Refleksi: Sampai berapa lama duit kompensasi bisa menjamin pengobatan gratis 
bagi orang miskin? 


http://www.suarapembaruan.com/News/2005/03/02/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Orang Miskin Berobat Gratis di Puskesmas dan RS Pemerintah


JAKARTA - Program kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) 
bidang kesehatan berupa pelayanan kesehatan gratis di tingkat puskesmas dan 
pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit pemerintah kelas III untuk orang 
miskin yang jumlahnya 36.146 juta jiwa. Program dilaksanakan melalui asuransi 
dengan premi sebesar Rp 5.000/orang/bulan. Premi tersebut dibayar pemerintah 
dari APBN dan kompensasi dana subsidi BBM. 

Demikian diutarakan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan dr Sjafii Achmad 
MPH kepada Pembaruan, Selasa (1/3), di Jakarta. Menurut dia, total premi yang 
dibayar pemerintah sebesar Rp 2,176 triliun dengan perincian Rp 1 triliun 
berasal dari APBN 2005, sedangkan sisanya sebesar Rp 1,176 triliun berasal dari 
kompensasi kenaikan harga BBM. Dengan premi sebesar itu orang miskin akan 
mendapatkan pelayanan kesehatan paripurna, termasuk hemodialisa (cuci darah) 
dan pengobatan penyakit jantung tanpa dikenakan iur biaya (tambahan biaya). 
Sebagai badan penyelenggara program ditunjuk PT Askes. 

Dikatakan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, setiap orang miskin 
mempunyai kartu yang dilengkapi foto. Kartu tersebut berlaku di seluruh wilayah 
Indonesia. Sjafii menyebut dari premi Rp 5.000, sebanyak Rp 1.000 merupakan 
kapitasi (biaya berobat) untuk pelayanan di tingkat puskesmas. Kapitasi 
tersebut dibayar di muka, sedangkan Rp 4.000 untuk pelayanan kesehatan rujukan 
(di rumah sakit) yang akan dibayar secara klaim. 

"Sistem asuransi lebih akuntabel dibanding dengan pengalokasian dana dari 
Departemen Kesehatan ke Dinas Kesehatan dan kemudian disalurkan ke rumah sakit. 
Rumah sakit mengklaim ke PT Askes yang akan dilanjutkan ke Departemen 
Kesehatan. Pada saat pengajuan klaim bisa dilakukan evaluasi setiap bulan," 
ujarnya. 

Disebutkan, pelaksanaan program kompensasi dana subsidi BBM itu dipantau oleh 
tim pembina dan pengawasan yang anggotanya terdiri dari masyarakat (LSM), 
Departemen Kesehatan (pengawasan fungsional), Badan Pengawasan Keuangan dan 
Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di tingkat pusat, 
provinsi, dan kabupaten dibentuk forum konsultasi yang beranggotakan LSM, PT 
Askes, Dinas Kesehatan. Forum ini, kata Sjafii, melakukan evaluasi sekali dalam 
sebulan. Sedangkan komplain dari orang miskin di tingkat puskesmas dan rumah 
sakit ditampung oleh pimpinan puskesmas dan tim teknis di tingkat kecamatan. 


10 Persen 

Secara terpisah Prof dr Amal C Sjaaf MPH DrPH dari Departemen Administrasi dan 
Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia 
(FKM-UI) menilai pihaknya belum melihat keseriusan pemerintah untuk memberi 
pelayanan kesehatan bagi orang miskin. Pasalnya, dalam pelaksanaan program 
kesehatan untuk orang miskin itu, pemerintah menerapkan prinsip terbalik. 
Artinya, dana lebih dahulu tersedia, kemudian baru dipikirkan untuk apa saja 
dana tersebut dialokasikan. Semestinya, tujuan ditetapkan lebih dahulu, yaitu 
menyehatkan seluruh orang miskin, kemudian ditetapkan pelayanan kesehatan apa 
saja yang diperlukan orang miskin tersebut. Dari pelayanan itu akan diketahui 
berapa dana yang dibutuhkan orang miskin. 

Selain itu, Amal mempertanyakan dasar dari Departemen Kesehatan mengalokasikan 
dana yang lebih besar di rumah sakit daripada di puskemas. Pada kenyataannya di 
Indonesia orang miskin lebih banyak berobat di puskemas daripada di rumah 
sakit. Ini sesuai dengan fakta bahwa rumah sakit berada di kabupaten, sedangkan 
orang miskin tersebar di pedesaan. 

Amal juga menyebutkan tidak seluruh premi ditujukan untuk pelayanan kesehatan 
orang miskin. Sebesar 10 persen dari premi Rp 5.000 dipergunakan untuk biaya 
operasional dan sosialiasi oleh PT Askes sebagai penyelenggara program. Hal itu 
merupakan dampak dari status badan penyelenggara, yakni PT Askes yang bentuknya 
berupa perseroan terbatas (PT), tetapi melaksanakan program jaminan kesehatan 
orang miskin yang nirlaba. 

"Sebagai PT, maka untuk melaksanakan jaminan kesehatan yang nirlaba harus ada 
dua buku. Aset harus dipisahkan. PT Askes harus mengeluarkan biaya gaji dan 
sewa gedung sekalipun mereka bekerja di gedung milik PT Askes. Status karyawan 
tetap karyawan PT Askes, tetapi gaji mereka berasal dari pelaksanaan program 
jaminan kesehatan orang miskin," tandas Amal. 

Ditambahkan, dengan pengurangan 10 persen dari Rp 2,176 triliun atau Rp 210 
miliar, tentu berdampak pada kualitas pelayanan. Seharusnya badan penyelenggara 
jaminan kesehatan untuk orang miskin tersebut adalah unit pelaksana teknis 
(UPT) Departemen Kesehatan. Artinya, bila PT Askes melaksanakan program itu 
maka harus berubah menjadi UPT Departemen Kesehatan. (N-4) 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 2/3/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke