Refleksi : Sudah berapa kali didengar ucapan tidak tegas koruptor? Bukankah ucapan demikian dari pihak politikus maupun yang berkedudukanpada tahta kekuasaan adalah hanya sepuhan lindah saja, no acton talk only!
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=252489 Tindak Tegas Koruptor! AM Fatwa Anggota DPD RI Kamis, 6 Mei 2010 Korupsi merupakan masalah besar bangsa Indonesia. Terungkapnya mafia hukum, mafia kasus, mafia tanah, dan mafia-mafia yang lain telah membuka mata semua pihak bahwa korupsi sudah merambah ke seluruh kehidupan dan di berbagai tingkatan sosial. Banyak orang yang dari segi ekonomi sudah berkecukupan bahkan berlebih, jabatannya cukup tinggi, status sosialnya terpandang, tetapi masih juga melakukan korupsi. Justru mereka itulah yang korupsi. Pada saat gencar-gencarnya digalakkan pemberantasan korupsi dan banyak pelaku korupsi ditangkap, korupsi masih banyak terjadi. Bisa jadi saat ini sedang terjadi serangan balik dari para koruptor dan antek-anteknya, dengan memperalat oknum aparat penegak hukum yang mentalnya lemah. Korupsi terjadi karena, antara lain, merosot atau bahkan runtuhnya iman dan akhlak mulia, baik koruptor maupun oknum aparat penegak hukum. Ringannya hukuman terhadap koruptor dan para mafia kasus/hukum tampaknya lebih disebabkan oleh aparat penegak hukum yang tidak tegas karena moralitasnya rendah. Mereka tidak memiliki kompetensi spiritual dan tidak menggunakan suara hati nuraninya dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Mereka itu sebenarnya pengkhianat negara. Seorang koruptor bisa memiliki kecerdasan intelektual, tetapi dia miskin kompetensi emosional, sehingga hanya memikirkan kepentingan diri sendiri. Sangat mungkin koruptor tidak memiliki kecerdasan spiritual yang menjadi sumber atau penuntun hidup. Seorang koruptor sangat mungkin juga tidak memiliki kompetensi untuk memanfaatkan suara hati. Ia mungkin tidak berpikir mengenai benar-salah dan baik-buruk. Koruptor harus dihadapi dengan keberanian, ketegasan, dan konsistensi. Karena itu, institusi penegak hukum harus membersihkan dirinya terlebih dulu sebelum melaksanakan tugas panggilannya. Dalam menegakkan supremasi hukum, mereka juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat. Dalam ranah pencegahan terhadap korupsi, selain penegakan hukum, perlu segera dirancang cara-cara yang lebih efektif. Misalnya, dengan melaksanakan praktik pembuktian terbalik yang sudah dilaksanakan oleh negara lain. Di samping itu, dapat dibuat penggalakan penyitaan terhadap kekayaan koruptor dan anak istrinya yang tentu harus didukung oleh aturan hukum. Sebab, sudah terbukti hukuman yang dipraktikkan selama ini tidak mempan untuk memberikan pelajaran supaya jera dan mencegah orang lain melakukan tindak korupsi. Saya setuju praktik hukuman mati bagi koruptor, terutama yang kelas kakap. Yang tidak kalah pentingnya adalah teladan dari setiap atasan, pelaksanaan kontrol yang ketat oleh semua tingkatan pejabat, dan bimbingan tentang komitmen yang menyangkut kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Pembangunan moral, karakter, dan etika harus mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dan berlanjut. Momentum pemberantasan korupsi saat ini harus dijaga, dipelihara, dan dijadikan gerakan yang berlanjut.*** -------------------------------------------------------------------------- [Non-text portions of this message have been removed]