RANCANGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR .........TAHUN.........

 

TENTANG

 

ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 

bahwa negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan

Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan

pribadi;

bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis

dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/ kelompok, diperlukan

adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral, etika, akhlak

mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang

Maha Esa;

bahwa meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan

perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini sangat

memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat

yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa;

bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum secara

tegas mengatur definisi dan pernberian sanksi serta halhal lain yang

berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya

penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan masyarakat;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,

huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Anti Pornografi

dan Pornoaksi;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

dan

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.

 

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Bagian Pertama

 

Pengertian

 

Pasal 1

 

Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :

 

 

Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat

untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan,

dan/atau erotika.

Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau

erotika di'muka umum.

Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan

pesan-pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang

cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan tabloid.

Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan

pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain

berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan dengan film.

Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan

secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang

tertentu antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia

Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, dan

media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan intranet.

Barang pornografi adalah semua benda yang materinya mengandung sifat

pornografi antara lain dalam bentuk buku, suratkabar, majalah, tabloid dan

media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video,

Video Compact Disc, Digital Video Disc, Compact Disc, Personal

Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan kaset.

Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang diperoleh antara

lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan komunikasi elekronik

lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang

dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.

Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media

massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan

barangbarang pornografi.

Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi

media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya,

dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara

memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan,

mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.

Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa

elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.

Pengguna adalah setiap orang yang dengan sengaja menonton/

menyaksikanpornografi dan/atau pornoaksi.

Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau distributor sebagai

kumpulan orang baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.

Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden.

Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk

tujuanmendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri

dan/atau orang lain.

Hubungan seks adalah kegiatan hubungan perkelaminan balk yang dilakukan oleh

pasangan suami-isteri maupun pasangan lainnya yang bersifat heteroseksual,

homoseks atau Iesbi an.

Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 2 (dua b elas) tahun

Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun keatas.

Jasa pornoaksi adalah segala jenis layanan pornoaksi yang dapat diperoleh

secaralangsung atau melalul perantara, baik perseorangan maupun perusahaan.

Perusahaan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi,

balkberupa badan hukum maupun bukan badan hukum.

Orang lain adalah orang selain suami atau istri yang sah berdasarkan

peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Bagian Kedua

 

Asas dan Tujuan

 

Pasal 2

Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi

serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi berasaskan keimanan dan

ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-nilai

budaya, susila, dan moral, keadilan, perundungan hukum, dan kepastian hukum.

 

Pasal 3

 

Anti pornografi dan pornoaksi bertujuan;

 

Menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang beriman

dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur

kepadaTuhan Yang Maha Esa.,

Memberikan perlind `ungan, pembinaan, dan pendidikan m oral dan akhlak

masyarakat

 

BAB II

LARANGAN

 

Bagian Pertama

Pornografi

 

Pasal 4

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau

yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau

lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual

darf orang dewasa.

 

Pasal 5

 

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau

yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau

lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang dewasa.

 

Pasal 6

 

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau

yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau

lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh .atau .bagian-bagian tubuh

orang yang menari erotis atau bergoyang erotis. .

 

Pasal 7

 

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau

yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau

lukisan yang mengeksploitasi daya tank aktivitas orang yang berciuman bibir.

 

Pasal 8

 

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau

yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau

lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan

masturbasi atau onani.

 

Pasal 9

 

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau

yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau

lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan

seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan

pasangan berlawanan jenis.

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau

yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau

lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan

seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan

pasangan sejenis.

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau

yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau

lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan

seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang

yang telah meninggal dunia.

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau

yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau

lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan

seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan.

Pasal 10

 

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau

yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau

lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam acara

pesta seks.

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau

yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau

lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam pertunjukan

seks.

Pasal 11

 

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau

yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau

lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak yang melakukan

masturbasi, onani danlatau hubungan seks.

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau

yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau

lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan

hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan

anak-anak.

Pasal 12

 

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari

orang dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat

komunikasi medio.

 

Pasal 13

 

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau lukisan yang

mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa cetak,

media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

 

Pasal 14

 

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang

menari erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa

elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

 

Pasal 15

 

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui media

massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

 

Pasal 16

 

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani

melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi

medio.

Pasal 17

 

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan

aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis

melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi

medio.

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan

aktivitas yang mengarah padahubungan seks dengan pasangan sejenis melalui

media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan

aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam,

pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui media

massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio. .

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan

aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah meninggal

dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat

komunikasi medio.

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan

aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media massa

cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 18

 

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara pesta seks melalui media

massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam pertunjukan seks melalui media

massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 19

 

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi,.gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi atau

onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat

komunikasi medio.

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks melalui

media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan anak-anak

melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi

medio.

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau

menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan

aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan cara

sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya

melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi

medio.

Pasal 20

 

Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain sebagai

model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang

dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau

lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian tubuh tertentu yang sensual

dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tank tubuh atau

bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis,

aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan

masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan aktivitas

yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan

sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.

 

Pasal 21

 

Setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa. anak-anak menjadi model atau

obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat

disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan

yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, onani,

dan/atau hubungan seks

-----Original Message-----
From: Ganjar Kurnia [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, March 09, 2006 1:49 PM
To: urangsunda@yahoogroups.com; kisunda
Subject: [Urang Sunda] nyuhunkeun ruu app


Buhu rame padungdengan ruu app, nanging bungkeuleukan anu dipadungdengkeun
teu aya. Manawi aya anu kagungan ruu app; punten nyuhunkeun. Engke urang
diskusikeun

                
---------------------------------
 Nouveau : téléphonez moins cher avec Yahoo! Messenger ! Découvez les tarifs
exceptionnels pour appeler la France et l'international.Téléchargez la
version beta.

[Non-text portions of this message have been removed]



Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links



 



Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke