CUKUP SUDAH! Hentikan Investasi Baru Pertambangan Besar yang Menista Rakyat
MENJELANG 3 TAHUN MENINGGALNYA BAYI ANDINI LENSUN DI BUYAT Menguatkan kembali hati nurani dan semangat berlawan yang pernah diserukan di Agustus 2004. salam andreas D E K L A R A S I A G U S T U S A N CUKUP SUDAH! Hentikan Investasi Baru Pertambangan Besar yang Menista Rakyat Lagipula, siapakah yang bisa mengembalikan lagi kekayaan Indonesia yang diambil oleh mijnbedrijven partikelir, yakni perusahaan-perusaha an partikelir, sebagai timah, arang batu dan minyak. Siapakah nanti yang bisa mengembalikan lagi kekayaan-kekayaan tambang itu?Musnah-musnahla h kekayaan-kekayaan itu buat selama-lamanya bagi pergaulan hidup Indonesia, masuk ke dalam kantong beberapa pemegang andil belaka! (Soekarno, Indonesia Menggugat 1961) Kami menyatakan keprihatinan dan kemarahan kami, atas penistaan para pejabat negara untuk yang kesekian kalinya terhadap warga Buyat. Orang-orang biasa, perempuan dan laki-laki, tua dan muda yang mempertaruhkan keselamatan diri mereka untuk melakukan protes dan menuntut keadilan atas bencana lingkungan yang mereka alami. Sebuah bencana pencemaran yang menyebabkan gangguan kesehatan kronis dan kemiskinan akibat hilangnya mata pencaharian yang ditimpakan kepada mereka sebagai dampak operasi pertambangan raksasa PT Newmont Minahasa di wilayah hidup mereka Alih-alih menerapkan prinsip kehati-hatian, empati serta memihak pada korban, para pejabat negara dengan serta merta menyangkal penderitaan para korban dan menyatakan bahwa PT Newmont Minahasa tidak menimbulkan pencemaran. Dengan menyatakan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar, dengan setumpuk hasil penelitian dan bukti laboratoris berbagai pihak yang mengindikasikan terjadinya pencemaran, sesungguhnya para pejabat negara telah memvonis rakyat menyampaikan informasi yang tidak benar alias bohong. Kami menilai sikap ini adalah bagian dari upaya untuk menutup-nutupi borok sistim politik-ekonomi yang korup yang mendukung usaha pertambangan besar yang tidak adil. Dalam kasus Buyat hingga operasi PT Newmont Minahasa berakhir, ternyata perusahaan ini hanya mengantongi ijin sementara pembuangan limbah ke laut. Ketika ijin sementara itu dikeluarkan disyaratkan perusahaan tambang ini menyusun Ecological Risk Assesment (ERA- Penilaian Resiko Ekologi) dengan tenggang waktu enam bulan sejak keputusan dikeluarkan, sebagai dasar pemberian ijin permanen. ERA nantinya akan dijadikan dasar penetapan baku mutu lingkungan. Namun hingga saat ini pemerintah ternyata belum dapat menerima ERA yang disiapkan oleh perusahaan. Dengan demikian jelas bahwa tidak ada jaminan bahwa lingkungan hidup dan masyarakat aman dari dampak sistim pembuangan tailing ke dasar laut yang dilakukan oleh PT Newmont Minahasa. Hal ini sebenarnya sejalan dengan rekomendasi tim peneliti Kementrian Lingkungan Hidup di teluk Buyat tahun 2002 yang menyarankan penduduk sekitar Teluk Buyat mengurangi konsumsi ikan yang hidup di area pembuangan tailing Newmont. Adalah sebuah tragedi bangsa, adalah sebuah ironi 'kemerdekaan' , bahwa masih terdapat fakta ketimpangan dan kesenjangan yang mengerikan. Berdamping-dampinga n dengan kerakusan operasi raksasa perusahaan pertambangan asing mengeruk kekayaan alam tambang berton-ton dari bumi Indonesia, terdapat kemiskinan yang kronis disekitar wilayah operasi perusahaaan tersebut. Sebut pula apa yang terjadi di tanah Papua, konsesi tambang PT Freport di tanah Papua telah mengorbitkan perusahaan tambang tersebut sebagai salah satu perusahaan tambang tembaga, emas dan perak terbesar di dunia. Sementara kita tahu masyarakat di sekitar pertambangan PT Freeport masih saja terpuruk dalam kemiskinan dan kemandegan yang dalam. Belum lagi fakta pencemaran lingkungan yang terjadi akibat operasi perusahaan ini. Paling tidak menurut penelitian Walhi dengan menggunakan data satelit Indraja Landsat tahun 2000, diperoleh temuan total wilayah darat yang tercemar tailing mencakup luasan 35.820 hektar. Sedangkan wilayah laut yang tercemar paling tidak meliputi wilayah seluas 84.158 ha. Dimana radius pencemaran tailing di laut dari muara Komoro. Gejala ini sesungguhnya bukan saja terjadi di Minahasa dan Papuan Barat namun terjadi pula dihampir seluruh wilayah operasi pertambangan besar di Indonesia. Selain merupakan gejala yang universal bahwa di tengak iklim demokrasi yang kurang berkembang dan masih kuatnya militerisme, sektor pertambangan besar ini potensial menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam konteks Indonesia kajian atas pelanggaran- pelanggaran HAM pada industri pertambangan dengan studi kasus PT Freeport Indonesia dan PT Kelian Equatorial (Elsam, 1998) menunjukkan paling tidak ada delapan bentuk pelanggaran HAM yang ditemukan. Pertama, pelanggaran atas hak untuk menentukan nasib sendiri. Termasuk didalamnya adalah tidak diakuinya tanah-tanah adat yang menjadi milik seseorang, keluarga atau satu suku tertentu, tidak diakuinya struktur sosial masyarakat adat serta pemaksaan untuk alih fungsi lahan menjadi areal pertambangan. Kedua, pelanggaran atas hak untuk hidup. Ketiga, penghilangan orang dan penangkapan secara sewenang-wenang Keempat, hilangnya hak untuk bebas dari rasa takut. Kelima, hilangnya hak seseorang untuk tidak mendapatkan penyiksaan atau tindak kekerasan, khususnya yang dilakukan oleh pejabat publik. Keenam, dicabutnya hak seseorang atas sumber penghidupan subsistensinya Ketujuh, hilangnya hak anak-anak untuk mendapatkan perlindungan Kedelapan, lenyapnya standar kehidupan yang layak dan pencapaian tingkat kesehatan yang optimal (hak atas lingkungan hidup yang sehat) Pelanggaran hak asasi manusia, pemiskinan rakyat dan penghancuran lingkungan hidup di sekitar wilayah konsesi pertambangan besar yang didominasi pemain internasional, sesungguhnya menegaskan masih bertahannya karakter model penguasaan sektor pertambangan masa penjajahan. Praktek-praktek ekonomi-politik perusahaan tambang internasional di Indonesia sesungguhnya adalah praktek imperialisme, meminjam definisi Connors adalah praktek-praktek "penguasaan secara formal (atau tidak formal) atas sumber-sumber daya ekonomi setempat yang lebih banyak menguntungkan kekuatan metropolitan, dengan merugikan ekonomi setempat'. Di tingkat agregat perekonomian nasional, sesungguhnya distribusi keuntungan dari pendapat negara dari sektor pertambangan besar ini yang diperoleh dari bagi hasil, royalti dan pajak, serta kontribusinya bagi perluasan lapangan kerja (yang sebenarnya kecil saja) vis a vis perusahaan pertambangan internasional dan negara-negara maju menunjukkan ketimpangan yang kronis pula. Pola hubungan ekonomi yang lazim terjadi antara negara sedang berkembang yang kaya dengan sumberdaya alam terutama mineral dan negara maju atau industri, menunjukkan karakter ketimpangan dalam menyerap manfaat ekonomi atau nilai tambah dari pengolahan bahan baku atau bahan mineral. Perusahaan-perusaha an internasional dari negara maju memiliki kontribusi terbesar dalam proses ekstraktif atau eksploitasi sumberdaya mineral. Bahan baku ini kemudian menjadi komoditi ekspor bagi negara-negara berkembang tersebut yang utamanya diserap oleh industri pengolahan di negara-negara maju. Produk setengah jadi dan produk jadi ini kemudian diimpor oleh negara-negara berkembang, untuk diolah kembali oleh industri-industri di negara berkembang yang juga di dominasi oleh perusahaan-perusaha an asing, atau dalam hal produk jadi untuk konsumsi pasar dalam negeri Apropriasi (pengambilalihan) nilai lebih ini tidak hanya terjadi melalui lika-liku praktek ekonomi diatas, tetapi juga melalui nilai lebih yang hilang akibat tergusurnya dan terganggunya berbagai mata pencaharian rakyat (termasuk akibat kerusakan lingkungan) di sekitar wilayah tambang. Belum lagi bila kita menghitung hilangnya potensi sumberdaya manusia akibat kemiskinan dan kesehatan yang buruk. Lebih jauh lagi apropriasi terjadi bila dihitung pula nilai modal ekologis yang hilang akibat rusaknya fungsi-sungsi ekologis alam akibat proses destruktif industri pertambangan. Kami menilai bahwa tragedi Buyat hanyalah puncak es dari kebobrokan yang jauh lebih besar dalam industri pertambangan besar bahkan dalam sistem politik-ekonomi di negeri ini. Kami menegaskan bahwa narasi besar dari tragedi Buyat, sesungguhnya adalah imperialisme dan sistem politik-ekonomi yang korup termasuk militerisme yang melanggengkan penjajahan baru tersebut. Untuk itu kami menuntut pemerintah untuk melakukan : 1. Moratorium Investasi Baru di sektor Pertambangan Besar Moratorium di lakukan untuk memberikan waktu bagai penyiapan infrastruktur perekonomian Indonesia hingga lebih siap menyerap nilai tambah dari pengelolaan sumberdaya mineral. Selain itu moratorium memberi kesempatan untuk perombakan terhadap kebijakan negara dan sistim industri pertambangan besar yang korup dan eksploitatif baik dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Proses ini harus didahului dengan audit Ekonomi, Sosial dan Lingkungan Hidup terhadap sektor pertambangan besar. 2. Renegosiasi Kontrak Karya Peninjauan kembali perjanjian kontrak karya yang sudah disepakati dan melakukan pengaturan kembali terhadap distribusi keuntungan, keterkaitan dengan dengan industri hilir, transfer teknologi, serta tanggungjawab sosial dan lingkungan hidup (termasuk pengetatan syarat-syarat lingkungan hidup mengikuti standar lingkungan hidup di negara-negara maju). 3. Tindakan Hukum Yang Tegas Pemerintah harus menunjukkan political will untuk 'melindungi, mencegah dan mempromosikan hak-hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup' dalam sektor industri pertambangan . Pertama-tama 'political will' tersebut harus ditunjukkan dengan tindakan pengusutan dan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Newmont Minahasa dan aparat pemerintahan yang membiarkan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia tersebut. Termasuk pula tanggungjawab perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada para korban dan memulihkan kerusakan ekonomi-sosial- budaya dan lingkungan hidup yang terjadi. Kedua, memberikan perlindungan hukum terhadap warga Buyatyang sedang berjuang untuk menuntut keadilan dari proses kriminalisasi dan adu domba. Ketiga, melalui langkah-langkah itu pemerintah kemudian melanjutkan penyelidikan yang menyeluruh terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan pertambangan besar lainnya . 4. Menyiapkan Fondasi Kebijakan Mineral yang Adil dan Berkelanjutan Kami menyerukan pula kepada segenap masyarakat Indonesia 1. Dukung dengan sekuat-kuatnya perjuangan warga Buyat yang bertaruh keselamatan diri untuk menuntut keadilan atas hak-haknya yang dilanggar. 2. Dukung dengan sekuat-kuatnya perjuangan jutaan masyarakat korban, sesungguhnya para survivor yang berada didalam dan sekitar wilayah konsesi tambang. 3. Bangun front-front perlawanan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan sejati dan menyerukan proklamasi Indonesia kedua. Rakyat Bersatu, Rakyat Berdaulat; Merdeka Seratus Persen. Indonesia . Agustus 2004 1. Eksekutif Nasional WALHI (Jakarta) 2. Jaringan Advokasi Tambang (Jakarta) 3. SKEPHI (Jakarta) 4. Pengurus Pusat Serikat Tani Nasional 5. Sekretariat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Jakarta 6. Koalisi Anti Utang (KAU) 7. LS-ADI (Jakarta) 8. Urban Poor Consortium (UPC, Jakarta) 9. Serikat Becak Jakarta (SEBAJA, Jakarta) 10. Jaringan Rakyat Miskin Kota Jakarta 11. Urban Poor Lingkage (UPLINK) Sekretariat Nasional, Jakarta 12. Urban Poor Lingkage Simpul Jakarta 13. KPA Arkadia UIN (Jakarta) 14. Job Supangkat (FORKAMI-Jakarta) 15. Faisal Andri Mahrawa (Dewan Eksekutif Nasional Komite Persiapan Pergerakan Indonesia (DEN-KPPI) 16. Nusantara Center (Jakarta) 17. ASPPUK (Jakarta) 18. Walhi Jakarta 19. Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) Jakarta. 20. Koalisi Perempuan Indonesia-Sekretari at Nasional 21. Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) 22. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) 23. Center for Environment and Natural Resources Policy Studies (Jakarta) 24. LBH APIK Jakarta 25. Gerakan Anti Perusakan Lingkungan (GAPeLi) 26. Komunitas Merdeka Seratus Persen (Banten) 27. Forum Kajian Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat /FKPPM (Bogor) 28. Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (Bogor) 29. Poltrof (Bogor). 30. Sawit Watch (Bogor) 31. Urban Poor Lingkage Simpul Tasikmalaya 32. Urban Poor Lingkage Simpul Garut 33. Dadan Kurnia (Forum Pemuda Pelajar Mahasiwa Garut) 34. Gerakan Aktivis Lingkungan Bandung 35. WALHI Jawa Barat 36. YPBB Bandung. 37. Joanna Siregar (Forum for Human Rights -Bandung/Jakarta) 38. Komunitas Intelektual Alternatif-Independ en (KIA-I) Bandung 39. Forum Studi Pengkajian Hukum (FSPH) FH - Unpad 40. Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Unpad 41. The Business Watch Indonesia (Surakarta) 42. Gita Pertiwi (Solo) 43. Anna Marsiana (YBKS-Solo) 44. Urban Poor Lingkage Simpul Solo 45. Mukhotib MD (YSPSK Magelang, Jawa Tengah) 46. LBH Semarang 47. Layar (Layanan Advokasi Rakyat) Nusantara Kordinator Wilayah Jawa Bagian Tengah Semarang - Jawa Tengah. 48. Walhi Jawa Tengah 49. KOMPI (Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu) 50. PEPALA SMUDA (Pelajar Pecinta Alam SMU N 2 Purwokerto) 51. Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia ( SPEK-HAM ) Solo 52. Urban Poor Lingkage Simpul Yogyakarta 53. Moh. Shohib (Komunitas dan Penerbit Sadasiva Yogyakarta) 54. R Sanyoto (FWI JAWA-Yogyakarta) 55. WALHI Jogjakarta 56. RUMPUN Tjoet Njak Dien Jogjakarta 57. Serikat Pekerja Rumah Tangga TUNAS MULIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA 58. FORUM LSM DIY (Yogyakarta) 59. LAPPERA (Jogjakarta) 60. Solidaritas Perempuan Kinasih Jogjakarta 61. WANA MANDHIRA - YOGYAKARTA 62. Sapa Persada Indonesia (Jogjakarta) 63. Agung - Koord. Environmental Health Yakkum Emergency Unit - Yogyakarta. 64. WALHI Jawa Timur 65. Yayasan Cakrawala Timur (Surabaya) 66. Urban Poor Lingkage Simpul Surabaya 67. A.Samsul Rijal (Islamic Center for Democracy and Human Rights Empowerment- ICDHRE) (Jombang) 68. PERKUMPULAN BUNGA BANGSA (Surabaya) 69. Peduli Indonesia (Mojokerto, Jawa Timur) 70. Slamet Riyadi (Hablum Minal 'Aam-Jember) 71. KLUB INDONESIA HIJAU Reg. 012 Malang 72. Klub Indonesia Hijau 03 (Surabaya) 73. Klub Indonesia Hijau 13 (Madiun) 74. Care Child Centre (Madiun) 75. Komite Pemantau Lingkungan (KPL) Malang Raya 76. Akhmadi Agung (Al-Pacitan Jawa Timur) 77. Komunitas Peduli Alam Lamongan 78. Gde Wisnaya Wisna - Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Pembangunan Bali (LP3B) Buleleng 79. Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh 80. SAHARA (Lhokseumawe) 81. WALHI Riau 82. Kelompok Advokasi Riau 83. Yayasan Elang (Riau) 84. Kaliptra (Riau) 85. Aliansi Tata Ruang Riau 86. Yayasan Hakiki Riau 87. Pusat Pelayanan Buruh Batam 88. Bitra (Medan) 89. WALHI Sumatera Utara 90. Monang Ringo (Yayasan Ekowisata - Medan) 91. Deli Foundation (Medan) 92. HAPSARI 93. Federasi Serikat Perempuan Merdeka Sumatera Utara 94. Serikat Perempuan Independen (SPI) Deli Serdang 95. Serikat Perempuan Independen (SPI) Labuhan Batu 96. Serikat Perempuan Nelayan (SPN) Serdang Bedagai 97. Daulat Sihombing (ELTRANS - Pematangsiantar) 98. Yayasan Leuser Lestari (YLL) (Medan) 99. Kelompok Studi Konservasi Alam (KSKA) (Medan) 100. Kelompok Penggemar Kegiatan Di Alam Bebas SANGKALA (Medan) 101. Misran Lubis (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak -PKPA) Medan 102. Perkumpulan SadaAhmo (PESADA)-Sumatera Utara 103. ELSAKA Sumatera Utara 104. Jaringan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Nagari (JEMBATAN) Sumbar 105. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya (P3SD) Padang 106. Yayasan Citra Mandiri (Padang) 107. SPKM Padang 108. Yayasan Taratak (Bukittinggi) 109. Kelompok Mahasiswa Mencintai Alam Fak. Pertanian (KOMMA FP-UA) 110. Yayasan Bina Kelola (Padang) 111. KUAU Sumatera Barat 112. Walhi Sumatera Barat 113. Forum Komunikasi Remaja Muaro Jambi 114. Pusat Studi Hukum & Kebijakan Otonomi Daerah (PSHK ODA)-Jambi 115. Yayasan Keadilan Rakyat(Jambi) 116. Jaringan Investigasi Sawit (JaIS)-Jambi 117. Community Alliance for Pulp Paper Advocacy (CAPPA) 118. WALHI Jambi 119. Syam Asinar Radjam (Sekjen MULAN KOMUNITAS PRABUMULIH- Sumsel) 120. WALHI Sumatera Selatan 121. Urban Poor Lingkage Simpul Palembang 122. LBH Palembang 123. Yayasan Konsevasi Sumatera (Bengkulu) 124. ED WALHI Bengkulu 125. Yayasan Kanopi Bengkulu 126. Y. Karunia Tumbuhan Indonesia (KarTI) - Bengkulu 127. Mitra Bentala (Lampung) 128. Muhammad Sujatmoko (Lampung Membangun) 129. Urban Poor Lingkage Simpul Lampung 130. PUSSBIK Lampung 131. PADI Indonesia (Kaltim) 132. Persatuan Masyarakat Adat Paser (PEMA) (Kaltim) 133. Komunitas TIMPAKUL (Samarinda) 134. Jatam Kaltim 135. TKPT Kaltim 136. FORUM HIMPUNAN POKJA 30 Samarinda 137. JARI Borneo Bagian Timur 138. Masyarakat Peduli Batola 139. Kerukunan Petani Bakula 140. CEP Institute (Palangkaraya) 141. Adri Aliayub (FKKM Kalteng) 142. Betang Borneo (Kalteng) 143. LAMAN (Lembaga Advokasi Masyarakat Adat dan Lingkungan) Kalimantan Tengah 144. Mitra Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah 145. FORUM HIJAU (Kalimantan Tengah) 146. Dayak Panarung (Kalimantan Tengah) 147. Walhi Kalimantan Tengah 148. POKKER SHK KALTENG 149. INSAN (Ikatan Nelayan Saijaan) Rampa-Kotabaru Kalsel 150. WALHI Kalimantan Selatan 151. Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK-3) (Banjarmasin) 152. YAYASAN AIR (Kalsel) 153. LMPLH Marangkayu, Kutai Kertanegara 154. Perhimpunan Demokratik Sosialis Cabang Banjar (Kalsel) 155. WALHI Kalbar 156. Muharram (Lembaga Gemawan-Pontianak Kalimantan Barat) 157. Program Pemberdayaan Sistem Hutan Kerakyatan (Pontianak) 158. PKM Kalimantan Barat 159. YKKSS Kalbar 160. Perkumpulan KELOLA (Manado) 161. Ismail Dahab (Pusat Belajar Lintas Komunitas-Manado) 162. MPA Zooxanthellae FPIK UNSRAT (Manado) 163. Sahabat Alam (Manado) 164. JATAM Sulawesi 165. Badan Koordinasi Masyarakat Korban Tambang (Buyat-Ratatotok, Sulut) 166. WALHI Sulut (Manado) 167. Solidaritas Perjuangan Masyarakat Makawidey (Bitung-Sulut) 168. Solidaritas Nelayan Arakan (Minahasa Selatan-Sulut) 169. Perkumpulan Nelayan Nain (Minahasa Utara-Sulut) 170. Jaringan Pengelolaan Sumberdaya Alam (Gorontalo) 171. Serikat Nelayan Saronde Kwandang (Gorontalo) 172. Yayasan Mutiara Hijau (Gorontalo) 173. Revly V Elvredo (Gorontalo) 174. Muh. Marwan R Hussein (Yayasan Madani-Makasar) 175. Soewarno Sudirman (Yayasan Danau Tempe-Makasar) 176. Am Aris (KLOP-Makasar) 177. Yulyan Atma DM (Komunitas Non-Partisan Indonesia-Makasar) 178. Yayasan Sejahtera Bina Bangsa (Makasar) 179. Yayasan Perlindungan dan Pemberdayaan Lingkungan (Sulsel) 180. Urban Poor Lingkage Simpul Makasar 181. WALHI Sulsel 182. Yayasan Tumbuh Mandiri Indonesia (YTMI) (Sulawesi Selatan) 183. BLPM-Lakpesdam (Sulawesi Selatan) 184. Suara Lingkungan(eSel) (Sulawesi Selatan) 185. LAPAR (Sulawesi Selatan) 186. Institut Penelitian dan Pengembangan Masyarakat(IPPM) (Sulawesi Selatan) 187. PNCL (Sulawesi Selatan) 188. LBH Makassar (Sulawesi Selatan) 189. YBS Palopo (Sulawesi Selatan) 190. YBM (Sulawesi Selatan) 191. LKPMP (Sulawesi Selatan) 192. LKPM. (Sulawesi Selatan) 193. Lanra Link Makassar 194. Forum Mahasiswa Pascasarjana Universitas Hasanuddin 195. Yayasan Insan Cita - Sulawesi Selatan 196. Jaringan Indonesia Berantas (JIB) TBC - Sulsel 197. Lembaga Bumi Indonesia - Gowa, Sulawesi Selatan 198. Yayasan Korpala Sulawesi Selatan 199. Jaringan Pedagang Tradisional (Jagat) Sulawesi Selatan 200. Yayasan Padaidi Sulawesi Selatan 201. KSM Sifasaro (Wajo, Sulawesi Selatan) 202. Pusat Al-Husaini Tosora (Wajo, Sulawesi Selatan) 203. Yayasan Firdaus (Maros, Sulawesi Selatan) 204. Muslimin B. Putra - CEPSIS Indonesia - Makassar 205. Alwy Rahman (Direktur Lembaga Penerbitan Unhas) 206. Qasim Wahab (Ketua KNPI Kota Makassar) 207. Ikatan Jamaah Ahlul Bayt Indonesia - Wilayah Sulawesi Selatan 208. Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak Sulteng 209. Evergreeen (Palu) 210. Yayasan Merah Putih Palu 211. Urban Poor Lingkage Simpul Palu 212. Yayasan Tanah Merdeka (Sulteng) 213. Yayasan Pendidikan Rakyat (Sulteng) 214. Walhi Sulawesi Tengah 215. PERKUMPULAN KARSA, PALU - SULAWESI TENGAH 216. Yay. Bantuan Hukum Rakyat (YBHR) (Palu) 217. Yay. Dopalak Indonesia (YDI) Tolitoli Sulteng 218. Perhimpunan Studi Kebijakan Publik Dan Hak Asasi Manusia, Palu, Sulawesi Tengah 219. Syamsul Alam Agus - Ketua Presidium 220. LPSHAM Sulawesi Tengah 221. Urban Poor Lingkage Simpul Kendari 222. WALHI Sultra 223. Pergerakan Suluh Indonesia (Sultra) 224. Harris Palisuri ( Aliansi Masyarajak Adat Sulawesi Tenggara ) 225. Walhi Nusa Tenggara Barat 226. YAPRITA (Yayasan Panggilan Pertiwi Untuk KEadilan) - Kupang- NTT 227. Andreas Parera - Yayasan Peduli Indonesia (YPI) Belu NTT 228. FOSHAL (Forum Studi Halmahera), Ternate 229. Yayasan Titian Masyarakat (Tidore-Maluku Utara) 230. Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Ambon 231. PERDU - Papua 232. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) 233. Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka (DeMMak) 234. Greenpeace Southeast Asia dan 305 individu lain. ____________________________________________________________________________________ Finding fabulous fares is fun. Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel bargains. http://farechase.yahoo.com/promo-generic-14795097