, sesungguhnya pembelian suara 
pemilih hampir tidak efektif, kecuali untuk menjamin loyalitas konstituen 
tradisional partai. Tetapi pembelian tokoh-tokoh masyarakat berpengaruh di 
dalam realitas locked-in electorates (meminjam istilah James Scott) yakni 
pemilih yang sangat terikat dengan kondisi sosial-ekonomi dan dipengaruhi oleh 
community leader-nya, hal itu tidak bisa diabaikan.

Proses pencalonan Pilkadal lewat partai atau gabungan partai yang menguasai 15 
persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara, 
selain memupus calon independen, patut dikhawatirkan akan menyuburkan praktik 
candidacy buying. Bisa jadi partai menjual tiket ke Pilkadal tidak hanya kepada 
satu calon. Sebab, jual-beli kursi telah lazim dalam pemilihan calon anggota 
legislatif oleh partai. Hal ini berkaitan dengan sistem pencarian dana politik, 
dan masalah internal pemilu di dalam partai yang tidak demokratis.

Politik uang juga bisa memengaruhi fenomena phantom voters, pemilih yang 
berulang kali mencoblos, yang mungkin dimobilisasi dari kabupaten atau provinsi 
yang bertetangga. Apalagi soal independensi KPUD, yang sekarang sedang diajukan 
ke Mahkamah Agung oleh sejumlah LSM, menambah persoalan itu.

Investor politik

Menurut ketentuan, sumber pendanaan kampanye berasal dari pasangan calon, 
partai atau gabungan partai yg mengusulkan, serta perorangan maksimum Rp 50 
juta dan perusahaan swasta Rp 350 juta. Tetapi yang wajib melaporkan rekening 
dana kampanye kepada KPUD dan diaudit oleh akuntan publik hanya pasangan calon, 
sementara partai politik tidak diwajibkan. Walau secara tahunan parpol punya 
kewajiban diaudit dananya.

Artinya, ada celah terbuka bagi penyelundupan dana kampanye liar, baik donasi 
yang melewati batas maksimum maupun donasi yang dilarang, yakni yang berasal 
dari donasi asing, tidak jelas identitas penyumbangnya, pemerintah, BUMN, dan 
BUMD. Apalagi sumbangan dari partai politik tidak dibatasi jumlahnya.

Pendek kata, abusive donation bakal sulit dijejaki di tengah sistem pencatatan 
transaksi keuangan dan perpajakan yang juga tidak mendukung. Para investor 
politik yang mencukongi calon kepala daerah akan semakin leluasa dan mengancam 
asas-asas kebijakan publik dan anggaran daerah.

Tidak ada pembatasan jumlah maksimum pengeluaran dana kampanye calon, dalam 
kerangka politik uang tadi akan memberi keuntungan sendiri bagi pasangan calon 
yang didukung sumber pendanaan yang kuat. Prinsip persaingan politik yang 
setara (political equality), yang penting dalam demokrasi, bisa-bisa 
terpinggirkan.

Memang pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang bisa dianulir dan 
calon penggantinya dipilih oleh DPRD selambat-lambatnya selama 60 hari. Tapi 
secara teknis aturan itu sulit dilakukan karena harus menunggu putusan 
pengadilan tetap, yang membutuhkan waktu yang relatif lama karena tidak melalui 
pengadilan khusus pemilu. Ambil contoh, KPU dan Panwaslu dalam pemilu presiden 
lalu kesulitan untuk memproses secara hukum bagi pembatalan pasangan calon 
presiden dan wakilnya, meskipun ditemukan adanya dana-dana ilegal dalam 
kampanye mereka.

Tidak ada resep instan untuk mengubah keadaan itu dalam waktu singkat, karena 
ini menyangkut perilaku politik mayoritas politisi kita dan kualitas pemilih. 
Walaupun sekarang pemilih telah relatif otonom. Maka kualitas pemilu internal 
partai dalam seleksi pasangan calon menjadi teramat penting untuk diperhatikan. 
Model konvensi yang transparan barangkali bisa menghindari investor politik 
membeli pasangan calon. Gerakan tidak pilih politisi busuk dan ketersediaan 
informasi mengenai jejak rekam pasangan calon adalah pendidikan politik yang 
vital untuk menumbuhkan pemilih rasional.

Terakhir, pemilih harus dijamin oleh konstitusi untuk menarik kembali suaranya 
manakala pemimpin yang telah dipilihnya berkhianat. Dengan begitu tali mandat 
yang biasanya putus setelah pesta pemilihan usai bisa disambungkan kembali.

Teten Masduki Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW)


Khairurrazi
Aligarh Muslim University
Uttar Pradesh, India

-- 
India.com free e-mail - www.india.com. 
Check out our value-added Premium features, such as an extra 20MB for mail 
storage, POP3, e-mail forwarding, and ads-free mailboxes!

Powered by Outblaze


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke