Harusnya bukan pelacurnya saja yang dipidana.
Pria dan wanita yang berzina juga harus dipidana...

 ===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscr...@yahoogroups.com


>
>Dari: Wong Matengwit <mateng...@gmail.com>
>Kepada: ppiindia@yahoogroups.com
>Terkirim: Jum, 19 Februari, 2010 03:39:47
>Judul: RE: [ppiindia] Nikah Siri = dipidana, berzina = hak asasi manusia (Only 
>in Indonesia)
>
> >
>
>
>
>
>  >
>>      
> 
>Siapa bilang berzina gak dipidana? Tuh razia para pelacur di lokalisasi. Apa
>>ini bukan wujud hukum meski gak jelas pengadilannya? Kan ada damai di
>>kepolisian. Dan lagian kan terlalu banyak maka susah ngaturnya. Lha siri?
>>Kan formal dan resmi. Tinggal galakkan tuh razia-razia zina kumpul kebo dan
>>pijat plus-plus. Belum lagi zina onani, hahaha
>
>>_____ 
>
>>From: ppiin...@yahoogroup s.com [mailto:ppiin...@yahoogroup s.com] On Behalf
>>Of Satrio Arismunandar
>>Sent: Friday, February 19, 2010 2:34 PM
>>To: news Trans TV; kampus tiga; aipi_politik@ yahoogroups. com; HMI Kahmi Pro
>>Network; ex menwa UI 2; ppiindia; nasional list; Forum Kompas; jurnalisme;
>>sastra pembebasan; Pers Indonesia; Syiar Islam; pantau
>>Subject: [ppiindia] Nikah Siri = dipidana, berzina = hak asasi manusia (Only
>>in Indonesia)
>
>>NOTES:
>>Ada yang menarik dari penjelasan Ahmad Bagja:
>
>>Ketua PB NU Ahmad Bagja menolak rencana penerapan aturan yang termuat dalam
>>draf RUU Hukum Material Peradilan Agama tersebut. Menurut dia, sangat tidak
>>logis alasan penghukuman pelaku nikah siri. ''Sementara di sisi lain,
>>perzinaan dan kumpul kebo masih dianggap bagian hak asasi manusia karena
>>suka sama suka,'' ujar Bagja di Jakarta kemarin. 
>
>>Dia mengakui, meski legal secara syariat Islam, nikah siri memang belum
>>lengkap. Karena itu, Rasulullah masih memerintahkan akad nikah agar
>>diumumkan dan diresepsikan (walimah). "Tapi, sekalipun menuju kesempurnaan
>>itu perintah, hukumnya sunah, bukan wajib," tambahnya. 
>
>>Menurut Bagja, kalaupun nanti negara mengambil alih kesempurnaan itu lewat
>>aturan, cukup melalui kewajiban administratif dan sanksi keperdataan.
>>Misalnya, belum akan diberikan pengakuan negara sebagai keluarga dan
>>sebagainya. "Kalau pakai pidana, yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul
>>kebo, kemudian bebas berdasarkan hak asasi. Malah aneh nggak?" ujar Bagja.
>
>
>http://jawapos. com/halaman/ index.php? act=detail&nid= 117999
>>[ Kamis, 18 Februari 2010 ] 
>>NU Tolak Sanksi Pidana Pelaku Nikah Siri 
>
>>JAKARTA - Pemberlakuan sanksi pidana untuk pasangan nikah bawah tangan
>>(siri) dan kawin kontrak (mut'ah) terus menuai kontroversi. Anggota Dewan
>>Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie menilai, sanksi pidana
>>tersebut amat penting untuk tujuan pendidikan. 
>
>>''Kawin siri dan kawin kontrak sekarang sifatnya transaksional, hanya
>>sebagai justifikasi atau kedok dari perzinaan terselubung. Fungsi ancaman
>>pidana hanya alat untuk mendidik dan mencegah penyalahgunaan, " ujar Jimly
>>sebelum bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa di gedung MA
>>kemarin (17/2).
>
>>Menurut Jimly, nikah siri dan kawin kontrak sah secara hukum agama. Namun,
>>dalam pelaksanaannya, tak bisa dimungkiri banyak terjadi penyimpangan dari
>>tujuan pernikahan yang amat mulia. 
>
>>Di tempat terpisah, Ketua PB NU Ahmad Bagja justru berpandangan lain. Dia
>>menolak rencana penerapan aturan yang termuat dalam draf RUU Hukum Material
>>Peradilan Agama tersebut. Menurut dia, sangat tidak logis alasan penghukuman
>>pelaku nikah siri. ''Sementara di sisi lain, perzinaan dan kumpul kebo masih
>>dianggap bagian hak asasi manusia karena suka sama suka,'' ujar Bagja di
>>Jakarta kemarin. 
>
>>Dia mengakui, meski legal secara syariat Islam, nikah siri memang belum
>>lengkap. Karena itu, Rasulullah masih memerintahkan akad nikah agar
>>diumumkan dan diresepsikan (walimah). "Tapi, sekalipun menuju kesempurnaan
>>itu perintah, hukumnya sunah, bukan wajib," tambahnya. 
>
>>Menurut Bagja, kalaupun nanti negara mengambil alih kesempurnaan itu lewat
>>aturan, cukup melalui kewajiban administratif dan sanksi keperdataan.
>>Misalnya, belum akan diberikan pengakuan negara sebagai keluarga dan
>>sebagainya. "Kalau pakai pidana, yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul
>>kebo, kemudian bebas berdasarkan hak asasi. Malah aneh nggak?" ujar Bagja.
>
>>Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim juga mengisyaratkan penolakan dengan dalih
>>penerapan pidana itu merupakan bukti intervensi negara dalam urusan privat.
>>Menurut Ifdhal, perkawinan adalah konsensus dua pihak yang kedudukannya
>>seimbang sehingga tidak bisa diintervensi negara. Negara, kata dia, hanya
>>berhak meregistrasi perkawinan tersebut. ''Negara wajib menyiapkan tempat
>>dan ruang bagi warga negara untuk melakukan registrasi perkawinan. Namun,
>>karena ini urusan privat, kalau kedua pihak tidak mau meregistrasi, negara
>>tidak berhak memaksa," kata Ifdhal kemarin.
>
>>Untuk itu, Ifdhal mengatakan tidak setuju bila negara bertindak lebih jauh
>>dengan menerapkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang tidak mau mencatatkan
>>perkawinan dalam sistem administrasi negara. "Kalau terjadi intimidasi dalam
>>perkawinan, justru negara melanggar hukum," tegasnya.
>
>>Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan tetap mendukung pemberlakuan
>>sanksi pidana bagi pelaku nikah siri dan kawin kontrak. Meski demikian,
>>Amidhan menegaskan bahwa nikah siri tidak haram sepanjang memenuhi semua
>>syarat dan rukun perkawinan. 
>
>>''Kalau semua hak (pelaku pernikahan) diberikan, semua syarat dan rukun
>>dipenuhi, (nikah siri) tidak haram. Namun, kalau (pernikahan siri) merugikan
>>salah satu pihak, tentu harus dicegah,'' ujar Amidhan ketika dihubungi
>>kemarin.
>
>>Menurut Amidhan, hak dan kewajiban pelaku perkawinan siri sama dengan
>>perkawinan yang dilakukan di depan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Suami
>>tetap wajib memberikan penghidupan kepada istri dan anak-anaknya sesuai
>>kemampuan. Suami juga wajib memberikan hak waris kepada anak-anaknya yang
>>dilahirkan dari perkawinan siri. Besarnya sama dengan hak waris yang
>>diberikan kepada anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tercatat di
>>administrasi negara. ''Pada praktiknya, karena perkawinannya tidak diakui
>>negara, tidak ada kewajiban bagi suami memberikan hak waris bagi anak-anak
>>yang lahir dari pernikahan seperti itu,'' terangnya.
>
>>Amidhan menuturkan, sanksi bagi pelaku kawin siri dan kawin kontrak
>>sebenarnya sudah ada dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU
>>tersebut, orang yang tidak melaporkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama
>>diancam hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500. Karena itu, dia
>>setuju bila RUU Hukum Material Peradilan Agama memperbarui sanksi bagi
>>perkawinan siri dan mut'ah. "Namun, karena sifatnya hanya hukuman
>>pendidikan, saya mengharapkan sanksi kurungannya kurang dari satu tahun,"
>>katanya. (noe/dyn/agm)
>
>>Sekjen Kemenag: Hentikan Polemik Nikah Siri
>>Kamis, 18 Pebruari 2010 22:24 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca
>>293 kali
>>Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat meminta
>>polemik kawin siri yang belakangan ini makin mengemuka di berbagai media
>>massa untuk dihentikan karena Rancangan Undang-Undang Hukum Materil
>>Peradilan Agama (HMPA) belum disampaikan ke legislatif.
>
>>"Itu baru draf, yang dimaksudkan untuk melengkapi Undang-Undang Perkawinan
>>No.1 tahun 1974, UU Perkawinan itu sendiri masih belum disampaikan ke DPR
>>RI," kata Bahrul Hayat melalui telepon kepada ANTARA di Jakarta, Kamis
>>malam.
>
>>"Saya heran, itu kan masih dalam bentuk draf, kok tiba-tiba sudah ramai
>>dibicarakan dan menjadi bahan perbincangan sengit," Bahrul Hayat
>>menambahkan.
>
>>Dalam draf yang diberitakan dalam berbagai media massa sudah masuk dalam
>>daftar Program Legislasi Nasional 2010, terdapat ketentuan pidana antara
>>lain terkait dengan perkawinan siri, perkawinan mut`ah (kontrak),
>
>>Pada draf RUU itu memuat ketentuan pidana (Pasal 143-153), khususnya terkait
>>perkawinan siri, perkawinan mut`ah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat,
>>serta perceraian yang tanpa dilakukan di muka pengadilan, melakukan
>>perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali
>>nikah, padahal sebetulnya tidak berhak. 
>
>>Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan
>>hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
>
>>RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda
>>kewarganegaraan) . Pasal 142 Ayat 3 menyebutkan, calon suami yang
>>berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri
>>melalui bank syariah sebesar Rp500 juta.
>
>>Bahrul menjelaskan, tak ada maksud pemerintah untuk mempidanakan warga
>>muslim yang melakukan nikah siri. Pemerintah juga tak berkeinginan memasuki
>>wilayah privasi seseorang terlalu jauh. Tetapi dalam konteks ini adalah
>>berupaya agar setiap warga merasa terlindungi secara administratif.
>
>>Seperti juga anak yang lahir harus memiliki akte kelahiran dan tercatat di
>>kantor catatan sipil, termasuk jika seorang warga meninggal dunia, harus
>>tercatat secara administratif. 
>
>>"Dengan demikian maka ada kejelasan secara administratif dan kepastian hukum
>>bagi yang bersangkutan. Jadi, esensinya adalah mencatatkan diri secara
>>administraif dan melindungi warga itu sendiri," kata Bahrul.
>
>>Untuk pernikahan atau kawin siri itu sendiri, hal itu sudah menjadi wilayah
>>agama dan sah menurut agama. "Persoalannya kini bagaimana melindungi hak
>>setiap warga negara, karena itu harus tercatat secara administratif, "
>>katanya..
>
>>Kementerian Agama sudah lama mempersiapkan pengajuan Rancangan Undang-Undang
>>Materil Peradilan Agama (HMPA) guna melengkapi Undang-Undang Perkawinan No.1
>>tahun 1974, sehingga hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan
>>perkawinan punya pegangan kuat.
>
>>Selama ini hakim berpegang pada kompilasi hukum agama dalam memutuskan
>>perkara yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan hal lainnya yang
>>berkaitan dengan masalah keluarga. 
>
>>(T.E001/R009)
>
>>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 


      Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke