Ini sih pendapat saya pribadi ya mbak Ida ya...,
Kalau bicara soal hukum negara, negara itu berhak memberikan
fasilitas atau memberikan payung hukum bagi perkawinan lintas agama.
Soal dosa, haram, begini begononya itu urusan masing2 pribadi yang
melakukan perkawinan.
Negara cuma harus
aduh...saya jd bingung nih kok udah ada komentar saya (sebab saya
belum beri komentar apa2 soal perkawinan lintas agama) dan sudah ada
pendapat mbak Lina)...
hanya meluruskan: **saat topik itu dikirim bung ambon, sy hanya ingin
mengetahui pendapat temen2 disini (blm ada komentar apapun n tdk
wah...ternyata keduluan bung ambon lagi. sy tunggu respon teman2
pendukung ide CLD-KHI.
salam
--- In ppiindia@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:
REPUBLIKA
Jumat, 01 April 2005
Perkawinan, Agama, dan Negara
Salahuddin Wahid
Ketua Majelis Pengurus Pusat ICMI
3 matches
Mail list logo