--- In mayapadaprana@yahoogroups.com, puthut yulianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > sodara hafsah salim alias ny. muslim binti > muskitawati, > dalam kaitannya dengan perihal HAM yang anda ingin > pikirkan, lalu di mana 'posisi' ASAS PRADUGA TAK > BERSALAH? > sekali lagi dalam kaitan dengan HAM lho ya bukan > kasusnya Soeharto, bukan agama, bukan yahudi bukan > zionis bukan yang lain, kecuali HAM! > ditunggu! >
"Azas Praduga Tidak Bersalah" adalah azas yang harus melatar belakangi sikap hakim dalam mengambil keputusan yang se-mata2 cuma tergantung dari barang bukti dan saksi2 yang dimajukan oleh kedua pihak yaitu pihak tertuduh dan pihak penuntut. Azas praduga tak bersalah ini merupakan kaitan "legal decision" yang harus ditegakkan oleh hakim bukan oleh penuntut maupun oleh polisi. Sebaliknya pihak polisi yang menangkapnya hanya bisa menangkap atas dasar adanya tuduhan dengan bukti2 yang kuat, namun setelah dibawa ke pengadilan, maka tertuduh ini berhak didampingi pembela untuk menangkis bukti2 dan tuduhan ini. Sejak ditangkap polisi, orang ybs sudah menjadi tertuduh, penuntut juga berfungsi mengumpulkan dan memperkuat bukti2 tuduhan yang sudah ada. Namun pihak pembela bertugas sebaliknya, yaitu mencari celah2 hukum yang bisa memperlemah tuduhan. Demikianlah, Hakim pada akhirnya yang harus mengambil keputusan dengan "azas praduga tidak bersalah" untuk membuat keputusan yang tidak salah. Artinya, hakim harus memutuskan tanpa prejudice terhadap sang tertuduh. Di Amerika, "azas praduga tak bersalah" ini bukan cuma harus melandasi cara hakim dalam mengambil keputusan karena keputusannya berada ditangan para Jury yang berjumlah 12 orang. Sehingga jelas, "azas praduga tak bersalah" ini harus juga dengan ketat dipahami oleh para Jury yang dipilih secara random dari setiap warganegara Amerika yang dewasa yang lulus SMA. Kalo ada Jury yang terkait oleh pengalaman yang sama yang dilakukan tertuduh, maka "azas praduga tak bersalah" ini tidak memenuhi syarat dan Jury ini akan dibatalkan dan diganti dengan Jury lainnya. Demikianlah, dengan adanya Jury ini sukar hakimnya disogok atau hakimnya melanggar "azas praduga tak bersalah", karena dalam hal ini Jurylah yang memberi keputusan salah atau tidaknya, dan sang hakim hanya menentukan lamanya hukuman atau besarnya denda berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan keputusan para Jury. Karena Jury itu dipilih secara random, sulit untuk disogok, kalo pembela menemukan hal2 yang beralasan untuk mengganti Jury, hakim bisa mempertimbangkan apakah permohonan pembela itu dikabulkan atau ditolak. Demikianlah, caranya memang sangat berbeda dengan di Indonesia yang systemnya sangat korup sehingga "azas praduga tak bersalah" bisa digunakan jadi alasan pembela untuk membebaskan tertuduh, padahal azas itu bukan fungsinya seperti itu. Namun semuanya itu saya serahkan penilaian pembaca saja untuk memahaminya karena memang saya tidak berhak menafsirkan cara2 korup pengadilan maupun hukum di Indonesia, antara lain seperti kasus pemerkosaan masal amoy2 dan pembakaran mesjid Ahmadiah disertai penjarahan harta pribadi umatnya. Atas dasar apa perbuatan itu tidak ditindak oleh aparat di Indonesia??? Azas praduga tak bersalah tidak bisa digunakan oleh pihak kepolisian ataupun pihak penuntut karena azas itu hanya diberlakukan kepada hakim yang mengambil keputusan !!!! Demikianlah, setiap pelanggaran itu merupakan pelanggar hak asasi manusia. Kita menangkap seseorang kriminal seperti pembakar mesjid atas dasar melindungi hak asasi orang lain, sedangkan sang kriminal hanya memilik hak sebagai tertuduh bukan hak asasi karena dia itu justru dituduh merampas hak asasi orang lain !!! Hak tertuduh adalah kesempatan membela diri, bukan hak asasi untuk menikmati kebebasan seperti kebebasan korban yang dilanggar hak asasinya. Semoga masyarakat Indonesia lebih peka terhadap cara2 memutar balik berbagai azas keadilan dalam memanfaatkan kebodohan masyarakat, memerasnya, dan melestarikan korupsi dilingkungan pengadilan. Kontrol masyarakat sangat dibutuhkan untuk tegaknya keadilan. Semua kebodohan dan korupsi yang dimanfaatkan para penguasa ini se-mata2 disebabkan cara2 pemikiran religious yang mendominasi pemikiran masyarakat dan pejabatnya, karena kalo anda membaca buku2 suci semua agama, pada dasarnya mendidik umatnya cuma memutar balik fakta untuk berpihak kepada agama kepercayaannya dengan cara2 yang berlandaskan penipuan. Ny. Muslim binti Muskitawati. > > --- Hafsah Salim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Hak azasi itu adalah hak seseorang warganegara yang > > tidak terlibat > > kasus pelanggaran. Misalnya mahasiswa Trisakti yang > > ditembak oleh > > polisi padahal sang mahasiswa sama sekali sedang > > berada disekolah yang > > tidak melanggar apapun. Maka sang mahasiswa ini > > memiliki hak azasi > > yang perlu dilindungi yang bila dilanggar harus > > dituntut oleh > > pelanggar hak azasi sang mahasiswa. > > > > Demikianlah, tukang copet, rampok, dan koruptor > > kesemuanya ini sama > > sekali adalah pelanggar hak azasi manusia lainnya > > sehingga mereka > > harus ditangkap sebagai terdakwa dan mereka tidak > > bisa menuntut hak > > azasinya seperti mahasiswa Trisakti yang ditembak > > diatas. Sebagai > > terdakwa mereka tidak mungkin menuntut hak azasi > > melainkan hak > > terdakwa yang dimilikinya. Sebagai terdakwa mereka > > memiliki hak2 > > istimewa yaitu hak untuk berkata jujur, hak untuk > > menunjuk saksi, hak > > untuk menunjuk pengacara, hak untuk berobat, dan > > berbagai hak lainnya > > yang berkaitan dengan peraturan penjara dan > > peraturan pengadilan. > > Mereka sama sekali tidak bisa menuntut hak azasi > > seperti manusia > > diluar yang tidak terlibat pelanggaran hak azasi itu > > sendiri. > > > > Semoga para pembaca bisa memahami arti daripada hak > > Azasi agar jangan > > disesatkan menjadi akal2an untuk membebaskan > > tuntutan pelanggaran2 hak > > azasi itu sendiri yang mereka lakukan. > > > > Hak azasi seorang pelanggar hak azasi secara hukum > > harus dicabut untuk > > melindungi hak azasi orang banyak itu sendiri. > > > > Ny. Muslim binti Muskitawati. > > > > > > > > > > > > > > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around > http://mail.yahoo.com > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free. http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/