Refleksi : Sudah berapa kali didengar ucapan tidak tegas koruptor? Bukankah 
ucapan demikian dari pihak politikus maupun yang berkedudukanpada tahta 
kekuasaan adalah hanya sepuhan lindah saja, no acton talk only! 


http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=252489

      Tindak Tegas Koruptor!
      AM Fatwa
      Anggota DPD RI 


      Kamis, 6 Mei 2010

      Korupsi merupakan masalah besar bangsa Indonesia. Terungkapnya mafia 
hukum, mafia kasus, mafia tanah, dan mafia-mafia yang lain telah membuka mata 
semua pihak bahwa korupsi sudah merambah ke seluruh kehidupan dan di berbagai 
tingkatan sosial. 

      Banyak orang yang dari segi ekonomi sudah berkecukupan bahkan berlebih, 
jabatannya cukup tinggi, status sosialnya terpandang, tetapi masih juga 
melakukan korupsi. Justru mereka itulah yang korupsi. 

      Pada saat gencar-gencarnya digalakkan pemberantasan korupsi dan banyak 
pelaku korupsi ditangkap, korupsi masih banyak terjadi. Bisa jadi saat ini 
sedang terjadi serangan balik dari para koruptor dan antek-anteknya, dengan 
memperalat oknum aparat penegak hukum yang mentalnya lemah. 

      Korupsi terjadi karena, antara lain, merosot atau bahkan runtuhnya iman 
dan akhlak mulia, baik koruptor maupun oknum aparat penegak hukum. Ringannya 
hukuman terhadap koruptor dan para mafia kasus/hukum tampaknya lebih disebabkan 
oleh aparat penegak hukum yang tidak tegas karena moralitasnya rendah. Mereka 
tidak memiliki kompetensi spiritual dan tidak menggunakan suara hati nuraninya 
dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Mereka itu sebenarnya 
pengkhianat negara. 

      Seorang koruptor bisa memiliki kecerdasan intelektual, tetapi dia miskin 
kompetensi emosional, sehingga hanya memikirkan kepentingan diri sendiri. 
Sangat mungkin koruptor tidak memiliki kecerdasan spiritual yang menjadi sumber 
atau penuntun hidup. Seorang koruptor sangat mungkin juga tidak memiliki 
kompetensi untuk memanfaatkan suara hati. Ia mungkin tidak berpikir mengenai 
benar-salah dan baik-buruk. 

      Koruptor harus dihadapi dengan keberanian, ketegasan, dan konsistensi. 
Karena itu, institusi penegak hukum harus membersihkan dirinya terlebih dulu 
sebelum melaksanakan tugas panggilannya. Dalam menegakkan supremasi hukum, 
mereka juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat. 

      Dalam ranah pencegahan terhadap korupsi, selain penegakan hukum, perlu 
segera dirancang cara-cara yang lebih efektif. Misalnya, dengan melaksanakan 
praktik pembuktian terbalik yang sudah dilaksanakan oleh negara lain. 

      Di samping itu, dapat dibuat penggalakan penyitaan terhadap kekayaan 
koruptor dan anak istrinya yang tentu harus didukung oleh aturan hukum. Sebab, 
sudah terbukti hukuman yang dipraktikkan selama ini tidak mempan untuk 
memberikan pelajaran supaya jera dan mencegah orang lain melakukan tindak 
korupsi. Saya setuju praktik hukuman mati bagi koruptor, terutama yang kelas 
kakap. 

      Yang tidak kalah pentingnya adalah teladan dari setiap atasan, 
pelaksanaan kontrol yang ketat oleh semua tingkatan pejabat, dan bimbingan 
tentang komitmen yang menyangkut kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. 
Pembangunan moral, karakter, dan etika harus mendapatkan perhatian yang 
sungguh-sungguh dan berlanjut. Momentum pemberantasan korupsi saat ini harus 
dijaga, dipelihara, dan dijadikan gerakan yang berlanjut.***  

--------------------------------------------------------------------------
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke