Harusnya bukan pelacurnya saja yang dipidana. Pria dan wanita yang berzina juga harus dipidana...
=== Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits http://media-islam.or.id Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscr...@yahoogroups.com > >Dari: Wong Matengwit <mateng...@gmail.com> >Kepada: ppiindia@yahoogroups.com >Terkirim: Jum, 19 Februari, 2010 03:39:47 >Judul: RE: [ppiindia] Nikah Siri = dipidana, berzina = hak asasi manusia (Only >in Indonesia) > > > > > > > > > >> > >Siapa bilang berzina gak dipidana? Tuh razia para pelacur di lokalisasi. Apa >>ini bukan wujud hukum meski gak jelas pengadilannya? Kan ada damai di >>kepolisian. Dan lagian kan terlalu banyak maka susah ngaturnya. Lha siri? >>Kan formal dan resmi. Tinggal galakkan tuh razia-razia zina kumpul kebo dan >>pijat plus-plus. Belum lagi zina onani, hahaha > >>_____ > >>From: ppiin...@yahoogroup s.com [mailto:ppiin...@yahoogroup s.com] On Behalf >>Of Satrio Arismunandar >>Sent: Friday, February 19, 2010 2:34 PM >>To: news Trans TV; kampus tiga; aipi_politik@ yahoogroups. com; HMI Kahmi Pro >>Network; ex menwa UI 2; ppiindia; nasional list; Forum Kompas; jurnalisme; >>sastra pembebasan; Pers Indonesia; Syiar Islam; pantau >>Subject: [ppiindia] Nikah Siri = dipidana, berzina = hak asasi manusia (Only >>in Indonesia) > >>NOTES: >>Ada yang menarik dari penjelasan Ahmad Bagja: > >>Ketua PB NU Ahmad Bagja menolak rencana penerapan aturan yang termuat dalam >>draf RUU Hukum Material Peradilan Agama tersebut. Menurut dia, sangat tidak >>logis alasan penghukuman pelaku nikah siri. ''Sementara di sisi lain, >>perzinaan dan kumpul kebo masih dianggap bagian hak asasi manusia karena >>suka sama suka,'' ujar Bagja di Jakarta kemarin. > >>Dia mengakui, meski legal secara syariat Islam, nikah siri memang belum >>lengkap. Karena itu, Rasulullah masih memerintahkan akad nikah agar >>diumumkan dan diresepsikan (walimah). "Tapi, sekalipun menuju kesempurnaan >>itu perintah, hukumnya sunah, bukan wajib," tambahnya. > >>Menurut Bagja, kalaupun nanti negara mengambil alih kesempurnaan itu lewat >>aturan, cukup melalui kewajiban administratif dan sanksi keperdataan. >>Misalnya, belum akan diberikan pengakuan negara sebagai keluarga dan >>sebagainya. "Kalau pakai pidana, yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul >>kebo, kemudian bebas berdasarkan hak asasi. Malah aneh nggak?" ujar Bagja. > > >http://jawapos. com/halaman/ index.php? act=detail&nid= 117999 >>[ Kamis, 18 Februari 2010 ] >>NU Tolak Sanksi Pidana Pelaku Nikah Siri > >>JAKARTA - Pemberlakuan sanksi pidana untuk pasangan nikah bawah tangan >>(siri) dan kawin kontrak (mut'ah) terus menuai kontroversi. Anggota Dewan >>Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie menilai, sanksi pidana >>tersebut amat penting untuk tujuan pendidikan. > >>''Kawin siri dan kawin kontrak sekarang sifatnya transaksional, hanya >>sebagai justifikasi atau kedok dari perzinaan terselubung. Fungsi ancaman >>pidana hanya alat untuk mendidik dan mencegah penyalahgunaan, " ujar Jimly >>sebelum bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa di gedung MA >>kemarin (17/2). > >>Menurut Jimly, nikah siri dan kawin kontrak sah secara hukum agama. Namun, >>dalam pelaksanaannya, tak bisa dimungkiri banyak terjadi penyimpangan dari >>tujuan pernikahan yang amat mulia. > >>Di tempat terpisah, Ketua PB NU Ahmad Bagja justru berpandangan lain. Dia >>menolak rencana penerapan aturan yang termuat dalam draf RUU Hukum Material >>Peradilan Agama tersebut. Menurut dia, sangat tidak logis alasan penghukuman >>pelaku nikah siri. ''Sementara di sisi lain, perzinaan dan kumpul kebo masih >>dianggap bagian hak asasi manusia karena suka sama suka,'' ujar Bagja di >>Jakarta kemarin. > >>Dia mengakui, meski legal secara syariat Islam, nikah siri memang belum >>lengkap. Karena itu, Rasulullah masih memerintahkan akad nikah agar >>diumumkan dan diresepsikan (walimah). "Tapi, sekalipun menuju kesempurnaan >>itu perintah, hukumnya sunah, bukan wajib," tambahnya. > >>Menurut Bagja, kalaupun nanti negara mengambil alih kesempurnaan itu lewat >>aturan, cukup melalui kewajiban administratif dan sanksi keperdataan. >>Misalnya, belum akan diberikan pengakuan negara sebagai keluarga dan >>sebagainya. "Kalau pakai pidana, yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul >>kebo, kemudian bebas berdasarkan hak asasi. Malah aneh nggak?" ujar Bagja. > >>Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim juga mengisyaratkan penolakan dengan dalih >>penerapan pidana itu merupakan bukti intervensi negara dalam urusan privat. >>Menurut Ifdhal, perkawinan adalah konsensus dua pihak yang kedudukannya >>seimbang sehingga tidak bisa diintervensi negara. Negara, kata dia, hanya >>berhak meregistrasi perkawinan tersebut. ''Negara wajib menyiapkan tempat >>dan ruang bagi warga negara untuk melakukan registrasi perkawinan. Namun, >>karena ini urusan privat, kalau kedua pihak tidak mau meregistrasi, negara >>tidak berhak memaksa," kata Ifdhal kemarin. > >>Untuk itu, Ifdhal mengatakan tidak setuju bila negara bertindak lebih jauh >>dengan menerapkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang tidak mau mencatatkan >>perkawinan dalam sistem administrasi negara. "Kalau terjadi intimidasi dalam >>perkawinan, justru negara melanggar hukum," tegasnya. > >>Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan tetap mendukung pemberlakuan >>sanksi pidana bagi pelaku nikah siri dan kawin kontrak. Meski demikian, >>Amidhan menegaskan bahwa nikah siri tidak haram sepanjang memenuhi semua >>syarat dan rukun perkawinan. > >>''Kalau semua hak (pelaku pernikahan) diberikan, semua syarat dan rukun >>dipenuhi, (nikah siri) tidak haram. Namun, kalau (pernikahan siri) merugikan >>salah satu pihak, tentu harus dicegah,'' ujar Amidhan ketika dihubungi >>kemarin. > >>Menurut Amidhan, hak dan kewajiban pelaku perkawinan siri sama dengan >>perkawinan yang dilakukan di depan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Suami >>tetap wajib memberikan penghidupan kepada istri dan anak-anaknya sesuai >>kemampuan. Suami juga wajib memberikan hak waris kepada anak-anaknya yang >>dilahirkan dari perkawinan siri. Besarnya sama dengan hak waris yang >>diberikan kepada anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tercatat di >>administrasi negara. ''Pada praktiknya, karena perkawinannya tidak diakui >>negara, tidak ada kewajiban bagi suami memberikan hak waris bagi anak-anak >>yang lahir dari pernikahan seperti itu,'' terangnya. > >>Amidhan menuturkan, sanksi bagi pelaku kawin siri dan kawin kontrak >>sebenarnya sudah ada dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU >>tersebut, orang yang tidak melaporkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama >>diancam hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500. Karena itu, dia >>setuju bila RUU Hukum Material Peradilan Agama memperbarui sanksi bagi >>perkawinan siri dan mut'ah. "Namun, karena sifatnya hanya hukuman >>pendidikan, saya mengharapkan sanksi kurungannya kurang dari satu tahun," >>katanya. (noe/dyn/agm) > >>Sekjen Kemenag: Hentikan Polemik Nikah Siri >>Kamis, 18 Pebruari 2010 22:24 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca >>293 kali >>Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat meminta >>polemik kawin siri yang belakangan ini makin mengemuka di berbagai media >>massa untuk dihentikan karena Rancangan Undang-Undang Hukum Materil >>Peradilan Agama (HMPA) belum disampaikan ke legislatif. > >>"Itu baru draf, yang dimaksudkan untuk melengkapi Undang-Undang Perkawinan >>No.1 tahun 1974, UU Perkawinan itu sendiri masih belum disampaikan ke DPR >>RI," kata Bahrul Hayat melalui telepon kepada ANTARA di Jakarta, Kamis >>malam. > >>"Saya heran, itu kan masih dalam bentuk draf, kok tiba-tiba sudah ramai >>dibicarakan dan menjadi bahan perbincangan sengit," Bahrul Hayat >>menambahkan. > >>Dalam draf yang diberitakan dalam berbagai media massa sudah masuk dalam >>daftar Program Legislasi Nasional 2010, terdapat ketentuan pidana antara >>lain terkait dengan perkawinan siri, perkawinan mut`ah (kontrak), > >>Pada draf RUU itu memuat ketentuan pidana (Pasal 143-153), khususnya terkait >>perkawinan siri, perkawinan mut`ah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat, >>serta perceraian yang tanpa dilakukan di muka pengadilan, melakukan >>perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali >>nikah, padahal sebetulnya tidak berhak. > >>Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan >>hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. > >>RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda >>kewarganegaraan) . Pasal 142 Ayat 3 menyebutkan, calon suami yang >>berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri >>melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. > >>Bahrul menjelaskan, tak ada maksud pemerintah untuk mempidanakan warga >>muslim yang melakukan nikah siri. Pemerintah juga tak berkeinginan memasuki >>wilayah privasi seseorang terlalu jauh. Tetapi dalam konteks ini adalah >>berupaya agar setiap warga merasa terlindungi secara administratif. > >>Seperti juga anak yang lahir harus memiliki akte kelahiran dan tercatat di >>kantor catatan sipil, termasuk jika seorang warga meninggal dunia, harus >>tercatat secara administratif. > >>"Dengan demikian maka ada kejelasan secara administratif dan kepastian hukum >>bagi yang bersangkutan. Jadi, esensinya adalah mencatatkan diri secara >>administraif dan melindungi warga itu sendiri," kata Bahrul. > >>Untuk pernikahan atau kawin siri itu sendiri, hal itu sudah menjadi wilayah >>agama dan sah menurut agama. "Persoalannya kini bagaimana melindungi hak >>setiap warga negara, karena itu harus tercatat secara administratif, " >>katanya.. > >>Kementerian Agama sudah lama mempersiapkan pengajuan Rancangan Undang-Undang >>Materil Peradilan Agama (HMPA) guna melengkapi Undang-Undang Perkawinan No.1 >>tahun 1974, sehingga hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan >>perkawinan punya pegangan kuat. > >>Selama ini hakim berpegang pada kompilasi hukum agama dalam memutuskan >>perkara yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan hal lainnya yang >>berkaitan dengan masalah keluarga. > >>(T.E001/R009) > >>[Non-text portions of this message have been removed] > >>[Non-text portions of this message have been removed] > > > Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]